Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan Pelaut

Perbedaan Sertifikasi Keahlian dan Sertifikat Keterampilan Pelaut

(www.kapaldanlogistik.com) Perbedaan Sertifikat Keahlian dan Keterampilan Pelaut - Indonesia merupakan negara anggota IMO sehingga harus tunduk dan meratifikasi peraturan-peraturan yang dibuat oleh IMO, tidak terkecuali adalah MLC 2006. Maritime Labour Covention 2006 merupakan konvensi pekerja maritim internasional yang mengatur hak dan standar pelaut yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan standar kualitas dan kesejahteraan yang layak bagi pelaut. Pelaut atau Awak Kapal merupakan salah satu kunci penting yang berperan dalam pengoperasian kapal sehingga harus diperhatikan kehalian dan kompetensinya.

Untuk mengetahui Struktur dan Tugas Pelaut dapat dilihat disini >>> Link

Banyak hal yang diatur mengenai hal kepelautan salah satunya adalah proses pendidikan keahlian dan pelatihan keterampilan bagi pelaut. Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan hanya oleh lembaga diklat yang mendapatkan Approval dari Kementerian Perhubungan, dalam hal ini didahului dengan audit oleh tim yang terdiri dari pejabat dan staf Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Setelah diberikannya pengesahan kepada lembaga diklat, pengawasan dan pembinaan masih terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi berjalan sesuai ketentuan. Pada saat ini ada lembaga diklat yang dijalankan oleh pemerintah dan ada yang dikelola pihak swasta.

Syarat Keahlian dan Keterampilan Pelaut

Berdasarkan PM 59 Tahun 2021, Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal harus memiliki kualifikasi:

  1. Berusia paling rendah 18 Tahun kecuali Praktek Laut (Prala)
  2. Mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatannya diatas kapal
  3. Untuk penempatan di food and catering wajib memiliki sertifikat ship's cook certificate
  4. Memenuhi standar kesehatan untuk melakukan pekerjaan diatas kapal
  5. memiliki sertifikat atau dokumen kepelautan dan sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah

Dokumen/ Sertifikat yang harus dimiliki untuk bekerja diatas kapal:

  1. Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) dan Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certificate of Proficiency)
  2. Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara perusahaan pelayaran dengan awak kapal yang disyahkan oleh syahbandar
  3. Sijil Awak Kapal
  4. Sertifikat Kesehatan Pra Berlayar
  5. Buku Pelaut

Sertifikat Keahlian Pelaut (COC)

Sertifikat Keahlian Pelaut Certificate of Competency (COC)

Sertifikat Keahlian Pelaut atau Certificate of Competency (COC) adalah sertifikat yang diterbitkan dan dikukuhkan untuk Nakhoda, Perwira, Operator Radio GMDSS, sesuai dengan ketentuan pada Chapter II, III atau IV Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya dan pemilik sah sertifikat untuk melaksanakan tugas sesuai kapasitasnya dan melaksanakan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang tertera pada sertifikat. Sertifikat Keahlian pelaut ini menegaskan bahwa pelaut yang memegang sertifikat keahlian tersebut memiliki pengetahuan dan keahlian di bidangnya berdasarkan tingkatannya.

1. Bidang Keahlian Nautika

  • Diklat Pelaut I (ANT I)
  • Diklat Pelaut II (ANT II)
  • Diklat Pelaut III (ANT III)
  • Diklat Pelaut IV (ANT IV)

2. Bidang Keahlian Teknika

  • Diklat Pelaut I (ATT I)
  • Diklat Pelaut II (ATT II)
  • Diklat Pelaut III (ATT III)
  • Diklat Pelaut IV (ATT IV)

Sertifikat Keterampilan Pelaut (COP)

Sertifikat Keterampilan Pelaut Certificate of Proficiency (COP)

Sertifikat Keterampilan Pelaut atau Certificate of Proficiency (COP) adalah sertifikat selain dari sertifikat keahlian dan pengukuhan yang diterbitkan untuk Pelaut yang menyatakan telah memenuhi persyaratan pelatihan, kompetensi, dan masa layar. Berikut ini adalah daftar sertifikat keterampilan pelaut beserta tarif dan persyaratannya (Sumber: STIP Jakarta).

