Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepemilikan dan Klaim terhadap Bahan Bakar Kapal (Bunker Claim)

Kepemilikan Bunker dalam Shipping

Kepemilikan dan Klaim terhadap Bahan Bakar (Bunker Claim) - Klaim bunker merujuk pada proses di mana kapal atau perusahaan pelayaran dapat mengajukan klaim atau permintaan penggantian atas pembelian bahan bakar yang tidak memenuhi standar kualitas atau kuantitas yang dijanjikan. Misalnya, jika perusahaan membeli bahan bakar tertentu dan ternyata bahan bakar tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang telah disepakati, perusahaan tersebut dapat mengajukan klaim kepada penyedia bahan bakar untuk mendapatkan kompensasi.

Dalam praktiknya, industri pelayaran harus mempertimbangkan berbagai faktor saat mengelola klaim dan kepemilikan bunker. Perubahan dalam regulasi lingkungan, fluktuasi harga bahan bakar, dan kebijakan perusahaan akan memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan terkait bahan bakar kapal. Berikut ini akan dijelaskan mengenai Apa itu Bunker Klaim, Jenis Bunker BBM Kapal.

Penjelasan Bunker Claim Kapal

Harga Bahan Bakar saat ini telah meningkat pesat dalam beberapa tahun ini, sehingga merupakan hal yang termasuk diperhitungkan dalam permasalahan klaim yang terjadi dalam dunia shipping. Permasalahan yang mungkin timbul dalam Bunker Claims ini adalah:

  1. Kerusakan yang timbul terhadap mesin kapal
  2. Kerusakan yang timbul terhadap lingkungan
  3. Tanggungjawab atas pembayaran bunkers
  4. Kepemilikan bunker
  5. Shortage dari bunker
  6. Permasalahan yang terjadi pada kawasan ECA (Emission Control Area)

Jenis Klaim Bunker BBM Kapal

Pada Voyage Charter/ Spot Charter, Owner harus bertanggungjawab atas penyediaan bunker dimana Owner berhak menentukan spesifikasi, jumlah, dan kondisi dari bahan bakar yang digunakan, sedangkan nanti pihak charterer akan membayar harga bunker tersebut sesuai dengan rate yang telah disepakati dengan Owner. Pada Voyage charterer ini kemungkinan permasalahan yang terjadi yaitu antara pihak Owner dan Bunker Supplier.

Namun jika kondisinya pada Time/ Bareboat Charter, Charterer yang bertanggungjawab dalam penyediaan dan pembayaran bunker selama penggunaan kapal. Charterer harus membayarkan jumlah bunker yang ada pada saat delivery kepada owner dan membayarkan bunker yang dibeli saat periode charterer. Ketika kapal di redelivery, maka charterer berhak meminta dibayarkan sejumlah bunker yang tersisa dalam kapal saat itu. Sehingga dengan keterlibatan charterer dan shipownerpada Time/ Bareboat Charter ini akan adanya klaim terhadap bunker.

1. Kerusakan yang timbul terhadap mesin kapal

Mesin kapal yang ada saat ini menggunakan beberapa tipe bahan bakar yaitu MGO (Marine Gas Oil), MDO (Marine Diesel Oil), IFO (Intermediate Fueil Oil), dan HFO (Heavy Fuel Oil). Perbedaan standart kualitas dari beberapa kategori bahan bakar dengan variable kualitasnya dijual pada beberapa lokasi yang ada di dunia ini. Hal ini sudah diminimalisir dalam beberapa tahun terakhir ini dalam menyamakan standar kualitas internasional yang sesuai dengan ISO 8217 standart (2010). Namun saja kerusakan masih dapat terjadi terhadap mesin kapal karena ketidaksesuaian bunker yang diberikan atau off-spec terhadap yang dipergunakan sebelumnya. Klaim yang timbul ini akibat pertanggungjawaban kepada cargo owner, perbaikan terhadap mesin kapal, kerugian yang timbul selama proses perbaikan.

