Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Izin Tambang IUP dan WIUP serta Syarat Pembuatannya

Izin Pertambangan Jenis IUP dan WIUP serta Syarat Pembuatannya

Izin Pertambangan Jenis IUP dan WIUP serta Syarat Pembuatannya - Untuk melakukan usaha pertambangan, terlebih dahulu harus memiliki izin tambang. Izin usaha tambang ini dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi ataupun Perusahaan Perorangan. Berikut ini akan dijelaskan mengenai jenis izin pertambangan (IUP), wilayah izin pertambangan (WIUP), serta syarat-syarat pembuatan izin IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. (www.kapaldanlogistik.com)

Lihat >>> Indeks Harga Batubara Dunia Hari Ini (Coal Index Price)

Jenis - Jenis Izin Pertambangan (IUP)

  • IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Izin usaha pertambangan di wilayah WIUP. Dimana IUP terdiri dari 2 tahap yaitu Eksplorasi (Penyelidikan, Eksplorasi, Studi Kelayakan) dan Operasi Produksi (Konstruksi, Penambangan, Pengolahan, Pemurnian, Pengembangan, Pemanfaatan, Pengangkutan hingga Penjualan).
  • IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah Izin usaha pertambangan di wilayah WIUP khusus
  • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah Izin usaha sebagai perpanjangan setelah selesainya KK (Kontrak Karya) atau PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) 
  • IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dengan wilayah dan investasi pertambangan yang terbatas.
  • SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) adalah Izin melaksanakan usaha pertambangan jenis batuan tertentu/ untuk keperluan tertentu.
  • Izin Penugasan
  • Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah Izin yang diberikan ke perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual bahan tambang mineral/batubara
  • IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah Izin yang diberikan ke badan usaha jasa pertambangan untuk melakukan usaha jasa penunjang pertambangan.
  • IUP hanya untuk Penjualan

Izin Usaha Pertambangan (IUP) berisikan diantaranya profil perusahaan, lokasi dan luas wilayah, jenis komoditas, kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi, modal kerja, masa berlakunya IUP, hak dan kewajiban pemegang IUP, perpanjangan IUP, kewajiban penyelesaian hak atas tanah, kewajiban membayar iuran tetap dan iuran produksi, kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang, kewajiban menyusun dokumen lingkungan, dan kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.

Dalam penetapannya, IUP dapat diterbitkan oleh Bupati/ Walikota (wilayah kota sampai 4 mil), Gubernur (wilayah provinsi, 4-12 mil), dan Menteri ESDM (provinsi lebih dari 12 mil dari garis pantai). IUP diberikan untuk 1 jenis mineral/batubara. Sementara itu juga Pemegang IUP tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain. BUMN selaku pemegang IUP dapat mempunyai lebih dari 1 IUP / IUPK. 

Jangka waktu kegiatan eksplorasi tambang IUP-Eksplorasi, dapat diberikan selama:

  • 8 tahun untuk pertambangan Mineral Logam
  • 3 tahun untuk pertambangan Mineral non-Logam
  • 7 tahun untuk pertambangan Mineral non-Logam jenis tertentu
  • 3 tahun untuk pertambangan batuan
  • 7 tahun untuk pertambangan batubara

Sedangkan Jangka waktu kegiatan operasi produksi tambang IUP-OP, dapat diberikan selama:

  • 20 tahun untuk pertambangan mineral logam
  • 10 tahun untuk pertambangan mineral non-logam
  • 20 tahun untuk pertambangan mineral non-logam jenis tertentu
  • 5 tahun untuk pertambangan batuan
  • 20 tahun untuk pertambangan batubara

Perbedaan Izin Tambang IUP dan IUPK

Perbedaan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terletak pada lingkup wilayah pertambangan yang dapat dioperasikan oleh pemegang izin serta klasifikasi dan batasan jenis mineral yang dapat dieksploitasi. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara IUP dan IUPK:

Izin Usaha Pertambangan (IUP):

  • Lingkup Wilayah: IUP diterbitkan untuk wilayah pertambangan yang lebih luas. IUP dapat mencakup wilayah pertambangan yang meliputi lebih dari satu jenis mineral.
  • Klasifikasi Mineral: Dalam IUP, klasifikasi mineral yang dapat dieksploitasi dapat mencakup mineral logam, mineral non-logam, batubara, dan mineral radioaktif.

