VMS Sebagai Alat Monitoring Kapal dan Cara Cek VMS Kapal
Apa itu VMS (Vessel Monitoring System) ???
Penangkapan ikan secara ilegal, atau yang dikenal dengan sebutan illegal fishing, adalah permasalahan yang banyak dihadapi oleh negara-negara, termasuk Indonesia. Praktik illegal fishing ini menimbulkan kerugian yang signifikan, baik dari segi lingkungan, ekonomi, ataupun sosial. Untuk mengatasi permasalahan illegal fishing, Indonesia melalui KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) telah melakukan berbagai upaya yang salah satunya adalah dengan memperkuat pengawasan menggunakan perangkat teknologi canggih yang disebut dengan VMS (Vessel Monitoring System). Sistem VMS ini sendiri sering juga disebut dengan dengan SPKP atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
VMS adalah sistem pengawasan kapal perikanan yang digunakan untuk memantau pergerakan dan aktivitas kapal perikanan melalui satelit. Dengan adanya alat VMS yang terpasang, pergerakan kapal perikanan dapat terus dipantau secara berkelanjutan, sehingga pelanggaran penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan izin dapat terdeteksi.
Penerapan VMS dilakukan dengan memasang alat transmitter (pemancar) pada kapal perikanan dengan ukuran lebih > 30 GT. Selain digunakan untuk memantau pergerakan kapal perikanan, VMS juga berperan dalam memastikan kepatuhan kapal perikanan terhadap peraturan yang berlaku.
Lihat >>> Fungsi dan Cara Kerja AIS Kapal
Fungsi dan Manfaat VMS Kapal
VMS (Vessel Monitoring System) adalah sistem yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan monitoring kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan di laut. Berikut ini adalah fungsi dan manfaat VMS (Vessel Monitoring System):
- Meningkatkan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penangkapan ikan di laut.
- Berperan dalam meningkatkan keselamatan kapal perikanan.
- Membantu pengawas dalam melaksanakan peraturan perikanan.
- Memberikan gambaran dugaan pelanggaran yang terjadi.
- Melindungi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dari kegiatan kapal perikanan ilegal yang bertujuan untuk menjaga kepentingan perekonomian Indonesia.
- Menunjukkan penyebaran kapal di wilayah Indonesia untuk membantu pengawasan dan memeriksa apakah kapal-kapal tersebut beroperasi di area penangkapan yang telah ditetapkan.
- Memberikan informasi mengenai posisi kapal yang meminta bantuan darurat, sehingga dapat terlacak dan memberikan respons cepat dalam situasi seperti perampokan atau kecelakaan.
Dengan adanya VMS, pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan di laut dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, serta melindungi kepentingan maritim Indonesia.
Mekanisme Kerja VMS Kapal
Mekanisme kerja VMS dapat berbeda-beda tergantung pada sistem yang digunakan, namun secara umum, berikut adalah langkah-langkah umum dalam mekanisme kerja VMS kapal:
- Pemasangan perangkat VMS: Pada kapal, perangkat VMS yang terdiri dari GPS dan transceiver komunikasi dipasang. Perangkat ini akan mengumpulkan data posisi dan informasi lainnya dari kapal.
- Pengiriman data: Perangkat VMS akan secara teratur mengirimkan data yang dikumpulkan, termasuk posisi kapal, ke stasiun darat atau satelit menggunakan sinyal komunikasi seperti satelit, radio, atau jaringan seluler.
- Pemantauan dan pengolahan data: Data yang dikirimkan oleh kapal akan diterima oleh stasiun darat atau satelit yang terhubung dengan sistem VMS. Data tersebut akan diproses dan dianalisis untuk memantau posisi, pergerakan, dan aktivitas kapal.
- Pelaporan dan pemantauan: Hasil pemrosesan data VMS akan digunakan untuk melaporkan posisi dan aktivitas kapal kepada otoritas yang berwenang. Informasi ini akan membantu pemantauan dan pengawasan kapal untuk tujuan keamanan.
Regulasi VMS Sebagai Alat Monitoring Kapal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 (Perubahan: PERMEN-KP 23 Tahun 2021) mengatur tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS). Peraturan ini mewajibkan setiap kapal perikanan dengan ukuran > 30 GT yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas untuk memasang transmiter VMS. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelestarian sumber daya perikanan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Penerapan VMS melibatkan 3 pihak, yaitu pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai penyelenggara sistem, Pelaku Usaha (Pemilik kapal) sebagai Pengguna, dan Penyedia alat yang merupakan perusahaan yang menyediakan transmiter VMS dan layanan jasa satelit.
Pembelian dan Pemasangan transmiter VMS dilakukan oleh pihak Penyedia dengan Pengguna kapal. Ketika pengguna telah memasang VMS di kapalnya, KKP akan Surat Keterangan Pemasangan Transmiter (SKAT) sebagai persyaratan untuk cek VMS di website Salmon KKP.
Penerapan VMS Untuk Mengawasi Pergerakan Kapal
VMS merupakan komponen dari Sistem Global Fishing Watch (GWFS) yang berperan sebagai instrumen pemerintah dalam mengawasi setiap kapal perikanan yang beroperasi di sektor perikanan. Dengan sistem monitoring VMS, pemantauan aktivitas kapal perikanan dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan memberikan informasi akurat mengenai posisi, aktivitas, dan pergerakan kapal.
