Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cek Besaran Gaji PNS dan CPNS Kementerian Lembaga | Lengkap

Gaji PNS dan CPNS 2021

(www.kapaldanlogistik.com) Cek Besaran Gaji PNS dan CPNS Kementerian Lembaga - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang diinginkan oleh masyarakat dari tahun-tahun karena keterjaminannya dalam hidup. Banyak masyarakat Indonesia yang berbondong-bondong mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah peserta seleksi CPNS setiap tahunnya terus meningkat dimana pada tahun 2018 jumlah pelamarnya mencapai 3.749.748 orang dengan 238.015 formasi jabatan, sedangkan pada tahun 2019 jumlah pelamarnya mencapai 4.197.218 orang dengan 150.315 formasi jabatan. Hal tersebut menandakan bahwa antusiasme masyarakat untuk menjadi PNS terus meningkat, salah satu alasannya adalah karena gaji dan tunjangan yang didapatkan. Namun apakah anda tau berapa sebenarnya gaji PNS saat ini?

Berikut adalah daftar Gaji Pokok PNS tahun 2021 menurut PP No. 15 Tahun 2019

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja dan beberapa tunjangan lainnya seperti uang makan dan lain-lain. Besaran Tunjangan Kinerja PNS bergantung kepada instansi dan lembaga masing-masing. Misalnya untuk grade 7 antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian PUPR memiliki nilai tunjangan yang berbeda. Berikut adalah daftar Tunjangan Kinerja di masing-masing kementerian lembaga yang ada:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Keuangan [Kemenkeu]

Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan

2. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud]

Tunjangan Kinerja Kemendikbud dan Kemendagri

3. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian PUPR

Tunjangan Kinerja PUPR

4. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP]

Tunjangan Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

5. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Pemuda dan Olahraga [Kemenpora]

Tunjangan Kinerja Kemenpora

6. Tunjangan Kinerja (Tukin) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia [LIPI]

Tunjangan Kinerja LIPI

7. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Informasi Geospasial [BIG]

Tunjangan Kinerja Badan Geospasial

8. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Parawisata dan Ekonomi Kreatif [BEKRAF]

Tunjangan Kinerja Bekraf

9. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Koordinasi Penanaman Modal [BKPM]

Tunjangan Kinerja BKPM

10. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pusat Statistik [BPS]

Tunjangan Kinerja BPS

11. Tunjangan Kinerja (Tukin) Lembaga Ketahanan Nasional [Lemhanas]

Tunjangan Kinerja Lemhanas

12. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Perencanaan Nasional [Bappenas]

Tunjangan Kinerja Bappenas

13. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Pertahanan [Kemhan]

Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan

14. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Siber dan Sandi Negara [BSSN]

Tunjangan Kinerja BSSN

15. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral [ESDM]

Tunjangan Kinerja ESDN

16. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana [BNPB]

Tunjangan Kinerja BNPB

17. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pengawas Tenaga Nuklir [Bapeten]

Tunjangan Kinerja Badan Bapeten

18. Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat [Setjen BK-DPR]

Tunjangan Kinerja BK DPR

19. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Perhubungan [Kemenhub]

Tunjangan Kinerja Kemenhub

20. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Sosial [Kemensos]

Tunjangan Kinerja Kemensos

21. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Ketenagakerjaan [Kemenaker]

Tunjangan Kinerja Kemenaker

22. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian BUMN

Tunjangan Kinerja Kementerian BUMN

23. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Lingkungan Hidup [KLHK]

Tunjangan Kinerja KLHK

24. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi [BPPT]

Tunjangan Kinerja BPPT

25. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional [BKKBN]

Tunjangan Kinerja BKKBN

26. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan [Kemenko Polhukam]

Tunjangan Kinerja Kemenko Polhukam

27. Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI

Tunjangan Kinerja TNI

28. Tunjangan Kinerja (Tukin) POLRI

Tunjangan Kinerja POLRI

29. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Kesehatan [Kemenkes]

Tunjangan Kinerja Kementerian Kesehatan

30. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Agama [Kemenag]

Tunjangan Kinerja Kementerian Agama

31. Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pemeriksa Keuangan [BPK]

Tukin BPK

32. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kejaksaan RI [Kejaksaan]

Tukin Kejasaan RI

33. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Pertanian [Kementan]

Tukin Kementan

Nah diatas sudah dijelaskan mengenai jumlah Gaji PNS tahun 2021. Namun berapakah Gaji CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang baru masuk dan memulai masa jabatannya sebelum diangkat menjadi PNS? Berdasarkan peraturan PP No. 7 Tahun 1977 pasal 5 "Pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil adalah pengangkatan sebagai masa percobaan, oleh sebab itu kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil hanya diberikan gaji pokok 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang seharusnya". Sehingga selama satu tahun CPNS hanya akan mendapatkan gaji sebesar 80% dari gaji ketika menjadi PNS.

Post a Comment for "Cek Besaran Gaji PNS dan CPNS Kementerian Lembaga | Lengkap"

Random Posts