Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kewajiban dan Hak Negara Pantai dalam UNCLOS 82

Kewajiban dan Hak Negara Pantai dalam UNCLOS 82

(www.kapaldanlogistik.com) Kewajiban dan Hak Negara Pantai dalam UNCLOS 82 - Indonesia adalah salah satu negara pantai yang telah meratifikasi UNCLOS dalam peraturan negaranya, sehingga Indonesia mempunyai hak-hak dan kewajiban yang harus dilakukan sebagai negara pantai. Terdapat beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UNCLOS 82 terkait dengan hak dan kewajiban negara pantai yang dibagi ke dalam beberapa zona maritimnya, baik pada laut teritorial, zona tambahan, ZEE dan laut lepas. Sebelumnya sudah disinggung mengenai Zona Maritim dan Negara Kepulauan, namun disini akan lebih dijelaskan mengenai Kewajiban dan hak negara pantai dalam UNCLOS 82.

1. Laut Teritorial

Kewajiban Negara Pantai di Laut Teritorial

Dalam laut teritorialnya walaupun ini adalah wilayah kedaulatan suatu negara, namun negara pantai tidak boleh menghambat ataupun menghalangi kapal asing untuk melakukan lintas damai melalui laut. Bahkan seharusnya negara pantai ini juga harus memberi informasi kepada kapal asing mengenai bahaya dan navigasi dalam laut teritorialnya. Secara khusus UNCLOS mengistruksikan negara pantai untuk tidak:

  • Menolak penggunaan hak lintas damai kepada kapal asing yang ingin lintas laut di dalam laut teritorialnya kecuali terdapat hal-hal khusus yang dikecualikan dalam UNCLOS
  • Mendiskriminasi kepada kapal asing dari negara apapun jika sedang melakukan pembawaan muatan dari satu tempat ke tempat lainnya
  • Tidak melakukan pungutan kepada kapal asing jika kapal asing hanya melakukan lintas laut di wilayah teritorialnya

Hak Perlindungan Negara Pantai di Laut Teritorial:

Selain kewajiban negara pantai untuk tidak menolak sebuah kapal asing yang sedang melakukan lintas damai di perairan teritorialnya, sebuah negara pantai juga mempunyai sebuah hak-hak tertentu yang diatur dalam UNCLOS. Berikut adalah Hak Negara Pantai di Laut Teritorialnya:

  1. Negara pantai memiliki hak untuk mencegah kapal asing melintas di laut teritorialnya jika kapal asing tersebut melakukan lintas laut yang tidak damai.
  2. Negara pantai berhak untuk mencegah kapal asing, jika kapal asing yang berlayar di perairan teritorialnya melakukan pelanggaran persyaratan yang telah ditentukan ketika masuk ke wilayah teritorialnya
  3. Negara pantai berhak menangguhkan kedatangan kapal asing jika diperlukan untuk perlindungan keamanannya serta keperluan latihan senjata. Penangguhan hanya berlaku ketika sudah diumumkan sebagaima harusnya.
  4. Negara pantai berhak membebankan pungutan kepada kapal asing jika ada pelayanan khusus yang diberikan kepada kapal seperti uang transit melewati kanan/ terusan. (Contohnya adalah pungutan tol ketika melewati terusan panama dan terusan suez)

2. Zona Tambahan

Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel Zona Maritim dalam UNCLOS, Zona maritim adalah zona yang dengan batas 24 NM dari garis pangkal teritorialnya. Di area ini Negara pantai memiliki hak untuk melakukan pengawasan dengan cara:
  • mencegah kapal asing agar tidak melanggar Undang-Undang bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter negara pantai;
  • menegakkan hukum kepada kapal asing jika terjadi pelanggaran UU tersebut di zona tambahan atau laut teritorial negara pantai.

