Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Clearance In dan Clerance Out Kapal Di Pelabuhan

Proses Clearance In dan Clerance Out Kapal Di Pelabuhan

(www.kapaldanlogistik.com) Proses Clearance In Kapal dan Proses Clerance Out Kapal Di Pelabuhan - Untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan, sebuah kapal memerlukan persetujuan untuk dapat masuk dan keluar pelabuhan. Persetujuan dari penyelenggara pelabuhan ini disebut dengan Port Clerance. Prosedur Clearance in dan Clearance out kapal dari pelabuhan membutuhkan beberapa tahapan. Setiap tahapan ini memerlukan waktu, syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan sehingga kapal dapat diizinkan masuk dan keluar pelabuhan. Ketika masuk ke pelabuhan kapal harus menyampaikan pemberitahuan kedatangan kapal dan ketika ingin keluar kapal harus menyampaikan pemberitahuan keberangkatan kapal kepada penyelenggara pelabuhan. Ini semua adalah proses Clerance in kapal dan proses Clearance Out kapal. 

Berikut ini akan dijelaskan mengenai Port Clearance, Proses Clearance In Kapal masuk pelabuhan, Proses Clearance Out kapal keluar pelabuhan, serta dokumen-dokumen yang dibutukan sebagai syarat port clearance di Inaportnet.

Lihat >>> Penjelasan Sistem Inaportnet Pelabuhan

Apa itu Port Clearance?

Port Clearance adalah pengurusan beberapa dokumen seperti dokumen yang diperlukan kapal, dokumen barang yang diangkut, termasuk ABK dan penumpang kapal. Setiap kapal yang akan masuk ke suatu pelabuhan wajib memenuhi syarat dan ketentuan proses clearance in dan clearance out oleh syahbandar. 

Proses Clearance yang dimaksud ini nantinya akan menghasilkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen yang dikeluarkan kepada setiap kapal yang ingin meninggalkan pelabuhan ketika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dalam arti lain, dengan diterbitkannya SPB kepada kapal, maka kapal tersebut sudah memenuhi kelaiaklautan kapal dan kewajiaban lainnya seperti custom approval, surat persetujuan pengeluaran barang dan dokumen wajib lainnya. SPB dapat diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan umum atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan jika kapal yang digunakan adalah kapal perikanan.

Secara umum proses clearance in dan clearance out kapal di pelabuhan dilakukan dalam beberapa tahap yaitu:

  1. pemberitahuan rencana kedatangan kapal
  2. penetapan tempat sandar kapal di dermaga
  3. pembayaran biaya kepelabuhanan
  4. persiapan kapal tiba  dengan menyiapkan permintaan kebutuhan kapal, persiapan petugas terkait dan pelaporan persiapan penyandaran kapal sudah siap)
  5. kapal bersandar (debarkasi dan pemenuhan kebutuhan kapal)
  6. clearance out (pengecekan dokumen diatas kapal, penyerahan dokumen dan pengurusan SPB) kepada instansi terkait

Proses Clearance In Kapal Masuk ke Pelabuhan

Ketika kapal akan masuk ke suatu pelabuhan, maka nahkoda harus memberitahukan tentang kedatangan kapalnya kepada SROP (Stasion Radio Pantai) untuk memperoleh informasi kondisi pelayaran dan pelabuhan di daerah tersebut. 

Selain itu, ketika kapal akan masuk ke pelabuhan, Nakoda juga harus memberitahukan ke Perusahaan Pelayarannya dan melalui shipping agency yang telah ditunjuk oleh shipowner agar dapat mengurus proses clearance in di pelabuhan tersebut. 

Lebih lanjut lagi, Jika kapal berangkat dari luar negeri maka terdapat beberapa dokumen yang harus diurusnya sebelum masuk ke pelabuhan, diantaranya adalah dokumen keimigrasian, dokumen karantina, dokumen kesehatan pelabuhan, dan bea & cukai (custom clearance). Hal tersebut bertujuan agar saat kapal tiba dan sandar di pelabuhan, maka semua dokumen tersebut telah mendapat clearance in oleh syahbandar.

