Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Istilah Incoterms Dalam Logistik: Definisi dan Jenisnya

Istilah Incoterms Dalam Logistik: Definisi dan Jenisnya

(www.kapaldanlogistik.com) Penjelasan Incoterms dan Jenisnya dalam Dunia Shipping dan Logistik - Untuk anda yang sudah berkecimpung dalam dunia perdagangan dan logistik pasti tidak asing lagi istilah Incoterms. Incoterms merupakan singkatan dari International Commercial Terms. Incoterms adalah istilah yang digunakan oleh pelaku perdagangan dalam jual beli barang secara internasional. Istilah ini dapat digunakan untuk pengiriman barang dalam logistik baik menggunakan kapal atau pesawat. Berikut ini akan dijelaskan mengenai definisi dari Incoterms dan jenis incoterms seperti EXW, FCA, CPT, CIP, DAP, DPU, DDP, FAS, FOB, CFR Cost & Freight, CIF Cost, Insurance & Freight.

Definisi Incoterms

Incoterms adalah istilah dalam pengiriman barang atau shipment yang dikembangkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) sebagai aturan untuk mendefinisikan dan memperjelas kewajiban, biaya, dan risiko kepada pembeli dan penjual dalam transaksi/ perdagangan secara komersial internasional. Tujuan adanya International Commercial Terms ini adalah untuk meminimalisir adanya kesalahpahaman antara buyer dan seller dalam perdagangan yang dilakukannya. Sehingga Istilah Incoterms dalam dunia logistik ini cukup penting peranannya.

Incoterms adalah persyaratan utama yang diterapkan secara International dalam perdagangan dunia yang dikeluarkan oleh ICC selaku badan Non-Gonvermental Organization (NGO) pada tahun 1936. Incoterms terus diperbarui/ diupdate secara berkala untuk memperlihatkan perubahan perdagangan internasional yang telah terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Istilah Incoterms digunakan untuk menafsirkan istilah perdagangan yang paling umum dan sering digunakan dalam perdagangan luar negeri. Ini menentukan bagaimana biaya dan risiko dibagi selama transportasi. Selain itu, Incoterms juga menentukan titik pengiriman dan mengidentifikasi di mana transfer risiko terjadi, namun mereka tidak membahas transfer kepemilikan yang sebenarnya.

Ketentuan dalam pengiriman barang dalam Incoterms terbagi kedalam 4 grup yaitu:

  • E : Shipment/Departure Group
  • F : Main Carriage Unpaid Group
  • C : Main Carriage Paid Group
  • D : Delivery/Arrival

Istilah dan Ketentuan Dalam Incoterms

Istilah dan Ketentuan Dalam Incoterms Shipping

1. EXW / Ex Works (Nama Tempat)

EXW (Ex Works) adalah Istilah incoterms dimana Penjual (Seller) membuat barang tersedia di tempatnya dan Pembeli (Buyer) bertanggung jawab atas semua biaya.

Istilah Incoterms EXW menempatkan tanggung jawab yang paling signifikan kepada pembeli dan kewajiban minimum kepada penjual. Ex Works (EXW) sering digunakan ketika membuat penawaran awal untuk penjualan barang tanpa menyertakan biaya apapun. EXW berarti bahwa penjual telah menyiapkan barang untuk diambil di tempatnya pada tanggal yang disepakati, tanpa ada kewajiban untuk memuat barang di atas kendaraan/ transportasi yang digunakan. Sehingga pembeli membayar semua biaya transportasi dan menanggung risiko transportasi barang ke tempat tujuan.

2. FCA / Free Carrier (Nama Tempat)

FCA (Free Carrier) adalah istilah incoterms dimana Penjual (Seller) menyerahkan barang kepada pengangkut (carrier) atau orang lain yang ditunjuk oleh pembeli di tempat penjual atau tempat lain yang ditunjuk. Penjual bertanggung jawab untuk memuat barang ke atas kendaraan pengangkut yang diatur oleh pembeli. Dalam Incoterms baru-baru ini, opsi bagi para pihak untuk setuju menerbitkan bill of lading onboard kepada penjual atas barang yang dikirimkan FCA telah disertakan. Penjual bertanggung jawab atas formalitas izin ekspor, dan risiko dialihkan pada titik penyerahan.

