Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Singkat Proses dan Aturan Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ)

Penjelasan Singkat Proses dan Aturan Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ)

(www.kapaldanlogistik.com) Pengadaan Barang/Jasa atau PBJ adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah/ Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan dengan Penyerahan hasil pengadaan. Prinsip dari PBJ yang dilakukan adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Tugas dan Kewenangan Pelaku Pengadaan Barang/ Jasa

1. PA (Penguna Anggaran)

  • Pengeluaran Anggaran Belanja
  • Perjanjian Pihak Lain
  • Perencanaan Pengadaan
  • RUP & Konsolidasi
  • Penunjukkan Langsung untuk Tender/ Seleksi Ulang Gagal
  • Menetapkan jabatan PPK, PP, PjPHP/PPHP, Penyelenggara swakelola, tim teknis, tim juri/ tim ahli
  • Menyatakan Tender/ Seleksi Gagal
  • Menetapkan Pemenang Tender/ PL/ E-Purchasing > 100M
  • Menetapkan Seleksi/ PL > 10 M

2. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

  • Pendelegasian dari PA
  • Sanggah Banding Tender Pekerjaan Konstruksi
  • Pendelegasian wewenang kepada PPK
  • Dibantu oleh Pengelola PBJ
  • Dapat merangkap PPK

3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

  • Perencanaan Pengadaan
  • Menetapkan Speksifikasi teknis dan KAK, Rancangan Kontrak, HPS, Besaran Uang Muka (DP)
  • Mengusulkan perubahan jadwal
  • Menetapkan tim pendukung, tim ahli
  • Melaksanakan E-Purchasing > 200 jt
  • Menetapkan SPPBJ (Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa)
  • Mengendalikan Kontrak
  • Melaporkan Dokumen pelaksanaan dan hasil pekerjaan kepada PA/KPA
  • Menilai Kinerja Penyedia
  • Dapat dibantu Pengelola Pengadaan

4. PP (Pejabat Pengadaan)

  • Mempersiapkan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung
  • PL B/PK/JL s.d. 200 jt
  • PL Jasa Konsultasi s.d. 100 jt
  • E-Purchasing s.d. 200 jt

5. Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)

  • Pemilihan penyedia
  • Pemilihan penyedia untuk e-katalog
  • Menetapkan pemenang Tender/ PL s.d 100 M (B/PK/JL)
  • Menetapkan pemenang Seleksi/ PL s.d 10 M (Jasa Konsultasi)
  • Beranggotakan 3 orang (dapat ditambah dengan tetap berjumlah gasal & dapat dibantu tim tenaga ahli)

6. Agen Pengadaan

  • Melakukan PBJ ketika K/L/PD belum/tidak memiliki kapasitas
  • Mutatis muntandis (perubahan penting) dengan tugas pokja pemilihan dan/atau PPK

7. PjPHP/ PPHP (Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan)

  • Memeriksa administrasi
  • PjPHP : B/PK/JL s.d. 200jt dan JK s.d. 100jt
  • PPHP : B/PK/JL > 200jt dan JK > 100jt

8. Penyelenggara Swakelola

  • Tim Persiapan (menyusun sasaran, rencana, jadwal, dan rencana biaya) 
  • Tim Pelaksana (melaksanakan hingga melaporkan pelaksanaan kegiatan)
  • Tim Pengawasan (mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola)

9. Penyedia

  • Pelaksanaan kontrak
  • Kualitas barang/jasa
  • Ketepatan perhitungan jumlah/ volume
  • Ketepatan waktu penyerahan
  • Ketepatan tempat penyerahan

Jenis Pengadaan Barang/ Jasa

Jenis Pengadaan Barang/ Jasa

berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018, Jenis PBJ (Pengadaan barang dan jasa) pemerintah dapat dibagi menjadi 4 yaitu :

  1. Barang
  2. Pekerjaan Konstruksi
  3. Jasa Konsultasi
  4. Jasa lainnya

Cara Pengadaan Barang/ Jasa

Secara umum cara PBJ (Pengadaan barang/jasa) dapat dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Swakelola: cara memperoleh barang/ jasa yang dikerjakan sendiri oleh K/L/PD, K/L/PD lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Dalam pengadaan swakelola cara pengadaannya adalah dengan menentukan Tipe swakelola, spesifikasi/ KAK, dan Perikaraan Biaya/RAB. Berikut adalah tipe Swakelola:

  • Tipe IPerencanaan, pelaksanaan & pengawasan oleh K/L/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran
  • Tipe II: Perencanaan & Pengawasan oleh K/L Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran & dilaksanakan oleh K/L/PD Pelaksana Swakelola
  • Tipe III: Perencanaan & Pengawasan oleh K/L/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran & Pelaksanaan oleh Organisasi Kemasyarakatan
  • Tipe IV: Perencanaan sendiri oleh K/L/Perangkat Daerah Penanggung Jawab dan/atau & Perencanaan serta Pengawasan oleh Kelompok Masyarakat

