Cara Buat, Perpanjangan dan Penggantian Buku Pelaut Online
(www.kapaldanlogistik.com) Syarat dan Cara Buat, Perpanjangan, Cek Bukpel Online - Seorang pelaut yang bekerja diatas kapal disyaratkan harus mempunyai keahlian dan keterampilan untuk mengoperasikan kapal tersebut dengan baik. Untuk dapat naik dan berlayar di atas kapal ini, seorang pelaut harus memiliki sebuah identitas sebagai syarat dokumen yang harus dipenuhinya. Dokumen pelaut ini terdiri dari 2 macam yaitu Buku Pelaut (Bukpel) dan Kartu Identitas Pelaut (SID). Buku Pelaut ini sangat penting dimiliki oleh ABK Kapal, karena bukpel ini mencatatkan identitas dan pengalamannya selama berlayar di atas kapal. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian bukpel, kartu identitas pelaut, cara membuat buku pelaut baru, cara perpanjangan buku pelaut, cara penggantian buku pelaut, cara cek buku pelaut online, dan termasuk syarat serta biayanya.
Lihat >>> Cara Cek Sertifikat Pelaut Terbaru
Kewajiban Mempunyai Buku Pelaut (Bukpel)
Buku Pelaut adalah dokumen resmi Negara yang berisi tentang catatan atau record dari seorang pelaut. Dalam arti lain buku pelaut atau yang sering disingkat dengan 'bukpel' ini merupakan pengalaman berlayar seorang pelaut. Dalam bahasa inggris atau di dunia pelayaran internasional, Buku Pelaut ini disebut juga dengan Seaman Book.
Aturan kepunyaan buku pelaut pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang Pelayaran No. 17 tahun 2008 sebagai dasarnya. Berdasarkan Undang-undang tersebut khususnya pada pasal 224 ayat (1), diterangkan bahwa 'Pelaut dalam struktur dan jabatan kapal apapun yang bekerja di kapal, harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut dan disijil oleh syahbandar'. Dokumen Pelaut yang dimaksud tersebut adalah Buku Pelaut dan Kartu Identitas Pelaut.
Kemudian secara teknis, Bukpel juga telah diatur dalam KM No. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut dimana disyaratkan bahwa 'Setiap Pelaut yang bekerja pada kapal motor berukuran >35 GT atau pada kapal tradisional dengan ukuran > 105 GT atau pada kapal perikanan berukuran panjang > 12 m, maka diwajibkan memiliki Buku Pelaut'. Buku Pelaut ini diberikan kepada pelaut yang memiliki Certificate of Competency (sertifikat keahlian) dan/ atau Certificate of Proficiency (sertifikat ketrampilan) serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di atas kapal. Sehingga ABK Kapal wajib untuk melaksanakan tugas di kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku pelaut (seaman book).
Selain buku pelaut, dokumen identitas seorang pelaut lainnya adalah kartu identitas pelaut. Kartu identitas pelaut ini dipunyai oleh setiap pelaut yang akan berlayar ke luar negeri termasuk taruna yang akan praktik di kapal dengan tujuan luar negeri. Hal ini ditujukan jika negara tujuan mensyaratkan penggunaan kartu identitas pelaut untuk mendapatkan izin agar dapat turun ke darat.
Fungsi dan Manfaat dari Buku Pelaut (Bukpel)
Buku Pelaut sebagai dokumen identitas pelaut mempunyai fungsi dan manfaatnya sebagai dokumen resmi Negara. Namun selain itu Bukpel juga berfungsi sebagai:
- Identitas pemilik buku pelaut
- Catatan khusus pemilik buku pelaut
- Catatan kesehatan pemilik buku pelaut
- Daftar ijazah pemilik buku pelaut
- Pengalaman berlayar dari pelaut (sea service)
Syarat dan Biaya Pembuatan Buku Pelaut (Bukpel) Baru
Berdasarkan Permenhub KM No. 30 tahun 2008 tentang dokumen identitas pelaut, berikut ini adalah syarat dalam pembuatan buku pelaut baru:
- Surat Pernyataan belum pernah mempunyai Buku Pelaut
- Fotokopi sertifikat keahlian pelaut (ANT, ATT, ANKAPIN, ATKAPIN) atau sertifikat keterampilan pelaut (BST, SCRB, MFA, MC, AFF, dll)
- Surat Keterangan PRALA atau Surat Izin Praktek Berlayar bagi taruna/ taruni yang akan praktik berlayar di kapal
- Surat keterangan masa berlayar yang diketahui oleh syahbandar atau pejabat KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit/ Klinik yang diakui oleh Perhubungan Laut (Sehat jasmani & rohani, Sehat mata & telinga, Sehat jantung & paru-paru)
- Asli/ Fotokopi Legalisir SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Fotokopi KTP/ Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir
- Pas Foto terbaru ukuran 5 x 5 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 3 lembar. Foto dengan menggunakan baju putih lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang Biru = Nautika (Dek) dan Merah = Teknika (Mesin).