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK):

  • Lingkup Wilayah: IUPK diterbitkan untuk wilayah pertambangan yang lebih terbatas dan spesifik. IUPK umumnya dikeluarkan untuk wilayah pertambangan yang memiliki potensi besar atau bernilai strategis, seperti deposit mineral khusus atau kawasan dengan kekayaan alam tertentu.
  • Klasifikasi Mineral: IUPK dikeluarkan untuk jenis mineral tertentu yang ditentukan, seperti emas, nikel, tembaga, timah, bauksit, atau jenis mineral lain yang spesifik.

Wilayah Pertambangan (WP)

Sebuah wilayah pertambangan tidak boleh tumpeng tindih dengan wilayah pertambangan lainnya. Penetapan luas dan batas WIUP harus memperhatikan beberapa hal seperti kemampuan produksi, ketahanan cadangan batubara, status kawasan/ daerah serta pemenuhan dalam hal kebutuhan dalam negeri. Berikut ini adalah jenis-jenis wilayah pertambangan

Jenis - Jenis Wilayah Pertambangan

  • WP (Wilayah Pertambangan) adalah wilayah yang mempunyai potensi Mineral/ Batubara
  • WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) adalah wilayah WP yang mempunyai data, potensi dan informasi geologi
  • WUPK (Wilayah Usaha Pertambangan Khusus) adalah wilayah WUP yang dapat difokuskan untuk kepentingan strategis nasional
  • WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) adalah wilayah WP untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat. WPR ditetapkan dengan maksimal 100 hektare dan memenuhi kriteria pemanfaatan ruang kawasan usaha pertambangan.
  • WPN (Wilayah Pencadangan Negara) adalah wilayah WP sebagai cadangan untuk kepentingan strategis nasional. WPN harus memiliki kriteria diantaranya adalah memiliki formasi mineral/batubara, memiliki cadangan mineral/batubara, keperluan konservasi, dan keperluan untuk menjaga ekosistem lingkungan.
  • WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) adalah wilayah WP yang diberikan ke pemegang IUP/ SIPB
  • WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah wilayah WIUP yang diberikan kepada pemegang Izin IUPK.

Dalam penetapannya, pemegang IUP berdasarkan jenis eksplorasinya memiliki batasan luas WP yaitu:

  • WIUP Pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi mineral logam paling luas 100.000 hektare
  • WIUP Pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi mineral non-logam paling luas 25.000 hektare
  • WIUP Pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi batuan paling luas 5.000 hektare
  • WIUP Pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi batuan paling luas 50.000 hektare

Lihat >>> Istilah GAR, NAR, GAD Pada Batubara

Syarat Pemberian Izin IUP 

Langkah Pengajuan Izin Pertambangan

Pengurusan IUP (Izin Usaha Tambang) : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/

1. IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi

IUP Eksplorasi batubara dapat diberikan setelah memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

  1. administratif (surat permohonan, nomor induk berusaha NIB, susunan organisasi, daftar pemegang saham, daftar pemiilik manfaat, surat keterangan domisili) 
  2. teknis (surat pernyataan dari ahli pertambangan/ geologi paling singkat 3 tahun)
  3. lingkungan (surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup)
  4. finansial (bukti penempatan jaminan kesungguhan, bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang, surat keterangan fiskal)

2. IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi

IUP OP batubara dapat diberikan setelah memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

  1. administratif (surat permohonan peningkatan tahap kegiatan, NIB, susunan organisasi, daftar pemegang saham, daftar pemiilik manfaat, surat keterangan domisili) 
  2. teknis (peta usulan WIUP OP lengkap dengan koordinat dan informasi geografis, laporan eksplorasi, laporan studi kelayakan)
  3. lingkungan (dokumen persetujuan lingkungan, dokumen rencana reklamasi dan pascatambang)
  4. finansial (laporan keuangan 3 tahun terakhir, surat keterangan fiskal, bukti pelunasan iuran tetap kegiatan eksplorasi)

Post a Comment for "Izin Tambang IUP dan WIUP serta Syarat Pembuatannya"

Random Posts