Aturan Incoterms FCA ini dapat digunakan terlepas dari moda transportasi yang digunakan ataupun dapat digunakan di mana lebih dari 1 moda transportasi yang digunakan.

3. CPT / Carriage Paid To (Nama Tempat Tujuan)

CPT (Carriage Paid To) adalah istilah dalam incoterms dimana Penjual (Seller) membayar biaya pengangkutan yang diperlukan untuk mengantarkan barang ke pengangkut atau tempat tujuan lain yang ditunjuk yang ditunjuk oleh penjual, pada tanggal yang disepakati. Risiko hilang jika barang telah diserahkan ke pengangkut pertama. Selain itu, Penjual juga bertanggung jawab atas izin ekspor.

Aturan Incoterms CPT ini dapat digunakan terlepas dari moda transportasi dan juga dapat digunakan di mana lebih dari 1 moda transportasi digunakan.

4. CIP / Carriage and Insurance Paid To (Nama Tempat Tujuan)

CIP (Carriage and Insurance Paid To) adalah ketentuan Incoterms dimana Penjual (Seller) membayar biaya pengangkutan dan asuransi yang diperlukan untuk mengantarkan barang ke pengangkut atau tempat tujuan lain yang disebutkan yang ditunjuk oleh penjual, pada tanggal yang disepakati. Risiko hilang jika barang telah diserahkan ke pengangkut pertama. Selain itu Penjual bertanggung jawab atas izin ekspor. 

CIP hampir sama dengan CPT, namun perbedaannya terletak pada adanya tamabahan asuransi yang ditanggung oleh penjual. Tingkat pertanggungan asuransi yang lebih tinggi untuk barang kiriman CIP, kini diwajibkan untuk mematuhi Klausul A dari Klausul Institute Cargo Clauses (ICC).

Aturan Incoterms CIP ini dapat digunakan terlepas dari moda transportasi dan juga dapat digunakan di mana lebih dari 1 moda transportasi digunakan.

5. DAP / Delivered At Place (Nama Tempat)

DAP (Delivered At Place) adalah ketentuan Incoterms dimana Penjual (Seller) menyerahkan barang saat barang-barang itu tiba di alat angkut, dimana siap untuk dibongkar di tempat tujuan yang disebutkan. Penjual menanggung semua risiko dalam mengirimkan barang ke tempat buyer yang telah disepakati. Penjual berkewajiban untuk mengirimkan kargo ke tujuan tersebut, lebih jauh dari terminal pelabuhan. Selain itu, Penjual bertanggung jawab atas izin ekspor.

Aturan Incoterms DAP ini dapat digunakan terlepas dari moda transportasi dan juga dapat digunakan di mana lebih dari 1 moda transportasi digunakan.

6. DPU / Delivered at Place Unloaded (Nama Tempat)

DPU (Delivered at Place Unloaded) adalah ketentuan dalam incoterm yang berarti penjual (seller) menyerahkan barang kepada pembeli (buyer) dengan dibongkar di tempat tujuan yang disebutkan. Risiko penjual berpindah setelah barang dibongkar. Incoterm DPU adalah satu-satunya yang mengharuskan penjual untuk mengirimkan barang yang dibongkar di tempat tujuan yang ditentukan. Istilah ini menggantikan DAT (Delivered at Terminal) dalam update ICC Incoterms 2020. Selain itu Penjual bertanggung jawab atas formalitas izin ekspor.

Aturan Incoterms DPU ini dapat digunakan terlepas dari moda transportasi dan juga dapat digunakan di mana lebih dari 1 moda transportasi digunakan.

7. DDP / Delivered, Duty Paid (Nama Tempat Tujuan)

DDP (Delivered Duty Paid) adalah istilah dalam incoterm dimana Penjual (Seller) menyerahkan barang-barang dan menanggung semua biaya dan risiko yang terkait ketika barang-barang ditempatkan di tangan pembeli. DDP mengharuskan penjual untuk mengurus proses clearance impor dan barang siap untuk dibongkar di tempat tujuan yang disebutkan. 

