Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Penjelasan TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Kenapa Harus Menggunakan TKDN

(www.kapaldanlogistik.com) Beberapa dekade ke belakang, Local Content Policy atau Kebijakan Konten Lokal / Produk Dalam Negeri telah menjadi hal yang sangat marak terjadi di berbagai belahan dunia. Hal itu juga mengakibatkan Indonesia untuk menerapkannya sehingga pemerintah membuat beberapa aturan mengenai Produk dalam negeri ini. Kebijakan local content ini diadopsi menjadi local procurement yaitu membeli barang dari dalam negeri. 

Lihat >>> Penjelasan Singkat Proses dan Aturan Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ)

Tujuan dari TKDN

  1. untuk mengejar target pengembangan industri
  2. penciptaan lapangan kerja
  3. meningkatkan value/nilai barang dalam negeri
  4. membuat produsen dalam negeri menjadi lebih baik dan berkembang
  5. Menciptakan peluang bisnis berkelanjutan bagi masyarakat
  6. Penghematan devisa negara
  7. Mengurangi ketergantungan kepada produk impor dari luar negeri
  8. Meningkatkan kemampuan industri dalam negeri sehingga dapat bersaing di dunia
  9. Mendukung peningkatan inovasi dan teknologi dalam negeri
  10. Sebagai reward kepada produsen dalam negeri

Definisi Produk Dalam Negeri

Barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi/ dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia yang sebagian tenaga kerja WNI yang prosesnya menggunakan bahan baku/komponen dalam negeri atau sebagian impor. Jadi yang dimaksud dari Produk Dalam Negeri ini mencakup 3 hal yaitu Berinvestasi di Indonesia, Berlokasi di Indonesia, dan Berproduksi di Indonesia.

Definisi dan Istilah dalam TKDN

  • TKDN : Besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan antara barang dan jasa.
  • BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) : Nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia
  • Preferensi Harga : Nilai penyesuaian harga terhadap penawaran dalam proses evaluasi akhir dalam PBJ (Harga Evaluasi Akhir/ HEA)
  • Barang Diwajibkan : Barang PDN yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan ketercapaian TKDN & BMP >= 40% dan capaian TKDN barang lebih dari >= 25%
  • Barang Dimaksimalkan : Barang PDN yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan ketercapaian TKDN & BMP >= 40% dan capaian TKDN barang lebih dari >= 15%
  • Barang Diberdayakan : Barang PDN yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan ketercapaian TKDN & BMP >= 15% dan capaian TKDN barang lebih dari >= 10%

Siapa Yang wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri?

  • PP 29/2018 : Produk Dalam Negeri Wajib Digunakan oleh Lembaga Negara (Kementerian/Lembaga/Pemda), BUMN, BUMD, Swasta yang dalam Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan sumber APBN/APBD/ kerjasama dengan pemerintah/dana hibah. 
  • SE Menteri BUMN SE-2/MBU/2012 : BUMN dan Anak Perusahaan BUMN agar memaksimalkan penggunaan PDN (Produk Dalam Negeri) dalam hal melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
  • Perpres 12/2021 : Kewajiban penggunaan PDN dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40%

Sehingga dalam penyusunan RUP, KAK (kerangka Acuan kerja), spesifikasi teknis (Spektek) dan dokumen pemilihan wajib mencatumkan penggunaan produk dalam negeri.

Kapan Penggunaan Produk Dalam Negeri Diterapkan?

Kapan Penggunaan Produk Dalam Negeri Diterapkan

Kewajiban penggunaan PDN dilakukan pada tahan perencanaan (Rencana Umum Pengadaan/RUP), persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia, tender, pelaksanaan pekerjaan dan serah terima.

Ketentuan PDN dalam Pengadaan Barang/ Jasa

Ketentuan PDN dalam Pengadaan Barang/ Jasa

  • Ketika terdapat PDN yang memiliki penjumlahan capaian TKDN dan BMP minimal 40% dengan TKDN minimal 25%, maka PBJ wajib  menggunakan PDN. Lihat daftar barang PDN disini
  • Jika tidak terdapat hal tersebut, maka proses PBJ menggunakan mekanisme Pengadaan Barang dimaksimalkan (TKDN>=15%) dengan diberikan prefrensi atau pengadaan barang yang diberdayakan (TKDN >= 10%)
  • Barang yang diwajibkan, barang yang dimaksimalkan dan barang yang diberdayakan tidak boleh dimasukan dalam 1 paket. Terkecuali untuk kelompok barang yang merupakan 1 kesatuan sistem yang tidak dapat dipecah lagi.

Perhitungan Nilai TKDN Barang

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya produksi dalam negeri dikurangi dengan biaya produksi komponen luar negeri (KLN) terhadap biaya produksi. 

