Laytime dan Free Pratique
Pengertian Free Pratique dalam Shipping
(www.kapaldanlogistik.com) Sertifikat Free Pratique adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Pelabuhan suatu negara yang menyatakan bahwa kapal terbebas dari penyakit berbahaya yang menular. Sehingga dengan adanya Sertifikat Free Pratique ini kapal diizinkan masuk ke suatu pelabuhan dan memperbolehkan orang untuk naik dan turun dari kapal. Sertifikat Free Pratique ini harus didapatkan dan menjadi tanggungjawab nakhoda sehingga dapat mengurangi waktu laytime yang ada. Walaupun free pratique ini adalah metode masa lalu untuk memastikan bahwa tidak ada penyebaran penyakit yang membahayakan ke daerahnya, namun secara formal hal ini masih dilakukan.
Sertifikat Free pratique ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah kapal sebelum kapal siap untuk bongkar/ muat muatan. Dan ini erat hubungannya dengan dimulainya laytime secara hukum. Mungkin di masa lalu untuk memperoleh free pratique ini cukup sulit dan memiliki proses memakan waktu yang lama, akibat menunggu petugas pelabuhan untuk naik kapal terlebih dahulu. Sehingga ini menyebabkan penundaan ketika ingin melakukan bongkar muat diatas kapal. Namun sekarang ini, free pratique dimudahkan dengan memperolehnya sebelum kedatangan kapal untuk sandar dipelabuhan, yang dilakukan dengan komunikasi dengan shipping agency di pelabuhan. Hal ini sering disebut dengan Radio Free Pratique, dimana ketika kapal tiba maka nakhoda harus menyiapkan dan mengeluarkan Maritime Declaration of Health. Free pratique ini juga dapat dilakukan dengan mengirimkannya sebelum kedatangan melalui email dari kapal.
Penjelasan Laytime dan Free Pratique
Owner akan selalu berusaha untuk memulai Laytime saat kapal tiba di port yang telah disepakati untuk menghindari tanggungjawab atas keterlambatan yang berada diluar kendali mereka. Untuk memulai waktu Laytime, Owner harus tender NOR (Notice of Readiness). Tujuan dari NOR (Notice of Readiness) ini adalah untuk memberitahukan kepada charterer bahwa kapal siap untuk melakukan loading/ discharge sehingga memberikan starting point saat itu.
Ketika NOR ditenderkan maka kapal harus siap untuk dilakukan load. Hal ini akan tergantung kepada beberapa faktor yaitu telah memenuhi persyaratan kesehatan pelabuhan dan pesyaratan dokumen lainnya yang dibutuhkan.
Klausul Charterparty yang mengatur mengenai laytime harus mengacu pada persyaratan free pratique ini sebelum pemberitahuan kesiapan kapal dapat diberikan. Pemberitahuan Kesiapan harus diberikan ketika kapal telah tiba di tempat berlabuh, namun jika tempat berlabuh tidak tersedia, maka nakhoda dapat memberikan pemberitahuan kesiapan “Whether in Free Pratique or Not" (WIFPON).
Dampak Free Pratique
Setiap kapal harus melakukan free pratique saat memasuki suatu pelabuhan hal ini bertujuan sebagai jaminan bahwa kapal bebas dari penyakit yang menular. Kegiatan Free Pratique ini sering hanya terlihat formalitas saja dan tidak akan mencegah valid NOR ditenderkan. Namun pada kenyataannya, meskipun hal ini hanya dilihat sebagai formalitas saja, kegiatan free pratique bisa menyebabkan masalah kepada owner jika tidak didapatkannya.
Ketika Free Pratique tidak diberikan dalam waktu 6 jam, maka master dapat melakukan protes secara tertulis (Letter of Protest) kepada otoritas pelabuhan dan fasilitas pelabuhan (Terminal). Free Pratique ini adalah sebuah persyaratan dari pelabuhan dan owner harus memastikan bahwa itu diberikan dalam waktu 6 jam dari tender NOR agar menjadi valid sehingga laytime harus dimulai.
Situasi ketika Free Pratique tidak diberikan
Jika Free Pratique tidak diberikan, owner bisa melindunginya dari penalty berdasarkan klausul yang ada dengan menerbitkan Letter of Protest. Namun jika Free Pratique tidak diberikan dan Letter Protest juga tidak diajukan, maka laytime tidak akan berjalan sampai menunggu Free Pratique diberikan. Jika hal itu gagal, maka itu akan dimulai ketika dimulainya loading/ discharge.
Kesimpulan
Tidak ada yang jelas mengenai kepastian ini, namun dapat dinyatakan bahwa laytime akan dimulai dari pengajuan Letter of Protest. Oleh karena itu, master harus melakukan protes (letter of protest) sesegera mungkin setelah jangka waktu 6 jam. Jika ada keraguan atas kevalidan (keabsahan) suatu NOR, master harus diinstruksikan untuk mengajukan NOR tambahan pada interval yang sering (cukup sering) without prejudice untuk melindungi posisi mereka.
Post a Comment for "Laytime dan Free Pratique"