2. Pemilihan Penyedia: cara memperoleh barang/ jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha, dimana K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkannya. Dalam pengadaan swakelola cara pengadaannya adalah dengan menentukan Spesifikasi/ KAK, Perkiraan Biaya/ RAB, Pemaketan, Konsolidasi, Biaya Pendukung 

Metode Pemilihan Penyedia B/PK/JL

  1. E-Purchasing: Jika B/PK/JL sudah tercantum dalam E-Katalog
  2. Pengadaan Langsung: Jika B/PK/JL s.d. 200 Jt
  3. Penunjukkan Langsung: Jika B/PK/JL dalam keadaan tertentu (c/o: hanya 1 penyedia saja di Indonesia)
  4. Tender Cepat: Jika spek dan volume sudah dapat ditentukan dan pelaku usaha telah terkualifikasi
  5. Tender: Jika tidak dapat dilakukan dengan metode pemilihan lainnya

Proses Pengadaan Barang/ Jasa

Proses Pengadaan Barang/ Jasa

Proses PBJ secara gari besar dilakukan dengan melalui proses berikut:
  1. Perencanaan
  2. Persiapan
  3. Pelaksanaan

Aturan dan Ketentuan Pengadaan Barang/ Jasa

1. Jaminan Pengadaan 

- Jaminan Penawaran: PK > 10 M (1% s.d. 3% HPS) 

- Jaminan Sanggah Banding: PK > 10 M (1% HPS), PK terintegrasi (1% Pagu)

- Jaminan Pelaksanaan: B/PK/JL > 200jt. 

  • Jaminan Pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi 80%-100% HPS => 5% dari Nilai Kontrak
  • Jaminan Pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% HPS => 5% dari Nilai HPS
  • Jaminan Pelaksanaan terintegrasi untuk nilai penawaran 80%-100% Pagu => 5% dari Nilai Kontrak
  • Jaminan Pelaksanaan terintegrasi untuk nilai penawaran dibawah 80% HPS => 5% dari Pagu Anggaran

- Jaminan Pemeliharaan: PK/JL yang membutuhkan masa pemeliharaan (5% dari Kontrak)

  • JP dikembalikan dalam 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai
  • Diberlakukan pada saat serah terima pekerjaan pertama (PHO) jika penyedia menerima uang retensi 
  • Diberlakukan untuk barang dengan cara memberikan sertifikat garansi

2. Jaminan Berdasarkan Jenis Pengadaan Barang/Jasa

- Barang/ Jasa Lainnya: Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan

- Pekerjaan Konstruksi (PK): Semua Jaminan

- Jasa Konsultasi (JK): Jaminan Uang Muka

3. Uang Muka (DP)

- Usaha kecil (B/PK/JL): Maksimal 30% dari nilai kontrak

- Usaha Non-kecil (B/PK/JL) dan JK: Maksimal 20% dari nilai kontrak

- Kontrak Tahunan Jamak (Multiyears): Maksimal 15% dari nilai kontrak

4. Jenis Kontrak

- B/PK/JL : Lumpsum, Harga Satuan, Gabungan LS dan HS, Terima Jadi, Kontrak Payung

- JK : Lumsum, Waktu Penugasan, Kontrak Payung

5. Bentuk Kontrak

Bentuk Kontrak PBJ

6. Perubahan Kontrak

Ketika terdapat perbedaan antara gambar dan KAK yang telah ditentukan dalam Kontrak dengan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, maka PPK bersama Penyedia B/J dapat melakukan perubahan kontrak (adedum) seperti:

  1. menambah/ mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
  2. menambah/ mengurangi jenis kegiatan yang dilakukan;
  3. mengubah spektek (spesifikasi teknis) KAK sesuai dengan kondisi real di lapangan;
  4. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Yang dihindari dari perubahan atau adendum kontrak

Isi Perjanjian Kontrak

  1. Identitas para pihak
  2. Ruang lingkup pekerjaan
  3. Harga yang tetap dan pasti
  4. Cara pembayaran
  5. Hak dan kewaiban para pihak
  6. Spesifikasi teknis
  7. Tempat dan jangka waktu perjanjian
  8. Jaminan pelaksanaan
  9. Jaminan pemeliharaan
  10. Sanksi
  11. Penyelesaian perselisihan
  12. Status hukum yang berlaku
  13. Ketentuan mengenai keadaan kahar
  14. Ketentuan mengenai pemutusan/pengakhiran perjanjian/kontrak

Post a Comment for "Penjelasan Singkat Proses dan Aturan Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ)"

Random Posts