Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Standar Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan

Standar Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan

(www.kapaldanlogistik.com) Standar Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan - Sebagai negara maritim yang besar, Indonesia mempunyai luas laut yang lebih besar dari luas daratannya. Sehingga banyak masyarakat negara Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan dikarenakan sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia yang cukup banyak. Untuk dapat melakukan kegiatan perikanan, setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO. Apa itu SLO? dan Siapakah yang menerbitkan SLO? Disini kita akan membahas mengenai Standar Laik Operasi Kapal Perikanan.

Apa itu SLO ?

Standar Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal ikan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk dapat melakukan kegiatan perikanan. Penerbitan Surat Keterangan SLO ini dibuat oleh Pengawas Perikanan yang dibawahi oleh Departemen Kelautan dan Perikanan. SLO ini merupakan syarat wajib bagi kapal perikanan untuk diterbitkan Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar. Untuk syarat-syarat mengenai SPB yang diterbitkan oleh syahbandar antara lain adalah:

  1. Surat pernyataan dari Nakhoda yang menyatakan bahwa Kapal siap untuk berangkat (Master Sailing Declaration);
  2. Bukti pembayaran pemenuhan PNBP atau retribusi daerah;
  3. Bukti pembayaran PPN untuk Kapal Perikanan yang menggunakan BBM nonsubsidi;
  4. Perizinan Berusaha untuk penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha untuk pengangkutan Ikan;
  5. SLO untuk Kapal ikan > 5 GT;
  6. Bukti lapor pada saat kedatangan kapal; dan
  7. PKL
Untuk lebih jelasnya mengenai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) anda dapat melihatnya di Paragraf 3 tentang penerbitan persetujuan berlayar di Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan bidang KP, Anda dapat melihatnya disini.

Terkait dengan dokumen wajib SPB yaitu SLO, maka semua kapal perikanan wajib memiliki SLO ini, termasuk Jenis-jenis kapal perikanan yang wajib memiliki SLO antara lain adalah:

  1. Kapal Penangkap Ikan
  2. Kapal Pengangkut Ikan
  3. Kapal Latih Perikanan
  4. Kapal Penelitian/ Eksplorasi Perikanan
  5. Kapal Pendukung Operasi Pembudidayaan Ikan

Nakhoda, Shipowner dari kapal ikan, operator Kapal ikan, atau yang bertanggungjawab atas Perusahaan Perikanan yang akan melakukan kegiatan Perikanan, maka harus melaporkan rencana keberangkatan kapalnya kepada Pengawas Perikanan. Laporan rencana keberangkatan kapal tersebut harus disampaikan 1 hari sebelum keberangkatan kapal. Jika dirasa telah memenuhi persyaratannya, maka Pengawas Perikanan (KKP) dapat menerbitkan SLO tersebut sehingga kapal perikanan dapat melakukan aktivitasnya untuk berlayar. Kewajiban SLO ini dikecualikan untuk (No. 3-9 diganti dengan Surat Keterangan Pengganti SLO):

  1. Kapal Penangkap Ikan dan Pengangkut Ikan yang dioperasikan oleh nelayan kecil (kumulatif paling besar <= 5GT);
  2. Kapal Pendukung operasi pembudidayaan ikan yang dioperasikan oleh nelayan kecil (kumulatif paling besar <= 5GT);
  3. Kapal Perikanan baru dibeli;
  4. Kapal Perikanan yang baru dibangun/ dimodifikasi;
  5. Kapal Perikanan yang akan melakukan docking;
  6. Kapal Perikanan yang berlayar dalam batas wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan;
  7. Kapal Perikanan yang memberikan pertolongan SAR (Search and Rescue);
  8. Kapal Perikanan yang mau Sea Trial;
  9. Kapal Perikanan yang mengalami keadaan darurat (kapal rusak, cuaca buruk, dan ABK yang sakit/meninggal)

Lokasi Penerbitan SLO

  1. Di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat sesuai dokumen perizinan berusaha (untuk kapal penangkap ikan, pengangkut ikan, dan kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan)
  2. Di UPT atau Satuan Pengawasan SDKP terdekat dimana kapal bersandar (untuk kapal latih perikanan dan kapal penelitian/eksplorasi perikanan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan)
  3. Di luar pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat yang tertera dalam dokumen perizinan berusaha (dalam hal kapal perikanan selesai melakukan docking yang dibuktikan dengan surat keterangan selesai docking

Masa Berlaku SLO

  1. Hanya untuk 1 (satu) kali operasional kegiatan perikanan
  2. Berlaku selama 2 x 24 jam sejak tanggal diterbitkan
  3. Dalam hal kapal perikanan tidak mengurus Persetujuan Berlayar dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak tanggal diterbitkan, SLO dinyatakan tidak berlaku

Biaya Penerbitan SLO

  1. Gratis

Prosedur penerbitan SLO

Prosedur penerbitan SLO

Larangan Penerbitan SLO

  1. tidak terpenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis
  2. kapal perikanan dalam proses hukum
  3. diberikan sanksi administrasi pembekuan atau pencabutan dokumen perizinan berusaha terkait pelanggaran dibidang perikanan
  4. belum melaksanakan kewajiban terkait pembayaran denda administrasi dan/atau pungutan hasil perikanan

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Standar Laik Operasi, anda dapat mengunduh peraturan PERMEN-KP No. 23 Tahun 2021 disini.

Post a Comment for "Standar Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan"

Random Posts