Aturan Navigasi dan Pelayaran Berdasarkan COLREG
(www.kapaldanlogistik.com) Aturan Navigasi dan Pelayaran Sesuai COLREG (P2TL) - Banyak kecelakaan yang terjadi di laut yang disebabkan adanya tabrakan kapal. Kecelakaan tabrakan kapal ini lebih banyak disebabkan karena kesalahan dari manusia (human error). Namun sebenarnya terdapat sebuah aturan yang jelas mengenai pernavigasian dan pelayaran di dunia saat ini. Hal ini sudah diatur dalam regulasi Collision Regulation (COLREG) 1972 atau yang biasa disebut dengan konvensi pencegahan tubrukan.
Lihat >>> Mengenal Alat Navigasi Kapal (Safety of Navigation)
Penjelasan Regulasi COLREG 72
Salah satu inovasi terpenting dalam COLREG 1972 adalah pengakuan yang diberikan pada skema pemisahan lalu lintas dalam Aturan 10 yang memberikan panduan dalam menentukan kecepatan aman, risiko tabrakan dan perilaku kapal yang beroperasi di atau dekat skema pemisahan lalu lintas. Skema pemisahan lalu lintas seperti itu pertama kali dilakukan di Selat Dover. Selain itu beberapa hal penting yang diatur pada regulasi COLREG 1972 ini adalah mengenai pengaturan kecepatan kapal, pemantauan objek disekitar kapal, pencegahan resiko tubrukan, hingga pelayaran kapal pada situasi yang mempunyai visibilitas yang rendah.
Aturan COLREG 72 ini dibagi ke dalam beberapa bagian dan Annex yaitu:
- PART A: Penjelasan Umum (General)
- PART B: Aturan Kemudi dan Berlayar (Steering and Sailing Rule)
- PART C: Lampu dan Bentuknya (Light and Shapes)
- PART D: Lampu dan Sinyal Suara (Light and Sound Signals)
- PART E: Pengecualian (Exemptions)
- PART F: Verifikasi kepatuhan terhadap ketentuan Konvensi (Verification of compliance with the provisions of the Convention)
- ANNEX I-IV
Berikut ini akan dijelaskan mengenai beberapa aturan dalam navigasi pelayaran di laut berdasarkan aturan dari Collision Regulation (COLREG) 1972 atau yang biasa disebut dengan P2TL (Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut).
Aturan 5 dalam COLREG - Look Out
Aturan 5 ini sangatlah penting fungsinya, karena setiap kapal harus menjaga pengamatannya setiap saat dengan melihat dan mendengar dengan segala sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada. Dengan melakukan pengamatan dan pengawasan disekitar kapal, maka seorang pelaut dapat membuat penilaian penuh tentang situasi dan risiko tubrukan (collision) yang dapat terjadi. Beberapa kunci penting dalam pengamatan pelayaran kapal diantaranya adalah:
- Setiap Saat 24/7: Hal ini berarti bertanggungjawab dan tidak boleh berhenti melakukan penjagaan dan pengamatan dalam waktu 24/7 saat di kapal.
- Watchkeeping: Penjagaan dan pengamatan dilakukan oleh orang yang sudah terlatih, berpengalaman, dan dalam keadaan yang bugar selama melaksanakan tugasnya dalam pengamatan.
- Alat Navigasi Kapal: Mengawasi apa yang terjadi di sekitar kapal dengan alat navigasi kapal seperti RADAR, ARPA, AIS, VHF Radio, ECDIS dan GPS Kapal
- Situasi dan Kondisi yang berlaku: Pengamatan harus dilakukan secara intensif setiap saat. Kehati-hatian dalam pengamatan perlu dilakukan terutama ketika pada malam hari dan pada saat terjadi kabut disekitarnya.
