Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Itu Monitoring Inaportnet? Penjelasan Sistem Inaportnet

Apa Itu Monitoring Inaportnet? Penjelasan Sistem Inaportnet

(www.kapaldanlogistik.com) Apa itu Monitoring Inaportnet? Penjelasan Inaportnet - Industri pelayaran erat kaitannya dengan operasi bongkar muat di pelabuhan. Dalam sebuah kegiatan di pelabuhan, negara bendera yang mempunyai otoritas harus mempunyai sebuah sistem yang efektif dan efisien untuk mendukung kelancaran kegiatan operasi kepelabuhanan. Di Indonesia, ini menjadi tugas penting bagi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

Dengan padatnya aktivitas kegiatan bongkar muat dan banyaknya pelabuhan di Indonesia karena terdiri dari beberapa pulau, maka diharuskan untuk membuat sistem pelayanan yang efektif, efisien dan juga terintegrasi dengan instansi dan pihak terkait. Sehingga berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2016 dibuatlah sistem Inaportnet untuk memberikan service atau layanan kepada kapal dan pihak-pihak yang membutuhkan dalam hal melayani kapal dan barang di pelabuhan.

Lihat >>> Cara Cek Sertifikat Pelaut

Penjelasan Inaportnet

Untuk menciptakan pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan dipelabuhan, maka pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan membuat suatu sistem yang dinamakan Inaportnet (Indonesia Port Integration). Inaportnet adalah sistem informasi yang memberikan pelayanan kepada stakeholder pelayaran dan kepelabuhanan dalam aktivitas barang dan kapal di pelabuhan. Inaportnet telah diterapkan dari tahun 2016 dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan (service) di pelabuhan dan terhadap kapal agar dapat berjalan dengan cepat, efisien dan terstandar. Dasar penerapan Inaportnet telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 8 Tahun 2022 yang mencabut PM No. 157 Tahun 2015.

Pada dasarnya Inarportnet merupakan sistem layanan online dengan memberikan pelayanan departure dan arrival serta kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan. Dalam hal tersebut, pengguna jasa baik perusahaan pelayaran atau perusahaan bongkar muat dapat melakukan permohonan clearence in dan clerance out kapal ketika kedatangan, keberangkatan dan bongkar muat tanpa harus datang ke instansi pemerintah. 

Inaportnet adalah sistem single window untuk kapal yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi terhadap pungutan liar yang sering terjadi. Dalam implementasinya dalam dunia pelayaran, Inaportnet menerapkan beberapa prinsip yaitu Online, Mudah digunakan, Aman dan Terintegrasi. Penggunaan Inaportnet untuk layanan kapal dipadukan dalam national single window yang menggabungkan beberapa instansi terkait.

Pelayanan kapal dalam Inaportnet meliputi layanan seperti Kapal Masuk, Perpanjangan Masa Tambah/ Labuh Kapal, Pindah Tempat Tambat/ Labuh, Kapal Keluar dan Pembatalan.

Inaportnet mengintegrasikan beberapa sistem standar pelayanan kepelabuhanan dengan seluruh instansi terkait di Pelabuhan. Beberapa pihak atau stakeholder yang dapat mengakses aplikasi  Inaportnet diantaranya adalah:

  1. Otoritas Pelabuhan/ Syahbandar
  2. Badan Usaha Pelabuhan/ Operator Pelabuhan
  3. Perusahaan Pelayaran
  4. Shipping Agency
  5. Perusahaan Bongkar Muat
  6. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Fungsi dan Fitur Layanan Sistem Inaportnet

Pelayanan yang diberikan dalam sistem Inaportnet diantaranya adalah:

  1. Persetujuan Kedatangan Kapal/ Masuk ke Pelabuhan
  2. Persetujuan Rencana Kerja Bongkar Muat
  3. Persetujuan Bongkar Muat Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
  4. Penetapan Pelayanan Kapal
  5. Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal
  6. Persetujuan Daftar Awak Kapal
  7. Laporan Keberangkatan Kapal
  8. Laporan Kedatangan Kapal
  9. Laporan Angkutan Barang Perusahaan Pelayaran

Dengan Inaportnet yang terintegrasi dan melalui QR Code, pengguna dapat mencetak secara mandiri surat-surat persetujuan, dan keabsahan atas hasil layanan kapal dan barang di pelabuhan. Dengan demikian, seluruh proses layanan di pelabuhan menjadi lebih terintegrasi dan transparan. 

