Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Maritime Labour Convention (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim)

Penjelasan Maritime Labour Convention (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim)

Apa itu Peraturan Maritime Labour Convention (MLC)? 

(www.kapaldanlogistik.com) Penjelasan Maritime Labour Convention (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim) - Dengan pekerjaannya yang cukup berbahaya di laut, maka perlu ada aturan yang dapat melindungi pelaut yang bekerja di atas kapal. Aturan ini adalah Maritime Labour Convention yang dibuat pada tahun 2006. Tujuan utama dari pembuatan Maritime Labour Convention ini adalah untuk melindungi hak pelaut yang bekerja diatas kapal serta membuat standar umum sehingga terdapat pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang selamat, aman dan nyaman untuk pelaut. Standar pedoman yang terdapat dalam MLC ini memperhatikan aspek keselamatan kapal, kualitas manajemen pelayaran dan jaminan sosial kemanusiaan. 

Maritime Labour Convention atau jika di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Konvensi Ketenagakerjaan Maritim ini telah diratifikasi oleh Indonesia dan dituangkan ke dalam UU No. 15 Tahun 2016. Sehingga dengan ratifikasi yang telah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia ini, maka Indonesia wajib untuk mematuhi segala ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam MLC ini.

Isi Peraturan Maritime Labour Convention (MLC) 2006

MLC 2006 ini terdiri dari 3 bagian yaitu Articles (Pasal-Pasal), Regulations (Peraturan) dan Kode-kode. Pasal-pasal dan peraturan menetapkan hak-hak dan prinsip dasar dan kewajiban bagi Negara Anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang meratifikasi MLC 2006, sedangkan kode-kode lebih     berisikan mengenai rincian-rincian penerapan peraturan-peraturan tersebut. Kode ini berisi 2 bagian yaitu: 

  1. Bagian A : berisikan standar yang sifatnya mandatory sehingga harus diterapkan oleh negara yang meratifikasi konvensi
  2. Bagian B : berisikan mengenai pedoman yang sifatnya non-mandatory sehingga tidak wajib untuk diterapkan oleh negara yang meratifikasi konvensi

Dalam Regulations (Peraturan) dan kode-kode MLC mengatur mengenai:

1. Persyaratan Minimum Bagi Para Pelaut yang Bekerja di Atas Kapal

Dalam peraturan ini menjelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaut seperti usia minimum, sertifikat medis, pelatihan dan kualifikasi, perekrutan dan penempatan. Berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut:

  • Usia Minimum: batas usia minimum untuk pelaut yang bekerja diatas kapal adalah 16 tahun, namun juga diberikan tambahan mengenai kerja malam dan kerja di area berbahaya batas usia minimum adalah 18 tahun
  • Sertifikat Medis: Para awak kapal tidak diperbolehkan bekerja di atas kapal kecuali mereka dinyatakan sehat secara medis untuk melaksanakan tugas-tugas mereka. Sertifikat diterbitkan oleh pihak otoritas yang berwenang.
  • Pelatihan dan kualifikasi: Para awak kapal tidak boleh bekerja di atas sebuah kapal kecuali mereka terlatih atau tersertifikasi atau memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas mereka. Dalam hal ini harus memiliki sertifikat dan pelatihan mengenai dasar-dasar keselamatan di laut (Basic Safety Training/ BST)
  • Perekrutan dan Penempatan: Dalam perekrutan dan penempatan awak kapal harus memperhatikan beberapa hal seperti pemeriksaan kesehatan, dokumen identitas awak kapal, menjaga terkait dengan hak-hak dan kewajiban perusahaan dan awak kapal, prosedur-prosedur dalam tahapan perekrutan, serta isi dari perjanjian kontrak kerja laut.

Kontrak Kerja Laut

2. Kondisi Kerja

Dalam peraturan ini menjelaskan mengenai perjanjian kerja awak kapal, upah/gaji, jam kerja dan istirahat, hak cuti, pemulangan (repratriation), kompensasi bagi awak kapal untuk kapal yang hilang atau tenggelam, tingkat pengawakan (manning levels), pengembangan karir dan keterampilan awak kapal. Berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut:

  • Perjanjian Kerja Awak Kapal: Perjanjian kerja awak kapal ini ditetapkan secara legal dengan standar-standar yang sesuai yang disepakati oleh awak kapal. Dalam perjanjian kerja awak kapal ini terdapat klausul-klausul menyangkut hak dan kewajiban awak kapal dan perusahaan.
  • Upah/Gaji: Semua awak kapal wajib dibayar atas pekerjaan mereka secara teratur dan penuh sesuai dengan perjanjian awak kapal yang telah disepakati. Dalam MLC ini juga mengatur mengenai Upah minimum, Upah lembur dan lain sebagainya yang menyangkut mengenai pekerjaan pelaut diatas kapal.
  • Jam kerja dan istirahat: Dalam hal jam kerja ini, jam kerja maksimum bagi pelaut sesuai dengan ketentuan tidak melebihi 14 jam dalam waktu 24 jam atau 72 jam dalam jangka waktu 24 jam. Sedangkan mengenai Jam istirahat dapat dibagi ke dalam tidak kurang dari dua jangka waktu, satu diantaranya paling singkat enam jam lamanya, dan jeda waktu antar waktu istirahat berturut-turut tidak melebihi 14 jam.
  • Hak Cuti: Awak kapal wajib diberikan izin pesiar untuk manfaat kesehatan dan kesejahteraan mereka dan dengan persyaratan operasional posisi mereka. Dalam MLC dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan mengenai perhitungan cuti dan pengambilan hak cuti tahunan.
  • Pemulangan (Repratriation): Pelaut mempunyai hak untuk dipulangkan tanpa biaya yang dibebankan kepada mereka sesuai kondisi yang telah diatur.
  • Kompensasi bagi awak kapal untuk kapal yang hilang/ tenggelam: Awak kapal berhak mendapatkan kompensasi yang memadai dalam hal terjadi kerusakan, kerugian atau hilangnya pekerjaan yang terjadi karena kapal hilang atau tenggelam.
  • Tingkat pengawakan (manning levels): Kapal yang beroperasi harus dengan jumlah awak kapal yang mencukupi sehingga operasional kapal dapat selamat, efisien dan aman.
  • Pengembangan karir dan keterampilan awak kapal: Setiap awak kapal harus mempunyai pengembangan karir yang jelas yang dapat dilakukan dengan peningkatan keterampilan awak kapal

