Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pencegahan Polusi Udara Pada Kapal (MARPOL ANNEX VI)

Pencegahan Polusi Udara Pada Kapal (MARPOL ANNEX VI)

(www.kapaldanlogistik.com) Pencegahan Polusi Udara Pada Kapal (MARPOL ANNEX VI) - Polusi Udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang terjadi di industri perkapalan dan menjadi perhatian yang sangat penting saat ini. Permasalahan polusi udara ini diatur dengan MARPOL pada Annex VI. Annex VI adalah lampiran terakhir pada Maritime Pollution (MARPOL). Aturan ini berlaku untuk semua kapal yang bertujuan untuk mencegah polusi udara dari kapal. Regulasi ini menetapkan batasan emisi Sulfur Oksida (SOx) dan Nitrogen Oksida (NOx) dari exhaust (knalpot) kapal dan melarang emisi zat perusak ozon yang disengaja. 

Lihat >>> Daftar Peraturan IMO (International Maritime Organization)

Dampak buruk dari Polusi Udara antara lain adalah:

  1. Hujan Asam (Acid Rain)
  2. Masalah Kesehatan Manusia
  3. Penipisan Lapisan Ozon
  4. Global Warming

Isi dari MARPOL Annex VI

Konfrensi Polusi Udara 1997 diadopsi dalam Annex VI "Regulation for the Prevention of Air Pollution from Ships" melalui penambahan pada MARPOL 73/78. Regulasi ini diterapkan secara paksa untuk seluruh kapal di dunia pada bulan Mei 2005. Regulasi ini mencakup aturan tentang survei, sertifikasi dan sarana kontrol, zat perusak Ozon, Nitrogen oksida, Sulfur oksida, senyawa organik yang mudah menguap, insinerasi kapal, fasilitas penerimaan, kualitas bahan bakar minyak, persyaratan untuk platform dan rig pengeboran. Isi dari MARPOL Annex VI adalah:

Chapter I tentang Pendahuluan Umum

  1. Reg. 1 tentang - Application
  2. Reg. 2 tentang - Definitions
  3. Reg. 3 tentang - Exceptions and Exemption
  4. Reg. 4 tentang - Equivalent
Chapter II tentang Survey, Sertifikasi dan Sarana Pengendalian
  1. Reg. 5 tentang - Surveys
  2. Reg. 6 tentang - Issue or Endorsement of Certificates
  3. Reg. 7 tentang - Issue of a Cerfiticate by Another Party
  4. Reg. 8 tentang - Form of Certificates
  5. Reg. 9 tentang - Duration and Validity of Certificates
  6. Reg. 10 tentang - Port State Control and Operational Requirements
  7. Reg. 11 tentang - Detection of Violations and Enforcement
Chapter III tentang Persyaratan pengendalian Emisi
  1. Reg. 12 tentang - Ozone depleting Subtances
  2. Reg. 13 tentang - Nitrogen Oxides [NOx]
  3. Reg. 14 tentang - Sulphure Oxides [SOx] and Particulate Matter [PM]
  4. Reg. 15 tentang - Volatile Organic Compounds [VOC]
  5. Reg. 16 tentang - Shipboard Incineration
  6. Reg. 17 tentang - Reception Facilities
  7. Reg. 18 tentang - Fuel Oil Availability and Quality
Chapter IV tentang Peraturan Efisiensi Energi
  1. Reg. 19 tentang - Application
  2. Reg. 20 tentang - Attained EEDI
  3. Reg. 21 tentang - Required EEDI
  4. Reg. 22 tentang - SEEMP
  5. Reg. 22A tentang - DCS [Data Collection System]
  6. Reg. 23 tentang - Technical Cooperation and Technology Transfer

Ketentuan Regulasi Pada MARPOL Annex VI

Penerapan Regulasi Annex VI

Regulasi pencegahan pencemaran udara MARPOL Annex VI diterapkan terhadap semua kapal kecuali:
  • Ketika kapal atau peralatannya mengalami kerusakan
  • Ketika kapal ditujukkan untuk mengamankan keselamatan kapal
  • Ketika kapal ditujukkan untuk menyelamatkan nyawa di laut
  • Ship trial untuk penelitian
  • Emisi dari aktivitas dasar laut (Marine Plaform)
  • Kapal kecil dengan ukuran tertentu 
  • Ukuran kapal tertentu dan tipe kapal berdasarkan pada regulasi spesifik

Regulasi NOx pada Annex VI MARPOL

Peraturan ini menetapkan batas nilai emisi Nitrogen oksida (NOx). Mesin (>130KW) yang dipasang pada kapal yang dibangun pada atau setelah 1 Januari 2000 atau mesin (>130KW) yang mengalami konversi besar pada/atau setelah 1 Januari 2000 harus memenuhi persyaratan Kode Teknis tentang Pengendalian Emisi Nitrogen Oksida dari Mesin Diesel Laut (NOx Technical Code).

