Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pecegahan dan Penanganan Tumpahan Minyak pada Kapal (MARPOL ANNEX I)

(www.kapaldanlogistik.com) Pecegahan dan Penanganan Tumpahan Minyak pada Kapal (MARPOL ANNEX I) - Annex I pada MARPOL berlaku untuk kapal tanker di atas 150 GT dan semua kapal yang berlayar di atas 400 GT. Kapal yang menerapkan Lampiran I MARPOL 73/78 disyaratkan memiliki Sertifikat Pencegahan Polusi Minyak Internasional (IOPP/ International Oil Pollution Prevention). Penerbitan Sertifikat IOPP membuktikan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan Lampiran I dan bahwa setiap peralatan yang ada di kapal dan beroperasi telah sesuai. Sertifikat IOPP memberikan perincian semua peralatan pencegahan polusi minyak yang sesuai dengan MARPOL. Pada Annex I ini terdapat 2 form yaitu:

  • FORM A - Record Konstruksi dan peralatan untuk kapal selain kapal tanker minyak.
  • FORM B - Record Konstruksi dan peralatan untuk kapal tanker minyak.

Formulir A - Catatan Konstruksi dan Peralatan untuk Kapal Selain Tanker Minyak

  • Particular of Ship
  • Peralatan untuk mengontrol pembuangan minyak dari bilga ruang mesin dan tangki bahan bakar minyak (Peraturan MARPOL 16 dan 14)
  • Sarana untuk retensi dan pembuangan residu minyak (lumpur) (peraturan MARPOL 12) dan tangki penampung Oil Bilge Water
  • Standard discharge connection (Peraturan MARPOL 13)
  • SOPEP: Shipboard oil/marine pollution emergency plan (Peraturan MARPOL 37)
  • Setara (Peraturan MARPOL 5) 
Formulir B - Catatan Konstruksi dan Peralatan untuk Kapal Tanker Minyak Detail kapal.
  • Particular of Ship
  • Peralatan untuk mengontrol pembuangan minyak (ODMC) dari bilga ruang mesin dan tangki bahan bakar minyak (Peraturan MARPOL 16 dan 14)
  • Sarana untuk retensi dan pembuangan residu minyak (sludge) (peraturan MARPOL 12) dan tangki penampung Oil Bilge Water
  • Standard discharge connection. (Peraturan MARPOL 13)
  • Konstruksi (Peraturan MARPOL 18, 19, 20, 23, 26, 27 dan 28)
  • Segregated Ballast
  • Double hull dan Double bottom
  • Perlindungan terhadap kejadian tumpahan minyak
  • Batasan ukuran dan pengaturan tangki kargo
  • Intact Stability
  • Subdivision dan damage stability
  • Crude Oil Washing (COW)
  • Retensi minyak di kapal (Peraturan MARPOL 29, 31 dan 32)
  • Pengaturan pemompaan, pemipaan dan pembuangan (Peraturan MARPOL 30)
  • SOPEP (Peraturan MARPOL 37)
  • STS: Operasi pemindahan minyak dari kapal ke kapal di laut (Peraturan MARPOL 41)
  • Pengecualian
  • Setara (Peraturan MARPOL 5) 
Beberapa tindakan pencegahan polusi minyak yang diatur dalam MARPOL Annex I antara lain adalah:
  • Batasan pembuangan limbah minyak
  • Peralatan pemisah air dan minyak
  • Peralatan monitoring pembuangan minyak
  • Sistem alarm untuk pembuangan minyak dari cargo tank
  • Ruang pompa kargo dan bilga ruang mesin 
  • Konstruksi tangki kargo dan ballast
  • sistem Crude Oil Washing dan gas inert
  • Shipboard Oil Pollution Emergency Plans (SOPEP) 

MARPOL Equipment yang berhubungan dengan minyak

1. Bilge Oil Water Separator

Bilge Oil Water Separator

2. Oil Water Interface Detector

Oil Water Interface Detector

3. Oil Content/ Bilge Alarm Monitor

Oil Content/ Bilge Alarm Monitor

4. ODMC (Oil Discharge Monitor and Control)

ODMC (Oil Discharge Monitor and Control)

5. Incinerator

Incinerator

SOPEP (Shipboard Oil Pollution Emergency Plan)

SOPEP (Shipboard Oil Pollution Emergency Plan)

