Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Shipbuilding Contract (Kontrak Pembangunan Kapal Baru)

(www.kapaldanlogistik.com) Terms dari Shipbuilding Contract bisa dikategorikan sebagai berikut:

a. Terms Umum:

  1. Design dan Deskripsi dari Bangunan Kapal
  2. Hak Sub-Contracting
  3. Harga, Pengaturan Harga dan Metode Pembayaran
  4. Inspeksi dari Progress Pekerjaan
  5. Ketentuan untuk memodifikasi kontrak dan spesifikasinya
  6. Performa saat Trial
  7. Waktu dan Tempat Delivery
  8. Dokumen dan Sertifikat yang dibutuhkan saat Delivery
  9. Penyerahan Kepemilikan dan Resikonya
  10. Jaminan Kualitas (Garansi)
  11. Perbaikan ketika ada kerusakan (Garansi)
  12. Force Majeure

b. Detail Spesifikasi Teknis dan Rencana

  1. Detail deskripsi dari Hull, Machinery dan Equipment dari Kapal
  2. Detail pekerjaan yang dikerjakan terkait dengan Hull, Machinery dan Equipment
  3. Prosedur/ proses pekerjaan yang dilakukan seperti tipe las, penggunaan plate, tipe equipment, merk machinery yang akan dipakai dll.
  4. Hak Modifikasi
  5. Peraturan Mandatory yang harus dipenuhi seperti SOLAS, MARPOL, LL Convention, Peraturan Kemenhub/ Dalam Negeri. (Peraturan Mandatory ini bergantung dengan Konvensi yang diatur oleh negara bendera)
  6. Peraturan Klasifikasi
  7. Uji dan Pengecekan yang harus dilakukan sebelum dan saat sea trial
  8. Builder scale plan and drawing (Rencana Gambar dan Gambar Kerja) berkaitan dengan Kontruksi Kapal yang akan di Bangun.

c. Terms Lainnya:

  1. Garansi
  2. Asuransi
  3. Kewajiban dan Hak Pihak Ketiga
  4. Pembayaran Ganti Rugi atas Pelanggaran Kontrak
  5. Hak Pembatalan
  6. Klausa-klausa dalam kontrak (klausa yang menyepakati bahwa persyaratan yang disepakati hanyalah yang terkandung dalam kontrak yang ditandatangani secara tertulis) 
  7. Pilihan Hukum dan Yurisdikasi ketika terdapat permasalahan

Lihat >>> E-Book The Law of Shipbuilding Contract

Tugas dan Kewajiban Pembangun (Builder)

  1. Membangun kapal sesuai dengan tujuan dan kontrak yang telah disepakati berdasarkan spesifikasi design dan peraturan yang ada.
  2. Memberikan design sesuai dengan tujuan
  3. Delivery kapal sesuai dengan tanggal dan tempat yang telah ditetapkan dalam kontrak
  4. Memberikan semua dokumen dan sertifikat kapal yang diperlukan dan telah ditetapkan dalam kontrak
  5. Memberikan Jaminan Pengembalian Uang (Jika perlu mendaftarkannya ke Otoritas Keuangan yang ada)

Tugas dan Kewajiban Pembeli (Buyer)

  1. Melakukan pembayaran sesuai dengan harga pembelian dan saat jatuh tempo yang ditetapkan
  2. Menerima kapal saat Delivery
  3. Menyetujui dan Mengecek rencana, gambar dan spesifikasi yang diberikan
  4. Memberikan Supply/ barang yang telah disepakati dalam kontrak untuk pembangunan kapal.

Harga dan Pembayaran

Harga kontrak yang disetujui merupakan harga tetap dan menjadi harga yang disepakati terlepas dari pergerakan harga pasar selanjutnya. Namun dikarenakan pembangunan kapal membutuhkan jangka waktu yang cukup lama, maka akan rentan terganggu dengan fluktuasi dan gangguan pasar dunia. Oleh karena itu kontrak pembuatan kapal ini akan mencakup persyaratan yang memungkinkan pembangun (galangan) untuk mengklaim peningkatan harga jika terjadi fluktuasi peningkatan harga barang/ peralatan sesuai dengan nilai tukar mata uang di negara tersebut. Di dalam Kontrak juga memuat klausul perubahan harga jika dilakukan modifikasi atau perubahan spesifikasi konstruksi selama pembangunan.