Dokumen yang dibutuhkan untuk clearance in diantaranya adalah:

  1. PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing)
  2. PPKB (Permohonan Pelayaran Kapal dan Barang)
  3. RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)
  4. Memorandum dokumen kapal
  5. Letter of Appointment Agen kapal dari shipowner
  6. Master Cable (pemberitahuan rencana kedatangan kapal dari Nakhoda)
  7. ISSC kapal (International Ship Security Certificate)
  8. Ship Particulars dari owners / kapal
  9. Crew List kapal
  10. Dokumen Penumpang
  11. Manifest dan copy B.L.
  12. Crew Personal Effect
  13. Voyage Memo
  14. Ammunition List atau Dangerous Cargo List
  15. Store List dan Provision List

Alur Pelayanan Kapal Masuk Pelabuhan (Clearance In)

Alur Pelayanan Kapal Masuk Pelabuhan (Clearance In)

Pengajuan layanan kedatangan kapal dan operasi bongkar muat sebelum kapal datang dilakukan dengan waktu paling lambat 1x24 jam. Berikut ini adalah proses clerance in kedatangan kapal di pelabuhan:

  1. Agen kapal membuka website Simlala untuk mencari nomor RPK (Rencana Pengoperasian Kapal) di pusat data (pastikan ketika akan membuat warta kedatangan kapal, AP telah memiliki RPK, Tanda Pendaftaran Kapal, serta Sertifikat Pelaut (untuk kapal dalam negeri))
  2. Agen Kapal harus mengajukan Letter of Appointment dari shipowner untuk diverifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan sehingga status layanan keagenan berubah status menjadi buat warta kapal.
  3. Agen kapal membuka inaportnet untuk membuat warta kedatangan kapal dengan mengisi field yang telah disediakan
  4. Agen kapal memasukkan semua persyaratan dan dokumen kapal untuk dikirim ke Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk PKK (Pemberitahuan Kedatangan Kapal) dan ke SPM (Surat Persetujuan Masuk)
  5. Monitoring sistem inaportnet setelah nomor PKK dan SPM ditetapkan hingga disetujui. Dalam proses verifikasi warta kapal oleh masing – masing instansi, memiliki batas waktu untuk memberikan respon ke Inaportnet paling lama 5 jam sejak layanan diterima. Pelayanan penggunaan Inaportnet menggunakan sistem First Come First Service.
  6. Jika PKK dan SPM telah disetujui, maka PBM (Perusahaan Bongkar Muat) mengajukan RKBM (Rencana Bongkar Muat) berdasarkan data PKK yang telah di verifikasi dengan mengirimkan manifest muatan barang ke Pelindo untuk di input dan ditetapkan RKBM kapal. [Penarikan PNBP Pengawasan Bongkar Muat sebesar 1% sesuai dengan jenis barang yang telah ditentukan]
  7. Pelindo sebagai BUP (Badan Usaha Pelabuhan) mengirimkan RPK-RO (Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi) ke penyelenggara pelabuhan melalui PPKB online (Aplikasi Pelindo)
  8. Penyelenggara Pelabuhan menerima RPK-RO untuk selanjutnya diverifikasi dan dijadikan dasar rapat berthing
  9. Jika RPK-RO sudah diverifikasi maka selanjutnya agen menghubungi Pelindo untuk menetapkan PPKB (Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang) dan pembuatan SPK (Surat Perintah Kerja) Pandu untuk penyandaran kapal
  10. Rapat Berthing oleh pihak-pihak yang terkait untuk proses penyandaran kapal
  11. Setelah rapat berthing maka akan dihasilkan PPK (Penetapan Penyandaran Kapal)
  12. Jika PKK telah ditetapkan maka dilakukan penerbitan SPK Pandu telah ditetapkan
  13. Setelah SPK pandu keluar, maka agen kapal membuat SPOG (Surat Persetujuan Olah Gerak) pada sistem inaportnet
  14. Data SPOG dikirimkan ke Pelindo
  15. SPOG diterbitkan paling lambat dalam waktu 1 jam sejak SPK Pandu kedatangan diterbitkan
  16. Jika SPK Pandu kedatangan dan SPOG disetujui, maka kapal dapat bersandar di dermaga bongkar muat

Proses Clearance Out Kapal Keluar dari Pelabuhan

Sama halnya dengan kapal masuk ke pelabuhan, kapal yang ingin keluar pelabuhan juga harus memenuhi beberapa proses clearance out. Kapal melalui shipping agency-nya harus mengurus beberapa dokumen kapal dan pemeriksaan fisik kapal terlebih dahulu untuk mendapatkan port clearance (surat persetujuan berlayar).