- Biaya Pembuatan Buku Pelaut Baru sebesar Rp. 100.000,-
- Lama Proses Pembuatan buku pelaut ini selama 2 - 3 hari kerja
Syarat dan Biaya Perpanjangan Buku Pelaut (Bukpel)
Buku pelaut sendiri berlaku untuk jangka waktu 3 tahun sejak tanggal penerbitan, dapat diperpanjang 2 kali dengan waktu masing-masing selama 2 tahun. Untuk mendapatkan atau memperpanjang masa penggunaan buku pelaut ini sebelum masa berlakunya habis, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon yaitu:
- Buku Pelaut Lama (asli)
- Surat Permohonan dari pelaut/ perusahaan
- Fotokopi Sertifikat Keahlian Pelaut
- Fotokopi Sertifikat Keterampilan Pelaut
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit/ Klinik yang diakui oleh Perhubungan Laut (Sehat jasmani & rohani, Sehat mata & telinga, Sehat jantung & paru-paru)
- Fotokopi KTP/ Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir
- Biaya Perpanjangan Buku Pelaut sebesar Rp. 10.000,-
- Lama Proses Perpanjangan buku pelaut ini selama 2 - 3 hari kerja
Syarat dan Biaya Penggantian Buku Pelaut (Bukpel)
Jika Buku Pelaut yang dimiliki hilang, rusak atau habis masa berlakunya, anda tidak perlu khawatir. Anda dapat mengurusnya melalui Seaman book online dengan persyaratan penggantian buku pelaut sebagai berikut:
- Buku Pelaut Lama (Asli) Jika buku pelaut rusak atau habis masa berlakunya
- Fotokopi Buku Pelaut Jika buku pelaut hilang
- Fotokopi Sertifikat Keahlian Pelaut
- Fotokopi Sertifikat Keterampilan Pelaut
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit/ Klinik yang diakui oleh Perhubungan Laut (Sehat jasmani & rohani, Sehat mata & telinga, Sehat jantung & paru-paru)
- Fotokopi KTP/ Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir
- Pas Foto terbaru ukuran 5 x 5 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar. Foto dengan menggunakan baju putih lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang Biru = Nautika (Dek) dan Merah = Teknika (Mesin).
- Surat Keterangan masa berlayar yang diketahui oleh syahbandar/ KBRI setempat jika pelaut sudah pernah berlayar (Buku Pelaut Hilang)
- Surat Keterangan Kehilangan dari polisi atau fotokopi laporan kecelakaan kapal Jika Buku Pelaut Hilang
- Biaya Penggantian Buku Pelaut sebesar Rp. 100.000,-
Pengurusan Buku Pelaut (Bukpel) Online
Dengan perkembangan IT dan Internet, saat ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sudah membuat layanan pengurusan buku pelaut secara online. Pengurusan seaman book online ini terdiri dari beberapa layanan yang ditawarkan, mulai dari pembuatan buku pelaut baru, penggantian buku pelaut, dan perpanjangan buku pelaut.
Tujuan adanya pelayanan buku pelaut secara online ini adalah untuk menghemat waktu karena proses pengurusannya lebih cepat, menghemat biaya, lebih transparan, menghindari praktek percaloan, menghindari terjadinya penipuan dan menghindari adanya buku pelaut yang palsu. Dengan adanya sistem online ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pelaut untuk mengurus dokumennya sendiri. Selain itu dengan adanya layanan buku pelaut online ini, akan membantu Kemenhub dalam mendata dan melakukan pengawasan bagi para pelaut Indonesia.