Dalam beberapa pembangunan kapal, metode pembayaran dapat dilakukan pada beberapa tahap selama pembangunan itu berlangsung yaitu:

  1. Sebelum memulai pembangunan
  2. Saat Keel Laying
  3. Saat penyelesaian pekerjaan lambung
  4. Saat penyelesaian pekerjaan machinery and equipment
  5. Saat Peluncuran

Namun pada dasarnya, karena Buyer (Pembeli) melakukan pembayaran dimuka, maka mereka akan membutuhkan perlindungan atas kelalaian yang mungkin terjadi dari pihak pembangun (builder) dan biasanya akan meminta jaminan pengembalian dana.

Ganti Rugi 

Jika salah satu pihak (buyer atau builder) mengalami kerugian akibat dari pelanggaran kontrak yang ada, maka pihak yang merugi tersebut berhak untuk diberikan kompensasi finansial dengan pembayaran ganti rugi. Pembayaran ganti rugi ini harus dibuktikan oleh penggugat, dengan kompensasi pembayaran yang telah disepakati. Dengan kompensasi yang telah disepakati diawal kontrak ini, maka pihak yang dirugikan tidak dapat menuntut lebih dari kompensasi yang telah disepakati.

Term/ persyaratan umum yang biasa ada dalam ganti rugi ini adalah adalah:

  1. Batasan periode dari penundaan dimana tidak ada kompensasi yang dibayarkan
  2. Pengurangan Harga yang disebabkan oleh delay karena melebihi kesepakatan waktu akibat peristiwa force majeure atau peristiwa yang diizinkan
  3. Pengurangan Harga yang disebabkan oleh delay karena peristiwa lain yang diizinkan
  4. Pengurangan Harga akibat kegagalan dalam memenuhi persyaratan spesifikasi dalam kontrak (Contoh: Defisiensi Kecepatan, Defisiensi Konsumsi Bahan Bakar Berlebihan, Defisiensi Bobot Mati, Kekurangan Kapasitas Kubik Tangki)
  5. Pengurangan Harga yang disebabkan oleh delay yang tidak diizinkan
  6. Hak yang diberikan kepada buyer untuk membatalkan kontrak jika terjadi penundaan yang cukup lama atau kekurangan dalam spesifikasi kontrak yang cukup banyak.


Kepemilikan Kapal (Title to the ship)

Kepemilikan kapal harus diserahkan kepada buyer saat delivery dan pembayaran full telah dilakukan. Namun, masalah timbul selama pembangunan kapal berlangsung dan mungkin perlu diputuskan kepada siapa yang memiliki hak atas kapal yang sedang dibangun. Hal ini biasanya akan tercantum di kontrak pembangunan kapal. Pada kontrak pembangunan kapal normalnya akan memberikan hak kepemilikan kapal masih berada pada Builder (Galangan) sampai saat proses delivery dan pembayaran full telah dilakukan atau dalam keadaan lain hak kepemilikan kapal akan diserahkan kepada buyer (pembeli) selama pembangunan dengan status hak gadai pada builder sesuai dengan harga kontrak.

Force Majeure

Kontrak pembuatan kapal biasanya memberikan tanggungjawab kepada buyer untuk membayar angsuran secara penuh dan tepat waktu. Kewajiban ini umumnya tidak terpengaruh oleh klausul force majeure atau pengecualian. Jika buyer gagal membayar cicilan tepat waktu, builder (galangan) dapat menangguhkan pekerjaan dan mengakhiri kontrak. Namun pada dasarnya semua pihak baik buyer dan builder menyadari terdapat peristiwa diluar kendali (force majeure) yang bisa berdampak terhadap pembangunan kapal. Akibatnya kontrak pembuatan kapal biasanya akan mencakup klausul force majeure untuk melindungi proses pembangunan kapal atas:

  1. Kerusakan atau kehilangan kapal: Pembangun kapal harus mengasuransikan penyelesaian kontruksinya hingga selesai. 
  2. Keterlambatan (delay) pembangunan kapal: Terdapat klausul force majeure yang mana memberikan hak kepada Builder (Pembangun) untuk meminta perpanjangan tanggal delivery. 