Aturan 6 dalam COLREG - Safe Speed
Aturan Safe Speed dalam COLREG dimaksudkan agar setiap kapal harus selalu menjaga kecepatan yang aman. Pengaturan kecepatan kapal harus dilakukan dengan maksud agar dapat mengambil tindakan yang tepat seperti penghentian dalam jarak yang sesuai untuk menghindari tubrukan. Dalam menentukan kecepatan yang aman, terdapat beberapa faktor yang harus diperhitungkan yaitu:
- Tingkat visibilitas di laut
- Kepadatan lalu lintas di jalur pelayaran
- Kemampuan olah gerak kapal seperti jarak berhenti kapal dan kemampuan berbelok dalam kondisi tertentu
- Ketersediaan cahaya latar pada malam hari seperti dari lampu pantai atau dari lampu belakang sendiri
- Keadaan angin, laut dan arus, dan kemungkinan bahaya navigasi disekitar
- Draft kapal terhadap kedalaman air laut
Kecepatan yang aman menjadi kunci penting dalam manajemen risiko pada setiap kapal dan berhubungan dengan efektifitas dari sistem pengamatan kapal. Pelaut harus selalu memantau kecepatan kapalnya karena situasi di laut terus berubah dan apa yang dapat dianggap sebagai kecepatan aman dalam satu situasi dapat berubah dengan keadaan yang bisa berubah secara tiba-tiba. Mempertahankan kecepatan tinggi untuk pertimbangan komersial tidak boleh ditoleransi.
Aturan 7 dalam COLREG - Risk of Collision
Pengamatan yang baik melalui penglihatan, pendengaran, radar, dan sarana lain yang tersedia akan meminimalisir terjadinya kecelakaan tabrakan kapal. Faktor penting berikutnya dari pengawasan yang baik adalah menentukan apakah ada risiko tabrakan. Jika terdapat sebuah keraguan dari seorang pelaut, maka hal ini dapat menjadi sebuah risiko kecelakaan. Peralatan radar harus digunakan dengan benar, termasuk pemindaian jarak jauh untuk mendapatkan peringatan dini tentang risiko tabrakan.
Selama pelayaran dilakukan maka pelaut tidak boleh mengasumsikan berdasarkan informasi yang sedikit. Seorang pelaut harus menggunakan penglihatan, dan sarana alat navigasi yang tersedia seperti binocular, compass bearing, radar, radar plotting (ARPA), AIS VHF Radio dan lainnya untuk membantu dalam menilai suatu risiko. Untuk menentukan risiko tubrukan (collision), terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan yakni:
- Risiko harus dianggap ada jika arah kompas kapal yang mendekat tidak berubah
- Risiko kadang-kadang mungkin ada bahkan ketika perubahan baringan (bearing) yang cukup nyata terlihat, terutama ketika mendekati kapal yang sangat besar atau ketika mendekati kapal dari jarak yang cukup dekat.
Beberapa yang harus dipertimbangkan untuk menghindari tubrukan adalah:
- Jangan selalu percaya ARPA untuk memberi Anda Titik Pendekatan Terdekat (Close Point of Approach) yang akurat - Jika memungkinkan, ambil jarak setidaknya setengah mil dari setiap indikasi agar aman. (Jika itu menunjukkan BPA setengah mil, anggap itu tabrakan).
- Jangan terlalu mengandalkan penggantian bearing sebagai indikator clearance - Saat objek mendekat, perubahan bearing harus dipercepat secara signifikan. Jika perubahan bearing tidak dipercepat, maka perlakukan itu sebagai bahaya.
- Jangan kendurkan kewaspadaan - Pantau terus situasi hingga objek terlewati dan jelas.
Aturan 8 dalam COLREG - Action to Avoid Collision
Setiap tindakan untuk menghindari tubrukan harus diambil sesuai dengan Aturan COLREG dan harus dilakukan dalam waktu yang cukup. Perubahan haluan dan kecepatan kapal baik perubahan kecil ataupun besar dapat dilakukan untuk menghindari tubrukan. Hal tersebut harus mudah dilihat oleh kapal lain yang mengamati setiap perubahan itu secara visual ataupun dengan menggunakan radarnya.
