Pelarangan dan Penahanan Kapal Oleh Port State Control (PSC)
Pelarangan dan Penahanan Kapal Oleh Port State Control (PSC) - Meski telah diatur dalam berbagai konvensi internasional, kenyataannya masih banyak kapal yang harus menghadapi penahanan atau pelarangan oleh pihak berwenang di pelabuhan. Port State Control (PSC) sebagai bentuk pengawasan keselamatan maritim di pelabuhan negara tujuan, memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kapal asing yang bersandar.
Bila ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap standar keselamatan, perlindungan lingkungan, atau kesejahteraan awak kapal, maka tindakan seperti penahanan kapal atau bahkan pelarangan kapal masuk pelabuhan bisa diberlakukan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai alasan di balik tindakan tersebut, kriteria penahanan atau pelarangan, serta implikasinya bagi pemilik dan pengelola kapal.
Penjelasan Penahanan dan Pelarangan Kapal oleh PSC
Sebelumnya sudah dijelaskan mengenai Pengertian Port Control State (PSC). Port State Control adalah pemeriksaan kapal asing di suatu pelabuhan negara dengan tujuan untuk memverifikasi bahwa kondisi kapal dan peralatannya memenuhi berbagai persyaratan peraturan internasional.
Inspeksi dilakukan oleh PSCO di pelabuhan suatu negara, jika kekurangan ditemukan, PSCO akan mengeluarkan "Deficiencies Report" yang menunjukkan beberapa tindak lanjut yang perlu diambil untuk memperbaiki kekurangan yang ditunjukkan. Jika terdapat deficiencies PSCO dapat melakukan beberapa tindak lanjut diantara lain adalah:
- Kekurangan diperbaiki.
- Perbaiki kekurangan dengan port berikutnya.
- Memperbaiki kekurangan dalam 14 hari.
- Memperbaiki kekurangan dalam waktu 30 hari.
- Perbaiki kekurangan sebelum keberangkatan.
- Perbaiki kekurangan sebelum pergerakan.
- Perbaiki kekurangan sebelum pelabuhan berikutnya setelah berlayar ke luar negeri.
- Kapal ditahan.
- Kapal diusir.
- Kapal ditolak masuk.
PSCO akan menggunakan pertimbangan profesional dalam menentukan apakah akan menahan kapal sampai kekurangan diperbaiki atau mengizinkannya berlayar dengan kekurangan tertentu yang tidak menimbulkan risiko yang tidak wajar terhadap keselamatan, kesehatan atau lingkungan, dengan memperhatikan keadaan khusus dari pelayaran yang dimaksud.
Secara umum terdapat 3 tindak lanjut yang biasa dilakukan oleh PSCO terhadap Deficiencies yang ditemukan berlebih ketika melakukan inspeksi terhadap kapal yaitu memberikan saran untuk melakukan perbaikan kekurangan sebelum keberangkatan, penahanan terhadap kapal, dan pelarangan kapal masuk ke pelabuhan. Berikut adalah penjelasan mengenai 3 tindak lanjut yang diberikan oleh Pihak yang berwenang dalam PSC.
1. Rectify Deficiencies Prior to Departure (Perbaikan Kekurangan Sebelum Keberangkatan)
Perbaikan kekurangan sebelum keberangkatan dianggap sebagai kekurangan yang paling umum ditemukan selama inspeksi kontrol negara pelabuhan tetapi tidak cukup serius untuk menjamin penahanan. Dalam beberapa kasus, inspektur kontrol negara pelabuhan akan mengunjungi kembali kapal sebelum keberangkatan untuk memastikan ratifikasi kekurangan yang ditemukan.
Ini tergantung pada port dan terkadang kunjungan ulang seperti itu tidak diperlukan. Jika verifikasi ulang dilakukan, Nakhoda harus memastikan bahwa semua kekurangan telah ditandai oleh PSCO dengan catatan bahwa kekurangan tersebut sekarang telah diperbaiki.
