Mengenal Apa Itu IMO dan Aturannya
Pengertian International Maritime Organization (IMO)
(www.kapaldanlogistik.com) Dalam Industri perdagangan internasional, kapal menjadi salah satu transportasi yang digunakan dan mengangkut lebih dari 80 persen perdagangan global ke masyarakat dan komunitas di seluruh dunia baik itu muatan cargo, muatan curah, atau muatan cair. Pengiriman barang dengan menggunakan kapal adalah metode transportasi internasional yang paling efisien dan hemat biaya untuk sebagian besar barang. Hal ini disebabkan karena penggunaan kapal dapat memberikan cara yang dapat diandalkan, biaya rendah untuk mengangkut barang dalam jumlah yang banyak.
International Maritime Organization (IMO) adalah Badan dibawah PBB yang mempunyai tanggung jawab dalam hal keselamatan (safety) dan keamanan (security) di bidang maritim serta pencegahan polusi laut dan atmosfer (marine pollution) oleh kapal. IMO secara resmi dibentuk pada tahun 1948 pada konferensi internasional di Jenewa (nama aslinya adalah Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah/ IMCO, tetapi namanya diubah pada tahun 1982 menjadi IMO).
Peran IMO di dunia Maritim dan industri kapal
IMO menetapkan
standart untuk keselamatan, keamanan dan pencegahan polusi di lingkungan
pelayaran internasional. Peran utamanya adalah menciptakan peraturan dan regulasi
untuk industri perkapalan. Langkah yang diambil oleh IMO ini mencakup semua
aspek termasuk design kapal, kontruksi kapal, peralatan, manning (crewing), operasional
kapal, pencegahan polusi maritim.
Setelah dibentuk
maka tugas pertama IMO adalah membuat Konvensi Internasional untuk Keselamatan
Kehidupan di Laut (SOLAS). Hal Ini dicapai pada tahun 1960 dan IMO kemudian
mengalihkan perhatiannya ke hal-hal seperti fasilitasi lalu lintas maritim
internasional, jalur muat dan pengangkutan barang berbahaya, dan sistem pengukuran
tonase kapal. Tetapi meskipun keselamatan adalah dan tetap menjadi tanggung
jawab IMO, masalah baru mulai muncul yakni mengenai marine pollution.
Pertumbuhan jumlah minyak yang diangkut melalui laut dan ukuran kapal tanker
minyak yang semakin besar menjadi perhatian khusus (kecelakaan Torrey Canyon
tahun 1967, di mana 120.000 ton minyak tumpah).
Selama beberapa tahun berikutnya IMO memperkenalkan serangkaian tindakan yang dirancang untuk mencegah kecelakaan kapal tanker dan meminimalkan konsekuensinya. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi ancaman lingkungan yang disebabkan oleh operasi rutin seperti pembersihan tangki kargo (tank cleaning) minyak dan pembuangan limbah ruang mesin (discharge oil). Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal dibuat tahun 1973 sebagaimana dimodifikasi oleh Protokol 1978 terkait dengannya (MARPOL 73/78). Ini mencakup tidak hanya polusi minyak yang tidak disengaja dan operasional, tetapi juga polusi oleh bahan kimia, barang dalam bentuk kemasan, limbah, polusi udara dan sampah. (Annex I – VI). Setelah itu kemudia IMO membuat beberapa aturan dan regulasi produk yang membantu dan menjamin keselamatan, keamanan dan pencegahan polusi di laut. Berikut adalah produk yang dikeluarkan oleh IMO:
- SOLAS
- MARPOL
- STCW
- COLREG
- IMDG Code
- ISM Code
- ISPS Code
- International Convention for Safe Containers 1972
- Cargo, Stowage & Securing Code
- Facilitation Convention (FAL)
- Convention on Load Lines
Peraturan dan Ketentuan Yang dibuat IMO
Berikut adalah penjelasan secara singkat mengenai isi dari produk aturan/konvensi yang dikeluarkan oleh IMO:
1. SOLAS (Safety of Life At Sea)