SOPEP (Shipboard Oil Pollution Emergency Plan) diwajibkan untuk kapal tanker minyak dengan 150 GT atau lebih dan semua kapal dengan 400 GT atau lebih. Tujuan dari SOPEP adalah untuk memandu Nakhoda dan perwira kapal tentang tindakan yang harus diambil ketika insiden pencemaran minyak telah terjadi. Sehingga dengan adanya SOPEP ini dapat menghentikan atau meminimalkan aliran minyak keluar ketika ada kerusakan pada kapal ataupun saat operasional cargo. Rencana tersebut juga memandu Nakhoda dan awak kapal tentang prosedur yang harus diikuti untuk melaporkan tumpahan minyak.

Rencana SOPEP harus terdiri dari:
  • Prosedur yang harus diikuti oleh nakhoda atau orang lain yang bertanggung jawab atas kapal untuk melaporkan insiden pencemaran minyak, berdasarkan pedoman IMO;
  • Daftar otoritas atau orang yang harus dihubungi jika terjadi insiden pencemaran minyak;
  • Uraian rinci tentang tindakan yang harus segera diambil oleh orang-orang di kapal untuk mengurangi atau mengendalikan pembuangan minyak setelah kejadian; dan,
  • Prosedur dan titik kontak di kapal untuk mengoordinasikan tindakan di atas kapal dengan otoritas nasional dan lokal dalam menangani polusi. 

SOPEP harus sesuai dengan pedoman IMO untuk pengembangan rencana darurat pencemaran minyak kapal dan harus disetujui oleh Negara Bendera. Tidak ada perubahan atau revisi yang harus dilakukan terhadap rencana ini tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Bendera.

Terdapat loker khusus yang disebut loker SOPEP digunakan untuk menyimpan bahan pengontrol tumpahan minyak. Bahan-bahan tersebut adalah serbuk gergaji, Oil Spill Dispersant (OSD), kain, limbah kapas, sarung tangan, sapu, ember, tong minyak kosong dll. Loker SOPEP harus disimpan di tempat yang mudah diakses, ditandai dengan jelas, dan harus dibawa ke dek untuk segera digunakan, sebelum semua operasi bunkering dan cargo operation pada kapal tanker. Berikut adalah SOPEP Equipment:

  • Oil boom
  • Oil spill dispersants
  • Oil sweep
  • Absorbent materials
  • Oil sorbent socks
  • Absorbent roll
  • Scoops
  • Absorbent granules
  • Shovels
  • Absorbent pads
  • Brooms
  • Mops
  • Empty receptacles (200 litres capacity)
  • Oil Truckpack
  • PVC protective gloves
  • IMO disposable bags
  • Non-sparking hand pump (portable air-driven pumps)
  • Screw Driver

SOPEP Equipment

Fasilitas Penampungan (Reception Facilities)

Kewajiban semua Pihak untuk memastikan bahwa pelabuhan diharuskan memiliki fasilitas untuk menampung residu yang berasal dari kapal. Fasilitas penampungan tersebut harus disediakan di:
  • Semua pelabuhan dan terminal crude oil;
  • Semua pelabuhan dan terminal produk minyak, selain minyak mentah dalam jumlah besar dimuat dengan jumlah rata-rata lebih dari 1000 ton per hari;
  • Semua pelabuhan yang memiliki galangan perbaikan kapal atau fasilitas tank cleaning;
  • Semua pelabuhan dan terminal yang menangani kapal dengan oil residue tank (sludge) sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan;
  • Semua pelabuhan dimana Oily bilge water dan residu lainnya yang tidak dapat dibuang sesuai dengan “Annex I";
  • Semua pelabuhan muat untuk kargo curah dimana residu minyak dari pengangkut kombinasi yang tidak dapat dibuang, sesuai dengan bagian yang relevan dari “Annex I"