Lihat >>> Cara Cek Sertifikat Pelaut Terbaru, Lihat Disini

1. BST (Basic Safety Training): Keterampilan Dasar Keselamatan dilaut untuk mengantisipasi terjadinya bahaya di atas kapal.

  • Biaya: Rp. 1.550.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 9 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah minimal SMP, Surat Keterangan Sehat

2. SCRB (Survival Craft and Rescue Boat): Pelatihan Keterampilan untuk dapat menggunakan kapal penyelamat dan menyelamatkan orang dalam keadaan bahaya di laut.

  • Biaya: Rp. 900.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 4 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah minimal SMP/ ANT/ ATT, Surat Keterangan Sehat

3. MFA (Medical First Aid): Pelatihan Keterampilan untuk dapat melakukan pertolongan pertama ketika ada korban kecelakaan di atas kapal.

  • Biaya: Rp. 600.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 3 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah minimal SMP/ ANT/ ATT, Surat Keterangan Sehat

4. MC (Medical Care): Pelatihan Keterampilan dasar untuk dapat menggunakan alat kesehatan dan P3K untuk menangani korban yang mengalami kecelakaan di atas kapal.

  • Biaya: Rp. 800.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 5 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, MFA, Ijazah minimal SMP/ ANT/ ATT, Surat Keterangan Sehat

5. AFF (Advance Fire Fighting): Pelatihan Keterampilan untuk menanggulangi terjadinya kebakaran di atas kapal.

  • Biaya: Rp. 850.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 4 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah minimal SMP/ ANT/ ATT, Surat Keterangan Sehat

6. RS (Radar Simulator): Pelatihan Keterampilan untuk mengetahui cara menggunakan radar/ alat pendeteksian objek di sekitar kapal.

  • Biaya: Rp. 880.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 6 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah minimal ANT V, Surat Keterangan Sehat

7. AS (ARPA Simulator): Pelatihan Keterampilan dalam mengolah data hasil dari tangkapan radar.

  • Biaya: Rp. 950.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 4 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah minimal ANT V, Surat Keterangan Sehat

8. IMDG (International Maritime Dangerous Good): Pelatihan Keterampilan bagi pelaut untuk dapat menangani muatan/bahan berbahaya di atas kapal.

  • Biaya: Rp. 1.425.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 5 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah minimal ANT IV, Surat Keterangan Sehat

9. GMDSS: Pelatihan Keterampilan pelaut untuk dapat menggunakan alat komunikasi GMDSS radio serta tata cara berkomunikasinya.

  • Biaya: Rp. 3.390.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 14 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah minimal ANT, FC Buku Pelaut minimal masa layar 12 bulan, Surat Keterangan Sehat

10. SSO (Ship Security Officer): Pelatihan Keterampilan yang dimiliki oleh perwira kapal untuk bertanggungjawab atas keamanan kapal.

  • Biaya: Rp. 750.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 3 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah Minimal ANT D/ ATT D, Surat Keterangan Sehat

11. ISM (International Safety Management) Code: Pelatihan untuk memberikan keterampilan manajemen keselamatan aplikatif 

  • Biaya: Rp. 710.000 (BP3IP)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah Minimal ANT V/ ATT V, Surat Keterangan Sehat (BP3IP)

12. BRM (Bridge Resource Management): Pelatihan Keterampilan yang harus dimiliki personil Nautika untuk mempersiapkan dan menggunakan alat keselamatan navigasi kapal.

  • Biaya: Rp. 1.140.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 5 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah Minimal ANT IV, Surat Keterangan Sehat

13. ECDIS (Electronic Chart Display Information System): Pelatihan Keterampilan untuk dapat menggunakan ECDIS di atas kapal.