Perubahan arah pada waktu yang tepat adalah suatu tindakan yang efektif untuk menghindari tubrukan dengan objek lain dalam situasi jarak yang dekat. Tindakan yang diambil untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus seefektif mungkin sehingga kapal dapat passing dalam jarak yang aman. Keefektifan tindakan itu harus diperhatikan dengan baik sampai kapal lain akhirnya berhasil passing/lewat. Selain melakukan perubahan arah kapal, sebuah kapal juga dapat mengurangi kecepatannya dengan menghentikan atau mengurangi RPM mesinnya.
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mencegah terjadinya tabrakan kapal:
- Kapal disyaratkan untuk tidak menghambat jalur aman kapal lain. jika terjadi hal tersebut maka harus mengambil tindakan dini untuk memberikan ruang laut yang cukup untuk lintas yang aman dari kapal lain.
- Kapal yang disyaratkan untuk tidak menghambat jalur aman kapal lain, maka tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain itu sehingga dapat menimbulkan resiko tubrukan.
- Kapal yang lintasannya tidak boleh dihalangi, tetap wajib menaati peraturan-peraturan bagian ini apabila kedua kapal itu saling mendekat sehingga menimbulkan resiko tubrukan.
Aturan 10 dalam COLREG - Traffic Separation Schemes
Dalam skema pemisahan lalu lintas, sebuah kapal harus memperhatikan beberapa hal berikut ini yaitu:
- Kapal harus berjalan di jalur lalu lintas yang sesuai dengan arah umum arus lalu lintas di jalur tersebut
- Kapal harus menjauhi garis pemisah lalu lintas atau zona pemisah sejauh mungkin
- Kapal harus bergabung atau meninggalkan jalur lalu lintas di ujung jalur, tetapi ketika bergabung atau keluar dari kedua sisi harus membuat sudut sekecil mungkin terhadap arah umum arus lalu lintas.
- Kapal sedapat mungkin harus menghindari penyeberangan jalur lalu lintas, tetapi jika diharuskan untuk melakukannya, maka kapal harus menyeberang pada suatu pos yang sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah umum arus lalu lintas.
- Kapal tidak boleh menggunakan zona lalu lintas pantai bila dapat dengan aman menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dalam skema pemisah lalu lintas. Namun untuk kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, kapal layar, dan kapal perikanan boleh menggunakan zona lalu lintas pantai.
- Kapal dapat menggunakan zona lalu lintas pantai ketika dalam perjalanan ke atau dari pelabuhan, instalasi atau bangunan lepas pantai, stasiun pilot atau tempat lain yang terletak di dalam zona lalu lintas pantai, atau untuk menghindari bahaya langsung.
- Kapal penyeberangan atau kapal yang bergabung/meninggalkan suatu jalur, biasanya tidak boleh memasuki daerah pemisah atau melintasi garis pemisah kecuali dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya langsung dan melakukan penangkapan ikan di dalam zona pemisahan
- Kapal yang sedang berlayar di daerah-daerah dekat ujung-ujung skema pemisah lalu lintas harus melakukannya dengan sangat hati-hati.
- Kapal sedapat mungkin harus menghindari lego jangkar di skema pemisah lalu lintas atau di daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.
- Kapal yang tidak menggunakan skema pemisah lalu lintas harus menghindarinya dengan batas selebar mungkin.
- Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh menghalangi jalannya setiap kapal yang mengikuti suatu jalur lalu lintas.
- Kapal yang panjangnya < 20 meter atau kapal layar tidak boleh merintangi jalan aman kapal yang mengikuti suatu jalur lalu lintas.
- Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas karena sedang dalam operasi pemeliharaan keselamatan navigasi di skema pemisah lalu lintas, dikecualikan dari Aturan ini.
- Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas karena sedang melakukan operasi untuk pemasangan, pemeliharaan atau pengambilan kabel bawah laut di dalam skema pemisah lalu lintas, maka dikecualikan dari Aturan ini.