2. Kerusakan yang timbul terhadap lingkungan

Tanggungjawab yang timbul terhadap lingkungan saat laden voyage (bermuatan) dijelaskan bahwa hanya ditanggung oleh Ship Owner. Sedangkan tanggungjawab saat unladen voyage (tidak bermuatan)/ kapal non-tanker diatur oleh konvensi bunker dimana tanggungjawab ditanggung tidak hanya oleh Ship Owner namun juga oleh “Charterer, Manager, dan Operator Kapal”.

Kerusakan yang timbul terhadap lingkungan ini juga termasuk pada aturan MARPOL oleh IMO, dimana pemberlakuan batas sulfur maksimum global yaitu 0,5% dengan tidak mengubah syarat pada 4 area ECA (Emission Control Area) yaitu dengan batasan maksimum 0,1%.

ECA AREA

3. Klaim atas Time/ Bareboat Charter

·  Kualitas Bahan Bakar

Pada saat time/bareboat charter, semua klausul terkait dengan penggunaan Bahan Bakar diatur dalam charterparty, dimana “Charterer harus menjamin dan memastikan bahwa bunker yang disediakan untuk kapal sesuai dengan spesifikasinya” termasuk juga ketika kapal masuk ke dalam ECA. Jika kapal tidak memenuhi penggunaan bahan bakar sesuai yang tertera pada deskripsi dalam charterparty, maka hal ini akan membuat charterer tidak dapat mengklaim vessel off-hire akibat supply bunker tersebut.

Walaupun tidak termuat dalam klausul, charterer juga mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa supply bunker tersebut sesuai dengan mesin kapal. Namun jika mesin kapal tersebut memiliki suatu karakteristik atau fitur khusus yang membuat adanya perbedaan dalam penggunaan bahan bakar dan Owner tidak memberitahukan terlebih dahulu, maka charterer tidak akan bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi.

·  Kuantitas Bahan Bakar

Dalam klausul Charter Party biasanya akan disebutkan bahwa Charterer akan membayar semua ROB (Remain of Bunker) saat delivery begitupun juga Owner akan membayar saat redelivery. Kapal akan di redelivery dengan jumlah yang sama dan/ atau jumlah harus cukup untuk berjalan ke pelabuhan pengisian terdekat dari lokasi redelivery tersebut. Dalam penilaian jumlah ROB (Remain of Bunker) pada kapal, biasanya kapal akan di survey terlebih dahulu oleh surveyor.

Jika kapal yang di charter memiliki jumlah ROB yang kurang dari yang telah disepakati, maka charterer harus membayar kepada Owner. Dalam hal terdapat kelebihan sedikit atas jumlah ROB yang telah disepakati, maka Owner akan membayar sisa kelebihan tersebut. Namun terkadang terdapat kejadian saat harga bahan bakar sedang naik, dan charterer berniat untuk redelivery kapal dengan jumlah bunker yang jauh lebih besar dari kesepakatan jumlah bunker tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga maka Owner dapat menolak selisih perbedaan jumlah ROB yang cukup besar tersebut. 

4. Klaim atas Ship Owner

Dalam pengoperasian sehari-hari, kapal dalam Time-Chartered masih tetap berada pada Owner melalui Crew. Owner berkewajiban untuk terus menginformasikan kepada charterer terkait dengan pasokan bunker dan tentang jumlah bunker yang akan dibutuhkan. Dalam kedua kasus tersebut, jika Owner gagal memenuhi kewajibannya (melanggar kewajiban menjaga kondisi kapal layak laut) charterer dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, misalnya charterer akan melakukan off hire vessel jika time-loss terjadi karena kurangnya bunker.

Ketika bunker yang dimiliki oleh orang lain selain Owner (misalnya charterer) itu hilang atau rusak setelah dikirimkan ke kapal, klaim dapat dibuat terhadap Owner. Owner memiliki tanggungjawab dalam hal tersebut kecuali mereka dilindungi oleh klausul pengecualian dalam Charter Party. Ketentuan sebagian besar pemasok bunker menyatakan bahwa risiko telah berpindah dari pemasok ke kapal ketika bunker diterima di atas kapal. Oleh karena itu, jika bunker hilang atau rusak setelahnya, pemasok lebih cenderung meminta pembayaran untuk harga kontrak bunker daripada menuntut ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan bunker.

Post a Comment for "Kepemilikan dan Klaim terhadap Bahan Bakar Kapal (Bunker Claim)"

Random Posts