Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan - Ketentuan Dalam Charter Kapal Pertamina

Ketentuan - Ketentuan Dalam Charter Kapal Pertamina

Ketentuan-Ketentuan Dalam Charter Kapal Pertamina - Sebelumnya dalam artikel "Kewajiban Shipowner dan Charterer dalam Charterparty" telah disinggung sedikit mengenai Off Hire dan On Hire dalam sebuah charter party. Dalam sebuah kontrak sewa sebuah kapal, terdapat istilah delivery dan redelivery kapal. Delivery kapal merupakan istilah kegiatan penyerahan kapal dari Pemilik Kapal kepada Charterer, sedangkan Redelivery merupakan kegiatan penyerahan kembali kapal dari Charterer kepada Pemilik Kapal setelah masa sewa kontrak sewa kapal telah selesai. Berikut ini akan dijelaskan mengenai ketentuan delivery dan redelivery kapal, hingga ketentuan bayar yang sewa sesuai dengan klausul yang biasa terdapat pada syarat Time Charter Kapal Pertamina.

Lihat >>> Penjelasan Pertamina Safety Approval (PSA)

Ketentuan Delivery Kapal

Ketentuan dalam Delivery Kapal Pertamina:

  • Pemilik Kapal (Shipowner) menyewakan kapalnya kepada Penyewa Kapal (Charterer) dengan jangka waktu sewa periode tertentu. Charterer mempunyai opsi untuk memperpanjang jangka waktu sewa dengan harga (rate) yang sama/ lebih mahal/ lebih murah dari biaya sewa sebelumnya.
  • Charterer memiliki hak untuk menentukan pilihan jangka waktu yang diperkenankan untuk delivery kapal dari TMT delivery kapal. (Biasanya +- 15 Hari).
  • Pemilik Kapal akan menyerahkan kapalnya kepada charterer pada waktu dan lokasi pelabuhan yang disepakati. Kapal tidak akan diserahkan sebelum Batas waktu Delivery kapal mulai.
  • Jika Kapal tidak siap dan tidak tersedia hingga akhir batas jangka waktu delivery kapal, maka Charterer dapat membatalkan dan memutuskan perjanjian sewa kapal.
  • Notice of Delivery disampaikan oleh Nakhoda/ Shipowner kepada charterer pada 15 hari, 7 hari, 2 hari dan 1 hari sebelum kapal tiba di pelabuhan penyerahan.
  • Sebelum dilakukan delivery, Shipowner dan Nakhoda harus memastikan bahwa kapal dalam keadaan bersih dan siap untuk mengangkut muatan shipper. (Tangki dan Saluran Pipa harus bersih). Sehingga Kapal harus dilakukan Tank Cleaning terlebih dahulu.
  • Sebelum mengajukan NOR, sebelumnya pihak surveyor pencharter dan independent surveyor melakukan Pre Delivery Survey untuk mengecek apakah kondisi kapal sudah sesuai dan fit atau belum. Jika dalam survey terdapat ketidaksesuaian, maka Shipowner/ Nakhoda harus memenuhi rekomendasi dari pihak surveyor.
  • Jika kapal sudah siap, maka Nakhoda/ Shipowner menyampaikan NOR (Notice of Readiness) kepada Charterer bahwa kapal siap untuk di charter dan dilakukan loading. 
  • Kapal dinyatakan telah di-Delivery dan disewa, 6 jam setelah NOR disampaikan atau tersambungnya loading pipe (selang pemuatan) ke kapal. (Lihat mana yang lebih dahulu).
  • Jika Shipowner dan Nakhoda gagal mengajukan NOR dan tidak dapat memenuhi rekomendasi Surveyor sampai tanggal berakhirnya batas waktu delivery, maka Charterer dapat membatalkan kontrak charter kapal.
  • Semua biaya yang timbul terkait survey menjadi tanggungjawab charterer.

Ketentuan Redelivery Kapal

Ketentuan dalam Redelivery Kapal Pertamina:

  • Charterer (Penyewa) akan menyerahkan kapal kepada Shipowner (Pemilik Kapal) setelah berakhirnya waktu sewa kapal.
  • Charterer harus memberitahukan kepada Shipowner mengenai tanggal penyerahan kembali kapal dan lokasi tempat redelivery kapal. Perkiraan jangka waktu pengembalian kapal harus diberikan kepada shipowner selambat-lambatnya 15 hari sebelum perkiraan jangka waktu redelivery berakhir.
  • Redelivery kapal dilakukan dengan keadaan sebagaimana adanya setelah discharge muatan terakhir selesai.