Dalam SOLAS ini terdapat 12 Chapter yang diantaranya adalah sebagai berikut:
- Chapter I: berisikan General Provision (Ketentuan Umum)
- Chapter II–1: berisikan Construction Structure Subdivision and Stability, Machinery and Electrical Installation (persyaratan konstruksi kapal, sekat-sekat kapal, stabilitas kapal, Instalasi Mesin dan Elektrikal)
- Chapter II-2: berisikan Construction - Fire Protection, Fire Detection and Fire Extinction (persyaratan perlindungan dari kebakaran, deteksi kebakaran, dan alat pemadam kebakaran)
- Chapter III: beiriskan Life Saving Appliances and Arrangements (Alat Keselamatan)
- Chapter IV: berisikan Radio Communication (komunikasi radio)
- Chapter V: berisikan Safety Navigation (navigasi keselamatan)
- Chapter VI: berisikan Carriage of Cargoes (pembawaan kargo)
- Chapter VII: berisikan Carriage of Dangerous Goods (pembawaan kargo berbahaya)
- Chapter VIII: berisikan persyaratan Nuclear Ship
- Chapter IX: berisikan Management for the Safe Operation of Ship (manajemen untuk pengoperasian kapal secara aman)
- Chapter X: berisikan Safety Measures for High Speed Craft (keselamatan untuk kapal cepat)
- Chapter XI-1: berisikan Special Measures to Enhance Maritime Safety (keselamatan maritim)
- Chapter XI-2: berisikan Special Measures to Enhance Maritime Security (keamanan maritim)
- Chapter XII: berisikan Additional Safety Measure for Bulk Carriers (keselamatan kapal curah)
2. MARPOL (Maritime Pollution)
Pada aturan MARPOL dibagi menjadi 6 Annex yang diantaranya adalah:
- Annex I: Regulation for Prevention of Pollution by Oil (tumpahan minyak) – Oktober 1983
- Annex II: Regulation for Control of Pollution by Noxious Liquid Substance in Bulk (bahan beracun) – April 1987
- Annex III: Regulation for Prevention of Pollution by Harmful Substance carried at Sea in Packaged form (barang berbahaya) – Juli 1992
- Annex IV: Regulation for Prevention of Pollution by Sewage from ships (kotoran/ limbah) – September 2003
- Annex V: Regulation for Prevention of Pollution by Garbage from ships (sampah) – Desember 1998
- Annex VI: Regulation for Prevention of Air Pollution from ships (polusi udara) – Mei 2005
3. STCW (Standart of Training, Ceritification, and Watchkeeping for Seafarer)
Konvensi yang dikeluarkan oleh IMO mengenai standart pelatihan minimum bagi pelaut melalui pelatihan, sertifikasi dan dinas jaga di kapal. SCTW diamandemenkan terakhir pada tahun 2010 di Manila dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2012. Dalam STCW ini terdapat beberapa section yang diantaranya adalah Articles (tanggungjawab hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pihak), Lampiran (Rincian Teknis tentang tanggungjawab tersebut dipenuhi), STCW Code (terdapat Annex A dan Annex B). Hal-hal penting yang terdapat dalam STCW ini antara lain adalah:
- Sertifikasi Crew dan Persyaratan umum berdasarkan rating di kapal
- Sertifikasi tambahan lainnya (Crew pada kapal tanker, kapal penumpang, kapal LNG, dsb)
- Persyaratan standart medis dan kesehatan crew kapal
- Pelatihan (Training)
- Pengaturan tugas jaga dinas kapal
- Ketentuan-ketentuan lainnya
4. COLREG (Collision Regulation) 1972
Konvensi COLREG 1972 digagas oleh IMO untuk mencegah terjadinya kecelakaan tabrakan di laut. COLREGs mencakup 41 aturan yang dibagi menjadi enam bagian:
- Bagian A - Umum;
- Bagian B - Kemudi dan Pelayaran;
- Bagian C - Lampu dan Bentuk;
- Bagian D - Sinyal Suara dan Cahaya;
- Bagian E - Pengecualian; dan
- Bagian F - Verifikasi kepatuhan dengan ketentuan Konvensi.