Oleh karena itu, demi kepentingan Nakhoda, untuk menentukan secara tepat dengan berbicara kepada petugas kontrol negara pelabuhan, apakah kunjungan ulang akan dilakukan atau tidak. Jika kunjungan tersebut tidak dilakukan, maka Nakhoda harus menginformasikan kepada agency bahwa kekurangan pada inspeksi telah diperbaiki melalui email.
Terlepas dari apakah kontrol negara pelabuhan memerlukan verifikasi ulang atas perbaikan, adalah penting bahwa setiap kekurangan harus ditangani sebelum keberangkatan dari pelabuhan karena kapal yang meninggalkan pelabuhan tanpa memperbaiki semua kekurangan ini dianggap menjadi kapal yang tidak layak laut.
Ini akan mengakibatkan konsekuensi serius bagi Nakhoda kapal. Beberapa contoh kekurangan pada "perbaikan kekurangan sebelum keberangkatan" dapat mencakup tetapi tidak terbatas pada:
- Load Line tidak dicat dengan benar.
- Tangga dari liferaft terlalu pendek untuk diturunkan saat kapal dalam kondisi ringan.
- Working Lights onboard ditemukan tidak berfungsi.
- Cargo tanks high-level alarm aktif secara permanen.
- Hook dipasang pada self-closing fire door..
- Sampah tidak dipisahkan dengan benar.
- Dapur berminyak dan kotor.
- Alarm Oil Discharge Monitoring System tidak berfungsi.
- Drip trays di Purifier terisi banyak dengan minyak.
- Smoke detection di bengkel ruang mesin tidak berfungsi.
- Nautical Charts tidak up to date dengan koreksi dan Pemberitahuan T&P.
- Record uji kapasitas baterai GMDSS tidak tersedia.
2. Ship Detained (Penahanan Kapal) oleh PSC
Penahanan kapal digunakan untuk kekurangan yang dianggap cukup serius sehingga harus diperbaiki sebelum kapal berangkat dari pelabuhan, dan harus ditinjau kembali oleh petugas pengawas negara pelabuhan pada saat perbaikan, sebelum kapal melanjutkan pelayarannya. Kapal dapat ditahan karena alasan berikut:
- Navigation Charts yang disediakan di atas kapal tidak sesuai untuk perjalanan.
- Coastal Navigation direncanakan pada peta skala kecil ketika peta skala besar tersedia.
- Pompa kebakaran darurat rusak.
- Sistem pelepasan (realease) sekoci yang rusak.
- Mesin sekoci tidak dapat dihidupkan dengan tenaga baterai.
- Generator darurat rusak.
- Oily water separator rusak.
- Personil yang tidak menerima rekening gaji bulanan sesuai dengan peraturan MLC, dll.
Ketika sebuah kapal ditahan, indeks kinerja perusahaan akan terpengaruh, yang yang pada akhirnya akan mempengaruhi profil risiko kapal dari semua kapal lain di perusahaan tersebut. Selain itu, kapal yang ditahan akan sangat merusak profil risikonya sendiri yang menyebabkan inspeksi lebih sering dan intensif di berbagai pelabuhan berikut. Perusahaan pelayaran perlu mengingat bahwa penahanan kapal di pelabuhan mana pun adalah cerminan buruk dari kapal dan manajemen dan sangat mempengaruhi reputasi keduanya.
Penjelasan Mengenai Penahanan Kapal oleh PSCO
Penahanan didefinisikan sebagai tindakan intervensi yang dilakukan oleh negara pelabuhan ketika kondisi kapal atau awaknya tidak sesuai dengan konvensi yang relevan. Hal ini memastikan bahwa kapal tidak akan diizinkan untuk berlayar sampai kapal tersebut mampu berlayar tanpa menimbulkan bahaya bagi kapal dan orang-orang di dalamnya, dan tanpa menjadi ancaman bagi lingkungan laut.
