Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa itu Pertamina Safety Approval (PSA)? Ini Penjelasannya

Apa itu Pertamina Safety Approval (PSA)? Ini Penjelasannya

(www.kapaldanlogistik.com) Apa itu Pertamina Safety Approval (PSA)? Ini Penjelasannya - Pengangkutan sebuah muatan jenis cair dan gas mempunyai tingkat resiko yang tinggi saat proses shipment yang dilakukannya. Kecelakaan kapal dapat terjadi akibat adanya kesalahan prosedur dan ketidaklaiakan sebuah kapal. Ketika terjadi kecelakaan kapal pengangkut muatan cair dan gas ini dapat berdampak negatif kepada lingkungan laut (Marine Pollution). Oleh karena itu perlu dibuat perlakuan yang standart untuk mengindentifikasi dan mengelola resiko yang terjadi ini yakni Vetting Inspection.

Vetting Inspection dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan, memelihara keamanan, serta menjaga lingkungan dari polusi. Pada dasarnya Vetting Inspection berfungsi untuk memastikan dengan lebih baik apakah kapal dipelihara dan dirawat dengan baik oleh shipowner. Vetting Inspection mengacu kepada regulasi SIRE (Ship Inspection Report) yang juga dikeluarkan oleh OCIMF dan dilakukan oleh personil yang sudah memiliki kualifikasi dan syarat dari OCIMF. OCIMF (Oil Company International Marine Forum) adalah asosiasi dari beberapa perusahaan minyak yang ada di seluruh dunia. Dalam regulasi SIRE, OCIMF mengeluarkan VIQ (Vessel Inspection Questionnare) yang sebagai alat yang membantu inspector dalam memastikan aspek-aspek major (penting) yang diperiksa pada kapal. Pembahasan lebih lanjut mengenai SIRE dan VIQ dapat dilihat pada Penjelasan Singkat SIRE dan Vessel Inspection Questionnare (VIQ).

Vetting Inspection ini menjadi sangat penting dikarenakan menjadi persyaratan kepada kapal Tanker ketika ingin dicharter oleh perusahaan-perusahaan minyak. Untuk memenuhi persyaratan tersebut maka owner/ operator kapal dapat mengajukan persyaratan vetting minimal 14 hari sebelum tanggal inspeksi dilakukan. Sebelum melakukan SIRE Inspection, Ship Manager/ Kapal harus menyediakan HVPQ (Harmonized Vessel Particular) yang diupload ke website OCIMF. 

Inspeksi selalu dilakukan oleh inspector yang telah terkualifikasi dan hasilnya akan disubmit ke database OCIMF. Inspection report yang dilakukan ini akan berlaku selama 12 bulan dari tanggal diterimanya bukti dokumen SIRE Inspection dan berada dalam database selama 2 tahun. Akses SIRE ini tersedia kepada stakeholder yang menjalankan proses bisnisnya yaitu port authorities, canal authorities, perusahaan minyak dan gas, trader companies dalam pencharteran tanker/ barges, serta pemerintah. 

Pertamina Safety Approval (PSA)

Di Indonesia, Pertamina sudah menerapkan Vetting Inspection ini dengan menerbitkan Pertamina Safety Approval (PSA). Pertamina Safety Approval (PSA) adalah dokumen yang ditujukkan ketika kapal sudah memenuhi standart dan kriteria dari hasil vetting inspection. Dokumen PSA berlaku 6 - 12 bulan, yang disesuaikan dengan analisa tingkat resiko dan analisa hasil vetting. Untuk kapal yang berumur kurang dari 5 tahun, biasanya mempunyai resiko yang kecil sehingga masih bisa untuk diberikan masa berlaku PSA hingga 1 tahun. Selain itu Pertamina juga telah mengeluarkan PERVEC (Pertamina Vetting Criteria) yang mengambil refrensi langsung dari VIQ (Vessel Inspection Questionnare) yang dikeluarkan oleh OCIMF.

Pertamina Safety Approval

OCIMF – SIRE & VIQ adalah refrensi utama untuk Vetting Pertamina Safety Approval (PSA). Sementara OCIMF – MTBCAQ adalah refrensi utama dari Assessment yang dilakukan.

Untuk mendapatkan PSA, maka owner/ operator kapal harus mengajukan permintaan selambat-lambatnya 14 hari kalender sebelum Vetting Inspection dilakukan. Pengajuan ini dilakukan dengan cara registrasi melalui Vetting Online System yang ada di website Pertamina.

Berikut adalah alur vetting request untuk PSA


Approval untuk PSA


Dalam hal ingin memperbaharui PSA, maka disarankan agar Owner/Operator kapal untuk mengajukan permintaan vetting inspection 2 bulan sebelum masa PSA berakhir. Berikut adalah timeline pembaharuan Pertamina Safety Approval (PSA).

Timeline pembaharuan PSA

Owner/operator kapal harus menggungah HVPQ dan Crew Matrix ke Website OCIMF, sebelum mengajukan permintaan SIRE di aplikasi Vetting Online System yang dipunyai Pertamina.