Ada juga empat Lampiran yang berisi Annex I: persyaratan teknis tentang lampu dan bentuk serta posisinya; Annex II: sinyal tambahan untuk kapal penangkap ikan ketika beroperasi dalam jarak dekat (Additional Signal for Fishing Vessel), Annex III: peralatan pensinyalan suara (Sound Signal); dan Annex IV: sinyal bahaya internasional (Distress Signal)
File COLREG dapat dilihat disini >>>>> COLREG PDF
5. IMDG (International Maritime Dangerous Goods) Code
International Maritime Dangerous Goods atau Kode IMDG diadopsi pada tahun 1965 sesuai dengan Konvensi SOLAS (Keselamatan untuk Kehidupan di Laut) tahun 1960 di bawah IMO. IMDG Code dibentuk untuk mencegah segala jenis pencemaran di laut. Kode IMDG juga memastikan bahwa barang yang diangkut melalui jalur laut dikemas sedemikian rupa sehingga dapat diangkut dengan aman. Kode barang berbahaya adalah kode seragam. Ini berarti bahwa kode ini berlaku untuk semua kapal pengangkut kargo di seluruh dunia.
Pengiriman barang berbahaya adalah bisnis yang sangat rumit. Inilah sebabnya mengapa untuk menghindari komplikasi atau masalah saat mengkategorikan aspek dan tingkat bahaya; ada seperangkat klasifikasi untuk barang berbahaya. Ada sembilan klausul di mana barang berbahaya diklasifikasikan. Label barang berbahaya dan sertifikat barang berbahaya untuk kargo diterbitkan sesuai dengan sembilan klausul yang dijelaskan sebagai berikut:
- Klasifikasi 1 untuk bahan peledak. Klasifikasi yang sama memiliki enam sub-divisi untuk bahan yang menimbulkan risiko ledakan tinggi, risiko ledakan rendah, untuk beberapa nama
- Klasifikasi 2 adalah untuk gas. Klausul ini memiliki tiga subkategori yang berbicara tentang gas yang sangat mudah terbakar, yang tidak mudah terbakar dan gas yang tidak mudah terbakar atau beracun.
- Klasifikasi 3 adalah untuk cairan dan tidak memiliki sub-divisi
- Klasifikasi 4 adalah untuk padatan. Ada tiga sub-kategori yang berhubungan dengan padatan yang sangat mudah terbakar, padatan self-reactive dan padatan yang ketika berinteraksi dengan air dapat mengeluarkan gas beracun.
- Klasifikasi 5 adalah untuk zat yang memiliki peluang oksidasi
- Klasifikasi 6 adalah untuk semua jenis zat yang beracun dan terbukti dapat menginfeksi
- Klasifikasi 7 khusus untuk bahan yang bersifat radioaktif
- Klasifikasi 8 adalah untuk bahan yang menghadapi ancaman korosi dan erosi
- Klasifikasi 9 adalah untuk zat-zat yang tidak dapat diklasifikasikan di bawah salah satu kepala di atas tetapi masih merupakan barang berbahaya
6. ISM (International Safety Management) Code
ISM Code dan Guideline memberikan sebuah standart internasional mengenai safe management dan pengoperasian kapal dan untuk pencegahan polusi. Hal ini sangat penting untuk maritime administrasion, shipowner dan operator, shipping companies yang mempunyai kepentingan dalam memastikan keselamatan di laut dan mencegah kerusakan lingkungan.
File ISM CODE dapat dilihat disini >>>>> ISM CODE PDF
7. ISPS (International Ship & Port Security) Code
Kode ini bertujuan untuk menetapkan kerangka kerja internasional untuk kerjasama antara contracting government, government agencies, local administrator, the shipping and port industries untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mengambil tindakan pencegahan terhadap insiden keamanan yang mempengaruhi kapal dan fasilitas pelabuhan yang digunakan dalam perdagangan internasional dan menetapkan peran dan tanggung jawab yang relevan di tingkat nasional dan tingkat internasional.
