Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Kapal Oil Tanker

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Kapal Oil Tanker

Persyaratan Cargo area pada kapal oil tankers antara lain adalah: 

  • Tangki Ballast Terpisah / Segregated Ballast Tanks (SBT)
  • Persyaratan Double-hull and double bottom Kapal tankers
  • Pencegahan polusi minyak yang membawa heavy grade oil
  • Accidental oil outflow performance
  • Stabilitas Kapal : Intact Stability dan damage stability
  • Slop Tanks
  • Pengaturan Pompa, pipa dan pembuangan kapal tanker
  • Perlindungan bawah ruang pompa
(www.kapaldanlogistik.com)

1. Regulasi Segregated Ballast Tank (SBT)

Segregated Ballast Tank (SBT)

Regulasi terhadap SBT antara lain sebagai berikut:

1) SBT dibutuhkan untuk kapal pengangkut minyak mentah (Crude Oil) dengan DWT 20.000 ton ke atas dan pengangkut produk (product carrier) dengan DWT 30.000 ton;

2) Kapal wajib beroperasi dengan aman pada ballast voyage tanpa harus menggunakan tangki muatan untuk water ballast, kecuali:

- Kondisi cuaca sangat buruk sehingga air-ballast tambahan diperlukan untuk dibawa dalam tangki minyak kargo.

- Dalam keadaan luar biasa karena sifat khusus dari operasi kapal tanker minyak, kapal perlu membawa air balas lebih dari yang biasanya dibawa dalam kondisi draft dan trim yang ditentukan. Keadaan luar biasa tersebut misalnya:

  1. ketika kapal tanker harus lewat di bawah jembatan rendah, atau,
  2. bila peraturan kanal setempat mensyaratkan rancangan khusus untuk navigasi yang aman,
  3. ketika pengaturan bongkar muat mengharuskan kapal tanker berada pada draft yang lebih dalam dari yang dicapai ketika semua SBT penuh. 

3) Air ballast tambahan harus dibuang sesuai dengan peraturan "Control of Dishcarge Oil" (dari area kargo kapal tanker minyak) dan Air Ballast yang masuk harus dicatat dalam Oil Record Book (yaitu bagian dari Buku Catatan Minyak yang berhubungan dengan operasi kargo/ballast).

4) Dalam hal kapal Crude Oil Tanker, air ballast tambahan dapat diangkut dalam tangki minyak kargo, hanya jika tangki tersebut telah dilakukan Crude Oil Washing (sesuai MARPOL) sebelum keberangkatan dari pelabuhan atau terminal pembongkaran minyak.

5) Persyaratan untuk kondisi SBT untuk kapal tanker minyak yang panjangnya kurang dari 150 m, harus disetujui oleh Administrasi (pedoman disediakan dalam MARPOL). 

2. Double Bottom dan Double Hull untuk Kapal Tanker

Double Bottom Tanker

Penggunaan Double Hull (1996):
  • Double double hull pada kapal tanker digunakan untuk perlindungan lingkungan laut jika terjadi kebocoran.
  • Penggunaan Double hull untuk proteksi seluruh tangki kargo, ballast tank, atau ruang selain tangki yang membawa minyak
  • Larangan pengangkutan minyak di setiap ruang yang memanjang ke depan sekat tubrukan. Jika kapal tanker tidak mempunyai sekat tubrukan, maka tidak boleh mengangkut minyak di sembarang ruang yang memanjang ke depan dari bidang transversal yang tegak lurus terhadap garis tengah yang terletak (seolah-olah sekat tubrukan), sesuai dengan ketentuan SOLAS yang berlaku. 