Untuk mengurus dokumen buku pelaut, anda hanya perlu mendaftar melalui portal online "Buku Pelaut", dan kemudian mendatangi lokasi penerbitan buku pelaut terdekat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Saat ini sudah terdapat beberapa lokasi yang sudah dapat melakukan penerbitan buku pelaut, harap anda pilih lokasi terdekat sesuai dengan domisili anda tinggal sekarang. Lokasi penerbitan buku pelaut diantaranya adalah Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kantor Atase Perhubungan dan KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lihat >>> Persyaratan, Tahap, dan Biaya MCU Pelaut
Pembuatan Akun Pelaut Baru
Untuk dapat mengakses Buku Pelaut Online ini, anda perlu login ke dalam akun pelaut anda. Namun jika anda belum pernah membuat akun pelaut, maka anda diharuskan untuk membuat akun pelaut baru. Sebelum melakukan registrasi, terlebih dahulu anda perlu mengecek identitas diri anda melalui Cara Cek Sertifikat Pelaut, untuk memastikan data kode pelaut anda sudah terdaftar (minimal 1 sertifikat BST).
Berikut ini adalah cara membuat akun pelaut baru:
- Buka halaman registrasi dokumen pelaut online
- Masukkan kode pelaut yang dimiliki
- Masukkan tanggal lahir dengan kode dd/mm/yyyy
- Masukkan no HP
- Masukkan email aktif dan lakukan verifikasi dengan memasukkan email yang sama
- Masukkan kata sandi dan lakukan verifikasi dengan memasukkan kata sandi yang sama
- Kemudian klik "register"
Alur dan Prosedur Permohonan Buku Pelaut (Seaman Book)
Secara umum, terdapat 4 jenis permohonan buku pelaut yang dapat dilakukan di aplikasi online ini yaitu Permohonan Buku Pelaut Baru, Permohonan Perpanjangan, Permohonan Penggantian Buku Pelaut Baru, dan Permohonan Perubahan Identitas. Berikut ini adalah alur dan prosedur permohonan buku pelaut secara online:
1. Masuk ke Website Buku Pelaut Online Kemenhub
2. Login akun pelaut
3. Pelaut memilih Jenis Permohonan yang akan dilakukan (Pembuatan buku pelaut baru/ pergantian buku pelaut/ perpanjangan buku pelaut/ perubahan identitas) dan Klik "Buat Permohonan"
4. Mengisi Form Identitas Pelaut seperti yang dimintakan
5. Memilih Lokasi KSOP Syahbandar terdekat untuk pencetakan buku pelaut6. Print dan simpan Bukti permohonan
7. Datang ke KSOP syahbandar yang sudah dipilih sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan menyerahkan bukti permohonan serta lampiran dokumen yang dipersyaratkan.
8. Vertifikasi dokumen oleh petugas KSOP Syahbandar dan Pantau progres permohonan dokumen buku pelaut anda melalui dashboard.
9. Jenis status akan berubah sesuai progress tahapan (Belum proses, Lengkap, Belum lengkap, Belum foto, Revisi, Belum disetujui, Disetujui, Belum Bayar, Belum di Print, Sudah di print)
10. Jika sudah sesuai maka dilakukan pengambilan foto untuk meminimalisir penipuan buku pelaut palsu
11. Pejabat yang berwenang menyetujui Buku Pelaut
12. Bayar PNBP Buku Pelaut sesuai kode biling yang telah ditentukan (Dikirim melalui email)
13. Menyerahkan Bukti Pembayaran
14. Proses Pencetakan Buku Pelaut
15. Pengambilan Buku Pelaut yang sudah jadi
Syarat Penerbitan Kartu Identitas Pelaut (SID)
Jika anda ingin membuat Kartu Identitas Pelaut atau yang biasa disebut dengan Seafarers Identity Document, maka berikut ini adalah syarat penerbitannya:
- Terdaftar di website pelaut (print out internet)
- Foto pemohon sudah online di website pelaut
- SKCK Polres
- Paspor asli dan salinan
- Sertifikat Keahlian/ Keterampilan asli dan salinan
- Surat Pengantar dari perusahaan
- Biaya Rp. 350.000,-
Demikian penjelasan lengkap mengenai permohonan buku pelaut mulai dari syarat, biaya, dan tahapan-tahapan dalam mengurus buku pelaut secara online. Pengurusan buku pelaut sekarang ini sudah dilakukan secara online, sehingga pelaut tidak perlu sulit dalam mengurusnya dan mengantri terlalu lama. Persyaratan telah dijelaskan mulai dari pembuatan buku pelaut baru, perpanjangan bukpel, dan penggantian buku pelaut baik hilang, rusak atau telah habis masa berlakunya.
Post a Comment for "Cara Buat, Perpanjangan dan Penggantian Buku Pelaut Online"