File ISPS CODE dapat dilihat disini >>>>> ISPS CODE PDF
8. International Convention for Safe Containers (CSC) 1972
Ini adalah konvensi yang diselenggarakan bersama oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Maritim Internasional (IMO) pada tahun 1972. Dikenal sebagai CSC 1972, ini adalah seperangkat peraturan keselamatan seragam yang mencakup semua kontainer transportasi di atas ukuran yang ditentukan. Peraturan ini mempromosikan dan memastikan keselamatan mereka yang menangani peti kemas. Merupakan persyaratan di bawah CSC 1972 untuk semua peti kemas yang dicakup oleh konvensi, untuk memiliki pelat persetujuan CSC yang menunjukkan perincian yang diperlukan pada mereka.
Konvensi ini mencakup dua Lampiran:
- Lampiran I mencakup Peraturan untuk pengujian, inspeksi, persetujuan dan pemeliharaan peti kemas
- Lampiran II mencakup persyaratan dan pengujian keselamatan struktural, termasuk rincian prosedur pengujian.
9. CSS (Cargo, Stowage & Securing) Code
Semua kargo harus disimpan dan diamankan sedemikian rupa sehingga kapal dan orang-orang di dalamnya tidak berada dalam bahaya. Penyimpanan dan pengamanan kargo yang aman bergantung pada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang tepat. Personil yang ditugaskan untuk tugas penyimpanan dan pengamanan kargo harus memiliki kualifikasi dan pengalaman yang tepat. Personil yang merencanakan dan mengawasi penyimpanan dan pengamanan kargo harus memiliki pengetahuan praktis yang baik tentang penerapan dan isi Manual Pengamanan Kargo. Dalam semua kasus, penyimpanan dan pengamanan kargo yang tidak tepat akan berpotensi membahayakan pengamanan kargo lain dan kapal itu sendiri. Keputusan yang diambil untuk tindakan penyimpanan dan pengamanan kargo harus didasarkan pada kondisi cuaca yang paling buruk yang mungkin diharapkan oleh pengalaman untuk perjalanan yang dimaksud. Keputusan penanganan kapal yang diambil oleh nakhoda, terutama dalam kondisi cuaca buruk, harus mempertimbangkan jenis dan posisi penyimpanan muatan dan pengaturan pengamanan.
Tujuan Kode CSS adalah untuk memberikan standar internasional untuk mempromosikan penyimpanan yang aman dan pengamanan kargo dengan:
- menarik perhatian pemilik kapal dan operator kapal akan kebutuhan untuk memastikan bahwa kapal tersebut sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan;
- memberikan saran untuk memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan sarana pengamanan kargo yang tepat;
- memberikan nasihat umum mengenai penyimpanan yang tepat dan pengamanan muatan untuk meminimalkan risiko terhadap kapal dan personel;
- memberikan saran khusus tentang kargo yang diketahui menimbulkan kesulitan dan bahaya sehubungan dengan penyimpanan dan pengamanannya;
- memberi nasihat tentang tindakan yang dapat diambil dalam kondisi laut yang berat; dan
- memberi nasihat tentang tindakan yang dapat diambil untuk memperbaiki dampak pemindahan kargo.
10. Facilitation Convention (FAL)
Agar pelayaran internasional berkembang, pendekatan global yang terpadu terhadap Fasilitasi sangat penting. Inilah tujuan dari perjanjian internasional yang disebut Konvensi FAL. Konvensi FAL telah berlaku sejak 1967 tetapi terus diubah dan diperbarui oleh Pemerintah di Komite FAL IMO – yang biasanya bertemu setahun sekali di Markas Besar IMO di London.
Tujuan utama Konvensi ini adalah untuk mencegah penundaan yang tidak perlu dalam lalu lintas maritim, untuk membantu kerjasama antara Pemerintah, dan untuk mengamankan tingkat keseragaman tertinggi yang dapat dipraktikkan dalam formalitas dan prosedur lainnya. Secara khusus, Konvensi mengurangi jumlah deklarasi yang dapat diminta oleh otoritas publik.