STS (Ship To Ship) Operation

STS (Ship To Ship) Operation

Ketentuan Aturan STS Operation dalam Pencegahan Pencemaran Lingkungan:
  • Peraturan ini berlaku untuk kapal tanker minyak 150 GT ke atas yang melakukan operasi pemindahan muatan minyak antar kapal tanker minyak di laut (STS Operation)
  • Peraturan tidak berlaku untuk operasi bunkering.
  • Peraturan tidak berlaku untuk platform penyimpanan atau produksi tetap atau terapung termasuk rig pengeboran, FPSO, FSU atau FLNG.
  • Setiap kapal tanker minyak harus memberitahu administrasi pemerintahan, 48 jam sebelum operasi STS ketika melakukan operasi tersebut di laut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif.
  • Pemberitahuan harus mencakup,
    • Nama, bendera, tanda panggil, nomor IMO, dan ETA kapal tanker.
    • Tanggal, waktu, dan lokasi geografis situs pada awal operasi STS.
    • Operasi STS di jangkar atau akan dilakukan sambil berjalan.
    • Jenis dan kualitas Minyak.
    • Durasi operasi STS yang direncanakan.
    • Identifikasi penyedia layanan (service provider) operasi STS atau orang dalam kendali konsultasi dan informasi kontak secara keseluruhan.
    • Konfirmasi memiliki rencana operasi STS di kapal yang memenuhi peraturan  
Aturan umum tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan
  • Setiap kapal tanker yang terlibat dalam STS harus membawa Rencana yang menjelaskan cara melakukan operasi STS (rencana operasi STS), yang disetujui oleh Administrasi.
  • Rencana operasi STS harus mengikuti informasi yang terkandung dalam pedoman praktik untuk operasi STS dari Manual IMO tentang Polusi Minyak, Bagian I, Pencegahan dan ICS & OCIMF tentang panduan transfer STS
  • Rencana operasi STS dapat dimasukkan ke dalam Sistem Manajemen Keselamatan kapal yang dipersyaratkan di bawah SOLAS, 1974.
  • Catatan operasi STS harus disimpan di kapal selama 3 tahun dan tersedia untuk diperiksa oleh pihak berwenang. 
  • Pelatihan yang memadai bagi staf kapal tanker minyak yang melaksanakan operasi.
  • Peralatan STS yang tepat harus ada di kedua kapal dan harus dalam kondisi baik.
  • Pra-perencanaan operasi dengan memberitahukan jumlah dan jenis kargo yang terlibat.
  • Perhatian yang tepat pada perbedaan freeboard dan daftar kedua kapal saat mentransfer minyak.
  • Meminta izin dari otoritas negara pelabuhan terkait.
  • Sifat Kargo/muatan terlibat yang dapat diketahui dari MSDS dan nomor PBB yang tersedia.
  • Saluran komunikasi dan komunikasi yang tepat harus dipasang di antara kapal-kapal.
  • Bahaya yang terkait dengan kargo seperti emisi VOC, reaksi kimia, dll., harus diberitahukan kepada seluruh crew yang terlibat dalam STS Operation.
  • Peralatan pemadam kebakaran dan tumpahan minyak harus disiapkan dan crew harus dilatih dengan baik untuk menggunakannya dalam keadaan darurat.
  • Semua pedoman yang harus diikuti sesuai MEPC 59, MARPOL Annex 1 bab 8, SOPEP, SMPEP, panduan transfer STS, dan rencana operasional. 

Penanganan Ketika Terjadi Tumpahan Minyak di Laut

Daftar kontak negara pantai dan daftar kontak pelabuhan harus disediakan sebagai lampiran rencana, yang membantu untuk koordinasi dengan otoritas nasional dan lokal dalam menangani polusi minyak. Prosedur SOPEP harus spesifik untuk kapal dan harus berisi flowchart yang akan berfungsi sebagai panduan dalam prosedur pelaporan selama insiden pencemaran minyak.

Nakhoda kapal harus mematuhi prosedur pelaporan dengan sarana komunikasi tercepat sesuai dengan peraturan 37 MARPOL 73/78. Maksud dari Informasi Pelaporan adalah untuk memastikan bahwa semua rincian mengenai tumpahan minyak dapat terinformasikan ke negara pantai terdekat dengan format yang ditentukan.

