Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kapal China Masuk Ke ZEE Indonesia? Begini Penjelasan Pada UNCLOS

Kapal China Masuk Ke ZEE Indonesia? Begini Penjelasan Pada UNCLOS

(www.kapaldanlogistik.com) Kapal China Masuk Ke ZEE Indonesia? Begini Penjelasan Pada UNCLOS - Kapal Coast Cuard, Kapal Militer dan Kapal Survei China baru-baru ini telah diberitakan masuk ke wilayah ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Kapal tersebut berada di Laut Natuna Utara dan menolak untuk pergi dari Laut Natuna Utara ketika didekati oleh armada kapal Indonesia. Kapal China Coast Guard (CCG) menolak pergi dari laut Natuna Utara dengan alasan bahwa kapal mereka sedang melakukan patroli di wilayah laut china yaitu dalam wilayah Nine Dash Line. Namun pengklaiman negara china terhadap garis Nine Dash Line bertentangan dengan hal yang termuat dalam konvensi UNCLOS 82 (United Nations Convention on The Law of Sea). Apa sebenarnya yang diatur dalam UNCLOS terkait dengan masuknya kapal China di Wilayah ZEE Indonesia ini? Berikut adalah penjelasan yang tercantum dalam UNCLOS 82.

Masuknya Kapal Asing di Wilayah Negara Indonesia Menurut UNCLOS

Penjelasan UNCLOS terhadap masuknya Kapal Asing di Wilayah Negara Pantai

UNCLOS Pasal 19 tentang - Pengertian Lintas Damai

1. Lintas damai adalah kapal berlayar di suatu zona wilayah perairan dengan tidak menimbulkan kerugian bagi kedamaian, keamanan dan ketertiban  Negara pantai. Ketika kapal melakukan lintas damai maka harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UNCLOS dan hukum internasional lainnya.

2. Suatu kapal asing dapat dianggap membahayakan kedamaian, keamanan dan ketertiban Negara Pantai ketika berlayar di Laut Teritorial, jika melakukan tindakan sebagai berikut :

  • Melakukan tindakan ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Pantai sehingga melanggar asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB;
  • Melakukan latihan atau praktik perang di wilayah negara pantai dengan menggunakan senjata apapun;
  • Mengumpulkan informasi mengenai pertahanan dan keamanan negara pantai sehingga menyebabkan kerugian Negara Pantai tersebut;
  • Membuat propaganda sehingga pertahanan atau keamanan Negara Pantai terganggu/ terpengaruhi;
  • Melakukan peluncuran dan/atau pendaratan pesawat udara di atas kapal yang berada di lokasi wilayah negara pantai;
  • Melakukan peluncuran, pendaratan atau penerimaan peralatan dan perlengkapan militer di atas kapal;
  • Melakukan kegiatan Bongkar/ muat  yang melanggar peraturan atau perundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
  • Melakukan pencemaran (Pollution) secara sengaja yang melanggar UNCLOS atau peraturan internasional lainnya;
  • Menangkapan ikan secara ilegal (IUU Fishing);
  • Melakukan kegiatan riset atau survei untuk kepentingan negara asing;
  • Mengganggu sistem komunikasi, fasilitas atau instalasi yang dipunyai Negara pantai;
  • Melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan langsung dengan lintas laut sehingga menimbulkan provokasi/ kerugian bagi negara pantai.

UNCLOS Pasal 21 tentang - Hukum & Peraturan Mengenai Lintas Damai dari Negara Pantai

1. Negara pantai berhak untuk membuat peraturan/ UU berdasarkan ketentuan UNCLOS dan peraturan internasional lainnya mengenai lintas damai melalui laut teritorial. Berikut adalah hal-hal yang dapat diatur oleh peraturan negara pantai:
  • Safety Navigation (Keselamatan Navigasi) dan pengaturan mengenai lalu lintas pelayaran;
  • Perlindungan terhadap alat bantu, fasilitas navigasi, fasilitas/ instalasi lain dari negara pantai;
  • Perlindungan terhadap kabel dan pipa laut yang ada di negara pantai;
  • Pengaturan mengenai konservasi kekayaan hayati dan biota laut;
  • Peraturan/ UU perikanan Negara Pantai;
  • Pelestarian lingkungan dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran laut;
  • Riset ilmiah kelautan dan survei pemetaan laut (hidrogafi);
  • Peraturan/ UU bea cukai, fiskal, imigrasi atau sanitasi.

2. Peraturan/ UU tersebut tidak berlaku bagi beberapa hal seperti design, konstruksi, crew kapal atau sistem peralatan kapal asing. Hal tersebut dapat dikecualikan jika peraturan/ UU tersebut dapat diterima secara umum di dunia internasional.

3. Negara pantai harus mengumumkan dan mempublikasikan semua peraturan/ UU tersebut sehingga kapal asing yang berlayar atau lintas laut di laut teritorialnya dapat mengetahui hal tersebut.

4. Kapal asing yang melaksanakan lintas damai di wilayah laut teritorial negara pantai harus mematuhi semua peraturan/ UU. Termasuk juga aturan internasional lainnya seperti aturan Collision Regulation (COLREG) dari IMO.

