Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tanggung Jawab Galangan Kapal Menurut ILO

Tanggung Jawab Galangan Kapal Menurut ILO

Tanggung Jawab Galangan Kapal Menurut ILO - Galangan kapal adalah tempat yang digunakan sebagai fasilitas pembangunan dan perbaikan sebuah kapal. Di sebuah galangan kapal, terdapat banyak para pekerja (man power) yang dengan keahlian di subdivisinya masing-masing baik di fabrikasi, assembly, pengelasan, carpenter, piping, dan lain-lain. Namun pada intinya, bekerja di sebuah galangan kapal merupakan hal yang cukup berbahaya dan harus tetap mengutamakan keselamatan dalam bekerja. Oleh karena itu ILO (International Labour Organization) sebagai lembaga dunia yang mengatur dan menetapkan aturan tentang para pekerja juga mengatur tentang galangan kapal yang ada karena melibatkan banyak pekerja di dalamnya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai tanggungjawa sebuah galangan kapal, khususnya di bidang K3 tentang keselamatan dan keamanan para pekerja di dalamnya.

Penerapan K3 Di Galangan Kapal

Berdasarkan klausul 2.3 dari “Safety and health in shipbuilding and ship repair - ILO code of practice 2019”, pengusaha galangan kapal memiliki kewajiban untuk mengkoordinasikan, melindungi dan mempromosikan keselamatan dan kesehatan semua pekerja galangan kapalnya di lokasi galangan. Pengusaha galangan kapal harus mematuhi langkah-langkah yang harus dilakukan mengenai bahaya atau risiko terhadap keselamatan dan kesehatan dalam pembangunan kapal dan perbaikan kapal, termasuk instrumen, kode dan pedoman yang diakui secara nasional dan internasional yang ditentukan, disetujui atau diakui oleh pihak otoritas yang berwenang.

Pengusaha galangan kapal harus menyediakan dan menjaga tempat kerja (galangan kapal), pabrik, peralatan, perkakas dan mesin, dan harus merancang pekerjaan galangan kapalan untuk menghilangkan atau, jika tidak praktis, mengendalikan bahaya dan risiko dalam pembangunan kapal dan perbaikan kapal, dan konsisten dengan undang-undang dan peraturan nasional yang berlaku.Pengusaha galangan kapal harus menetapkan secara tertulis program dan pengaturan masingmasing sebagai bagian dari kebijakan umum di bidang K3, dan berbagai tanggung jawab yang dilaksanakan di bawah pengaturan tersebut.

Informasi tersebut harus dikomunikasikan dengan jelas kepada pekerja galangan kapal galangan melalui lisan, tertulis atau cara lain yang sesuai dengan kemampuan pekerja galangan kapal. Pengusaha galangan kapal, setelah berkonsultasi dengan pekerja galangan kapal dan wakilnya, harus: 

  • membuat penilaian tentang bahaya dan risiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja galangan kapal yang timbul dari pembangunan kapal dan perbaikan kapal, dengan meminta dan menggunakan secara efektif informasi yang disediakan oleh pemasok peralatan atau material dan dari sumber lain yang tersedia secara wajar; dan 
  • mengambil semua tindakan yang wajar, praktis dan layak untuk menghilangkan atau, jika hal ini tidak mungkin, mengendalikan risiko terhadap keselamatan dan kesehatan yang diidentifikasi dalam penilaian risiko di atas, untuk mengurangi paparan.

Pengaturan dan Pengendalian K3 di Galangan Kapal

Pengaturan, Pengendalian dan Penerapan K3 di Galangan Kapal

Dalam mengambil tindakan pencegahan dan perlindungan, pengusaha galangan kapal harus mengatasi faktor atau risiko berbahaya sesuai dengan hierarki yang ditetapkan. Jika pengusaha galangan kapal, pekerja galangan kapal atau perwakilannya tidak dapat menyetujuinya, maka masalah tersebut harus dirujuk kepada pihak yang berwenang. 

Pengusaha galangan kapal harus membuat pengaturan yang diperlukan untuk menyediakan dan mengintegrasikan kegiatan pencegahan sebagai berikut:

  1. pengawasan rutin terhadap lingkungan kerja dan pengawasan kesehatan yang sesuai; 
  2. pengawasan kerja dan praktik kerja yang memadai dan kompeten; 
  3. penerapan dan penggunaan tindakan pengendalian yang tepat dan tinjauan berkala atas efektivitasnya; 
  4. pendidikan dan pelatihan kepada manajer, supervisor dan pekerja galangan kapal, dan perwakilan keselamatan dan kesehatan pekerja galangan kapal, tentang masalah yang berkaitan dengan bahaya dalam pembangunan kapal dan perbaikan kapal; 
  5. bila perlu, tindakan untuk menangani keadaan darurat dan kecelakaan, termasuk pengaturan pertolongan pertama; dan
  6. menyelidiki kecelakaan, penyakit dan insiden, bekerja sama dengan komite kesehatan dan keselamatan dan/atau perwakilan pekerja galangan kapal, untuk mengidentifikasi semua penyebab, dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kecelakaan, penyakit dan insiden serupa.

Pengusaha galangan kapal diminta untuk menyediakan, jika diperlukan, pakaian pelindung dan peralatan pelindung yang memadai untuk mencegah, sejauh dapat dilakukan, risiko kecelakaan atau efek buruk pada kesehatan. Tindakan K3 seharusnya tidak melibatkan pengeluaran biaya dari pekerja galangan kapal.

Pengusaha galangan kapal harus memiliki pengaturan untuk:

  • menangani kecelakaan dan kejadian berbahaya yang mungkin melibatkan bahaya atau risiko terhadap keselamatan dan kesehatan dalam pembangunan kapal dan perbaikan kapal; dan 
  • menghilangkan atau mengendalikan risiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja galangan kapal, dan dengan demikian terhadap masyarakat dan lingkungan.