Kewenangan Indonesia di Zona Tambahan (Hot Pursuit):

  1. Melakukan Hot Pursuit (pengejaran seketika tanpa berhenti) hingga Laut Lepas Jika terjadi pelanggaran UU di Zona Tambahannya.
  2. Pengejaran hanya dilakukan dengan menggunakan kapal perang atau kapal pemerintah lainnya yang secara resmi telah ditugasi dan dipersenjatai untuk melakukan pengejaran tersebut (Pasal 111 UNCLOS). 
  3. Hot Pursuit (Pengejaran) dihentikan ketika kapal yang dikejar tersebut sudah memasuki Laut Teritorial negaranya atau negara ketiga.
  4. Hot Pursuit mulai dilakukan setelah kapal yang diduga melanggar tersebut telah diberikan suatu tanda visual atau bunyi untuk berhenti pada jarak tertentu. Dimana kapal asing tersebut dapat melihat atau mendengar sign yang diberikan.
  5. Ketika kapal asing telah dihentikan atau ditahan di luar laut teritorial negara pantai dan dalam keadaan yang tidak dibenarkan untuk dilaksanakannya hot pursuit, maka kapal asing tersebut berhak atas ganti rugi untuk kerugian atau kerusakan yang terjadi.

3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

Hak Negara Pantai di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara pantai dengan batas jarak tidak melebihi dari 200 NM (Mil laut) dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur. Dalam ZEE ini, Negara pantai mempunyai: 

  1. Hak berdaulat untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitas terhadap Sumber Daya Alam (SDA) dan Kegiatan Produksi energi Air, Arus dan angin.
  2. Hak atas koservasi dan mengelola sumber kekayaan alam haya dan non-hayati baik di atas dasar laut ataupun di dasar laut.
  3. Membangun pulau buatan, melakukan pembangungan bangunan dan instalasinya untuk keperluan riset ilmiah serta, perlindungan lingkungan
  4. Kewajiban untuk menentukan jumlah tangkapan sumber kekayaan hayati yang diperbolehkan di ZEE negaranya dengan maksud untuk memelihara populasi jenis kekayaan hayati didalamnya
  5. Kewajiban untuk memperhatikan hak dan kewajiban negara lainya
  6. Hak untuk melakukan tindakan terhadap kapal asing yang melanggar di ZEE negara pantai termasuk dengan cara menangkap awak kapalnya. Kapal yang ditangkap dan awaknya harus dibebaskan setelah diberi uang jaminan

Selain hak dan kewajiban dari negara pantai yang telah dijelaskan, terdapat beberapa hal yang diatur dalam UNCLOS untuk mengatur Negara Pantai agar memperhatikan hak dan kewajiban Negara lainnya di Zona Ekonomi Ekslusif negaranya. Berikut adalah Hak dan Kewajiban negara lain di ZEE milik negara pantai.

Hak Dan Kewajiban Negara Lain Di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Negara Pantai

  1. Semua Negara (Negara berpantai atau Negara tidak berpantai) berhak melakukan pelayaran dan penerbangan, 
  2. Semua Negara (Negara berpantai atau Negara tidak berpantai) juga berhak untuk meletakkan kabel dan pipa bawah laut.
  3. Semua Negara wajib memperhatikan hak dan kewajiban Negara pantai dengan cara mentaati peraturan dan UU (Undang-undang) yang ditetapkan oleh Negara pantai.
  4. Negara tak berpantai dan negara yang secara geografis tidak beruntung berhak untuk eksploitasi bagian yang berlebihan pada sumber kekayaan hayati ZEE di negara pantai lain pada subregionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Laut Lepas

Laut lepas ini merupakan wilayah yang terbuka untuk semua Negara termasuk juga negara yang tidak berpantai. Laut lepas ini merupakan wilayah perairan diluar semua wilayah diatas. Hak-hak untuk Negara pantai atau Negara tidak berpantai di laut lepas ini antara lain adalah: 

  • kegiatan berlayar
  • kegiatan penerbangan
  • kegiatan dalam memasang kabel dan pipa bawah laut
  • kebebasan dalam melakukan pembangunan pulau buatan dan instalasi lainnya
  • kebebasan dalam melakukan penangkapan ikan
  • kebebasan dalam melakukan riset ilmiah

Hak dan Kebebasan yang diberikan kepada negara di wilayah laut lepas ini harus memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kepentingan negara lainnya. Laut lepas ini tidak boleh dikuasai oleh 1 negara saja, maka disini terdapat kebebasan yang dapat dimiliki oleh semua negara di dunia.

Post a Comment for "Kewajiban dan Hak Negara Pantai dalam UNCLOS 82"

Random Posts