Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Port State Control (PSC)

PSC Port State Control

Pengertian Port State Control (PSC)

(www.kapaldanlogistik.com) Dalam dunia pelayaran kita sering mendengar kata Port State Control Inspection, namun apakah yang dimaksud dari Port State Control Inspection? Siapa yang berhak untuk melakukannya? Apa saja yang diperiksa pada Port State Control Inspection? Bisakah sebuah kapal menolak inspeksi Port State Control? Disini kita akan membahas mengenai pengertian dari Port State Control.

Secara umum sebuah negara berhak untuk melakukan inspeksi kontrol di pelabuhan negaranya yang bertujuan untuk mencegah kapal di bawah standar tiba di pelabuhan mereka. Tujuan dari inspeksi ini adalah untuk memastikan bahwa negara tersebut tidak terpengaruh secara ekonomi karena adanya insiden maritim yang terjadi. Insiden-insiden ini dapat menyebabkan gangguan lalu lintas maritim yang mengakibatkan kesulitan ekonomi atau insiden polusi minyak bagi negaranya.

Port State Control adalah pemeriksaan kapal asing di suatu pelabuhan negara dengan tujuan untuk memverifikasi bahwa kondisi kapal dan peralatannya memenuhi berbagai persyaratan peraturan internasional. Selain itu, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kapal diawaki dan dioperasikan sesuai dengan semua instrumen yang sesuai dan menjamin bahwa keselamatan, keamanan, dan polusi maritim dilindungi setiap saat. Port State Control di Indonesia dilakukan oleh Syahbandar dibawah Kementerian Perhubungan di KSOP.

IMO memuat ketentuan bagi pemerintah untuk memeriksa kapal asing yang berkunjung ke pelabuhannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa standar IMO yang terkandung dalam berbagai instrumen telah dipenuhi. Jika standar ini tidak terpenuhi, kapal dapat ditunda atau bahkan ditahan sampai permasalahan tersebut diselesaikan. 

Master dan para crew harus selalu siap untuk menangani inspeksi PSC. Inspeksi PSC dilakukan oleh inspector yang memenuhi syarat dan bekerja di departemen maritim pelabuhan tempat kapal tiba.  Dimana inspector yang naik ke atas kapal tidak dapat ditolak atau dihentikan untuk melakukan inspeksi sesuai dengan amanat Peraturan IMO. Ruang lingkup inspeksi ini didasarkan pada berbagai instrumen IMO yang ditandatangani oleh negara-negara bendera. Inspeksi yang dilakukan ini seperti:

  • Class Inspection.
  • Flag State Inspection.
  • ISM (International Safety Management) Inspection.
  • ISPS (International Ship and Port Facility Security) Inspection.
  • P&I Club Inspection.
  • Vetting Inspection.

Inspeksi Port State Control (PSC)

Inspeksi PSC itu sendiri dapat dilakukan dengan dasar:

  • Inisiatif negara pelabuhan tempat kapal berada.
  • Atas permintaan atau atas dasar informasi negara pelabuhan lain mengenai kapal (misalnya ketika pengamatan dilakukan di pelabuhan lain dan perbaikan akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu).
  • Berdasarkan informasi yang diberikan oleh awak kapal, badan profesional, asosiasi, serikat pekerja, atau individu lain yang berkepentingan terhadap kapal yang berkaitan dengan keselamatan kapal, awaknya, dan penumpang , dan perlindungan lingkungan laut.

Inspeksi terkoordinasi regional dilakukan untuk kapal yang berlayar ke berbagai negara di kawasan yang sama dengan tujuan untuk menghindari inspeksi ganda (berulang terhadap kapal) sehingga hal ini dapat mengakibatkan keefisiensian kepada negara anggota. Selain itu, hal juga memberikan penyetaraan tiap port dalam wilayah tertentu. Pada akhirnya, harmonisasi inspeksi kontrol negara pelabuhan bertujuan untuk memastikan:

  • Pemeriksaan sebanyak mungkin terhadap kapal.
  • Pencegahan Inspeksi berulang terhadap kapal kecuali ada alasan untuk inspeksi lain (Pengefisiensian kerja).

Jenis Inspeksi Port State Control

Port Control State (PSC) inspection di atas kapal biasanya akan dimulai dengan pemeriksaan semua sertifikasi dan dokumentasi yang disyaratkan untuk dibawa ke atas kapal oleh berbagai aturan. Pemeriksaan umum beberapa area di atas kapal juga akan dilakukan oleh petugas PSCO untuk memverifikasi hal-hal khusus yang ditemukan pada berbagai sertifikasi dan dokumen dan memeriksa kondisi keseluruhan kapal untuk memastikannya sesuai dengan konvensi.