Konvensi FAL terdiri dari 16 pasal dan satu lampiran. Pasal-pasal tersebut memuat, antara lain, ketentuan umum, ruang lingkup konvensi, dan persyaratan pemberitahuan dan pemberlakuan. Lampiran Konvensi FAL berisi "Standar" dan "Praktik yang Direkomendasikan" tentang formalitas, persyaratan dokumenter dan prosedur yang harus diterapkan pada saat kedatangan, selama mereka tinggal, dan pada saat keberangkatan ke kapal, awaknya, penumpang, bagasi dan kargo. Ini juga mencakup prosedur pelaksanaan dan lampiran yang memberikan informasi tambahan pada Konvensi. Struktur Lampiran adalah sebagai berikut:
- Definisi dan ketentuan umum;
- Kedatangan, tinggal dan keberangkatan kapal;
- Kedatangan dan keberangkatan orang;
- penumpang gelap;
- Kedatangan, tinggal dan keberangkatan kargo dan barang lainnya;
- Kesehatan masyarakat dan karantina, termasuk tindakan sanitasi untuk hewan dan tumbuhan;
- Ketentuan lain-lain.
- Lampiran 1 Formulir IMO FAL
- Lampiran 2 Bentuk rincian penumpang gelap mengacu pada Praktik yang Direkomendasikan 4.6.
11. Convention on Load Lines (LL)
Telah lama diketahui bahwa pembatasan pada sarat kapal yang dapat dimuat memberikan kontribusi yang signifikan untuk keselamatannya. Batas-batas ini diberikan dalam bentuk freeboards, yang selain merupakan integritas eksternal kedap cuaca dan kedap air, merupakan tujuan utama dari Konvensi. Konvensi Internasional pertama tentang Garis Muat, diadopsi pada tahun 1930, didasarkan pada prinsip daya apung cadangan, meskipun kemudian diakui bahwa freeboard juga harus memastikan stabilitas yang memadai dan menghindari tekanan yang berlebihan pada lambung kapal sebagai akibat dari kelebihan beban. Dalam konvensi Garis Muat 1966, diadopsi oleh IMO, ketentuan dibuat untuk menentukan lambung timbul kapal dengan subdivisi dan perhitungan stabilitas kerusakan. Konvensi ini mencakup tiga lampiran. Lampiran I dibagi menjadi empat Bab:
- Bab I - Umum;
- Bab II - Kondisi penugasan freeboard;
- Bab III - Freeboard;
- Bab IV - Persyaratan khusus untuk kapal yang diberi freeboards kayu.
12. International Tonnage Measurement of Ships
Konvensi ini untuk memperkenalkan sistem pengukuran tonase universal. Konvensi mengatur tonase kotor dan bersih, yang keduanya dihitung secara independen. Konvensi dirancang untuk memastikan bahwa tonase kotor dan bersih yang dihitung berdasarkan sistem baru tidak terlalu berbeda dari yang dihitung dengan metode sebelumnya. Tonase kotor dan tonase bersih Konvensi berarti transisi dari istilah yang digunakan secara tradisional ton register bruto (grt) dan ton register bersih (nrt) ke tonase kotor (GT) dan tonase bersih (NT). Tonase kotor membentuk dasar untuk peraturan awak, peraturan keselamatan dan biaya pendaftaran. Baik tonase kotor dan bersih digunakan untuk menghitung biaya pelabuhan. Tonase kotor adalah fungsi dari volume cetakan dari semua ruang tertutup kapal. Tonase bersih dihasilkan oleh formula yang merupakan fungsi dari volume cetakan semua ruang kargo kapal. Tonase bersih tidak boleh diambil kurang dari 30 persen dari tonase kotor.
File International Tonnage Measurement dapat dilihat disini >>>>> ITC 96 PDF
Post a Comment for "Mengenal Apa Itu IMO dan Aturannya"