Pengembangan dan Kebijakan Industri Maritim Nasional
(www.kapaldanlogistik.com) Pengembangan dan Kebijakan Industri Maritim Nasional - Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia harus dapat menyediakan beberapa hal yaitu Ketersediaan Armada Kapal, Sarana dan Prasarana Pelabuhan, dan Dukungan Kebijakan/ Peraturan yang tepat. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya faktor-faktor pendukung sehingga implementasi ketiga kebijakan tersebut dapat dicapai. Salah satu faktor yang dapat membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia tersebut adalah Penguatan di Sektor Industri Perkapalan. Penguatan sektor Industri Perkapalan dapat dilakukan dengan cara:
- Penguatan Industri Galangan Kapal
- Penguatan Industri Komponen
- Ketersediaan SDM yang kompeten
Dalam hal penguatan industri galangan kapal dan industri komponen pendukung kapal, maka perlu meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri itu sendiri dan memperkuat basis produksi komponen perkapalan.
Industri Perkapalan di Indonesia
1. Galangan Kapal di Indonesia
Galangan kapal merupakan salah satu sarana penting untuk dapat membangun dan memperbaiki kapal. Bisnis Inudstri galangan kapal antara lain adalah:
- Pembangunan Kapal Baru (Shipbuilding)
- Pemeliharaan dan Reparasi (Shipyard)
- Konversi Kapal (Ship Conversion)
- Pembangunan Industri Sarana Lepas Pantai (Fabricator)
- Pemeliharaan dan Reparasi Bangunan/ Peralatan Sarana Lepas Pantai (Contractor/ Oilfield Service)
- Jasa Konsultasi dan Perekayasaan
- Pemotongan Kapal (Ship Scrap)
Galangan kapal di Indonesia ini terasosiasi oleh IPERINDO (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia). Pada saat ini IPERINDO sudah mempunyai 204 anggota yang terdiri dari 116 perusahaan galangan kapal, 80 Industri Penunjang, 3 Perusahaan Biro Klasifikasi dan 5 perusahaan konsultan teknik.
Produksi kapal dan sarana lepas pantai anggota IPERINDO terdiri dari berbagai jenis dan ukuran, dengan kategori sebagai berikut :
- Kapal Niaga: Tug and Barge, Harbour Tug, Kapal Tanker, Kapal Kontainer, Kapal Bulk Carrier, Kapal Kargo, Kapal Coaster Cargo dan Passenger, Kapal Ferry Ro-Ro, Kapal Penumpang, Kapal Semen, Kapal Fertilizer, Kapal Keruk dan sebagainya;
- Kapal Perang: LST, LCU, LCT, Kapal Patroli, OPV, Korvet, Fregat, BCM (Bantu Cair Minyak), BRS (Bantu Rumah Sakit), Kapal Selam dan sebagainya;
- Penunjang Migas: Accomodation Work Barge, Living Quarter, Mono Pod Platform, Crew Boat, AHTS, dan sebagainya;
- Kapal Perikanan:Kapal Ikan Tuna Long Line, Kapal Ikan Pukat Udang, Kapal Ikan Pure Seine, Kapal Ikan Gillnet, Kapal Pengawas Perikanan, dan sebagainya
2. Industri Komponen Dalam Negeri
Komponen pendukung kapal seperti deck equipment, anchor, interior, door, electrical, navigation dan hydrolic system, piping & propulsion, serta spare part kapal adalah hal yang dibutuhkan oleh kapal dan sering dilakukan pergantian ketika terjadi kerusakan. Maka Industrik Komponen dalam negeri ini menjadi sangat penting mengingat jumlah kapal yang beroperasi di Indonesia cukup banyak. Sebanyak 126 produk komponen kapal telah terdaftar dan siap memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 30-35%. Perusahaan yang bergerak di bidang Industri Komponen Kapal di Indonesia ini tergabung dalam PIKKI (Perkumpulan Industri Komponen Kapal Indonesia). Saat ini PIKKI sudah mempunyai member sebanyak 59 perusahaan di Indonesia. Perusahaan ini diantaranya dapat dikategorikan menjadi:
- Deck Equipment & Anchor : 7 Perusahaan
- Interior, Windows dan Door : 8 Perusahaan
- Electrical, Navigation & Hydrolic System : 5 Perusahaan
- Piping & Propulsion : 5 Perusahaan
- Spare part : 34 Perusahaan
Perencanaan Industri Perkapalan Nasional
2012
- Mampu membangun berbagai jenis kapal hingga 50.000 DWT
- Memiliki fasilitas untuk perbaikan kapal hingga 150.000 DWT
- Pemberdayaan dan mengembangkan NaSDEC (Pusat Desain dan Rekayasa Kapal Nasional)
2015
- Mampu membangun berbagai jenis kapal hingga 85.000 DWT
- Memiliki fasilitas gedung baru hingga 85.000 DWT
- NaSDEC memiliki kemampuan untuk merancang dan merekayasa kapal tujuan khusus
2020
- Mampu membangun berbagai jenis kapal hingga 150.000 DWT
- Memiliki fasilitas untuk perbaikan kapal hingga 200.000 DWT
- NaSDEC memiliki kapasitas untuk merancang kapal tujuan khusus seperti kapal pengangkut LNG/LPG, kapal angkatan laut
- Memiliki industri komponen kapal yang memadai
2025
- Mampu membangun berbagai jenis kapal hingga 200.000 DWT
- Memiliki fasilitas untuk perbaikan kapal hingga 300.000 DWT
- NaSDEC menjadi center of excellent dalam desain dan rekayasa kapal.
