Apa Itu Monitoring Inaportnet? Penjelasan Sistem Inaportnet
(www.kapaldanlogistik.com) Apa itu Monitoring Inaportnet? Penjelasan Inaportnet - Industri pelayaran erat kaitannya dengan operasi bongkar muat di pelabuhan. Dalam sebuah kegiatan di pelabuhan, negara bendera yang mempunyai otoritas harus mempunyai sebuah sistem yang efektif dan efisien untuk mendukung kelancaran kegiatan operasi kepelabuhanan. Di Indonesia, ini menjadi tugas penting bagi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dengan padatnya aktivitas kegiatan bongkar muat dan banyaknya pelabuhan di Indonesia karena terdiri dari beberapa pulau, maka diharuskan untuk membuat sistem pelayanan yang efektif, efisien dan juga terintegrasi dengan instansi dan pihak terkait. Sehingga berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2016 dibuatlah sistem Inaportnet untuk memberikan service atau layanan kepada kapal dan pihak-pihak yang membutuhkan dalam hal melayani kapal dan barang di pelabuhan.
Lihat >>> Cara Cek Sertifikat Pelaut
Penjelasan Inaportnet
Untuk menciptakan pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan dipelabuhan, maka pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan membuat suatu sistem yang dinamakan Inaportnet (Indonesia Port Integration). Inaportnet adalah sistem informasi yang memberikan pelayanan kepada stakeholder pelayaran dan kepelabuhanan dalam aktivitas barang dan kapal di pelabuhan. Inaportnet telah diterapkan dari tahun 2016 dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan (service) di pelabuhan dan terhadap kapal agar dapat berjalan dengan cepat, efisien dan terstandar. Dasar penerapan Inaportnet telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 8 Tahun 2022 yang mencabut PM No. 157 Tahun 2015.
Pada dasarnya Inarportnet merupakan sistem layanan online dengan memberikan pelayanan departure dan arrival serta kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan. Dalam hal tersebut, pengguna jasa baik perusahaan pelayaran atau perusahaan bongkar muat dapat melakukan permohonan clearence in dan clerance out kapal ketika kedatangan, keberangkatan dan bongkar muat tanpa harus datang ke instansi pemerintah.
Inaportnet adalah sistem single window untuk kapal yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi terhadap pungutan liar yang sering terjadi. Dalam implementasinya dalam dunia pelayaran, Inaportnet menerapkan beberapa prinsip yaitu Online, Mudah digunakan, Aman dan Terintegrasi. Penggunaan Inaportnet untuk layanan kapal dipadukan dalam national single window yang menggabungkan beberapa instansi terkait.
Pelayanan kapal dalam Inaportnet meliputi layanan seperti Kapal Masuk, Perpanjangan Masa Tambah/ Labuh Kapal, Pindah Tempat Tambat/ Labuh, Kapal Keluar dan Pembatalan.
Inaportnet mengintegrasikan beberapa sistem standar pelayanan kepelabuhanan dengan seluruh instansi terkait di Pelabuhan. Beberapa pihak atau stakeholder yang dapat mengakses aplikasi Inaportnet diantaranya adalah:
- Otoritas Pelabuhan/ Syahbandar
- Badan Usaha Pelabuhan/ Operator Pelabuhan
- Perusahaan Pelayaran
- Shipping Agency
- Perusahaan Bongkar Muat
- Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Fungsi dan Fitur Layanan Sistem Inaportnet
Pelayanan yang diberikan dalam sistem Inaportnet diantaranya adalah:
- Persetujuan Kedatangan Kapal/ Masuk ke Pelabuhan
- Persetujuan Rencana Kerja Bongkar Muat
- Persetujuan Bongkar Muat Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
- Penetapan Pelayanan Kapal
- Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal
- Persetujuan Daftar Awak Kapal
- Laporan Keberangkatan Kapal
- Laporan Kedatangan Kapal
- Laporan Angkutan Barang Perusahaan Pelayaran
Dengan Inaportnet yang terintegrasi dan melalui QR Code, pengguna dapat mencetak secara mandiri surat-surat persetujuan, dan keabsahan atas hasil layanan kapal dan barang di pelabuhan. Dengan demikian, seluruh proses layanan di pelabuhan menjadi lebih terintegrasi dan transparan.