Apabila pemberi kerja galangan kapal memiliki lebih dari satu perusahaan, pemberi kerja harus memberikan tindakan keselamatan dan kesehatan yang berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian, dan perlindungan terhadap, cedera dan risiko keselamatan dan kesehatan dalam pembangunan kapal dan perbaikan kapal kepada semua pekerja galangan kapal tanpa diskriminasi. 

Perusahaan galangan kapal atau perbaikan kapal harus mempertahankan standar keselamatan dan kesehatan tertinggi, sesuai dengan persyaratan nasional, dengan mengingat pengalamannya yang relevan di dalam perusahaan secara keseluruhan, termasuk pengetahuan dari bahaya khusus. Galangan kapal juga harus menyediakan kepada perwakilan pekerja galangan kapal, dan atas permintaan, kepada pihak otoritas yang berwenang dan organisasi pekerja galangan kapal dan Pengusaha galangan kapal di semua negara tempat galangan kapal beroperasi, informasi tentang standar K3 yang relevan dengan operasi lokalnya, yang diamati di negara lain.

Secara khusus, galangan kapal harus memberi tahu mereka yang terkait tentang bahaya khusus dan tindakan perlindungan terkait yang terkait dengan produk dan proses baru. Pihak-pihak, seperti perusahaan domestik yang sebanding, diharapkan memainkan peran utama dalam pemeriksaan penyebab bahaya keselamatan dan kesehatan industri dan dalam penerapan perbaikan yang dihasilkan dalam perusahaan secara keseluruhan. 

Pengusaha galangan kapal harus memulai dan menjaga proses konsultasi dan kerjasama dengan pekerja galangan kapal dan perwakilannya mengenai semua aspek keselamatan dalam pembangunan kapal dan perbaikan kapal yang ditentukan dalam kode ini, khususnya mengenai tindakan pencegahan dan perlindungan. Proses tersebut harus dilakukan dalam kerangka kerja komite keselamatan dan kesehatan, seperti yang direkomendasikan oleh Konvensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 1981 (No. 155), atau melalui mekanisme lain yang ditentukan oleh pihak otoritas yang berwenang atau dengan kesepakatan sukarela.

Pengusaha galangan kapal harus memverifikasi: 

  1. kepatuhan terhadap peraturan keselamatan; 
  2. pemeliharaan teknik kerja yang aman; 
  3. perawatan mesin dan peralatan, khususnya setiap peralatan yang disediakan untuk kepentingan keselamatan; 
  4. pelatihan dalam penggunaan, dan perawatan, alat pelindung diri (APD); dan 
  5. kompetensi manajer, supervisor dan pekerja galangan kapal untuk tugasnya.

Bila ada dua atau lebih pengusaha galangan kapal melakukan kegiatan secara bersamaan di satu tempat kerja (galangan kapal), maka pengusaha galangan kapal tersebut harus berkolaborasi untuk mematuhi langkah-langkah K3 yang ditentukan, tanpa mengurangi tanggung jawab masingmasing Pengusaha galangan kapal untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja galangan kapal. Dalam keadaan yang tepat, otoritas yang kompeten harus menetapkan prosedur umum untuk kerjasama ini.

Tanggungjawab Pimpinan di Galangan Kapal Terkait K3

Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan di Galangan Kapal Terkait K3

Tugas dan Tanggungjawab Manajer dan supervisor galangan kapal terkait K3 adalah sebagai berikut:

  1. harus menerapkan kebijakan K3 perusahaan, termasuk melalui pemilihan peralatan yang aman, metode kerja dan organisasi kerja, dan pemeliharaan keterampilan tingkat tinggi. 
  2. harus berusaha untuk mengurangi risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan dalam kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya ke tingkat serendah mungkin. 
  3. harus memastikan bahwa pekerja galangan kapal menerima informasi dan pelatihan yang memadai tentang peraturan, kebijakan, prosedur dan persyaratan keselamatan dan kesehatan, dan meyakinkan diri mereka sendiri bahwa informasi ini dipahami. 
  4. Manajer dan supervisor harus memberikan tugas kepada bawahannya dengan jelas dan tepat. 
  5. harus meyakinkan dirinya sendiri bahwa pekerja galangan kapal memahami dan menerapkan persyaratan K3. 
  6. harus memastikan bahwa pekerja galangan kapal direncanakan, diatur, dan dilaksanakan sedemikian rupa untuk menghilangkan atau, jika tidak memungkinkan, mengurangi risiko kecelakaan dan paparan pekerja galangan kapal pada kondisi yang dapat menyebabkan cedera atau merusak kesehatannya. 
  7. Dalam konsultasi dengan pekerja galangan kapal dan/atau perwakilannya, maka manajer dan supervisor harus menilai kebutuhan akan instruksi, pelatihan dan pendidikan tambahan bagi pekerja galangan kapal dengan memantau kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan. 
  8. Bila manajer atau supervisor mengamati ketidakpatuhan terhadap peraturan atau kode praktik keselamatan dan kesehatan kerja oleh setiap orang, maka mereka harus segera mengambil tindakan korektif. 
  9. Jika tindakan tersebut tidak berhasil, maka masalahnya harus segera dirujuk ke tingkat manajemen yang lebih tinggi.

Pengusaha galangan kapal harus membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif dan berkelanjutan antara tingkat yang sesuai dari fasilitas pembangunan kapal dan perbaikan kapal dengan kontraktor dan sub-kontraktor sebelum pekerjaan galangan kapalan dimulai.

Post a Comment for "Tanggung Jawab Galangan Kapal Menurut ILO"

Random Posts