- Memiliki industri komponen kapal yang kuat
Kebijakan dalam Mendukung Sektor Industri Maritim Nasional
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam mendukung sektor Industri Maritim Nasional adalah dengan P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri). Tujuan dari P3DN ini adalah:
- Meningkatkan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
- Meningkatkan Utilisasi Nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia
- Mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah
- Meningkatkan kesempatan kerja
- Penghematan devisa negara
UU 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 85 - 89
- Pasal 85 : Untuk pemberdayaan dalam negeri, Pemerintah meningkatkan produk dalam negeri
- Pasal 86 : Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh Lembaga Negara, Kementerian/ Lembaga, LPKN, SKPD, BUMN, BUMD apabila sumber pembiayaan berasal dari APBN/ APBD
- Pasal 87 : Kewajiban P3DN dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN sesuai Kemenperin
- Pasal 88 : Fasilitasi Pemerintah dalam menentukan preferensi harga pada PBJ dan sertifikasi TKDN
- Pasal 89 : Pemerintah Mendorong P3DN kepada Swasta dan Masyarakat
Ketentuan Perhitungan TKDN
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2011: Ketentuan dan Tata cara Perhitungan TKDN
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2017: Ketentuan dan Tata cara penilaian TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017: Ketentuan dan Tata cara perhitungan nilai TKDN produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2020: Ketentuan dan Tata cara perhitungan nilai TKDN produk farmasi
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 22 Tahun 2020: Ketentuan dan Tata cara perhitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 27 Tahun 2020: Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan perhitungan TKDN kendaraan bermotor dalam negeri, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
Permasalahan dan Rencana Sektor Industri Maritim Indonesia
1. Permasalahan
- Perbaikan daya saing (Upgrading Industri dalam negeri)
- Masih sangat bergantungnya industri perkapalan nasional pada pengadaan kapal APBN dan BUMN
- Populasi Industri pendukung yang terbatas
- Kemampuan penguasaan teknologi dan manajemen produksi masih perlu ditingkatkan
- Harmonisasi Kebijakan
- Bea Masuk impor kapal sebagian besar 0%, sedangkan Bea Masuk komponen kapal diatas 5%
- Kebijakan impor kapal bukan baru
- Dukungan pembiayaan bagi industri perkapalan
- Fasilitas Produksi
- Sebagian besar galangan kapal memiliki fasilitas produksi yang hanya mampu membangun kapal dengan ukuran s.d 1000 GT dan alat produksinya yang sudah berusia tua
2. Rencana Aksi
- Perbaikan daya saing (Upgrading Industri dalam negeri)
- Pengembangan SDM melalui pelatihan dan sertifikasi SDM Industri maritim
- Bimtek Komponen kapal dalam rangka sertifikasi
- Program pembiayaan pembangunan kapal
- Penyusunan standar produk (SNI Sektor Industri Komponen Kapal)
- Penyusunan e-catalog produk komponen kapal
- Harmonisasi Kebijakan
- Skema khusus BAB 98
- BMDTP komponen kapal
- Penyusunan RPP Industri Maritim
- Pengurangan jenis kapal yang dapat diimpor dalam keadaan bukan baru fasilitas produksi
- Fasilitas Produksi
- Insentif investasi Tax Holiday dan usulan program revitalisasi galangan kapal
Post a Comment for "Pengembangan dan Kebijakan Industri Maritim Nasional "