% TKDN = (Biaya KDN – Biaya KLN)/ Total Biaya Produksi x 100%

Perhitungan persentase TKDN tidak termasuk kepada keuntungan, pajak, biaya komersial. Baik biaya KDN dan KLN tersebut merupakan rekapitulasi dari beberapa faktor yang mempengaruhi produksi tersebut. Berikut ini adalah faktor produksi yang mempengaruhi Nilai TKDN barang:

  1. Bahan/ material langsung 
  2. Tenaga kerja langsung
  3. Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead)

Semakin banyak kandungan dalam negeri yang digunakan baik bahan langsung, tenaga kerja langsung dan biaya factory overhead maka nilai TKDN% akan semakin tinggi. Jika TKDN >=25% maka mendapatkan prefrensi harga. Perhitungan capaian TKDN barang merujuk pada daftar inventaris barang/jasa

Alat kerja/fasilitas kerja sebagai Penentuan komponen dalam negeri memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Dinilai 100% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa dalam negeri
  2. Dinilai 75% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa luar negeri
  3. Dinilai 75% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa dalam negeri
  4. Dinilai 0% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa luar negeri
  5. Dinilai komponen dalam negeri 75%, ditambah 25% proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri = Jika diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa kerjasama antaran perusahaan dalam negeri dan luar negeri
  6. Dinilai komponen dalam negeri proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri Jika diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa kerjasama antaran perusahaan dalam negeri dan luar negeri

Perhitungan Nilai TKDN Barang

Perhitungan TKDN barang dilakukan terhadap setiap jenis barang. Jenis barang merupakan barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama dengan jenis:
  • Barang Tingkat 1 = barang yang merupakan produk akhir
  • Barang Tingkat 2 = barang yang merupakan komponen dari produk akhir
Perhitungan TKDN barang dapat ditelusuri hingga barang tingkat 2. TKDN barang tingkat 2 dinyatakan 100%, jika:
  1. Barang tingkat 2 diproduksi di dalam negeri
  2. Biaya barang tingkat 2 dibawah 3% dari biaya produksi barang tingkat 1
  3. Akumulasi biaya seluruh barang tingkat 2 seperti nomor 2, maksimal 10% dari total biaya barang tingkat 1

Jika dalam penelusuran barang tingkat 2 terdapat barang komponen yang berasal dari barang tingkat 3 yang dibuat di dalam negeri, maka TKDN barang/komponen dari barang tingkat 3 yang dimaksud dinyatakan 100%.

Dokumen Pendukung Perhitungan TKDN

Dokumen ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan ketika anda ingin menghitung TKDN dari suatu produk. Semua Dokumen pendukung ini akan menjadi tugas dari lembaga penilai TKDN atau surveyor sehingga barang yang sudah ada sertifikat TKDN-nya tidak perlu lagi dihitung, hanya perlu kalkulasinya saja dalam evaluasi penawaran. Namun jika tidak terdapat sertifikat TKDN-nya, maka perlu untuk menghitung dan mempersiapkan dokumen-dokumen apa yang diperlukan. 

Sertifikat TKDN berlaku selama 3 tahun dan disahkan oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu Sertifikat TKDN juga mewakili 1 tipe produk dimana produk tersebut memiliki bahan baku dan proses produksi yang sama.

Dokumen Pendukung Perhitungan TKDN

A. Dokumen Bahan/ Material Langsung:

  1. Invoice penjualan produk yang dinilai 
  2. Gambar produk yang dinilai
  3. Flow proses produksi
  4. Bukti sertifikat produk (SNI lainnya)
  5. Drawing dari produk yang dinilai
  6. Bill of Material (BOM)
  7. Invoice pembelian material terhadap produk
  8. Dokumen perhitungan Bea Masuk / PIB (Jika ada)
  9. Invoice pengangkutan bahan baku (jika ada)
  10. Invoice jasa-jasa lainya yang berhubungan dengan material bahan baku
  11. Laporan hasil produksi 1 tahun terakhir untuk produk

B. Dokumen Tenaga Kerja Langsung:

  1. Struktur Organisasi di pabrik
  2. List gaji tenaga kerja langsung
  3. Bukti kewarganegaraan dari tenaga kerja langsung
  4. Jasa-jasa terkait tenaga kerja langsung
  5. Biaya asuransi tenaga kerja langsung
  6. List gaji tenaga kerja tidak langsung
  7. Bukti kewarganegaraan dari tenaga kerja tidak langsung
  8. Jasa-jasa terkait tenaga kerja tidak langsung
  9. Biaya asuransi tenaga kerja tidak langsung

C. Dokumen overhead pabrik:

  1. Layout pabrik (tata letak/mesin)
  2. Daftar depresiasi mesin/ alat kerja yang digunakan untuk memproduksi produk
  3. Biaya sewa pabrik
  4. Biaya sewa mesin/ alat kerja (jika ada)
  5. Biaya asuransi bank
  6. Biaya listrik
  7. Biaya PBB

Perhitungan Nilai TKDN Jasa

TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya komponen dalam negeri dikurangi dengan biaya komponen luar negeri (KLN) terhadap biaya total komponen. 

