Penjelasan UNCLOS 1982 Tentang Negara Kepulauan dan Zona Maritim
(www.kapaldanlogistik.com) Penjelasan UNCLOS 1982 Tentang Negara Kepulauan dan Zona Maritim - UNCLOS adalah konvensi hukum laut yang mengatur beberapa hal utamanya tentang batas zona maritim suatu negara. UNCLOS atau United Nations Conference Law of The Sea berisi beberapa hal diantaranya pembahasan ZEE, Landas Kontinen, High seas (laut lepas), Zona tambahan, laut teritorial. Berikut ini adalah penjelasan mengenai UNCLOS, Isi dari UNCLOS, serta pengertian dari batas zona maritim.
Penjelasan dan Isi UNCLOS 1982
1. Pengertian UNCLOS 1982
Apa itu Kepanjangan UNCLOS? UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conference Law of The Sea. UNCLOS 1982 adalah Konvensi Hukum Kelautan yang mengatur penggunaan laut yang merupakan hasil dari konferensi PBB pada tahun 1982. Indonesia telah meratifikasi UNCLOS dengan membuat UU No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS sebagai Hukum Laut. Sehingga dengan meratifikasi UNCLOS tersebut, maka secara resmi UNCLOS memberikan kewenangan kepada bangsa Indonesia untuk memanfaatkan Sumber Daya Laut.
2. Isi UNCLOS 1982
UNCLOS terdiri dari 17 Bab dan 9 Lampiran, dimana pada UNCLOS tersebut mengatur mengenai Laut Teritorial, Zona Tambahan, Negara Kepulauan, ZEE, Landas Kontinen, lintas damai untuk pelayaran, hak-hak negara pantai hingga penyelesaian permasalahan terhadap sengketa laut yang terjadi pada sebuah negara-negara yang bertetangga. Berikut adalah isi bab dari UNCLOS 1982:
- Pembukaan
- Pendahuluan
- Laut Teritorial dan Zona Tambahan
- Selat untuk Pelayaran Internasional
- Negara Kepulauan
- ZEE
- Landas Kontinen
- High Seas (Laut Lepas)
- Rezim Pulau
- Laut Tertutup/ Setengah Tertutup
- Hak negara yang tak berpantai
- Perlindungan Lingkungan Laut
- Riset Ilmiah Kelautan
- Pengembangan Teknologi Kelautan
- Penyelesaian Sengketan
- Ketentuan Umum
- Penutup
UNCLOS sendiri juga membahas mengenai kewajiban dan hak-hak dari negara pantai. Dimana negara pantai tidak semena-mena untuk melarang kapal-kapal yang masuk ke perairannya dalam hal kegiatan logistik dan pengiriman barang. Anda dapat melihat kewajiban dan hak negara pantai disini.
Konsep Negara Kepulauan Menurut UNCLOS 1982
UNCLOS 1982 menerima konsep negara kepulauan yang menandakan keberhasilan diplomatik Indonesia dalam memperjuangkan deklarasi juanda pada tahun 1957. Dalam deklarasi Juanda menyatakan bahwa Laut Indonesia yang terdapat diantara atau didalam kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan negara Indonesia. Konsep Negara kepulauan ini kemudian diatur dalam UNCLOS 1982, dimana definisi dari negara kepulauan menurut UNCLOS 1982 adalah Negara yang seluruhnya terdiri dari satu/ lebih kepulauan dan mencakup pulau lainnya.
Konsep negara kepulauan ini memberikan hak kepada negara kepulauan seperti Indonesia untuk menarik garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau. Dengan adanya Konsep negara kepulauan ini, maka kedaulatan negara Indonesia meliputi perairan yang termasuk di dalam garis pangkal kepulauan yang ditarik tersebut. Inilah yang disebut dengan perairan kepulauan (Archipeagic Water) menurut UNCLOS 1982. Status kedalaulatan tersebut meliputi ruang udara diatas kepulauan termasuk juga sumber kekayaan laut yang berada di dasar laut yang dimilikinya. Dalam Perairan Kepulauan walaupun hal tersebut merupakan wilayah kedaulatan sebuah negara, namun tetap diberikan hak lintas damai bagi kapal-kapal yang telah diatur dalam UNCLOS. Negara kepulauan menyediakan hal-hal berikut:
- Memberikan Hak Lintas Damai kepada Kapal
- Dapat memberhentikan Hak Lintas Damai ketika ada suatu ancaman yang mengancam pertahanan dan Keamanannya
- Negara Kepulauan menentukan alur laut dan rute pelayaran
Pembagian Wilayah Zona Maritim Berdasarkan UNCLOS 1982
Keuntungan bagi negara kepulauan adalah penarikan garis pangkal kepulauannya yang mengbungkan titik terluar dari pulau-pulau yang ada. Penetapan garis pangkal ini sangat penting terhadap pembagian zona maritim. Pembagian Zona Maritim berdasarkan UNCLOS 1982 terdiri dari 3 bagian yaitu:
- Perairan yang merupakan kedaulatannya (Laut Pedalaman dan Laut Teritorial)
- Perairan yang bukan wilayah kedaulatannya namun pada wilayah tersebut sebuah negara masih memiliki hak dan yuridiksi terhadap kegiatan SDA (Zona Tambahan dan ZEE)
- Perairan yang bukan wilayah kedaulatan dan bukan wilayah hak/ yuridiksi (Laut Bebas)
1. Laut Pedalaman (Internal Water)
Laut Pedalaman atau Perairan pedalaman ini adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial.
2. Laut Teritorial (Teritorial Sea)
3. Zona Tambahan
- Pelanggaran beacukai, fiskal, imigrasi atau saniter
- Pelanggaran peraturan undang-undang
4. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) adalah daerah diluar laut teritorial yang memiliki batas hingga 200 mil laut (NM) dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur. Dalam ZEE ini, negara pantai memili hak berupa:
- Hak Eksplorasi dan Eksploitas Sumber Daya Alam
- Pembuatan Pulau Buatan
- Riset Ilmiah Kelautan
- Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
5. Landas Kontinen
Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanahnya dari daerah dibawah permukaan laut. Landas Kontinen ini terletak diluat laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiahnya atau sampai pada jarak 200 mil laut (NM) dari garis pangkal dimana laut teritorial diukur. Hak Negara pantai pada landas kontinen ini adalah Hak Eksplorasi dan Eksploitas Sumber Daya Alam.
Post a Comment for "Penjelasan UNCLOS 1982 Tentang Negara Kepulauan dan Zona Maritim"