Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PIB dan PEB dalam Ekspor Impor

PIB dan PEB dalam Ekspor Impor

(www.kapaldanlogistik.com) PIB dan PEB dalam Ekspor Impor - Tahukah Anda ada detail transaksi yang dinamakan PIB dan PEB dalam ekspor impor? Ya, kedua dokumen tersebut diperlukan untuk bisa melakukan pengiriman dan pemesanan barang dari luar negeri. Nantinya kedua dokumen tersebut akan dicek oleh pihak Bea Cukai Indonesia.

PIB atau Pemberitahuan Impor Barang digunakan oleh pihak importir sebagai bukti pemesanan yang nantinya akan diproses pihak Bea Cukai. Sedangkan PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang digunakan oleh eksportir untuk mendata barang kiriman agar diizinkan oleh Bea Cukai.

Sebagaimana yang kita ketahui, Bea Cukai bertugas untuk mengawasi barang impor dan ekspor. PIB dan PEB dalam ekspor impor menjadi salah satu dokumen penting untuk melegalkan proses pengiriman. Oleh sebab itu, pihak eksportir maupun importir membutuhkan dokumen tersebut.

Sederhananya PEB akan dikirimkan ke kantor Bea Cukai tujuan sebagai data resmi pengecekan ketika produknya sudah sampai. Sedangkan PIB digunakan pada saat barang sampai tujuan untuk melihat kesesuaian pesanan dengan menambahkan biaya pajak impor di dalamnya.

Mengenal PIB dan PEB dalam Ekspor Impor

Ketika ingin mengirimkan barang ke luar negeri, eksportir harus membuat PEB terlebih dahulu. Informasi yang diperlukan adalah nama eksportir, importir, alamat, nilai invoice, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, HS kode produk dan data lengkap lainnya terkait barang kiriman.

Informasi tersebut harus didata dan di input ke sistem penerimaan Bea Cukai tujuan minimal 7 hari sebelum paket dikirimkan. PIB dan PEB dalam ekspor impor terikat oleh hukum sehingga Anda harus berhati-hati dalam mengisinya agar tidak terjadi masalah saat pengiriman.

Barang ilegal tidak diperbolehkan karena menyesuaikan UU yang sudah berlaku di Bea Cukai. Dari pihak Pabean berhak menghukum pihak yang bersangkutan jika terjadi masalah di dalamnya. Hal ini sudah menjadi regulasi resmi sehingga kedua pihak harus mengikuti semua aturannya.

Data PEB yang sudah masuk ke database Bea Cukai bisa dicek oleh pihak importir dalam bentuk PIB. Nantinya, PIB akan berisikan kode ekspor yang digunakan sebagai dokumen resmi. PIB dan PEB dalam ekspor impor menjadi bukti transaksi yang sah karena disetujui oleh Bea Cukai.

Anda bisa melihat detail dokumen di situs resmi bea cukai dengan menggunakan nomor ajuan. Baik itu PEB atau PIB, semuanya sudah bisa dicek langsung dari situs tersebut. Nomor berisikan 26 digit angka dengan kriteria kode kantor, nomor register, tanggal dan nomor pembuatan.

Sanksi dalam Regulasi PIB dan PEB

Jika Anda ingin melakukan ekspor tapi tidak mengisi PEB atau dilakukan secara ilegal, maka badan hukum bisa menjatuhkan hukuman yang berat. PIB dan PEB dalam ekspor impor sifatnya mutlak sehingga Anda harus benar-benar mempersiapkannya terlebih dahulu agar tidak terjerat hukum.

Pengiriman atau ekspor yang dilakukan secara ilegal tanpa dokumen PEB bisa dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dengan denda 50 juta. Sedangkan saksi maksimumnya adalah pidana penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar 5 Miliar dari satu paket transaksi.

Selain tidak menyertakan PIB dan PEB dalam ekspor impor, ada juga sanksi yang memberatkan Anda jika tidak memberitahukan pembatalan pada petugas Bea Cukai. Pembatalan ekspor atau impor yang tidak dilaporkan akan menerima sanksi sebesar 5 juta dalam sekali transaksi.

Besarnya sanksi juga disesuaikan oleh jenis barang yang dikirimkan oleh eksportir. Jika barangnya ilegal dalam jumlah banyak, maka hukumannya akan semakin berat. Oleh sebab itu, Anda wajib mendata barang impor atau ekspor terlebih dahulu agar terhindar dari masalah di atas.

Mengurus PIB dan PEB sebenarnya sangat mudah dilakukan, karena Anda hanya perlu input data saja. Setelah data selesai di input, proses pengiriman bisa dilakukan dengan baik. Regulasi PIB dan PEB dalam ekspor impor harus diikuti baik itu perusahaan atau usaha kecil menengah.

Post a Comment for "PIB dan PEB dalam Ekspor Impor"

Random Posts