Pelabuhan Yang Sudah Menerapkan Inaportnet
Beberapa pelabuhan di Indonesia Berdasarkan SK Direktur Jenderal No. KP-DJPL 419 Tahun 2022 yang sudah menerapkan dan memanfaatkan Inaportnet adalah:
- Pelabuhan Belawan
- Pelabuhan Tanjung Priok
- Pelabuhan Tanjung Perak
- Pelabuhan Makassar
- Pelabuhan Tanjung Emas
- Pelabuhan Batam
- Pelabuhan Dumai
- Pelabuhan Panjang
- Pelabuhan Banten
- Pelabuhan Banjarmasin
- Pelabuhan Balikpapan
- Pelabuhan Pekanbaru
- Pelabuhan Teluk Bayur
- Pelabuhan Muaro Jambi
- Pelabuhan Pulau Baai
- Pelabuhan Palembang
- Pelabuhan Tanjung Pinang
- Pelabuhan Bengkalis
- Pelabuhan Pontianak
- Pelabuhan Tanjung Pandan
- Pelabuhan Cirebon
- Pelabuhan Cilacap
- Pelabuhan Benoa
- Pelabuhan Gresik
- Pelabuhan Patimban
- Pelabuhan Tanjung Balai Karimun
- Pelabuhan Kotabaru/ Batulicin
- Pelabuhan Samarinda
- Pelabuhan Bontang
- Pelabuhan Kendari
- Pelabuhan Bitung
- Pelabuhan Baubau
- Pelabuhan Ternate
- Pelabuhan Ambon
- Pelabuhan Sorong
- Pelabuhan Jayapura
- Pelabuhan Pangkal Balam
- Pelabuhan Teluk Palu
- Pelabuhan Kuala Tanjung
- Pelabuhan Kijang
- Pelabuhan Tanjung Wangi
- Pelabuhan Sunda Kelapa
- Pelabuhan Lembar
- Pelabuhan Kupang
- Pelabuhan Sampit
- Pelabuhan Tarakan
- Pelabuhan Manado
- Pelabuhan Pare-pare
- Pelabuhan Gorontalo
- Pelabuhan Biak
- Pelabuhan Kepulauan Seribu
- Pelabuhan Marunda
- Pelabuhan Muara Angke
- Pelabuhan Satui
- Pelabuhan Sabang
- Pelabuhan Kuala Langsa
- Pelabuhan Meulaboh
- Pelabuhan Lhokseumawe
- Pelabuhan Malahayati
- Pelabuhan Pangkalan Susu
- Pelabuhan Sibolga
- Pelabuhan Tanjung Balai Asahan
- Pelabuhan Gunung Sitoli
- Pelabuhan Kuala Cinaku
- Pelabuhan Bengkalis
- Pelabuhan Kuala Enok
- Pelabuhan Tembilahan
- Pelabuhan Selat Panjang
- Pelabuhan Kuala Tungkal
- Pelabuhan Muara Sabak
- Pelabuhan Muntok
- Pelabuhan Bakauheni
- Pelabuhan Probolinggo
- Pelabuhan Anggrek
- Pelabuhan Tanjung Uban
- Pelabuhan Sangatta
- Pelabuhan Manggar
Sistem Utama Pada Inaportnet
Sistem informasi Inapornet dipergunakan untuk mengintegrasikan beberapa aplikasi izin dalam pelayanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan. Inaportnet ini memiliki beberapa sistem utama yang terdiri dari:
1. Frontend Inaportnet
Bagian dari Inaportnet untuk mengajukan layanan kapal dan barang di pelabuhan baik oleh Agen pelayaran, Perusahaan bongkar & muat barang, Jasa pengurusan transportasi).
2. SIMPADU (Sistem Pelayanan Terpadu)
Sistem yang berfungsi terkait dengan izin lalu lintas kapal pada kantor unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Hubla.
3. SPS Online (Surat Persetujuan Syahbandar)
Sistem yang digunakan untuk pelayanan surat persetujuan dari syahbandar di kantor unit pelaksana (UPT) Ditjen Hubla.
Monitoring Inaportnet adalah sistem untuk memantau/ memonitor bagi pengguna jasa atau agen pelayaran.
5. SIMLALA (Sistem Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut)
Pelayanan RPK, PKKA, PPPKN.
Monitoring Inaportnet
Untuk melakukan monitoring Inaportnet, silahkan anda memasukan Nomor PKK (Pemberitahuan Kedatangan Kapal) di kolom yang telah di sediakan pada halaman website https://monitoring-inaportnet.dephub.go.id/. Pada Monitoring Inaportnet ini, pengguna dapat melihat status apakah sudah success, error, dan lain sebagainya. Berikut adalah keterangan status pada proses Monitoring Inaportnet:
- Warna Putih: Belum ada Proses
- Warna Kuning: Proses oleh Pengguna Jasa / OGA
- Warna Biru: Proses Verifikasi oleh OP / SB / KSOP / UPP / KANPEL
- Warna Hijau : Permohonan Disetujui
- Warna Merah : Permohonan Ditolak
Istilah dan Dokumen Penting Dalam Monitoring Inaportnet
1. AP (Agen Pelayaran/ Perusahaan Pelayaran)
2. PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha)
3. PKK (Pemberitahuan Kedatangan Kapal) : Laporan kedatangan kapal yang dibuat oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan.