Aturan Navigasi Ketika Kapal Berhadapan Dengan Kapal Lain dalam Colreg 1972
Lihat Aturan COLREG 1972 Edition 2018 PDF >>> Disini
1. Aturan 13 dalam COLREG - Overtaking
Dalam aturan 13 COLREG ini maka diatur mengenai prosedural cara menyusul (overtaking) sebuah kapal. Setiap kapal yang menyusul kapal lain harus menghindari jalan kapal yang sedang disusul. Pengertian menyalip (overtaking) dalam COLREG adalah sebuah kapal dianggap sedang menyusul jika datang kapal lain dari arah lebih dari 22,5 derajat di belakang kapalnya sedemikian rupa sehingga pada malam hari ia akan dapat hanya melihat lampu buritan kapal itu tetapi tidak satu pun dari lampu lambungnya.
Setiap perubahan selanjutnya dari haluan antara kedua kapal tidak boleh membuat kapal yang sedang menyusul menjadi kapal yang sedang bersilangan dalam pengertian Aturan-aturan ini atau membebaskannya dari kewajiban untuk menjauhi kapal yang disusul itu sampai akhirnya kapal itu lewat dan bebas. jika kapal yang sedang menyusul ragu-ragu, dia harus menganggap bahwa ini adalah situasi yang sedang menyusul.
2. Aturan 14 dalam COLREG - Head on Situation
Aturan 14 Colreg ini terjadi ketika dua kapal bertemu dengan kapal lain dalam situasi head on sehingga melibatkan risiko tabrakan, maka masing-masing kapal harus mengubah jalurnya ke kanan sehingga masing-masing akan melewati sisi port kapal yang lain.
Situasi seperti itu akan dianggap ada ketika sebuah kapal melihat yang lain di depan atau hampir di depan dan pada malam hari dia bisa melihat lampu masthead dari kapal yang lain. Ketika kapal dalam keraguan apakah situasi head-on akan terjadi, maka pelaut harus berasumsi bahwa itu memang ada dan bertindak sesuai aturan yang disebutkan diatas.
3. Aturan 15 dalam COLREG - Crossing Situation
Jika terdapat kapal di sisi kanan kapal (starboard) anda, maka kapal anda harus yang memberi jalan (give away). Begitupula jika terdapat kapal di sisi kiri kapal (port) Anda, Kapal anda harus tetap berjalan (Stand-on). Aturan ini juga memandu tentang tindakan apa yang perlu dilakukan kapal yang memberi jalan untuk menghindari risiko tabrakan. Hal ini meminta kapal yang memberi jalan untuk menghindari crossing di depan kapal lain.
4. Aturan 16 dalam COLREG - Action by Give-way Vessel
Setiap kapal yang perlu melakukan aksi give-way untuk mencegah terjadinya tabrakan kapal, maka kapal harus mengambil tindakan awal sejauh mungkin dan berjalan dengan tetap aman.
5. Aturan 17 dalam COLREG - Action by Stand-on Vessel
Tindakan stand-on diperlukan oleh kapal untuk menjaga jalannya dan kecepatannya ketika menemukan kapalnya begitu dekat sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Aksi stand-on kapal ini harus dibarengi dengan kapal lain yang melakukan manuver, seperti contoh ketika dalam situasi crossing.
Aturan 19 dalam COLREG - Conduct of Vessel in Restricted Visibility
Aturan ke 19 ini berlaku untuk kapal yang tidak terlihat satu sama lain ketika berlayar di area dengan visibilitas terbatas. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan jika kondisi ini terjadi:
- Setiap kapal akan melanjutkan dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi visibilitas terbatas yang berlaku.
- Aksi yang dapat dilakukan pada kondisi ini ada 2 yaitu ketika kapal lain berada di depan kapal anda dan ketika kapal lain berada di belakang kapal anda.
- Untuk kapal lain yang berada di depan kapal anda, pergantian haluan ke port perlu dihindari, selain kapal disusul.
- Untuk di belakang kapal anda, tentu saja pergantian arah kapal harus dihindari.
Post a Comment for "Aturan Navigasi dan Pelayaran Berdasarkan COLREG"