Lihat >>>> Kewajiban dan Hak Negara Pantai dalam UNCLOS 82

UNCLOS Pasal 29 tentang - Pengertian Kapal Perang 

Menurut UNCLOS Kapal perang merupakan kapal yang dimiliki suatu negara yang dilengkapi serta terdapat ciri atau tanda khusus kebangsaan kapal negara tersebut. Kapal Perang ini berada di bawah komando Nakhoda yang sah dan terdaftar di instansi militer negaranya, termasuk juga awak kapal lain yang naik di atas kapal tersebut dengan tunduk pada aturan angkatan bersenjata negaranya.

UNCLOS Pasal 30 tentang - Pelanggaran Peraturan UU Negara Pantai Oleh Kapal Perang

Mungkin saja sebuah kapal perang tidak mentaati peraturan / kovensi yang berlaku. Maka jika sebuah kapal perang melanggar peraturan/ UU yang dikeluarkan oleh Negara Pantai terkait lintas damai di laut teritorial, maka Negara Pantai dapat menuntut dan memaksa kapal perang itu agar secepat mungkin meninggalkan laut teritorial negara pantai. 

UNCLOS Pasal 31 tentang - Tanggung Jawab Negara Bendera Dari Kapal Perang Atau Kapal Pemerintah Lainnya Yang Dioperasikan Untuk Tujuan Non-Komersial Akibat Kerusakan Yang Disebabkannya 

Ketika terjadi kerugian atau kerusakan yang diderita negara pantai, maka Negara Bendera Kapal Perang/ kapal pemerintah tersebut harus bertanggungjawab atas setiap kerugian atau kerusakan yang diderita Negara Pantai karena telah melanggar peraturan/ UU Negara pantai mengenai lintas damai.

UNCLOS Pasal 32 tentang - Immunity (kekebalan) yang dimiliki Kapal Perang dan Kapal Pemerintah Untuk Tujuan Non-Komersial 

Kapal Perang dan kapal pemerintah memiliki imunitas/ kekebalan untuk tujuan non-komersial kecuali jika bertentangan dengan pasal-pasal yang terdapat pada UNCLOS

UNCLOS Pasal 59 tentang - Ketentuan Dalam Penyelesaian Sengketa Mengenai Pemberian Hak Dan Yurisdiksi Di ZEE

Sengketa yang terjadi karena UNCLOS tidak memberikan hak yuridiksi kepada negara pantai atau negara lain di ZEE, maka penyelesaian sengketa antara negara-negara yang berkepentingan ini harus diselesai dengan penuh keadilan dan saling memperhatikan kepentingan masing-masing negara dan masyarakat internasional secara umum.

UNCLOS Pasal 73 tentang - Penegakan Terhadap Peraturan/ UU Negara Pantai

1. Negara pantai berhak untuk memeriksa, menahan, menangkap kapal asing yang melanggar peraturan/UU negaranya, termasuk melakukan proses peradilan dengan tujuan menaati peraturan UU sesuai dengan UNCLOS ini.

2. Ketika kapal dan crew kapal ditangkap oleh negara pantai, maka negara pantai harus membebaskannya setelah diberikan uang jaminan atau jaminan lainnya yang sesuai.

3. Ketika proses peradilan terjadi dan menghasilkan penjatuhan hukuman kepada pelanggaran UU perikanan di ZEE, maka tidak boleh dilakukan pengurungan jika sebelumnya tidak ada perjanjian dari negara pantai dan negara bendera kapal ikan atau perjanjian hukum lainnya.

4. Ketika dilakukan penangkapan terhadap kapal asing, maka negara pantai harus memberi notifikasi kepada negara bendera kapal asing itu berasal. Pemberitahuan notifikasi dapat disampaikan melalui jalur komunikasi yang disepakati dengan memberitahu tindakan yang diambil serta hukuman yang dijatuhkannya.

UNCLOS Pasal 95 tentang - Kekebalan kapal perang dilaut lepas

Ketika kapal perang berlayar dilaut lepas, maka kapal perang tersebut memiliki imunitas atau kekebalan terhadap yurisdiksi Negara lain.

UNCLOS Pasal 96 tentang - Kekebalan kapal dinas pemerintah 

Kapal dinas pemerintah yang digunakan untuk tujuan non-komersial di laut lepas, maka sama halnya dengan kapal perang yaitu memiliki imunitas atau kekebalan terhadap yurisdiksi Negara lain.

Kapal China yang terpantau Masuk ke Wilayah Indonesia

Seperti itulah penjelasan dari beberapa pasal yang terdapat pada UNCLOS 82 terkait dengan Kapal Asing khususnya Kapal China yang baru-baru ini viral masuk ke Wilayah Natuna Indonesia. Untuk membaca lebih dalam mengenai Konvensi UNCLOS 82 anda dapat melihatnya disini.

Post a Comment for "Kapal China Masuk Ke ZEE Indonesia? Begini Penjelasan Pada UNCLOS"

Random Posts