Pengecualian: mesin yang digunakan hanya untuk keadaan darurat (Emergency Engine) dan mesin di kapal yang beroperasi hanya di perairan negara tempat mereka berbendera. Pengecualian selanjutnya hanya berlaku jika mesin ini tunduk pada tindakan kontrol NOx alternatif.

Regulasi SOx pada Annex VI MARPOL

Peraturan Annex VI mencakup batasan kandungan sulfur dari bahan bakar minyak sebagai tindakan untuk mengendalikan emisi SOx dan secara tidak langsung emisi PM (tidak ada batasan emisi PM yang eksplisit). Hal ini termasuk batas global 4,5% pada kandungan sulfur dari bahan bakar minyak. Aturan ini menetapkan “Area Kontrol Emisi SOx” dengan kontrol yang lebih ketat dengan emisi sulfur dari kapal seperti pada daerah Baltik dan Laut Utara. Di daerah-daerah ini kandungan sulfur bahan bakar minyak akan dibatasi hingga 1,5%. Sebagai alternatif, kapal harus memasang sistem exhaust gas cleaning atau menggunakan metode teknologi lain untuk membatasi emisi SOx. Ketentuan kualitas bahan bakar khusus diatur pada Area Kontrol Emisi SOx (SOx ECA atau SECA).

Regulasi VOC pada Annex VI MARPOL

Tidak ada batasan yang ditetapkan untuk Volatile Organic Compounds (VOCs) tetapi peraturan tersebut memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk merancang pelabuhan dan termal di mana emisi VOC diatur.

Emission Control Area (ECA)

Emission Control Area (ECA)

Dua ketentuan persyaratan kualitas emisi dan bahan bakar yang ditentukan oleh Annex VI adalah persyaratan global dan persyaratan yang lebih ketat berlaku untuk kapal di Area Kontrol Emisi (ECA). Emission Control Area (ECA) ditetapkan untuk SOx dan PM, atau NOx, atau ketiga jenis emisi dari kapal, dengan tunduk pada Annex VI. Emission Control Area yang ada meliputi:
  1. Laut Baltik (SOx: diadopsi 1997 / mulai berlaku 2005; NOx: 2016/2021)
  2. Laut Utara (SOx: 2005/2006; NOx: 2016/2021)
  3. ECA Amerika Utara, termasuk sebagian besar pantai AS dan Kanada (NOx & SOx: 2010/2012).
  4. ECA Karibia AS, termasuk Puerto Riko dan Kepulauan Virgin AS (NOx & SOx: 2011/2014).

Peraturan Emisi Sulfur Annex VI Terbaru Tahun 2020 

Peraturan Emisi Sulfur Annex VI Terbaru Tahun 2020

Sejak 1 January 2020, pembatasan kandungan sulfur pada bahan bakar kapal diluar ECA (Emission Control Area) dikurangi menjadi 0,50% m/m (mass by mass) dari 3,50% m/m. Pembatasan ini diatur pada Annex VI pada MARPOL terbaru. Sebagai penerapan aturan tersebut maka kapal harus dapat menyesuaikannya dengan langkah-langkah diantara berikut ini:

  1. Menggunakan Bahan bakar (Fuel Oil) dengan kandungan sulfur yang tidak melebihi 0,50%
  2. Jika kandungan sulfur bahan bakar melebihi 0,50%, maka dapat menggunakan alternatif alat Exhaust Gas Cleaning System (Scrubber)
  3. Menggunakan Alternatif bahan bakar lainnya seperti LNG, Methanol
  4. Menggunakan onshore power supply ketika sandar/ berlabuh
Dampak dengan adanya pembatasan sulfur pada kandungan bahan bakar kapal ini adalah:
  1. Semakin bersihnya udara
  2. Dampak positif bagi kesehatan manusia
  3. Kualitas yang baik pada mesin
  4. Ship operator, owner dan refineries harus dapat beradaptasi
  5. Kesiapan Perubahan untuk Badan Otoritas Flag State

Post a Comment for "Pencegahan Polusi Udara Pada Kapal (MARPOL ANNEX VI)"

Random Posts