Prosedur pelaporan harus memiliki informasi berikut:
  • Kapan dilaporkan (waktu tumpahan minyak; kemungkinan jumlah tumpahan minyak)
  • Informasi yang diperlukan (kondisi dan status kapal)
  • Siapa yang harus dihubungi (negara pantai; pelabuhan terdekat; dan pihak-pihak yang berkepentingan seperti shipowner) 
SOPEP harus menyediakan panduan yang jelas tentang bagaimana mengurangi polusi minyak dalam situasi yang berbeda kepada Nakhoda kapal. Situasi polusi minyak yang dimungkinkan adalah sebagai berikut:
  • Tumpahan selama operasi cargo.
  • Kebocoran pipa.
  • Tangki yang meluap (overflow).
  • Kebocoran lambung.
  • Tumpahan di ruang mesin.
  • Tumpahan karena kandas/ terdampar, kebakaran/ ledakan, kerusakan lambung, tabrakan, dan lain sebagainya.
Teknik mitigasi diberikan dalam rencana (SOPEP) untuk membantu mengatasi pencemaran akibat penyebab di atas. Rencana dan gambar kapal yang merupakan bagian dari SOPEP meliputi General Arrangement, tank plan dan fuel oil piping diagram. SOPEP juga menetapkan tanggung jawab personel kapal yang terlibat dalam proses mitigasi. Hal ini termasuk Master, Chief Officer, Chief Engineer, Deck Duty Officer, Duty Engineer dan Duty Ratings. SOPEP harus disusun berdasarkan pedoman sesuai MEPC Resolusi IMO. 54(32), diubah dengan resolusi MEPC. 86(44), dan ditulis dalam bahasa kerja nakhoda dan perwira.

Hal yang harus diperhatikan ketika Oil Discharge dan Transfer Kapal:

  • "Segregated Ballast" dapat dibuang ke laut tanpa melalui Oily-Water Separator
  • "Oil" berarti produk petroleum dalam bentuk apapun termasuk crude oil, fuel oil, sludge, oil refuse dan refined product.
  • "Oil Mixture" berarti campuran dengan kandungan minyak apapun termasuk sludge, bilge slops, oily ballast water, dll.
  • Insiden polusi tanker yang paling sering terjadi yaitu selama loading dan pembuangan (discharge). Namun, sumber terbesar dari polusi tanker adalah pembuangan rutin selama ballasting dan tank cleaning.
  • Pasang scupper setiap saat saat mengisi bahan bakar atau loading cargo oil. Siapkan bahan penyerap (Oil Absorbent) ke area tumpahan bunker (minyak) kecil di dek.
  • Tidak boleh mengalirkan/ mengeringkan minyak pelumas mesin (lube oil sump) ke dalam bilge. Bilge dapat dipompa ke laut melalui pemisah air berminyak (OWS) dan dalam beberapa keadaan dapat dibuang ke dalam tangki slop atau fasilitas limbah minyak di pelabuhan.
  • Selang adalah sarana yang harus diperhatikan dalam operasi pemompaan oli yang terhubung dengan flens. Jika kebocoran pada kopling tidak dapat dihentikan dengan mengencangkan baut flensa, beri tahu operator terminal, matikan transfer dan lakukan perbaiki kebocoran. 
  • Mengharuskan semua kopling flens oli permanen memiliki baut di setiap lubang
  • Gunakan quick connect coupling
  • Gunakan baut di setiap lubang lainnya dari sambungan flensa sesuai ANSI standar dengan minimal empat baut
  • Pengukur tekanan sistem operasi transfer oli harus akurat hingga dalam 10%.
  • Shutdown kontrol pompa darurat harus dapat menghentikan aliran minyak melalui pompa. Ini dapat dilakukan secara elektrik, pneumatik, mekanis, atau dengan alat komunikasi lainnya
  • Kegagalan untuk melaporkan tumpahan minyak dapat mengakibatkan hukuman perdata dan sanksi pidana yang substansial. Orang yang mengizinkan atau menyebabkan "tumpahnya" minyak juga dapat dihukum dengan denda
  • Semua tumpahan minyak di harus dilaporkan ke administrasi pelabuhan negara setempat
  • Declaration of Inspection (DOI) adalah dokumen yang ditandatangani baik oleh kapal maupun oleh personil shore facility sebagai person-in-charge (PIC). Dengan menandatangani DOI, masing-masing pihak menyatakan bahwa semua persyaratan untuk pemindahan/ transfer minyak telah dipenuhi. 

Special Area Untuk ANNEX I

  • Mediterranean Sea
  • Baltic Sea
  • Black Sea
  • Red Sea
  • "Gulfs" area
  • Gulf of Aden
  • Antarctic area
  • North West European Waters
  • Oman area of the Arabian Sea
  • Southern South African waters

Post a Comment for "Pecegahan dan Penanganan Tumpahan Minyak pada Kapal (MARPOL ANNEX I)"

Random Posts