Dokumen yang dibutuhkan untuk clearance out diantaranya adalah: 

  1. Surat Sailing Declaration dari Nakoda/keagenan
  2. Dokumen muatan kapal/ manifest muatan
  3. Dokumen penumpang
  4. Crew list
  5. Bukti pelunasan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jasa Kepelabuhanan
  6. Clearance dari instansi terkait seperti bea cukai, karantina (quarantine clearance), imigrasi, kesehatan pelabuhanan
  7. Jika kapal berlayar dari/ke luar negeri maka kapal wajib mempunyai dokumen ISSC (International Ship Security Certificate)

Alur Pelayanan Kapal Keluar Pelabuhan (Clearance Out)

Alur Pelayanan Kapal Keluar Pelabuhan (Clearance Out)

Dalam waktu paling lama 6 jam sebelum kapal keluar, Agency Kapal mengajukan clearance out kapal melalui sistem Inaportnet ke Penyelenggara Pelabuhan dengan data LKK dan LK3, sehingga Syahbandar dapat mengeluarkan SPB. Berikut ini adalah proses clerance out keberangkatan kapal di pelabuhan:

  1. Agen kapal membuat warta berangkat kapal setelah kapal selesai melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga pelabuhan dan dikirim ke penyelenggara pelabuhan 
  2. Kemudian dilakukan pengesahan crewlist kapal [LKK tidak bisa diproses sebelum crewlist disetujui oleh kepelautan sehingga jasa labuh dan pandu tidak dapat diproses]
  3. Agen kapal membuat permohonan kapal pindah dari lokasi bongkar muat ke lokasi akhir / lokasi bongkar muat selanjutnya dengan memasukkan time sheet, serta permohonan pandu dan tunda kapal untuk ditetapkan oleh Pelindo.
  4. Setelah itu, kemudian melapor kepada penyelenggara pelabuhan (dalam hal ini LALA) untuk dapat menetapkan LKK (Laporan Keberangkatan Kapal) 
  5. LKK yang telah diverifikasi oleh penyelenggara pelabuhan, secara otomatis direspon oleh Simponi (Kemenkeu) untuk penerbitan kode e-billing sebagai dasar pembayaran PNBP labuh kapal
  6. Agen Kapal selaku perwakilan shipowner melakukan pembayaran jasa labuh berdasarkan e-kode billing yang terdapat dalam inaportnet agar penyelenggara pelabuhan dapat menetapkan LK3 (Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal)
  7. Jika telah dibayarkan, secara otomatis LK3 dapat diverifikasi dan data masuk ke Penyelenggara pelabuhan
  8. Bersamaan dengan hal tersebut, Agen Kapal melapor kepada Pelindo sebagai BUP untuk menetapkan PPKB dan SPK Pandu keberangkatan
  9. Jika LK3 sudah ditetapkan, maka Syahbandar akan menetapkan dan mengecek kelaiaklautan kapal dengan menerbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar)
  10. Jika SPB telah dikeluarkan, maka penerbitan SPK pandu dan SPOG dapat dilakukan (SPK Pandu paling lambat 1 jam dari penerbitan SPB, dan SPOG paling lambat 1 jam dari penerbitan SPK Pandu)
  11. Jika SPB telah diterbitkan maka kapal dapat keluar dari dermaga pelabuhan

Demikian penjelasan clearance in dan clearance out kapal. Pada dasarnya proses keluar masuk kapal ini membutuhkan syarat-syarat dokumen yang melibatkan beberapa pihak seperti Badan Usaha Pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan dan Agen Kapal itu sendiri. Proses Clerance in kapal masuk ke pelabuhan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Kedatangan Kapal, sedangkan Proses Clerance out kapal berangkat dari pelabuhan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Keberangkatan Kapal.

Post a Comment for "Proses Clearance In dan Clerance Out Kapal Di Pelabuhan"

Random Posts