Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Sertifikat Kapal serta Perbedaan Statutory dan Mandatory Certificate

Jenis Sertifikat Kapal

(www.kapaldanlogistik.com) Jenis Sertifikat Kapal serta Perbedaan Statutory dan Mandatory Certificate - Keselamatan dan keamanan kapal merupakan hal yang penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengoperasian kapal baik bagi pelaut itu sendiri, pihak owner perusahaan kapal, pemerintah (flag state) dan bagi semua negara/lembaga dunia. Oleh sebab itu, kapal harus dapat memenuhi standart keselamatan dan menjadi kapal yang layak laut. Ketika kapal dapat memenuhi standart keselamatan dan keamanan kapal, kapal akan mendapatkan sebuah sertifikat yang didapatkan oleh badan/ otoritas yang berwenang mengeluarkannya.

Kapal tanpa sertifikat dan dokumen yang valid, tidak memungkinkan untuk dapat berlayar di laut, hal ini dikarenakan akan membahayakan kapal itu sendiri dimana tidak adanya jaminan yang pasti mengenai keselamatan dari kapal, kemudian kapal juga tidak dapat singgah disuatu pelabuhan karena tidak adanya sertifikat, serta pihak asuransi kapal tidak dapat bertanggungjawab atas klaim jika terjadi sebuah kecelakaan. Sehingga harus dipahami bahwa sertifikat kapal harus valid dan juga harus berada diatas kapal kemanapun kapal berlayar. 

Perbedaan Sertifikat Statutory dan Mandatory Kapal (Ship's Certificate)

Terdapat 2 perbedaan sertifikat yang dipunyai oleh kapal, yaitu sertifikat statutory dan sertifikat mandatory dimana kedua sertifikat ini disebut dengan "Trading Certificate". Dari kedua sertifikat tersebut, terdapat perbedaan mendasar antara sertifikat statutory dan mandatory. Dimana sertifikat statutory adalah sebuah kewajiban yang disyaratkan oleh peraturan internasional. Sehingga jika berlayar tanpa mempunyai sertifikat statutory maka akan bertentangan dengan peraturan internasional dan memungkinkan untuk dijerat hukum. Namun berbeda halnya dengan sertifikat mandatory, jika tidak mempunyai sertifikat mandatory maka tidak akan melanggar hukum. Namun karena ini bersifat mandatory, memungkinkan sebuah kapal tidak dapat singgah disuatu pelabuhan karena tertahan atas ketidakpunyaan sertifikat mandatory yang valid. Sehingga dapat disimpulkan bahwa:

  • Sertifikat Statutory: Sertifikat yang wajib dipenuhi oleh setiap kapal karena harus memenuhi peraturan konvensi Internasional dan jika tidak mempunyai sertifikat yang valid akan melanggar hukum.
  • Sertifikat Mandatory: Sertifikat yang tidak berkaitan dengan konvensi internasional, namun harus dipenuhi oleh kapal untuk dapat melakukan internasional trading di sebuah negara (karena ketika singgah akan dicek oleh PSC)

Peraturan Statutory adalah Peraturan/ Konvensi yang dikeluarkan oleh IMO. Sekarang ini hampir setiap negara telah meratifikasi Konvensi Internasional (IMO) dalam peraturannya termasuk juga Indonesia. Sehingga setiap kapal yang mengibarkan bendera negara dimana kapal itu didaftarkan, maka akan berlaku hukum di negara bendera (flag state) tersebut, dimana jika negara tersebut telah meratifikasi konvensi internasional maka kapal dengan bendera negara tersebut wajib mengikuti setiap yang ada dalam konvensi internasional (IMO) seperti SOLAS, MARPOL, dan lain sebagainya.