% TKDN = (Biaya KDN – Biaya KLN)/ Total Biaya komponen x 100%

Baik biaya KDN dan KLN tersebut merupakan rekapitulasi dari beberapa faktor yang mempengaruhi komponen tersebut. Berikut ini adalah faktor produksi yang mempengaruhi Nilai TKDN barang:

  1. Manajemen Proyek dan Perekayasaan
  2. Tenaga Kerja
  3. Alat kerja/ fasilitas kerja
  4. Konstruksi dan Fabrikasi
  5. Jasa umum

Perhitungan capaian TKDN jasa merujuk pada hasil perhitungan sendiri dan berdasarkan tahapan pekerjaan. Perhitungan TKDN jasa tidak termasuk kepada keuntungan, pajak, biaya pemasaran dan administrasi. Verifikasi TKDN jasa dapat dilakukan sampai dengan layer 3 (produsen):

  • Jika salah satu layer 3 lebih dari 1, layer-3 tersebut dipilih yang sering dibeli oleh layer-1
  • Jika ada penggunaan mata uang asing pada perhitungan TKDN, konversi mata uang dilakukan pada saat transaksi
  • Perhitungan TKDN jasa didasarkan pada waktu (bulan) yang sama

Perhitungan Nilai TKDN Barang dan Jasa

Perhitungan Nilai TKDN Barang dan Jasa

Contoh perhitungan Nilai TKDN gabungan barang dan jasa 

Format Rekapitulasi Perhitungan BMP

Format Rekapitulasi Perhitungan BMP

Untuk mendapatkan sertifikat BMP, maka sebelumnya harus menghitung capaian BMP dan kemudian melaporkan BMP dengan data dukung dokumen terkait. Dalam perhitungan BMP terdapat 4 faktor penentu bobot pada suatu perusahaan yaitu:

  1. Memberdayakan usaha mikro kecil
  2. Kepemilikan sertifikat SMK3/ OHSAS
  3. Pemberdayaan Lingkungan
  4. Fasilitas Pelayanan Purna Jual

Verifikasi dan Sertifikasi TKDN

Verifikasi TKDN merupakan kegiatan menghitung nilai TKDN barang/jasa dan nilai BMP berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen barang, perusahaan jasa atau penyedia gabungan barang dan jasa. Verifikasi TKDN menunjuk surveyor sebagai pelaksana verifikasi capaian TKDN seperti PT. Surveyor Indonesia dan PT. Sucofindo.

Produsen sendiri dapat melakukan perhitungan TKDN secara mandiri atas TKDN barangnya sesuai dengan ketentuan serta tata cara perhitungan TKDN yang sesuai. Nilai TKDN hasil perhitungan sendiri dapat menjadi pertimbangan awal bagi lembaga verifikasi independen dalam perhitungan besaran nilai TKDN barang dan jasa.

Ketentuan dalam Preferensi Harga dalam TKDN

Ketentuan dalam Preferensi Harga dalam TKDN

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai prefrensi harga yang berarti adalah perhitungan ulang nilai penawaran yang mempertimbangkan TKDN. Berikut ini adalah ketentuan dalam preferensi harga:

  1. Pengguna PDN wajib memberikan prefrensi harga atas PDN yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25%. Jika kurang dari 25% maka tidak dapat diberikan prefrensi harga
  2. Diberlakukan untuk pengadaan lebih dari sama dengan 1 M
  3. Preferensi harga PDN untuk barang diberikan paling tinggi sebesar 25%
  4. Preferensi harga PDN untuk jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri diberikan paling tinggi 7.5% diatas harga penawaran terendah dari perusahaan asing
  5. Ketentuan dan cara pemberian prefrensi harga sesuai dengan Perpres PBJ pemerintah

Perhitungan Prefrensi Harga (HEA) adalah sebagai berikut:

HEA = (1 – KP) x HP

Keterangan:

  • HEA = Harga Evaluasi Akhir
  • KP = Koefisien Preferensi (Dihitung TKDN x Preferensi Tertinggi)
  • HP = Harga Penawaran 
  • Jika HEA yang sama, maka TKDN terbesar menjadi Pemenang

Perhitungan Prefrensi Harga (HEA)

Post a Comment for "Penjelasan TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)"

Random Posts