Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ship Security Plan (SSP) Di Atas Kapal

Pengertian dan Penjelasan Ship Security Plan Kapal (kapaldanlogistik.com)

(www.kapaldanlogistik.com) Ship Security Plan (SSP) Di Atas Kapal - Setiap kapal yang tunduk pada ISPS Code diharuskan untuk membawa SSP atau Ship Security Plan. Dokumen tersebut penting mengingat keamanan dalam sebuah pelayaran, terlebih lagi ketika kapal berlayar pada perairan internasional yang memiliki risiko bahaya ancaman yang tinggi. Rencana Keamanan Kapal atau SSP ini berisi semua informasi terkait dengan kemanan kapal baik prosedur dan tindakan yang harus diambil pada beberapa tingkat keamanan (Security Level) 1 - 3. Berikut ini akan dijelaskan secara detail mengenai pengertian Ship Security Plan (SSP), Isi dari SSP, Pembuatan SSP, Pihak yang berkaitan dengan pembuatan SSP, peraturan yang mengatur tentang rencana keamanan kapal dan contoh dari Ship Security Plan sebuah kapal.

Pengertian Ship Security Plan (SSP)

Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan) adalah buku panduan yang memuat langkah-langkah keamanan yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi ancaman terhadap kapal, muatan, penumpang, dan awak kapal. SSP (Ship Security Plan) ini merupakan dokumen rencana keamanan yang bersifat rahasia, yang dikembangkan dari hasil penilaian keamanan (SSA) untuk memastikan bahwa penerapan langkah-langkah keamanan diatas kapal yang dirancang dapat diterapkan untuk melindungi orang, muatan, aset, gudang perbekalan kapal dari resiko suatu gangguan keamanan. Sehingga semua hal yang berkaitan dengan maritime security di atas kapal akan dituangkan dalam SSP untuk menghindari/ mencegah terjadinya bahaya.

Adanya Ship Security Plan berperan untuk menjamin keamanan ditetapkan dan diterapkan untuk melindungi kapal beserta isinya. Adapun ha-hal yang perlu diketahui tentang Rencana Keamanan Kapal (SSP) ini adalah:

  • Hasil Ship Security Assessment (SSA) adalah dasar penyusunan Ship Security Plan (SSP)
  • Berdasarkan Code ISPS, semua kapal harus memiliki Rencana Keamanan Kapal (SSP) yang disetujui negara bendera yang menentukan tindakan keamanan untuk setiap level (MARSEC Level 1 - 3).
  • SSP harus disetujui oleh RSO setelah penilaian menyeluruh terhadap keamanan kapal (SSA) mengikuti panduan dari ISPS Code.
  • Setiap kapal harus membawa SSP yang telah disetujui Pemerintah/ Recognized Security Organization (RSO).
  • SSP harus dibuat sesuai dengan bahasa kerja diatas kapal. Kemudian Dokumen SSP ini harus diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
  • Declaration of Security (DoS) adalah maklumat persetujuan keamanan antara pihak PFSO dan SSO dalam Ship/ Shore Interface.

Contoh Ship Security Plan Kapal

Ketentuan Penanganan Dokumen SSP di Atas Kapal

  • SSP harus disimpan di atas kapal secara aman. Jika SSP tersimpan di tempat terbuka, maka dapat memungkinkan terjadinya ketidaksesuaian selama audit ISPS atau inspeksi PSC.
  • Master dan SSO tidak boleh memberikan akses SSP ke pihak eksternal manapun. Hanya CSO dan orang yang melakukan audit keamanan (auditor ISPS) yang dapat diberikan akses SSP. 
  • Jika ada inspector PSC yang meminta akses SSP, maka permintaan ini harus ditolak dengan sopan. Hanya bagian yang relevan terkait dengan ketidaksesuaian yang diajukan oleh inspector PSC yang dapat ditunjukkan untuk melihat ketidaksesuaian. Sehingga dalam kasus ini, Master / SSO hanya dapat menampilkan bagian SSP yang diperlukan untuk membuktikan ketidaksesuaian sebagai SSP yang dirasa tidak valid.

>>> Contoh Ship Security Plan (SSP) <<<

Pihak Yang Terlibat Dalam Pembuatan dan Implementasi Ship Security Plan (SSP)

CSO, SSO, RSO, dan PFSO Security Plan

  • Petugas Keamanan Perusahaan (CSO): bertanggung jawab atas pengembangan dan pemeliharaan SSP. Company Security Officer (CSO) ini merupakan petugas yang ditunjuk oleh Perusahaan.
  • Petugas Keamanan Kapal (SSO): bertanggung jawab atas pelaksanaan tindakan dan prosedur sesuai rencana SSP. Sehingga jika terjadi kekurangan dalam pelaksanaannya, sanksi dapat dikenai kepada SSO atau pihak kapal. 
  • Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO): bertanggung jawab untuk pengembangan, penerapan, perubahan dan pemeliharaan dari PSFP. PFSO ditunjuk untuk berhubungan dengan SSO dan CSO.
  • Recognized Security Organization (RSO): Pihak yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Pengaturan SSP (Ship Security Plan) Dalam ISPS Code

Elemen-elemen yang menjadi substansi dari Ship Security Plan ini telah diatur dalam aturan ISPS Code. SSP harus sesuai dengan ISPS Code Part A.9 dan Part B.9. Berikut ini adalah subtansi SSP yang dibahas pada ISPS Code:

  • ISPS Code Part A.9 berisikan: ketentuan yang mewajibkan setiap kapal untuk membawa SSP yang telah disetujui Flag Administration yang memuat tentang 3 tingkatan keamanan, SSP harus berisikan 18 poin-poin minimum sesuai dengan ISPS Code, Pihak-pihak yang berkaitan dengan SSP.   
  • ISPS Code Part B.9 berisikan: mengatur tentang Organization and Performance of ship security duties, Akses ke kapal, parameter level security 1-3, restricted area di kapal, monitoring keamanan kapal, Declaration of Security (Dos), Audit & Review, dan hal-hal yang tidak dicover dalam ISPS Code.