Pelabuhan Yang Sudah Menerapkan Inaportnet

Beberapa pelabuhan di Indonesia Berdasarkan SK Direktur Jenderal No. KP-DJPL 419 Tahun 2022 yang sudah menerapkan dan memanfaatkan Inaportnet adalah:

  1. Pelabuhan Belawan
  2. Pelabuhan Tanjung Priok
  3. Pelabuhan Tanjung Perak
  4. Pelabuhan Makassar
  5. Pelabuhan Tanjung Emas
  6. Pelabuhan Batam
  7. Pelabuhan Dumai
  8. Pelabuhan Panjang
  9. Pelabuhan Banten
  10. Pelabuhan Banjarmasin
  11. Pelabuhan Balikpapan
  12. Pelabuhan Pekanbaru
  13. Pelabuhan Teluk Bayur
  14. Pelabuhan Muaro Jambi
  15. Pelabuhan Pulau Baai
  16. Pelabuhan Palembang
  17. Pelabuhan Tanjung Pinang
  18. Pelabuhan Bengkalis
  19. Pelabuhan Pontianak
  20. Pelabuhan Tanjung Pandan
  21. Pelabuhan Cirebon
  22. Pelabuhan Cilacap
  23. Pelabuhan Benoa
  24. Pelabuhan Gresik
  25. Pelabuhan Patimban
  26. Pelabuhan Tanjung Balai Karimun
  27. Pelabuhan Kotabaru/ Batulicin
  28. Pelabuhan Samarinda
  29. Pelabuhan Bontang
  30. Pelabuhan Kendari
  31. Pelabuhan Bitung
  32. Pelabuhan Baubau
  33. Pelabuhan Ternate
  34. Pelabuhan Ambon
  35. Pelabuhan Sorong
  36. Pelabuhan Jayapura
  37. Pelabuhan Pangkal Balam
  38. Pelabuhan Teluk Palu
  39. Pelabuhan Kuala Tanjung
  40. Pelabuhan Kijang
  41. Pelabuhan Tanjung Wangi
  42. Pelabuhan Sunda Kelapa
  43. Pelabuhan Lembar
  44. Pelabuhan Kupang
  45. Pelabuhan Sampit
  46. Pelabuhan Tarakan
  47. Pelabuhan Manado
  48. Pelabuhan Pare-pare
  49. Pelabuhan Gorontalo
  50. Pelabuhan Biak
  51. Pelabuhan Kepulauan Seribu
  52. Pelabuhan Marunda
  53. Pelabuhan Muara Angke
  54. Pelabuhan Satui
  55. Pelabuhan Sabang
  56. Pelabuhan Kuala Langsa
  57. Pelabuhan Meulaboh
  58. Pelabuhan Lhokseumawe
  59. Pelabuhan Malahayati
  60. Pelabuhan Pangkalan Susu
  61. Pelabuhan Sibolga
  62. Pelabuhan Tanjung Balai Asahan
  63. Pelabuhan Gunung Sitoli
  64. Pelabuhan Kuala Cinaku
  65. Pelabuhan Bengkalis
  66. Pelabuhan Kuala Enok
  67. Pelabuhan Tembilahan
  68. Pelabuhan Selat Panjang
  69. Pelabuhan Kuala Tungkal
  70. Pelabuhan Muara Sabak
  71. Pelabuhan Muntok
  72. Pelabuhan Bakauheni
  73. Pelabuhan Probolinggo
  74. Pelabuhan Anggrek
  75. Pelabuhan Tanjung Uban
  76. Pelabuhan Sangatta
  77. Pelabuhan Manggar

Sistem Utama Pada Inaportnet

Sistem Utama Pada Inaportnet

Sistem informasi Inapornet dipergunakan untuk mengintegrasikan beberapa aplikasi izin dalam pelayanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan. Inaportnet ini memiliki beberapa sistem utama yang terdiri dari:

1. Frontend Inaportnet

Bagian dari Inaportnet untuk mengajukan layanan kapal dan barang di pelabuhan baik oleh Agen pelayaran, Perusahaan bongkar & muat barang, Jasa pengurusan transportasi).

2. SIMPADU (Sistem Pelayanan Terpadu)

Sistem yang berfungsi terkait dengan izin lalu lintas kapal pada kantor unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Hubla.

3. SPS Online (Surat Persetujuan Syahbandar)

Sistem yang digunakan untuk pelayanan surat persetujuan dari syahbandar di kantor unit pelaksana (UPT) Ditjen Hubla.

4. Monitoring Inaportnet

Monitoring Inaportnet adalah sistem untuk memantau/ memonitor bagi pengguna jasa atau agen pelayaran.

5. SIMLALA (Sistem Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut)

Pelayanan RPK, PKKA, PPPKN.

Monitoring Inaportnet

Cara Monitoring Inaportnet

Status Monitoring Inaportnet

Proses Monitoring Sistem Inaportnet

Untuk melakukan monitoring Inaportnet, silahkan anda memasukan Nomor PKK (Pemberitahuan Kedatangan Kapal) di kolom yang telah di sediakan pada halaman website https://monitoring-inaportnet.dephub.go.id/. Pada Monitoring Inaportnet ini, pengguna dapat melihat status apakah sudah success, error, dan lain sebagainya. Berikut adalah keterangan status pada proses Monitoring Inaportnet:

  • Warna Putih: Belum ada Proses
  • Warna Kuning: Proses oleh Pengguna Jasa / OGA
  • Warna Biru: Proses Verifikasi oleh OP / SB / KSOP / UPP / KANPEL
  • Warna Hijau : Permohonan Disetujui
  • Warna Merah : Permohonan Ditolak

Istilah dan Dokumen Penting Dalam Monitoring Inaportnet

1. AP (Agen Pelayaran/ Perusahaan Pelayaran)

2. PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha)

PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha)

3. PKK (Pemberitahuan Kedatangan Kapal) : Laporan kedatangan kapal yang dibuat oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan.