Ketika tidak ada kekurangan yang teridentifikasi selama inspeksi ini, PSCO akan mengeluarkan "Clean Report" yang juga dikenal sebagai Formulir A, kepada nakhoda kapal. Namun jika kekurangan ditemukan, PSCO akan mengeluarkan "Deficiencies Report"  yang juga dikenal sebagai Formulir B, yang menunjukkan beberapa tindak lanjut yang perlu diambil untuk memperbaiki kekurangan yang ditunjukkan. Kemudian setelah pemeriksaan maka akan dimasukkan ke dalam database.

Lihat >>>>> Contoh Formulir A dan Formulir B.

Petugas PSCO (Port State Control Officer) biasanya hanya memeriksa kapal asing verifikasi melalui pengecekan dokumentasi di atas kapal seperti validitas sertifikat dan dokumen terkait lainnya. Inspeksi secara mendalam dilakukan ketika ditemukan kondisi kapal dan peralatannya tidak sesuai dengan keterangan yang ditemukan pada sertifikat. Inspeksi secara detail dan mendalam oleh PSCO diakibatkan karena beberapa alasan berikut ini:

  • Tidak adanya peralatan atau pengaturan yang dipersyaratkan oleh konvensi yang relevan.
  • Bukti dari review sertifikat kapal bahwa dokumen tidak valid.
  • Bukti bahwa sertifikat dan dokumen yang disyaratkan oleh konvensi yang relevan tidak ada di kapal, tidak lengkap atau tidak dipelihara dengan benar.
  • Bukti dari kesan umum dan pengamatan petugas kontrol negara pelabuhan bahwa ada kerusakan atau kekurangan lambung atau struktural yang serius.
  • Bukti dari pengamatan bahwa ada kekurangan serius dalam keselamatan, pencegahan polusi, atau peralatan navigasi di atas kapal.
  • Informasi atau bukti bahwa nakhoda atau awak kapal tidak mengetahui operasi kapal yang berkaitan dengan keselamatan kapal atau pencegahan pencemaran.
  • Informasi atau bukti bahwa operasi kapal yang berkaitan dengan keselamatan jiwa dan perlindungan lingkungan belum dilakukan.
  • Indikasi bahwa awak kunci mungkin tidak dapat berkomunikasi satu sama lain atau dengan orang lain di atas kapal.
  • emission of false distress alerts tidak diikuti dengan cancellation procedures yang tepat.
  • Penerimaan laporan atau keluhan dari negara pelabuhan lain, yang berisi informasi bahwa kapal tampaknya di bawah standar. 

Jenis Inspeksi yang dilakukan sebagai berikut:

  1. Initial inspection (Pemeriksaan awal)
  2. More detailed inspection (Pemeriksaan lebih detail)
  3. Expanded inspection (Pemeriksaan yang mendalam)
  4. Concentrated Inspection Campaign.(Pemeriksaan yang terkonsentrasi)

1. Initial inspection (Inspeksi Awal)

Initial Inspection adalah jenis inspeksi awal yang dilakukan dengan kunjungan di atas kapal oleh PSCO yang akan memeriksa sertifikat kapal (Sertifikat dan Dokumentasi Pelaut, Sertifikat Manning, Sertifikat ISSC, dan sertifikat lainnya) dan dokumen kapal (Buku Catatan Sampah, Buku Catatan Minyak, dan dokumentasi lainnya)

Selain itu, kondisi dan kebersihan kapal di area berikut akan diperiksa untuk memastikan bahwa memenuhi persyaratan umum standar internasional. Kesan pertama tentang kebersihan dan standar perawatan di atas kapal akan diperoleh hanya dengan melihat kapal dari luar sebelum naik. PSCO akan melihat kondisi cat, korosi, atau penyok dan kerusakan yang tidak diperbaiki pada lambung kapal. Kesan awal pada pengamatan oleh PSCO ini akan menentukan sejauh mana pemeriksaan yang akan dilakukan. Beberapa area yang diperiksa antara lain adalah:

  • Navigation Bridge
  • Ruang Akomodasi
  • Galley
  • Dek termasuk forecastle
  • Cargo Hold
  • Ruang mesin

PSCO juga akan memverifikasi apakah ada kekurangan yang ditemukan pada inspeksi sebelumnya dan memastikan bahwa kekurangan tersebut telah diperbaiki sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dalam laporan inspeksi.

2. More detailed inspection (Pemeriksaan lebih detail)

Jika terdapat keyakinan bahwa kondisi kapal dan peralatan atau awaknya tampaknya tidak memenuhi persyaratan yang sesuai, maka PSCO dapat melakukan pemeriksaan yang lebih detail. Beberapa alasan yang kurang meyakinkan ini telah dijelaskan diatas salah satunya adalah terdapat sertifikat atau dokumen yang tidak valid.