- SOLAS (The International Convention for Safety of Life at Sea)
- IBC Code (The International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk)
- IGC Code (The International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk)
- LL (The International Convention on Load Lines)
- MARPOL (The International Convention for the Prevention of Pollution from Ships)
- STCW (International Convention on Standards of Training, Certification, and Watchkeeping for Seafarers)
- AFS (International Convention on the Control of Harmful Anti-Fouling Systems on Ships)
- Kegagalan dalam pengoperasian yang benar dari mesin utama dan mesin bantu (SOLAS)
- Sumber api di lokasi berbahaya (Kode IBC)
- Sekat (Bulkhead) tidak kedap gas (Kode IGC)
- Tidak adanya atau hilangnya tanda draft (load line marks) (LL)
- Oil Record Book tidak tersedia (MARPOL)
- Kegagalan untuk mematuhi persyaratan keselamatan awak administrasi (STCW)
- Tidak adanya Sertifikat Sistem Anti-Fouling Internasional (AFS) yang valid
3. Ship Denied Entry (Kapal Ditolak Masuk Pelabuhan)
- Apabila kapal telah ditahan sebanyak 3 kali, dalam jangka waktu 36 bulan hal ini berlaku untuk kapal yang mengibarkan bendera suatu Negara dalam daftar hitam Paris MoU atau Apabila kapal telah ditahan sebanyak 3 kali, dalam jangka waktu 24 bulan ini berlaku untuk kapal yang mengibarkan bendera suatu Negara dalam daftar abu-abu MoU Paris
- Ketika sebuah kapal kabur dari detensi
- Ketika sebuah kapal tidak datang di repair yard yang disepakati setelah penahanan
Pelarangan sebagaimana dirinci dalam teks MoU:
- Sesuai dengan bagian 4.1 MOU Paris, kapal dilarang setelah beberapa kali penahanan: kapal-kapal ini akan ditolak aksesnya ke pelabuhan mana pun di wilayah Memorandum untuk jangka waktu minimum. Penolakan akses setelah beberapa penahanan akan berlaku segera setelah kapal meninggalkan pelabuhan atau berlabuh.
- Sesuai dengan bagian 4.2 dari MOU Paris, kapal-kapal yang kabur dari penahanan atau gagal untuk datang di repair yard yang ditunjuk: kapal-kapal ini akan ditolak aksesnya ke pelabuhan mana pun di wilayah Memorandum.
- Akses ke pelabuhan tertentu dapat diizinkan oleh otoritas terkait dari suatu Negara pelabuhan dalam hal terjadi force majeure atau pertimbangan keselamatan, atau untuk mengurangi atau meminimalkan risiko pencemaran, asalkan langkah-langkah yang memadai dapat memuaskan otoritas Negara tersebut telah dilaksanakan oleh pemilik (shipowner), operator atau nakhoda kapal untuk menjamin keselamatan.
Pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan "pelarangan"
Ketika sebuah kapal “dilarang” kemudian dijual ke Pihak lain, apakah transaksi ini otomatis membatalkan status “terlarang” atau statusnya tetap berlanjut?
Jawaban: Larangan adalah tindakan yang dikenakan pada kapal individu. Setelah dilarang, pengalihan perusahaan, bendera atau perubahan pihak lain yang terlibat tidak mencabut larangan atau memperpendek periode yang berlaku yang disebutkan.
Penegakan oleh Port State Control (PSC) merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap kapal yang beroperasi di perairan internasional memenuhi standar keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kesejahteraan awak kapal sesuai konvensi internasional. Tindakan seperti perbaikan sebelum keberangkatan, penahanan kapal, hingga pelarangan masuk pelabuhan bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan upaya preventif agar pelayaran global tetap aman dan berkelanjutan.


Post a Comment for "Pelarangan dan Penahanan Kapal Oleh Port State Control (PSC)"