Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Istilah - Istilah Penting dalam Ekspor dan Impor

Istilah - Istilah Penting dalam Ekspor dan Impor

(www.kapaldanlogistik.com) Istilah-Istilah Penting dalam Ekspor Impor - Sebelumnya telah dijelaskan mengenai Pengertian Impor dan Mengapa terjadi pembatasan impor disuatu negara. Namun sebelum lebih lanjut membahas mengenai ketentuan dan hal-hal lain dalam ekspor impor, kita perlu mengerti tentang beberapa istilah yang sering dipergunakan dalam kegiatan ekspor Impor ini. Istilah dalam ekspor dan impor ini bisa terkait dengan pihak yang terlibat dalam proses ekspor impor serta dokumen - dokumen yang sering dipergunakan dalam Ekspor impor. Berikut ini adalah pengertian istilah-istilah penting dalam ekspor dan impor.

Pihak-pihak yang terdapat dalam proses Ekspor dan Impor:

1. Carrier = Perusahaan Pelayaran (Shipping Line)

2. Shipper = Pihak Pengirim Barang

3. Consignee = Pihak Penerima Barang

4. Notify Party = Pihak yang ditunjuk shipper untuk diberitahukan oleh carrier setelah barang tiba di pelabuhan

5. Shipping Agent = Pihak yang mewakili shipping line yang bertugas untuk melayani Kapal

6. Advising/Negotiating Bank = Bank yang berasal dari Exportir

7. Opening/Issuing Bank = Bank yang berasal dari Importir

8. Beacukai = Lembaga Pemerintah yang mengawasi Exim dan berhak memungut bea/pajak

9. Freight Forwarder = Pihak lain (broker/mediator/perantara/marketing Shipping line yang tidak mempunyai Kapal sendiri) yang membantu shipper dalam pengurusan pengiriman/penerimaan barang yang berfungsi untuk mempermudah ekspor dan impor. (Peranan: Tanggung jawab terhadap handling barang dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan bahkan door to door service, serta menjadwalkan pengiriman barang, collecting barang untuk ke shipping line, menghubungkan pihak shipper dengan shipping line, mengurus asuransi barang) 

Freight Forwarder menjembatani antara Shipper (atau EMKL jika menggunakan EMKL) dengan Shipping Line. FF ini memiliki kontrak dengan beberapa shipping line juga karena sebagai broker. FF juga memiliki izin yang berbeda-beda untuk tiap muatan barangnya. Dokumen yang diterima: B/L, FCR (Freight Cargo Receipt)

10. EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) = Pihak lain (Cargo Consolidation)  yang membantu dalam Trucking, Mengambil/ Menaruh Container dari Depo – gudang shipper - CY, Mengurus administrasi Kepelabuhan/Syahbandar, Mengurus Kepabeanan (Tidak semua memiliki PPJK). Dokumen yang diterima: COO, Sertifikat Fumigasi

*EMKL dan Forwarder bertindak sebagai perwakilan Shipper

*EMKL/ Forwarder bertanggung jawab kepada shipper sebagai pengangkut muatan

*EMKL/ Forwarder bertindak sebagai shipper/ consignee kepada carrier (shipping line)

*EMKL lebih bertindak di gudang, pelabuhan, dan loading/unloading dari kapal keluar dari kepabeanan

*Forwarder sebagai Shadow dari Shipping Line (dapat menerbitkan B/L walaupun House B/L)

Lihat >>> PIB dan PEB dalam Ekspor Impor

Dokumen terkait Ekspor dan Impor:

1. Commercial Invoice = Dokumen yang menyatakan kejelasan data-data yang dikirim yang dibuat oleh shipper

2. Consular Invoice = Faktur yang diterbitkan oleh instansi resmi (kedutaan/ konsulat perdagangan

3. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) = Dokumen ekspor yang disiapkan oleh eksportir untuk mengurus ke Beacukai disertai dokumen pelengkap yang dapat dilakukan secara online sekarang (Commercial Invoice, Packing list, Bukti Bayar PNBP, Dokumen Teknis lainnya jika adanya pembatasan/larangan barang) *Disahkan oleh Bea Cukai

4. PBKE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor) = Dokumen yang menyantumkan barang-barang yang digabungkan dalam satu kontainer jika LCL (Dikirim oleh Forwarder ke Shipper). *Disahkan oleh Bea Cukai

5. PE (Persetujuan Ekspor) = Dokumen yang diterbitkan oleh Bea Cukai untuk izin ekspor

6. PPJK = Izin untuk mengurus PEB (Shipper dapat mengurus sendiri atau meminta ke EMKL untuk mengurusnya jika mempunyai PPJK)

7. EIR (Equipment Interchange Receipt) = Tanda bukti serah terima kontainer yang dilengkapi dengan kondisi fisik container antar kedua belah pihak

8. Booking Confirmation = tanda bukti pemesanan tempat/space barang pada kapal

9. Delivery Order (D/O) = Dokumen surat perintah penyerahan barang di gudang setelah semua pembayaran telah diselesaikan (diterbitkan oleh Shipping Agent atas nama Shipping Line)

*Delivery Order asli  harus ditukarkan dengan Bill of Lading Asli untuk pengambilan barang

10. Custom Clearence = Dokumen yang dikeluarkan oleh Bea Cukai  yang menyatakan bahwa barang telah memenuhi persyaratan.

11. Notice Arrival = Pemberitahuan kedatangan kapal (ditujukkan kepada consignee/ Freight Forwarder)

12. COO (Certificate of Origin) = surat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan/Kementerian Industri untuk menerangkan bahwa barang yang akan di ekspor adalah barang asli dari negara eksportir. Fungsinya untuk mempermudah dan memperlancar proses ekspor di negara-negara lain yang dimaksud. (Syarat Pembuatan COO: B/L, Commercial Invoice, Packing List, PEB)

13. COI (Certificate of Insurance) = surat yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi yang menerangkan bahwa pihak asuransi telah menerima dan menanggung resiko yang terjadi bila terjadi sesuatu terhadap barang yang akan dikirim

14. COF (Certificate of Fumigation) = surat yang diterbitkan oleh perusahaan fumigator yang menerangkan bahwa barang telah bebas dari hama. (Fumigasi dapat dilakukan di Gudang sebelum pemuatan ke kapal jika diperlukan)

15. COT (Certificate of Treatment) = surat yang diterbitkan oleh pihak ISPM yang menerangkan bahwa barang telah dikemas dengan pallet dan diberi label. (Pemberian label ditujukkan untuk mendapat perlakuan khusus agar barang dapat terjaga dan tidak terjadi kerusakan ketika digabungkan dengan barang lain dalam satu kontainer)

Post a Comment for "Istilah - Istilah Penting dalam Ekspor dan Impor"

Random Posts