Oleh karena itu, inspeksi yang lebih detail ini akan mencakup pemeriksaan di area di mana kurang diyakini oleh PSCO dan termasuk juga area yang relevan dengan faktor utama atau tak terduga, dan area lain secara acak dari berikut ini:

  1. Dokumentasi.
  2. Kondisi struktural.
  3. Peralatan dan Perlengkapan kedap air & kedap cuaca.
  4. Sistem darurat.
  5. Komunikasi radio.
  6. Cargo Operation.
  7. Keamanan kebakaran.
  8. Alarm.
  9. Mooring Equipment.
  10. Peralatan navigasi.
  11. Life Saving Appliances.
  12. Barang berbahaya (Dangerous Good).
  13. Mesin penggerak dan bantu.
  14. Peralatan Pencegahan polusi.

Inspeksi ini akan mempertimbangkan elemen manusia yang dicakup oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Kode Manajemen Keselamatan Internasional (ISM), dan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Pengawasan untuk Pelaut (STCW) dan akan mencakup operasional kontrol sebagaimana mestinya.

3. Expanded inspection (Pemeriksaan yang mendalam)

Pemeriksaan kapal yang mendalam, dilakukan dengan pemeriksaan detail terhadap elemen konstruksi dan sistem keselamatan di atas kapal. Selama pemeriksaan tersebut, harus dipastikan, bahwa pemeriksaan tersebut tidak membahayakan keselamatan awak kapal yang melakukan operasi di atas kapal pada saat itu, seperti dalam hal penanganan kargo. Berikut adalah kondisi kapal dimana harus dilakukan pemeriksaan yang mendalam:
  • Kapal dengan High Risk Profile (HRS) yang belum diperiksa dalam lima bulan terakhir terlepas dari jenis dan usianya.
  • Kapal Tanker Minyak, Kapal Pengangkut Gas, Kapal Tanker Kimia, Kapal Pengangkut Curah dan Kapal Penumpang yang berusia lebih dari 12 tahun, adengan Standart Risk Profile (SRS) yang belum diperiksa dalam 10 bulan terakhir.
  • Kapal Tanker Minyak, Kapal Pengangkut Gas, Kapal Tanker Kimia, Kapal Pengangkut Curah, dan Kapal Penumpang yang berusia lebih dari 12 tahun, dengan Low Risk Profile (LRS) yang belum diperiksa dalam 24 bulan terakhir.
Hal-hal berikut akan diperiksa ketika dalam expanded inspection (Pemeriksaan mendalam):
  1. Dokumentasi.
  2. Kondisi struktural.
  3. Peralatan dan Perlengkapan kedap air & kedap cuaca.
  4. Sistem darurat.
  5. Komunikasi radio.
  6. Cargo Operation.
  7. Keamanan kebakaran.
  8. Alarm.
  9. Mooring Equipment.
  10. Peralatan navigasi.
  11. Life Saving Appliances.
  12. Barang berbahaya (Dangerous Good).
  13. Mesin penggerak dan bantu.
  14. Peralatan Pencegahan polusi.
Sama halnya dengan inspeksi detail, inspeksi yang mendalam ini juga akan mempertimbangkan elemen manusia yang dicakup oleh ILO, ISM, dan STCW. 

4. Concentrated inspection (Pemeriksaan yang terkonsentrasi)

Jenis inspeksi terakhir ini berfokus pada area tertentu di mana terdapat kondisi kekurangan yang tinggi yang ditemukan oleh berbagai PSCO lainnya atau di mana persyaratan konvensi IMO terbaru mulai berlaku diterapkan.

Jenis Inspeksi ini biasanya berlangsung setiap tahun selama periode 3 bulan dan digabungkan dengan inspeksi reguler. Di bawah ini adalah daftar komponen persyaratan Konvensi terbaru yang difokuskan selama bertahun-tahun:
  • 2019 Emergency Systems and Procedures
  • 2018 MARPOL Annex VI
  • 2017 Safety of Navigation
  • 2016 MLC 2006
  • 2015 Entry into Enclosed Spaces
  • 2014 Hours of Rest (STCW)
  • 2013 Propulsion and Auxiliary Machinery
  • 2012 Fire Safety Systems
  • 2011 Structural Safety and Load Lines
  • 2010 Tanker Damage Stability
  • 2009 Lifesaving: Lifeboat Launching Arrangements
  • 2008 Safety of Navigation: Solas Chapter V
  • 2007 Implementation of the International Safety Management Code (ISM-Code)
  • 2006 MARPOL 73/78 Annex I
  • 2005 Global Maritime Distress Safety System (GMDSS)
  • 2004 Labour and Live Circumstances: Working and Living Conditions
  • 2003 Operational Compliance onboard Passenger Ships
  • 2002 International Safety Management Code (ISM-Code). 

Post a Comment for "Pengertian Port State Control (PSC)"

Random Posts