4. SPM (Surat Persetujuan Masuk) : Surat yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang menerangkan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan secara administratif dan kelaiaklautan untuk memasuki pelabuhan.
5. RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat) : Laporan yang berisi rencana kegiatan bongkar muat yang dibuat oleh perusahaan bongkar muat untuk ditujukkan kepada penyelenggara pelabuhan.
6. PPK (Penetapan Penyandaran Kapal) : Dokumen yang ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar mengenai lokasi tambat dan bongkar muat barang.
7. SPOG (Surat Persetujuan Olah Gerak) : Surat Persetujuan yang dikeluarkan oleh Syahbandar bahwa kapal telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pergerakan/ pindah di pelabuhan untuk keperluan tertentu.
8. Izin Shifting KP (Kapal Pindah) : Surat permohonan izin untuk melakukan pindah/ shifting kapal dari pihak Perusahaan Pelayaran yang ditujukkan kepada syahbandar.
9. MT (Perpanjangan Masa Tambat) : Surat Permohonan yang dibuat oleh perusahaan pelayaran/ shipping agency untuk melakukan perpanjangan masa tambat kapal kepada otoritas pelabuhan paling lambat 4 jam sebelum berakhirnya masa tambat.
10. LKK (Laporan Keberangkatan Kapal) : Laporan rencana keberangkatan yang dibuat oleh perusahaan pelayaran kepada syahbandar dan otoritas pelabuhan mengenai jadwal keberangkatan kapal.
11. LK3 (Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal) : Laporan yang dibuat Perusahaan Pelayaran/ Nakhoda Kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan mengenai realisasi kegiatan kapal saat datang dan berangkat di pelabuhan tersebut. Laporan ini berisikan tanggal tiba dan berangkat, serta muatan yang dibawa pada saat tiba dan berangkat di pelabuhan tersebut.
12. SPB (Surat Persetujuan Berlayar) : Surat yang diterbitkan oleh syahbandar pelabuhan untuk menerangkan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan lainnya untuk dapat berangkat dari pelabuhan tersebut.
13. LAB (Laporan Angkutan Barang) : Laporan yang berisikan mengenai kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan di pelabuhan dengan menerangkan jenis barang dan jumlah muatannya. Laporan ini dibuat oleh perusahaan JPT/EMKL kepada syahbandar dan otoritas pelabuhan.
14. BMBB (Bongkar Muat Barang Berbahaya) : Surat permohonan izin yang dibuatkan oleh perusahaan pelayaran/ shipping agency yang ditujukkan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melakukan bongkar muat barang berbahaya.
15. BUNKER (Pengisian BBM (Bahan Bakar) : Surat permohonan pemuatan bahan bakar minyak ke kapal (bunkering) yang diajukan oleh Perusahaan/ Agen Bahan Bakar Minyak.
16. SHSOP (Ship to Ship Otoritas Pelabuhan) & SHSSB (Ship to Ship Syahbandar) : Surat permohonan yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran/ shipping agency yang ditujukkan kepada syahbandar dan otoritas pelabuhan untuk meminta izin melakukan transhipment atau STS dengan kapal lain di pelabuhan tersebut.
17. PPKB (Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang) : Permintaan dari kapal terhadap layanan jasa di pelabuhan seperti Pandu, Tunda, Kepil, Labuh, Tambat dan jasa lainnya di pelabuhan. dan jenis barang serta jumlah barang yang akan di bongkar/muat oleh agen pelayaran yang diterbitkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
18. RPK-RO (Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi) : dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang diusulkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk memperoleh penetapan.
Demikianlah penjelasan dari sistem Inaportnet yang ada di Indonesia. Sistem Inaportnet ini diadakan dengan tujuan untuk dapat melayani para pengguna layanan jasa kepelabuhanan termasuk layanan kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan. Sistem Inaportnet mempunyai fungsi utama dalam membuat layanan sistem kepelabuhanan yang efektif, efisien, dan transparan. Pengguna layanan dapat terus melihat monitoring inaportnet dalam website yang sudah tersedia oleh Kemenhub.
Post a Comment for "Apa Itu Monitoring Inaportnet? Penjelasan Sistem Inaportnet"