VMS sebagai bagian dari konsep Monitoring, Control, and Surveillance (MCS) dalam pengelolaan perikanan, bekerja dengan melihat dan melacak jejak pergerakan kapal perikanan dari jarak jauh. Kapal perikanan yang telah dipasang transmiter VMS dapat terus dipantau yang terhubung ke pusat pemantauan yang dimiliki oleh Pemerintah selaku pemangku kebijakan.
Saat ini, VMS terus mengalami perkembangan, termasuk dengan adanya sistem layanan VMS yang terbuka melalui seleksi dan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Layanan ini memberikan akses kepada pemilik kapal untuk mengetahui posisi dan pergerakan kapal mereka, sistem peringatan otomatis untuk memberikan informasi dan peringatan terkait pelanggaran dalam daerah penangkapan, pengembangan pertukaran data, serta integrasi dengan radar satelit dan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) untuk pengawasan terhadap kegiatan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.
Data yang dihasilkan dari VMS, seperti pelacakan dan analisis kapal perikanan, digunakan untuk mendeteksi pelanggaran dalam daerah penangkapan ikan, penggunaan alat tangkap yang dilarang, transshipment di laut, pengiriman langsung ke luar negeri, dan informasi lainnya.
Cara Cek VMS Kapal
Untuk cek VMS kapal, Anda terlebih dahulu harus mendaftar terlebih dahulu ke KKP dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. VMS kapal dapat di cek apabila anda sebagai pengguna telah mendaftar dan mendapatkan SKAT (Surat Keterangan Aktivasi Transmitter Kapal).
Beberapa persyaratan dalam penerbitan SKAT antara lain adalah:
- Perizinan Berusaha/ Persetujuan Menteri
- Bukti Pembayaran Airtime Fee Sistem VMS Kapal
- Lembar pemasangan transmitter VMS Kapal
Setelah regitrasi dan mendapatkan SKAT, anda akan mendapatkan akun untuk dapat mengecek VMS kapal anda. Untuk melihat VMS kapal, anda dapat membuka Salmon KKP VMS (https://spkp.kkp.go.id/salmon/) atau melalui aplikasi mobile dari handphone anda. Setelah Anda mengikuti prosedur yang ditentukan, Anda akan menerima informasi terkait VMS kapal yang Anda cek. Ini dapat berupa data pergerakan kapal, lokasi terkini, atau informasi lain yang relevan sesuai dengan kemampuan dan kebijakan VMS yang berlaku.
Perbedaan AIS dan VMS
AIS (Automatic Identification System) dan VMS (Vessel Monitoring System) adalah dua sistem yang berbeda yang digunakan untuk melacak dan memantau kapal di laut. Berikut adalah perbedaan antara AIS dan VMS kapal:
1. Perbedaan Tujuan Utama
- AIS: Tujuan utama AIS adalah meningkatkan keamanan navigasi dengan memungkinkan kapal untuk saling melihat dan memantau posisi serta informasi dasar lainnya seperti nama kapal, ukuran, kecepatan, dan arah.
- VMS: Tujuan utama VMS adalah memantau dan mengawasi kapal secara lebih terperinci, khususnya dalam konteks penangkapan ikan dan pengelolaan sumber daya laut. VMS digunakan untuk melacak posisi kapal, aktivitas perikanan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perikanan.
2. Perbedaan Informasi yang Diberikan
- AIS: AIS menyediakan informasi dasar seperti identifikasi kapal, posisi, kecepatan, arah, dan beberapa detail navigasi lainnya. Informasi AIS biasanya dapat diakses oleh kapal lain di sekitarnya dan stasiun darat yang terhubung.
- VMS: VMS memberikan informasi lebih rinci tentang aktivitas kapal terkait penangkapan ikan, termasuk lokasi dan waktu penangkapan ikan, jenis ikan yang ditangkap, dan jumlah tangkapan. Data VMS biasanya hanya diakses oleh otoritas yang berwenang, perusahaan kapal dan tidak tersedia untuk umum.
3. Perbedaan Kewajiban Penggunaan
- AIS: Penggunaan AIS biasanya wajib bagi kapal-kapal tertentu sesuai dengan regulasi keamanan laut internasional. Kapal komersial dan kapal dengan ukuran tertentu diwajibkan untuk mengaktifkan dan menggunakan AIS agar bisa terdeteksi oleh kapal lain dan otoritas pelabuhan.
- VMS: Penggunaan VMS biasanya diberlakukan khusus untuk kapal-kapal perikanan >30 GT dan yang beroperasi di perairan tertentu. Kapal perikanan yang diwajibkan menggunakan VMS harus memasang perangkat VMS dan mengirimkan data aktivitas perikanan mereka kepada otoritas yang berwenang.
4. Perbedaan Akses Informasi
- AIS: Data AIS dapat diakses secara luas oleh kapal lain dan pihak ketiga yang memiliki akses ke data AIS. Informasi ini sering digunakan untuk keperluan navigasi, keamanan laut, dan pemantauan lalu lintas kapal.
- VMS: Data VMS umumnya tidak tersedia untuk umum. Informasi VMS hanya dapat diakses oleh otoritas yang berwenang yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pengelolaan perikanan.
Perlu diperhatikan bahwa beberapa kapal dapat dilengkapi dengan kedua sistem, yaitu AIS dan VMS, untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan memenuhi persyaratan keamanan serta regulasi perikanan yang berlaku.
Post a Comment for "VMS Sebagai Alat Monitoring Kapal dan Cara Cek VMS Kapal"