Single Bottom dan Double Bottom Tanker Ship

3. Pencegahan Oil Pollution dari kapal tanker yang membawa heavy grade oil

Yang termasuk ke dalam Heavy Cargo Oil adalah:
  • Crude oil of density > 900 kg/m^3 at 15^C.
  • Oil, other than crude oil, of density > 900 kg/m^3 at 15^C or kinematic viscosity > 180 mm^/s at 50^C.
  • Bitumen, tar and their emulsions. 
Ketentuan pada kapal yang membawa Heavy Grade Oil:
  • Kapal tanker DWT 600 ton yang membawa muatan Heavy Grade Oil harus memenuhi persyaratan lambung ganda.
  • Persyaratan jarak minimum antara batas tangki kargo dan pelat sisi kapal dan dasar adalah B/15 atau 2m. (B adalah lebar kapal tanker)
  • Negara Bendera dapat memberikan pengecualian-pengecualian tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, dalam hal ini Negara Bendera harus menginformasikan kepada IMO.
  • Negara Pelabuhan dapat menolak masuk ke kapal tanker, yang telah diberikan pengecualian, kecuali jika diperlukan untuk keselamatan kapal atau untuk menyelamatkan nyawa. Dalam kasus seperti itu, ia akan memberi tahu IMO.

4. Perlindungan Bagian Bawah Ruang Pompa

Ketentuan Perlindungan Bagian Bawah Ruang Pompa berlaku untuk kapal tanker dengan DWT 5000 ton ke atas, yang dibangun pada atau setelah 1 Januari 2007. Ruang pompa harus dilengkapi dengan double bottom. Jarak H antara bagian bawah ruang pompa dengan garis baseline kapal yang diukur tegak lurus tidak kurang dari rumus di bawah ini:


H = B/15(m) atau H = 2 m, (mana yang lebih kecil), 
dimana Nilai minimum h = 1 m. 

5. Stabilitas

Dalam hal penggunaan Double Hull, Kapal tanker dengan double hull memiliki perhatian operasional yang berbeda berdasarkan stabilitas dibandingkan kapal tanker lambung tunggal. 
  1. Pertama, untuk kedalaman kapal tertentu, menambahkan double bottom akan menaikkan pusat gravitasi kapal dan dengan demikian mengurangi cadangan stabilitas kapal.
  2. Kedua, efek permukaan bebas di tangki kargo dan ballast selama operasi kargo dapat menyebabkan kapal tanker dengan double hull akan kehilangan stabilitas dan mengalami sudut kemiringan, terutama jika desainnya tidak menggabungkan sekat garis tengah memanjang yang membagi ruang kargo. Prosedur operasional yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dalam kasus tersebut dapat membatasi operasi kargo.
  3. Peningkatan bobot baja pada desain double hull dan pengurangan kapasitas bobot mati akan meningkatkan keengganan operator untuk membagi bagian tengah yang besar 

Setiap kapal tanker minyak yang dibuat setelah 31 Desember 1979, dengan tonase kotor 150 ke atas, harus memenuhi kriteria subdivision dan damage stability sebagaimana ditentukan dalam peraturan, dengan perhitungan pada kondisi kerusakan sisi atau dasar yang diasumsikan untuk setiap draft operasi yang mencerminkan beban aktual, sebagian atau, penuh. 

6. Slop Tank

Slop Tank

Tangki slop adalah tangki di atas kapal tanker minyak yang digunakan untuk mengumpulkan campuran air berminyak dari tangki kargo setelah tangki dicuci (COW). Tangki slop harus memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung hasil pencucian tangki, residu oli, dan residu ballast kotor di atas kapal. Limbah minyak harus dibuang ke laut melalui ODMCS atau akhirnya dibuang ke fasilitas penerimaan pantai (Shore Connection)

Slop Tank Location

Pada gambar diatas, A, B, C, dan D adalah jalur kargo yang menghubungkan ke tangki 1, 2, 3, 4, dan 5. Kecuali tangki No.2, semua tangki lainnya memiliki tangki tengah, tangki port, dan tangki starboard. Tangki slop umumnya terletak di belakang semua tangki kargo di bagian port dan bagian starboard untuk mengumpulkan campuran air berminyak dari pencucian tangki. Kapasitas tangki slop harus setidaknya 3% dari DWT kapal tanker minyak. 

Post a Comment for "Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Kapal Oil Tanker"

Random Posts