Cek Besaran Gaji PNS dan CPNS Kementerian Lembaga | Lengkap
(www.kapaldanlogistik.com) Cek Besaran Gaji PNS dan CPNS Kementerian Lembaga - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang diinginkan oleh masyarakat dari tahun-tahun karena keterjaminannya dalam hidup. Banyak masyarakat Indonesia yang berbondong-bondong mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah peserta seleksi CPNS setiap tahunnya terus meningkat dimana pada tahun 2018 jumlah pelamarnya mencapai 3.749.748 orang dengan 238.015 formasi jabatan, sedangkan pada tahun 2019 jumlah pelamarnya mencapai 4.197.218 orang dengan 150.315 formasi jabatan. Hal tersebut menandakan bahwa antusiasme masyarakat untuk menjadi PNS terus meningkat, salah satu alasannya adalah karena gaji dan tunjangan yang didapatkan. Namun apakah anda tau berapa sebenarnya gaji PNS saat ini?
Berikut adalah daftar Gaji Pokok PNS tahun 2021 menurut PP No. 15 Tahun 2019
Golongan I:
Golongan II:
Golongan III:
Golongan IV:
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja dan beberapa tunjangan lainnya seperti uang makan dan lain-lain. Besaran Tunjangan Kinerja PNS bergantung kepada instansi dan lembaga masing-masing. Misalnya untuk grade 7 antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian PUPR memiliki nilai tunjangan yang berbeda. Berikut adalah daftar Tunjangan Kinerja di masing-masing kementerian lembaga yang ada:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Keuangan [Kemenkeu]
2. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud]
9. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Koordinasi Penanaman Modal [BKPM]
17. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pengawas Tenaga Nuklir [Bapeten]
18. Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat [Setjen BK-DPR]
19. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Perhubungan [Kemenhub]
22. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian BUMN
26. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan [Kemenko Polhukam]
29. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Kesehatan [Kemenkes]
31. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pemeriksa Keuangan [BPK]
33. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Pertanian [Kementan]
Nah diatas sudah dijelaskan mengenai jumlah Gaji PNS tahun 2021. Namun berapakah Gaji CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang baru masuk dan memulai masa jabatannya sebelum diangkat menjadi PNS? Berdasarkan peraturan PP No. 7 Tahun 1977 pasal 5 "Pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil adalah pengangkatan sebagai masa percobaan, oleh sebab itu kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil hanya diberikan gaji pokok 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang seharusnya". Sehingga selama satu tahun CPNS hanya akan mendapatkan gaji sebesar 80% dari gaji ketika menjadi PNS.
Post a Comment for "Cek Besaran Gaji PNS dan CPNS Kementerian Lembaga | Lengkap"