Pemerintah memiliki kewajiban mengeluarkan sertifikat statutory untuk kapal berbendera mereka sendiri, namun pemerintah dapat mendelegasikan wewenangnya kepada badan klasifikasi. Ketika diberi wewenang oleh pemerintah yang bersangkutan, badan klasifikasi dapat melakukan survei terhadap kapal-kapal, sehubungan dengan penegakan ketentuan peraturan internasional, melaporkan dan menerbitkan dikeluarkannya sertifikat yang sesuai. Di Indonesia, sertifikat Statutory tersebut dapat dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia yang dimandatkan oleh Pemerintah untuk dapat melakukan survey statutory kapal. Namun permasalahan yang ada di Indonesia, karena BKI ini belum mendapatkan pengakuan sebagai anggota IACS maka sertifikat yang dikeluarkan oleh BKI ini harus dikeluarkan lagi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sebagai badan otoritas yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan sertifikat di Indonesia.

Sertifikat Mandatory merupakan sertifikat yang tidak mengganggu kelaiakan kapal dalam berlayar dilaut seperti halnya sertifikat Statutory. Dimana sertifikat Mandatory ini walaupun tidak diwajibkan namun juga merupakan hal yang penting bagi kapal dan shipowner untuk memilikinya dalam hal melakukan pelayaran ke suatu pelabuhan. Sertifikat Mandatory ini antara lain seperti Certificate of financial responsibility, Certificate of Class, P&I Club Certificate, Suez/ Panama Tonnage Certificate, Anchor Certificate, Chain Cable Certificate, dan lain sebagainya.

Jenis-jenis Sertifikat Kapal (Ship's Certificate)

1. Certificate of Registry (Sertifikat Kebangsaan Kapal)

Certificate of Registry ini adalah sertifikat kebangsaan kapal yang diwajibkan oleh undang-undang negara bendera dan UNCLOS. Sertifikat ini berisikan informasi mengenai Pelabuhan asal kapal (Port of Registry), Nama dan Alamat Owner Kapal, Dimensi dari kapal (LOA, Breadth, Depth, Gross Tonnage, dsb). Certificate of Registry ini diterbitkan atas dasar Sertifikat Penjualan Kapal atau Sertifikat Pembangunan Kapal. Pemerintah Indonesia membagi 3 jenis sertifikat Kebangsaan ini menjadi 3 yaitu

  • Surat Laut untuk kapal berukuran lebih dari > 175 GT, 
  • Pas Besar untuk kapal berukuran 7 - 175 GT, dan 
  • Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari < 7 GT

Certificate of Registry

Surat Laut Kapal

Pas Besar Kapal

Pas Kecil Kapal

2. Minimum Safe Manning Certificate (as per SOLAS Convention)

Sertifikat Pengawakan Minimum adalah sertifikat yang berisikan minimum crew yang onboard pada kapal untuk dapat berlayar. Sertifikat ini dikeluarkan atas konvensi SOLAS Chapter V Regulation 14 yang menyatakan bahwa setiap kapal harus di awaki oleh crew yang memadai.

Sertifikat Keselamatan Pengawakan Minimum

3. International Cargo Ship Safety Equipments Certificate (as per SOLAS Convention)

Sertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas tersyaratkannya peralatan keselamatan di atas kapal. Sertifikat ini didasarkan atas Konvensi SOLAS Chapter III dimana kapal harus memenuhi rincian setiap peralatan keselamatan yang harus terdapat di atas kapal.


International Cargo Ship Safety Equipments Certificate


4. International Ship Construction Certificate (as per SOLAS Convention)

Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal ini dikeluarkan atas dasar Konvensi SOLAS Chapter II, dimana kapal harus dapat memenuhi kondisi bangunan, permesinan dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan.


International Ship Construction Certificate


5. International Ship Safety Radio Certificate (as per SOLAS Convention)

Sertifikat Keselamatan Radio Kapal ini dikeluarkan atas dasar Konvensi SOLAS Chapter IV, dimana Kapal harus memenuhi persyaratan atas kesesuaian dalam instalasi radio dan fungsi instalasi radio yang digunakan pada penyelamatan diri.


International Ship Safety Radio Certificate


6. Safety Management System Certificate (as per SOLAS Convention)

Sertifikat Manajemen Keselamatan (SMC) ini dikeluarkan kepada kapal sesuai dengan aturan konvensi SOLAS Chapter IX dan ISM Code. Sertifikat ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan ada intermediate verification setiap 2,5 tahun sekali (diaudit). Serifikat ini menyatakan bahwa kapal telah menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai dengan ISM Code atas pengoperasian kapal yang aman, pencegahan pencemaran, dan kerusakan lingkungan.