Pertamina Vetting Criteria

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa harus ada permintaan dari Owner atau Operator Kapal terlebih dahulu untuk melakukan Vetting Inspection sehingga Pertamina Safety Approval (PSA) dapat diterbitkan. Permintaan dapat dilakukan oleh owner dengan mengajukannya di vetting online system (PERTAVOS) selambat-lambatnya 14 hari kalender sebelum Vetting Inspection dilakukan. Berikut ini adalah cara ketika ingin mendapatkan PSA:

  1. Pendaftaran Perusahaan dengan melengkapi data-data perusahaan seperti SIUPAL, Akta Perusahaan, dan lain-lain
  2. Registrasi Kapal dengan mengisikan beberapa detail kapal dan dokumen kapal
  3. Permintaan inspeksi vetting dengan mengisi rencana inspeksinya
  4. Mengupload pembayaran
  5. Mengupload bukti (evidence) dan memfollowup setiap temuan yang ada
  6. Mendapatkan hasil PSA dengan cara mendownloadnya di aplikasi websitenya

Setelah dijelaskan sebelumnya, Pertamina mengeluarkan Pertamina Vetting Criteria (PERVEC) yang bersumber dari Vessel Inspection Questionnare (VIQ) dari OCIMF. Ketika sebuah kapal telah memenuhi kriterian PERVEC ini maka akan memberikan nilai plus untuk dapat digunakan sebagai kapal sewa Pertamina. Dalam PERVEC ini, terdapat 4 hal yang dibahas yaitu:

  1. Ketentuan umum
  2. Ketentuan Usia Kapal, Conditional Assessment Program (CAP) dan Condition Assessment Scheme (CAS) Survey
  3. Critical Safety Criteria
  4. Minimum Safety Criteria

1. Ketentuan Umum

Pertamina Vetting Criteria (PERVEC) memiliki kriteria tentang kualitas kapal, keselamatan dan perlindungan lingkungan agar kapal memenuhi syarat yang diberikan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum dari pertamina vetting inspection:

  1. PERTAMINA mengharuskan vetting inspection bagi semua kapal yang akan mengikuti pelelangan untuk dicharter olehnya.
  2. PERTAMINA mengharuskan vetting inspection bagi semua kapal yang disewa untuk membawa kargonya
  3. PERTAMINA mengharuskan vetting inspection bagi semua kapal yang mengangkut muatannya dalam jenis minyak, chemical, atau gas yang dibawa secara curah
  4. PERTAMINA mengharuskan vetting inspection bagi semua kapal yang sandar secara rutin (1 bulan sekali) pada terminal PERTAMINA
  5. PERTAMINA mengharuskan vetting inspection bagi semua kapal yang terlibat dalam STS (Ship to Ship) minyak PERTAMINA

2. Ketentuan Usia Kapal, CAP dan CAS Survey

proses evaluasi dan penerbitan PSA akan sangat ditentukan oleh Usia kapal, Conditional Assessment Program (CAP) serta Condition Assessment Scheme (CAS). Ketentuan mengenai Usia kapal yang dapat memperoleh PSA antara lain sebagai berikut:

  • Usia Kapal > 20 tahun dengan bobot 20.000 DWT harus mempunyai Conditional Assessment Program (CAP). Sertifikat CAP dapat diperoleh dengan CAP survey saat special survey dan dikeluarkan oleh IACS members terhadap bagian lambung, mesin, elektrikal dan kargo.
  • Kapal dengan kontruksi single bottom atau single hull dengan bobot > 600 DWT serta berusia > 20 tahun wajib melakukan CAS ketika naik dok.
  • Kapal berbendera asing < 25 tahun yang akan ganti bendera harus melakukan CAS ketika naik dok
  • Kapal charter dan transporter dengan usia >30 tahun tidak dapat dilakukan vetting kecuali memperoleh izin dan inspeksi tertentu. 

3. Critical Safety Criteria

Dalam kriteria keselamatan kritis ini, terdapat beberapa bagian yang harus berfungsi dengan baik. Bagian-bagian ini antara lain adalah:

  1. Sistem Kemudi
  2. Sistem Gas Inert (kapal >20.000 GT). 
  3. Air Conditioner Akomodasi, semua jendela/ pintu da[at tertutup saat kargo operasi
  4. Main dan Emergency Fire Pump
  5. Sistem Ventilasi ruang pompa dan kamar mesin
  6. Struktural kapal tidak rusak
  7. Main engine
  8. Auxiliary Diesel Generator

4. Minimum Safety Criteria

Terdapat beberapa hal yang diatur dalam minimum safety criteria ini antara lain adalah:

  1. Sertifikat dan Dokumentasi yang harus tersedia di kapal
  2. Crew Management (Persyaratan dan Sertifikasinya)
  3. Navigasi (Peralatan dan Perlengkapan Navigasi yang harus ada)
  4. Safety Management (Kapal harus mempunyai peralatan dan perlengkapan keselamatan sesuai dengan SOLAS)
  5. Pollution Prevention (Kapal harus difasilitasi dengan peralatan pencegahan polusi dan diperiksa berkala)
  6. Structural Condition (Ketentuan yang harus dipenuhi pada lambung kapal)
  7. Cargo and Ballast Systems (Ketentuan dalam Handling Cargo dan Peralatan yang harus ada dalam Handling Cargo)
  8. Mooring (sesuai ketentuan OCIMF Mooring Equipment Guidelines)
  9. Communication (Persyaratan Alat Komunikasi)
  10. Engine Room and Steering Gear (Peralatan dan perlengkapan yang harus dipenuhi pada engine room dan steering gear)
  11. Ketentuan umum dan khusus lainnya 

Untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai Persyaratan dan Ketentuan Pertamina Vetting Criteria (PERVEC) dapat dilihat disini.

Post a Comment for "Apa itu Pertamina Safety Approval (PSA)? Ini Penjelasannya"

Random Posts