  • Biaya: Rp. 1.500.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 5 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah Minimal ANT IV, Surat Keterangan Sehat

14. SDSD (Seafarer with Designated Security Duties): Pelatihan Keterampilan untuk mengetahui cara menjaga keamanan di atas kapal

  • Biaya: Rp. 1.500.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 5 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah Minimal ANT D/ ATT D, Surat Keterangan Sehat

15. SAT (Security Awareness Training): Pelatihan Keterampilan untuk mengetahui bagaimana cara menjaga stabilitas keamanan di kapal.

  • Biaya: Rp. 600.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 1 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah Minimal SMP, ANT D/ ATT D, Surat Keterangan Sehat

16. ERM (Engine Room Resource Management): Pelatihan Keterampilan yang harus dimiliki personil Teknika untuk mempersiapkan keselamatan ruang mesin kapal.

  • Biaya: Rp. 1.100.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 4 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah Minimal ATT, Surat Keterangan Sehat

17. BOCT (Basic Training for Oil and Chemical Tanker): Pelatihan Keterampilan dasar untuk menangani proses loading dan discharge du kapal tanker yang mengangkut minyak.

  • Biaya: Rp. 1.020.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 6 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah Minimal ANT/ATT, Surat Keterangan Sehat

18. BLGT (Basic Training for Liquid Gas Tanker Cargo Operation): Pelatihan Keterampilan  dasar untuk menangani proses loading dan discharge di kapal tanker yang mengangkut liquid gas.

  • Biaya: Rp. 870.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 5 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah Minimal ANT/ATT, Surat Keterangan Sehat

19. AOT (Advance Training for Oil Tanker Cargo Operation): Pelatihan Keterampilan lanjutan untuk menangani proses loading dan discharge du kapal tanker yang mengangkut minyak.

  • Biaya: Rp. 1.100.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 8 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, BOCT, Ijazah Minimal ANT/ATT, Surat Keterangan Sehat

20. ACT (Advance Training for Chemical Tanker Cargo Operation): Pelatihan Keterampilan untuk menangani proses loading dan discharge di kapal tanker yang mengangkut bahan kimia.

  • Biaya: Rp. 1.100.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 8 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, BOCT, Ijazah Minimal ANT/ATT, Surat Keterangan Sehat

21. ALGT (Advance Liquid Gas Tanker Cargo Operation): Pelatihan Keterampilan yang diambil untuk lanjutan pelatihan BLGT.

  • Biaya: Rp. 900.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 8 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, BLGT, Ijazah Minimal ANT/ATT, Surat Keterangan Sehat

22. CCM (Crowd and Crisis Management): Pelatihan Keterampilan dalam mengatasi dan mengendalikan orang/ penumpang dalam kondisi darurat.

  • Biaya: Rp. 1.300.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 3 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Ijazah Minimal ANT/ATT, Surat Keterangan Sehat

23. FRB (Fast Rescue Boat): Pelatihan keterampilan untuk dapat mengoperasikan Fast Rescue Boat.

  • Biaya: Rp. 1.500.000 (Lama Pelaksanaan Diklat 4 Hari)
  • Syarat Diklat: KTP, BST, Surat Keterangan Sehat

Demikian penjelasan mengenai perbedaan sertifikat keahlian pelaut/ COC (Certificate of Competency) dan sertifikat keterampilan pelaut/ COP (Certificate of Proficiency). Kedua jenis sertifikat ini wajib dimiliki pelaut karena berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya pada saat diatas kapal. Diatas juga telah dijelaskan mengenai persyaratan dan biaya pengambilan diklat dari sertifikasi keterampilan pelaut mulai dari BST, CCM, SCRB, MFA, MC, SSO hingga FRB. Beberapa sertifikat keterampilan dibutuhkan berdasarkan jenis kapal yang dinaikinya seperti kapal tanker. 

Random Posts