Implementasi Ship Security Plan (SSP)

Rencana keamanan kapal memiliki semua hal terkait dengan keamanan kapal. Implementasi dari Ship Security Plan (SSP) diantaranya adalah dengan memasang dan menyiapkan peralatan penunjang keamanan, pelatihan (Emergency Security Drill on Board) dan cara penanganan jika terjadi di sesuatu yang berbahaya terhadap keamanan kapal. Sehingga ketika terjadi keadaan yang berbahaya, semua crew kapal sudah siap dan bisa mengatasi ancama bahaya maritim untuk mencapai keamanan dan keselamatan pelayaran.

Berdasarkan ISPS (International Ship and Port Facility Security) Code, sebuah kapal wajib memiliki Ship Security Plan (SSP). SSP dibuat untuk memberikan panduan tentang tindakan di atas kapal, sesuatu yang harus dipatuhi pada saat krisis dan ancaman. Peran penting seorang Ship Security Officer (SSO) dalam menerapkan SSP kapal bertujuan untuk melindungi personel dan kargo di atas kapal. 

Beberapa elemen kunci yang harus diperhatikan dalam penerapan Ship Security Plan (SSP):

  • SSP harus berisikan langkah-langkah untuk mencegah bahaya maritim dan zat berbahaya di atas kapal
  • Jika ancaman keamanan dan telah terjadi pelanggaran keamanan, maka harus ada prosedur yang harus diikuti untuk semua awak kapal
  • Perlu adanya penugasan SSO onboard dalam hal tugas menangani keamanan dengan mengurangi kekacauan selama insiden keamanan dan memberikan instruksi yang lebih jelas
  • Mengenal area lokasi kapal dan tindakan terlarang di kapal akan mencegah akses yang tidak sah masuk ke atas kapal
  • Membuat pengelolaan, pengendalian, dan potensi ancaman keamanan akan menjadi manfaat bagi keamanan kapal
  • Mempraktikkan drill/ latihan keamanan adalah salah satu metode terbaik untuk bersiap menghadapi ancaman tingkat keamanan apapun. Dengan Security Drill yang dilakukan, diharapkan para crew kapal akan memiliki pengalaman/ bayangan dalam bertindak ketika menghadapi ancaman.
  • Memiliki Ship Security Alert System (SSAS) yang diaktifkan jika terjadi percobaan serangan pembajakan, teroris, atau insiden lain yang dapat didefinisikan sebagai ancaman terhadap kapal di bawah keamanan maritim. Suar SSAS kapal akan diaktifkan, menanggapi penegakan hukum atau pasukan militer yang sesuai akan dikirim untuk penyelamatan. Di atas kapal terdapat suatu cara untuk mengatasi kejahatan criminal atau tindakan keamanan yang hanya diketahui oleh Nahkoda saja apabila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan seperti halnya perompakan. Alat ini nantinya yang akan memancarkan sinyal tanda bahaya, dimana SSAS terdapat di ruang lingkup Nahkoda saja, jadi tidak semua crew mengetahui hal ini guna memastika keadaan aman kepada perusahaan.
  • Komunikasi yang baik antara company security officer (CSO) dan ship security officer (SSO).
  • Menetapkan prosedur pelaporan ketika terjadi insiden keamanan akan membantu dalam mendokumentasikan semua risiko bahaya yang terjadi.
  • Sangat penting untuk memiliki perangkat lunak yang aman dan diperbarui pada semua sistem kapal. Dengan menjaga perangkat lunak yang selalu update/diperbarui akan mengurangi kemungkinan keamanan cyber di kapal.
  • Penting untuk menetapkan prosedur untuk meninjau dan memperbarui SSP. CSO harus memastikan keamanan kapal dan SSP selalu diperbaharui/ update. Perubahan terhadap perencanaan harus disesuaikan dengan kondisi yang sedang berlangsung terkait dari pada security level, apabila tindakan yang mulanya biasa menjadi waspada semua peralatan keamanan dan tindakan penjagaan harus dilakukan.

Demikian penjelasan mengenai Ship Security Plan (SSP) yang wajib dimiliki oleh setiap kapal sesuai dengan aturan ISPS Code. Pembuatan SSP harus dapat mengindentifikasi beberapa hal terkait dengan ship security pada berbagai tingkatan level. Prosedur, Implementasi, Pelaporan Insiden Keamanan harus termuat dalam isi Rencana Keamanan Kapal. SSP ini sendiri harus disetujui oleh pihak RSO yang diakui oleh Flag Administration sebuah negara.

Post a Comment for "Ship Security Plan (SSP) Di Atas Kapal"

Random Posts