PKK (Pemberitahuan Kedatangan Kapal)

4. SPM (Surat Persetujuan Masuk) : Surat yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang menerangkan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan secara administratif dan kelaiaklautan untuk memasuki pelabuhan.

SPM (Surat Persetujuan Masuk)

5. RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat) : Laporan yang berisi rencana kegiatan bongkar muat yang dibuat oleh perusahaan bongkar muat untuk ditujukkan kepada penyelenggara pelabuhan.

6. PPK (Penetapan Penyandaran Kapal) : Dokumen yang ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar mengenai lokasi tambat dan bongkar muat barang.

7. SPOG (Surat Persetujuan Olah Gerak) : Surat Persetujuan yang dikeluarkan oleh Syahbandar bahwa kapal telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pergerakan/ pindah di pelabuhan untuk keperluan tertentu.

SPOG (Surat Persetujuan Olah Gerak)

8. Izin Shifting KP (Kapal Pindah) : Surat permohonan izin untuk melakukan pindah/ shifting kapal dari pihak Perusahaan Pelayaran yang ditujukkan kepada syahbandar.

Izin Shifting KP (Kapal Pindah)

9. MT (Perpanjangan Masa Tambat) : Surat Permohonan  yang dibuat oleh perusahaan pelayaran/ shipping agency untuk melakukan perpanjangan masa tambat kapal kepada otoritas pelabuhan paling lambat 4 jam sebelum berakhirnya masa tambat.

10. LKK (Laporan Keberangkatan Kapal) : Laporan rencana keberangkatan yang dibuat oleh perusahaan pelayaran kepada syahbandar dan otoritas pelabuhan mengenai jadwal keberangkatan kapal.

LKK (Laporan Keberangkatan Kapal)

11. LK3 (Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal) : Laporan yang dibuat Perusahaan Pelayaran/ Nakhoda Kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan mengenai realisasi kegiatan kapal saat datang dan berangkat di pelabuhan tersebut. Laporan ini berisikan tanggal tiba dan berangkat, serta muatan yang dibawa pada saat tiba dan berangkat di pelabuhan tersebut.

LK3 (Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal)

12. SPB (Surat Persetujuan Berlayar) : Surat yang diterbitkan oleh syahbandar pelabuhan untuk menerangkan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan lainnya untuk dapat berangkat dari pelabuhan tersebut.

SPB (Surat Persetujuan Berlayar)

13. LAB (Laporan Angkutan Barang) : Laporan yang berisikan mengenai kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan di pelabuhan dengan menerangkan jenis barang dan jumlah muatannya. Laporan ini dibuat oleh perusahaan JPT/EMKL kepada syahbandar dan otoritas pelabuhan.

LAB (Laporan Angkutan Barang)

14. BMBB (Bongkar Muat Barang Berbahaya) : Surat permohonan izin yang dibuatkan oleh perusahaan pelayaran/ shipping agency yang ditujukkan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melakukan bongkar muat barang berbahaya.

BMBB (Bongkar Muat Barang Berbahaya)

15. BUNKER (Pengisian BBM (Bahan Bakar) : Surat permohonan pemuatan bahan bakar minyak ke kapal (bunkering) yang diajukan oleh Perusahaan/ Agen Bahan Bakar Minyak.

BUNKER (Pengisian BBM (Bahan Bakar)

16. SHSOP (Ship to Ship Otoritas Pelabuhan) & SHSSB (Ship to Ship Syahbandar) : Surat permohonan yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran/ shipping agency yang ditujukkan kepada syahbandar dan otoritas pelabuhan untuk meminta izin melakukan transhipment atau STS dengan kapal lain di pelabuhan tersebut.

Ship to Ship Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan

17. PPKB (Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang) : Permintaan dari kapal terhadap layanan jasa di pelabuhan  seperti Pandu, Tunda, Kepil, Labuh, Tambat dan jasa lainnya di pelabuhan. dan jenis barang serta jumlah barang yang akan di bongkar/muat oleh agen pelayaran yang diterbitkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

PPKB (Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang)

18. RPK-RO (Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi) : dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang diusulkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk memperoleh penetapan.

Demikianlah penjelasan dari sistem Inaportnet yang ada di Indonesia. Sistem Inaportnet ini diadakan dengan tujuan untuk dapat melayani para pengguna layanan jasa kepelabuhanan termasuk layanan kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan. Sistem Inaportnet mempunyai fungsi utama dalam membuat layanan sistem kepelabuhanan yang efektif, efisien, dan transparan. Pengguna layanan dapat terus melihat monitoring inaportnet dalam website yang sudah tersedia oleh Kemenhub.

Post a Comment for "Apa Itu Monitoring Inaportnet? Penjelasan Sistem Inaportnet"

Random Posts