Penjual harus mengurus clearance barang tidak hanya untuk ekspor namun juga untuk impor, termasuk dalam membayar bea apapun untuk ekspor dan impor, dan untuk melaksanakan semua izin kepabeanan.

Jika penjual tidak dapat memperoleh izin impor dan membayar bea di negara pengimpor atas nama pembeli, ketentuan incoterm yang berbeda seperti DAP atau DPU harus dipertimbangkan untuk digunakan.

Aturan Incoterms DDP ini dapat digunakan terlepas dari moda transportasi yang dipilih dan juga dapat digunakan di mana lebih dari 1 moda transportasi digunakan.

8. FAS / Free Alongside Ship (Nama Pelabuhan Muat)

FAS (Free Alongside Ship) adalah aturan incoterm dimana penjual (seller) harus memenuhi pengiriman ketika barang ditempatkan di samping kapal/ alongside ship (di dermaga atau tongkang) yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan yang disebutkan. Penjual harus mengurus clearance barang untuk ekspor. Pengalihan risiko terjadi ketika barang telah berada di samping kapal (Alongside Ship) di pelabuhan muat yang disebutkan.

Aturan Incoterms FAS ini digunakan hanya untuk transportasi laut (kapal).

9. FOB / Free on Board (Nama Pelabuhan Muat)

FOB (Free on Board) adalah aturan dalam incoterm dimana Penjual (seller) wajib menyerahkan barang-barangnya di atas kapal yang telah ditunjuk oleh pembeli, di tempat dan waktu yang ditentukan. Penjual wajib menanggung biaya yang diperlukan untuk menempatkan barang-barang di atas kapal dan mengurus pengurusan barang untuk diekspor (Clearance Export). Pengalihan risiko terjadi ketika barang telah berada di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan yang disebutkan.

Aturan Incoterms FOB ini digunakan hanya untuk transportasi laut (kapal).

10. CFR / Cost & Freight (Nama Pelabuhan Tujuan)

CFR (Cost and Freight) adalah ketentuan Incoterms dimana Penjual (Seller) harus memenuhi pengiriman pada saat barang dimuat di atas kapal atau membeli barang yang sudah diserahkan. Risiko kehilangan atau kerusakan barang berpindah pada saat barang berada di atas kapal. 

Penjual harus membayar biaya pengangkutan dan freight yang diperlukan untuk membawa barang-barang itu ke pelabuhan tujuan yang disebutkan. Namun dalam CFR, tidak ada kewajiban untuk menyediakan asuransi berdasarkan incoterm ini.

Aturan Incoterms CFR ini digunakan hanya untuk transportasi laut (Kapal).

11. CIF / Cost, Insurance, and Freight (Nama Pelabuhan Tujuan)

CIF (Cost, Insurance, and Freight) adalah istilah Incoterms dimana Penjual (Seller) wajib memenuhi pengiriman pada saat barang dimuat di atas kapal atau membeli barang yang sudah diserahkan. Risiko berpindah saat barang telah berada di atas kapal. 

Penjual harus membayar biaya pengangkutan dan freight pengangkutan yang diperlukan untuk membawa barang-barang itu ke pelabuhan tujuan yang disebutkan. Selain itu, Penjual juga harus menyediakan asuransi minimum berdasarkan Institute Clauses (ICC) klausa C.

Jenis Incoterms Titik Penyerahan dan Transfer Risiko Seller to Buyer

Istilah EXW, FCA, FAS, FOB, CFR, CIF, CPT, CIP, DPU, DAP, DDP adalah ketentuan incoterm dalam dunia logistik yang sering digunakan untuk perdagangan barang secara internasional. Pada akhirnya, Incoterms merupakan istilah pada pengiriman barang terkait dengan biaya, tempat pengiriman barang, dan siapa yang bertanggungjawab dalam pengiriman barang. Incoterms menunjukkan freight collect terms dan freight prepaid terms. 

Post a Comment for "Istilah Incoterms Dalam Logistik: Definisi dan Jenisnya"

Random Posts