Ketentuan dalam ROB dan OBQ

Ketentuan dalam ROB (Remaining On Board) dan OBQ (On Board Quantity) Kapal Pertamina:

1. OBQ (On Board Quantity)

  • On Board Quantity (OBQ) adalah seluruh muatan di ruang tangki kargo kapal yang tidak dapat dipompakan karena sifat dari kargo ataupun spesifikasi pompa. OBQ menjadi hak charterer dan merupakan tanggungjawab dari Shipowner.
  • OBQ adalah sisa di ruang tangki dan jalur pipa sebelum loading kargo dimulai.
  • OBQ dicatat dalam OBQ report yang ditandatangani oleh Nakhoda dan perwakilan charterer, dimana terdapat OBQ limit yang ditentukan oleh charterer.
  • Jika OBQ di pelabuhan muat lebih kecil daripada pelabuhan sebelumnya, maka akan dapat diklaim kepada shipowner sebagai susutan muatan.
  • Ketika kapal akan di redelivery (penyerahan kembali kapal) atau kapal akan melakukan docking, maka OBQ harus dikeluarkan atau juga dapat dihitung sebagai biaya sewa.

2. ROB Muatan

  • ROB muatan adalah seluruh sisa muatan yang melebihi OBQ limit di ruang tangki kargo kapal yang tidak dapat dipompakan.
  • ROB muatan merupakan sisa di ruang tangki dan jalur pipa sesudah discharging kargo selesai dilakukan.
  • ROB muatan dicatat dalam OBQ report yang ditandatangani oleh Nakhoda dan perwakilan charterer
  • Ketika kapal akan di redelivery (penyerahan kembali kapal) atau kapal akan melakukan docking, maka ROB muatan harus dikeluarkan atau juga dapat dihitung sebagai biaya sewa.

Ketentuan Bunker saat Delivery dan Redelivery Kapal

Ketentuan dalam ROB Bunker (BBM) ketika Delivery dan Redelivery Kapal Pertamina:

1. Delivery Kapal

  • Shipowner harus menyediakan bunker (ROB Bunker Delivery) yang cukup untuk 14 hari pelayaran + margin yang cukup.
  • Untuk Sewa Kapal > 1 Tahun, ROB Bunker Delivery akan dibayar oleh Charterer berdasarkan faktur pembelian bunker saat penyerahan kapal.
  • Untuk Sewa Kapal < 1 Tahun, ROB Buker Delivery akan dibayar oleh Charterer pada saat akhir periode sewa Jika ROB Bunker Delivery lebih besar daripada ROB Bunker Redelivery.
  • Harga Bunker Delivery berdasarkan atas harga Bunker BBM saat di pelabuhan delivery.

2. Redelivery Kapal

  • Shipowner akan menerima bunker (ROB Bunker Redelivery) yang tersisa di atas kapal.
  • Untuk Sewa Kapal > 1 Tahun, Sisa ROB Bunker Redelivery akan dibayar oleh Shipowner berdasarkan harga bunker BBM di pelabuhan.
  • Untuk Sewa Kapal < 1 Tahun, ROB Buker Redelivery akan dibayar oleh Shipowner pada saat akhir periode sewa Jika ROB Bunker Delivery lebih kecil daripada ROB Bunker Redelivery.
  • Harga Bunker Redelivery berdasarkan atas harga Bunker BBM saat di pelabuhan redelivery.

Ketentuan Freight Rate Charter Kapal

Ketentuan dalam Pembayaran Uang sewa (Freight Rate) Charter Kapal Pertamina:

  • Charterer membayar uang sewa (freight rate) kapal dengan harga sewa Pro Rata sesuai Charter Party terhitung mulai tanggal penyerahan kapal hingga penyerahan kembali kapal.
  • Charterer berhak untuk menahan uang sewa sampai outstanding (hutang) klaim diselesaikan.
  • Charterer berhak untuk memotong uang sewa akibat:
    1. Off-hire
    2. Pengeluaran dana aktual yang menjadi tanggungjawab Shipowner
    3. Pengeluaran dana untuk Nakhoda/ Awak Kapal
    4. Pengeluaran dana karena kelebihan bayar uang sewa sebelumnya
    5. Cargo off spesification
    6. Cargo loss
    7. Kerusakan properties
    8. Kesalahan shipowner/ awak kapal
  • Pembayaran dilakukan dengan Kurs Rupiah (IDR) yang dibagi ke dalam pembayaran bulan pertama, bulan kedua dan seterusnya, dan akhir periode sewa.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan secara umum dalam sewa atau charter kapal pertamina. Terdapat beberapa ketentuan yang terdapat pada terms and condition charter mulai dari ketentuan delivery kapal, redelivery kapal, ketentuan ROB dan OBQ, ketentuan bunker (BBM) kapal, hingga ketentuan freight rate atau uang sewa charter kapal.

Post a Comment for "Ketentuan - Ketentuan Dalam Charter Kapal Pertamina"

Random Posts