3. Akomodasi, Fasilitas Rekreasi, Makan dan Catering

Dalam peraturan ini menjelaskan mengenai akomodasi dan fasilitas rekreasi, makanan dan katering. Berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut:

  • Akomodasi dan fasilitas rekreasi: Dalam hal ini diatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi mengenai Desain dan konstruksi ruang diatas kapal, ventilasi, pemanasan (heating), pencahayaan, kamar tidur, ruang makan, akomodasi sanitari, akomodasi ruang kesehatan, Fasilitas rekreasi, pencegahan kebisingan dan getaran.
  • Makanan dan Catering: Awak kapal di atas kapal wajib disediakan makanan yang bebas biaya selama jangka waktu bekerja. Dimana diatas kapal juga harus ada juru masak kapal bertanggungjawab untuk menyiapkan makanan harus dilatih dan memiliki persyaratan kualifikasi untuk posisi tersebut di atas kapal.

4. Perlindungan kesehatan, Perawatan Medis, Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

Dalam peraturan ini menjelaskan mengenai perawatan medis diatas kapal dan di darat, Kewajiban para pemilik kapal, perlindungan kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan, Akses terhadap fasilitas kesejahteraan di Darat, Jaminan Sosial. Berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut:

  • Perawatan medis diatas kapal dan di darat: Semua awak kapal pada kapal yang berbendera negaranya telah dilindungi oleh kebijakan yang tepat untuk perlindungan kesehatan mereka dan bahwa mereka mempunyai akses perawatan medis yang cepat dan memadai ketika bekerja di atas kapal.
  • Kewajiban para pemilik kapal: Para pemilik kapal wajib memikul biaya awak kapal yang bekerja di atas kapal mereka menyangkut penyakit, cidera hingga kematian yang terjadi antara tanggal dimulainya tugas dan tanggal saat mereka dipulangkan
  • Perlindungan kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan: awak kapal di atas kapal yang berbendera Negaranya diberikan perlindungan kesehatan kerja dan hidup, bekerja dan berlatih di atas kapal di lingkungan yang aman dan higienis.Perusahaan juga harus memastikan mengenai manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di atas kapal.
  • Akses terhadap fasilitas kesejahteraan di Darat: menjamin tersedianya fasilitas kesejahteraan dan layanan untuk awak kapal secara mencukupi di pelabuhan tujuan yang telah ditentukan dan tersedianya perlindungan terhadap awak kapal dalam menjalankan profesinya.
  • Jaminan Sosial: awal kapal berhak mendapatkan Jaminal Sosial yang besarnya tidak kurang dari yang diperoleh dari pekerja di darat seperti tunjangan dan asuransi

Kesehatan dan Keselamatan Pelaut

5. Kepatuhan dan Penerapan

Dalam peraturan ini menjelaskan mengenai Tanggung jawab negara bendera, Tanggung jawab negara pelabuhan, Tanggung jawab pemasok tenaga kerja. Berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut:

  • Tanggung jawab negara bendera: Setiap Negara Anggota bertanggungjawab untuk memastikan pelaksanaan kewajibannya terkait Konvensi ini pada kapal-kapal yang mengibarkan bendera negara tersebut.
  • Tanggung jawab negara pelabuhan: adanya pemeriksaan oleh otoritas setempat terhadap kondisi kerja dan kehidupan awak kapal ketika sandar di suatu pelabuhan. Dengan demikian, pemeriksaan di pelabuhan-pelabuhan negara tersebut harus, kecuali dalam keadaan-keadaan yang ditetapkan dalam Kaidah
  • Tanggung jawab pemasok tenaga kerja: Layanan perekrutan dan penempatan awak kapal swasta yang didirikan dalam wilayah Negara Anggota dan melaksanakan layanan pengadaan awak kapal bagi pemilik kapal, di manapun lokasinya, harus disyaratkan memikul kewajiban untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemilik kapal secara memadai menyangkut perjanjian kerja dengan para awak kapal.

Contoh Maritime Labour Certificate

Maritime Labour Certificate

Diatas adalah contoh Sertifikat Labour Maritime Convention yang ditujukkan kepada kapal yang telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur. Peraturan MLC atau Konvensi Ketenagakerjaan Maritim ini sangat penting untuk mengakomodir kepentingan pelaut dalam bekerja diatas kapal. MLC ini mengatur mulai dari persyaratan pelaut untuk bekerja diatas, kondisi kerja pelaut, akomodasi dan fasilitas di kapal untuk pelaut, perlindungan kesehatan, serta kepatuhan dan penerapan.

Post a Comment for "Penjelasan Maritime Labour Convention (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim)"

Random Posts