Masa Garansi dan Persyaratannya

Pembangunan kapal akan dilakukan uji coba dan inspeksi sebelum diterima oleh buyer. Jika uji coba dan hasil inspeksi tersebut tidak memenuhi persyaratan kontrak maka terdapat pilihan dalam kontrak yang memungkinkan buyer akan menerima hal tersebut dengan jaminan garansi yang diberikan oleh pembangun (builder). 

Dalam kontrak biasanya akan menetapkan tanggungjawab pembangun terhadap kecacatan/ kerusakan setelah delivery kapal tersebut yang dibatasi oleh jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak dengan jaminan garansi. Seperti contoh Klausul yang ada dalam Kontrak “Pembangun berjanji selama satu tahun setelah delivery untuk memperbaiki secara gratis setiap cacat atau kerusakan yang ada pada kapal yang disebabkan oleh bahan material yang rusak dan/atau pengerjaan yang buruk selama pembangunan dari pihak Builder”.

Dokumentasi dan Delivery

Setelah pembangunan kapal selesai, Builder akan delivery kapal kepada buyer sekaligus dengan pembayaran tahap terakhirnya. Saat proses delivery, Builder juga harus menyampaikan dokumentasi terkait dengan pembangunan kapal diantaranya adalah:

  1. Builder Certificate
  2. Bill of Sale
  3. Inventaris dari semua peralatan, spare parts, bahan bakar, dll yang disertakan pada kapal)
  4. Class Approved Drawing and Plans
  5. Protocol of Deadweight and Inclining Experiment
  6. Protocol of Trial
  7. All test report (Fungsi System, Equipment, dan Navigasi)
  8. Semua sertifikat statutory dan mandatory
  9. Jaminan Garansi Asli
  10. Commercial Invoice
  11. Fuel Tank Calibration report & Correction Table
  12. Tortion Vibration Calculation dari Engine Maker
  13. Protocol of Delivery and Acceptance

Sekuritas

a. Sekuritas kepada Buyer

Kontrak pembangunan kapal biasanya mengharuskan pembangun (Builder) untuk memberikan jaminan pengembalian dana dari beberapa pihak ketiga yang dipercaya oleh pembeli yang akan berjanji untuk membayar kembali berbagai cicilan dengan cepat dan tanpa kerumitan saat diminta untuk melakukannya. Sebagian besar formulir standar secara tegas menyertakan persyaratan tersebut dan menyatakan bahwa jaminan tersebut harus dibuat sebelum pembayaran angsuran pertama. Mereka juga melanjutkan dengan ketentuan bahwa kontrak dapat diputus jika jaminan tersebut tidak diberikan sesuai dengan ketentuan kontrak. Sebagian besar kontrak modern dan jaminan pengembalian dana mengharuskan penjamin untuk memastikan bahwa jaminan tersebut memenuhi semua peraturan setempat. 

b. Sekuritas kepada Builder

Pembayaran angsuran yang cepat penting bagi pembangun (builder) untuk tujuan arus kas dan, jika pembeli gagal melakukannya, pembangun biasanya berhak atas berbagai ketentuan seperti penangguhan dan pengakhiran kontrak pembangunan. Untuk menjamin kewajiban Pembeli (buyer) untuk membayar angsuran Harga Kontrak, Pembeli dalam jumlah beberapa hari setelah penandatanganan Kontrak ini harus menyerahkan kepada Builder berupa jaminan yang tidak dapat dibatalkan dan tidak bersyarat yang dikeluarkan oleh bank atau pihak yang disebut.

Lihat >>> Contoh Standart Shipbuilding Contract BIMCO

Penggunaan Bendera Negara

Nota Dinas Penggunaan Bendera:
  1. Surat Permohonan
  2. Kontrak Pembangunan Kapal Baru
  3. Berita Acara Serah Terima Kapal (Protocol of Delivery and Acceptance)
  4. Surat Keterangan Pembangunan Kapal (Builder Certificate)
  5. Gambar rancang bangun kapal yang telah disahkan
  6. Identitas Pemilik (KTP, Pengesahan Menkumham, Profil dari Perusahaan dari Menkumham)

Post a Comment for "Shipbuilding Contract (Kontrak Pembangunan Kapal Baru)"

Random Posts