Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Menjadi Eksportir dan Importir di Indonesia

Syarat menjadi Eksportir dan Importir

(www.kapaldanlogistik.com) Persyaratan Menjadi Eksportir dan Importir di Indonesia - Sekarang ini pertukaran dan pengiriman barang antar negara sudah menjadi suatu yang lumrah bagi setiap negara. Banyak beragam aplikasi online dan wadah-wadah bagi setiap orang untuk melakukan proses ekspor dan impor dari berbagai negara. Namun apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan proses ekspor dan impor? Berikut akan dijelaskan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh seorang eksportir dan importir di Indonesia.

Syarat Menjadi Eksportir

Berdasarkan regulasi dari Kementerian Perdangan (Kemendag), syarat sebuah perusahaan ekspor di Indonesia maka harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada diantaranya:

1. Bentuk Perusahaan Ekspor:

  • Commanditaire Vennotschap (CV)
  • Firma
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
  • Koperasi

2. Mempunyai Nomor Wajib Pajak (NPWP)

3. Mempunyai salah satu izin Usaha diantaranya:

  • Izin SIUP (Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan
  • Izin SIUI (Usaha Industri) dari Dinas Perindustrian
  • Izin PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dari BKPM
  • Izin PMA (Penanaman Modal Asing) dari BKPM

Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:

a. Eksportir Produsen yang memiliki syarat berupa:

  • Mengisi formulir dari Dinas Perdagangan Pemda/Pemkot/Pemprov
  • Mempunyai Izin SIUI (Usaha Industri)
  • Mempunyai NPWP
  • Menyerahkan Laporan realisasi ekspor ke Dinas Perindag setiap 3 bulan sekali secara berkala. Hal ini harus disahkankan oleh Bank Devisa dengan ketentuan lampiran surat penyataan tunggakan pajak, tunggakan perbankan dan tidak ada masalah kepabeanan

b. Eksportir Bukan Produsen yang memiliki syarat berupa:

  • Mengisi formulir dari Dinas Perdagangan Pemda/Pemkot/Pemprov
  • Mempunyai Izin SIUP (Usaha Perdagangan)
  • Mempunyai NPWP
  • Menyerahkan Laporan realisasi ekspor ke Dinas Perindag setiap 3 bulan sekali secara berkala. Hal ini harus disahkankan oleh Bank Devisa dengan ketentuan lampiran surat penyataan tunggakan pajak, tunggakan perbankan dan tidak ada masalah kepabeanan

Syarat Menjadi Importir

Dalam menjalankan usahanya banyak manufaktur asing yang berasal dari luar negeri ataupun perusahaan produk luar negerti mempunyai beberapa perwakilannya di Indonesia yang bertindak sebagai importir. Perusahaan asing ini berhubungan dengan importir yang ada di Indonesia dan bekerja sama dalam 1 entitas dengan lisensi impor. Dengan hal tersebut, perusahaan importir Indonesia ini diwajibkan untuk memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dengan SIUP tersebut pemerintah dapat mengendaliakn dan mengatur izin barang impor yang masuk ke Indonesia.

Selain harus memiliki SIUP, maka untuk melakukan kegiatan impor di Indonesia ini diharuskan untuk memiliki Angka Pengenal Impor atau sering disingkat dengan API. Angkat Pengenal Impor (API) ini wajib dimiliki oleh importir di Indonesia, karena tanpa adanya API, maka importir dilarang untuk melakukan kegiatan impor. API ini menunjukkan sebuah identitas bagi importir baik secara perorangan ataupun sebagai badan usaha/ organisasi. Fungsi API (Angka Pengenal Impor) ini adalah sebagai catatan dalam kegiatan impor dan data importir yang ada. API ini dapat dibedakan menjadi 2 Jenis yaitu:

  1. API Umum (API-U) 
  2. API Produsen (API-P)

Perbedaan API-U dengan API-P

1. Pengertian API-U

API-U adalah Angka Pengenal Impor yang diberikan kepada importir dengan barang impornya yang masuk ke dalam kategori umum. API-U ini mengizinkan perusahaan dagang untuk mengimpor barang untuk tujuan dagang di Indonesia dan hanya diberikan untuk melakukan barang-barang umum lainnya di Indonesia.

2. Pengertian API-P

API-P adalah Angka Pengenal Impor yang diberikan kepada importir barang yang hanya digunakan untuk pribadinya atau organisasinya saja. Jadi API-P ini melarang untuk memperdagangkan barang ke pihak lain, dimana biasanya API-P ini ditujukkan ke perusahaan pabrik/ manufakturer (produsen). Seperti contoh untuk barang baku, barang pendukung, barang modal yang akan diproses kemudian dan mendukung kegiatan produksinya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah instansi pemerintah yang berwenang dalam hal mengatur ekspor dan impor di Indonesia. Hal ini mengatur mulai dari registrasi, pendataan, dan perkembangan pasar perdagangan barang di Indonesia. Selain Kemendag, terdapat instansi pemerintah lain yang berwenang dalam proses ekspor dan impor di Indonesia, diantaranya adalah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan Ditjen Bea Cukai dibawah Kemenkeu. Untuk menjadi eksportir dan importir di Indonesia harus mengurus beberapa dokumen dan izin dari beberapa instasi tersebut, seperti mendapatkan lisensi impor API-U atau API-P tersebut cukup kompleks. Hal ini dapat memakan waktu yang cukup lama bahkan bisa 3-5 bulan dan memakan biaya yang lumayan besar. Kerumitan pengimporan dan ekspor barang di Indonesia juga tergantung kepada jenis barang yang dikirimkan.

Post a Comment for "Persyaratan Menjadi Eksportir dan Importir di Indonesia"

Random Posts