SMS Sertifikat


7. International Oil Pollution Prevention Certificate (as per MARPOL Convention)

IOPP Certificate adalah Sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan dari peraturan Marpol Annex I. Aturan Marpol Annex I ini tidak hanya berlaku kepada kapal minyak Tanker namun juga kepada kapal yang membawa minyak sebagai bahan bakarnya. Sertifikat ini dikeluarkan kepada kapal yang telah memenuhi persyaratan atas peralatan di atas kapal seperti Oil Discharge Monitoring Equipment (ODM), Oil Water Separator (OWS), Incenerator Kapal, detail dan kapasitas bilga ruang mesin, Crude Oil Washing (COW), Konstruksi tangki dan pompa pembuangan.


Sertifikat IOPP


8. International Sewage Pollution Prevention Certificate (as per MARPOL Convention)

Sertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas dasar MARPOL Annex IV yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan dalam pencegahan Sewage (Kotoran) Pollution. Dalam MARPOL Annex IV ini mensyaratkan peralatan-peralatan kapal yang berhubungan dengan sewage seperti Sewage Treatment Plant (STP), Sewage Tank dan Kapasitasnya, Saluran pipa dan Connection ke darat untuk pembuangan.


International Sewage Pollution Prevention Certificate


9. International Air Pollution Prevention Certificate (as per MARPOL Convention)

Sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan sesuai dengan konvensi MARPOL Annex VI.


Sertufikat IAPP


10. International Loadline Certificate (as per Loadline Convention)

Sertifikat Garis Muat Kapal ini adalah sertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas dasar Konvensi Internasional Load Line (ILLC) dengan tujuan untuk memberi batas tanda garis muat (plimsol mark) pada tiap kondisi musim atau jenis perairan. Tujuan pemberian batas tanda garis muat (plimsol mark) agar kapal tidak memuat muatan melebihi batas yang diijinkan lebih dari garis muat sehingga kapal tetap memiliki reserve bouyancy dan tetap stabil. Di Indonesia, Sertifikat Garis Muat Kapal ini dibagi menjadi 2 yaitu Sertifikat Garis Muat Internasional dan Sertifikat Garis Muat Nasional. Dimana Sertifikat Garis Muat Nasional dikeluarkan untuk kapal yang hanya berlayar di dalam  kawasan Indonesia (Inside of near coastal Voyage). Sertifikat ini mensyaratkan mengenai beberapa peralatan dan perlengkapan diatas kapal seperti Air pipes dari ballast tank, water tight doors, mast house, drain plug, dan lain sebagainya.


International Loadline Certificate


National Loadline Certificate



11. International Tonnage Certificate (as per Tonnage Measurement Convention)

Sertifikat yang disyaratkan oleh Konvensi Internasional tentang pengukuran Tonase Kapal (ITC 69). Sertifikat ini diberikan untuk kapal setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang, yang merupakan sertifikat pengesahan dan ukuran-ukuran dan tonase kapal menurut ketentuan yang berlaku.


International Tonnage Certificate


12. Certificate of Class

Jika kapal dibangun sesuai dengan aturan badan klasifikasi, sertifikat kelas akan dikeluarkan kepada kapal yang membuktikan bahwa kapal dibangun sesuai dengan peraturan klas tersebut. Sertifikat ini mengatur dalam hal konstruksi, permesinan, elektrikal dan sistem lainnya di kapal. Pada dasarnya sertifikat klas ini tidak diwajibkan, namun karena keutamaan untuk proses bisnis (kebutuhan yang diminta oleh charterer) dan pendaftaran ke pihak asuransi, maka sertifikat klas ini menjadi kewajiban untuk sebuah kapal.


Class Certification


Post a Comment for "Jenis Sertifikat Kapal serta Perbedaan Statutory dan Mandatory Certificate"

Random Posts