Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan SOLAS tentang Sistem Fire Fighting (Pemadam Kebakaran) di Kapal

Aturan SOLAS tentang Sistem Fire Fighting (Pemadam Kebakaran) di Kapal

Aturan SOLAS tentang Sistem Fire Fighting (Pemadam Kebakaran) di Kapal - Kebakaran di kapal merupakan salah satu ancaman terbesar bagi keselamatan awak dan penumpang. Karena itu, SOLAS (Safety of Life at Sea) mengatur dengan sangat ketat bagaimana sistem pemadam kebakaran di kapal harus dirancang, dipasang, dan diuji agar mampu menanggulangi api dengan cepat di mana pun kebakaran terjadi.

Secara umum, sistem pemadam kebakaran di kapal terbagi dalam tiga kelompok besar:

  1. Sistem penyedia air (fire main system),
  2. Alat pemadam portabel dan tetap (portable & fixed extinguishers),
  3. Sistem perlindungan khusus di ruang tertentu seperti ruang mesin, akomodasi, dan dek muat.

1. Sistem Penyedia Air (Water Supply System)

Sistem Penyedia Air (Water Supply System) Pemadam Kebakaran

Setiap kapal wajib memiliki sistem penyedia air untuk pemadaman. Sistem ini mencakup pompa utama, pipa utama (fire main), hydrant, dan selang kebakaran. Adapun persyaratan SOLAS terkait hal ini antara lain adalah:

  • Minimal terdapat 2 pompa utama (main fire pump) yang ditempatkan di ruang mesin, dan 1 pompa darurat (emergency fire pump) yang berada di ruang terpisah dan aman dari bahaya kebakaran utama. Pompa darurat ini akan bekerja jika sistem utama gagal, dan bahkan bisa dioperasikan dari bridge (anjungan) atau fire control station. Tujuannya agar kapan pun kebakaran terjadi, air bisa langsung tersedia di seluruh bagian kapal dengan tekanan yang cukup.
  • Hydrant adalah titik keluarnya air dari sistem pemadam yang terhubung dengan pipa utama. Setiap hydrant biasanya disertai selang kebakaran (fire hose) dan nozzle. Selang terbuat dari bahan tahan panas dan tidak mudah lapuk, dengan panjang antara 10–20 meter, tergantung ruangannya. Nozzle yang digunakan biasanya dua fungsi (dual purpose): bisa menyemprotkan air dalam bentuk jet (semburan kuat) atau spray (kabut lembut).
  • Dari seluruh titik hydrant, air harus bisa menjangkau seluruh area kapal, baik dari sisi kanan maupun kiri, agar tidak ada bagian kapal yang tidak terlindungi.
  • Tekanan minimal yang diatur SOLAS adalah 0,27 N/mm² untuk kapal berukuran di atas 6.000 GT., cukup kuat untuk mengeluarkan dua semburan air dari dua hydrant sekaligus.
  • Selain itu, setiap kapal juga harus dilengkapi dengan international shore connection yaitu sambungan standar yang memungkinkan kapal menerima suplai air dari darat jika sandar di pelabuhan dan butuh tambahan pasokan.

2. Alat Pemadam Api Portabel & Sistem Tetap (Fixed System)

A. Alat Pemadam Api Portabel

Alat Pemadam Api Portabel di Kapal

Selain sistem besar, kapal juga wajib memiliki portable fire extinguishers (alat pemadam api ringan). Jenisnya bisa berupa:

  • Dry powder (serbuk kering, minimal 5 kg): untuk minyak dan bahan kimia
  • CO₂ (karbon dioksida, minimal 5 kg): untuk peralatan listrik
  • Foam (busa, minimal 9 liter): untuk cairan mudah terbakar

Portable fire fighting ini jumlahnya diatur berdasarkan ukuran kapal, untuk kapal di atas 1.000 GT, minimal harus ada 5 unit di area akomodasi dan ruang servis. Selain itu Beratnya tidak boleh melebihi 23 kg.

Namun penting diingat, tabung CO₂ tidak boleh ditempatkan di ruang akomodasi karena bisa berbahaya bagi manusia. Setiap kapal juga harus menyediakan isi ulang cadangan sesuai jumlah tabung yang ada.

B. Sistem Pemadam Tetap (Fixed Fire-Extinguishing Systems)

Di area berisiko tinggi seperti ruang mesin (Engine Room) dan ruang muat (Cargo Hold), sistem pemadam portabel saja tidak cukup. Karena itu, dipasang sistem pemadam tetap (otomatis atau manual), seperti:

1. Sistem CO₂ Tetap

Sistem CO₂ Tetap di Kapal

Sistem ini menggunakan gas karbon dioksida (CO₂) untuk memadamkan api dengan cara mengganti oksigen di ruangan, sehingga api mati karena kekurangan udara. Biasanya terdiri dari:

  • Tabung CO₂ besar yang disimpan di ruang khusus,
  • Pipa distribusi dan katup seleksi yang menyalurkan gas ke ruang yang terbakar,
  • Kotak kontrol dan alarm yang memberi waktu tunda sekitar 20 detik sebelum gas dilepaskan, agar kru sempat keluar dari ruangan.

Sistem ini umum digunakan di ruang mesin atau ruang kargo yang tertutup rapat.

2. Sistem Busa (High-Expansion Foam System)

Sistem Busa (High-Expansion Foam System)

Busa pemadam dihasilkan dari cairan konsentrat dan udara bertekanan. Busa ini akan mengisi seluruh ruangan dan menutup permukaan bahan terbakar dari oksigen, mencegah api menyebar. Biasanya digunakan di ruang mesin, tangki minyak, dan ruang kemudi.

3. Sistem Semprotan Air Tekan (Pressure Water Spray System)

Sistem ini menyemprotkan air bertekanan tinggi dalam bentuk kabut halus (water mist) yang mampu menurunkan suhu dan menekan api. Sistem ini sering dijadikan pelindung tambahan di ruang mesin atau ruang kontrol.

4. Sistem Aplikasi Lokal (Local Application System)

Digunakan untuk melindungi area-area kecil berisiko tinggi seperti bagian mesin diesel, boiler, atau purifier bahan bakar. Sistem ini bisa aktif otomatis atau manual dan hanya menyemprot area yang berbahaya, bukan seluruh ruangan.

3. Perlindungan di Area Khusus

1. Ruang Mesin (Engine Room)

Area ini adalah jantung kapal sekaligus tempat paling rawan kebakaran karena terdapat bahan bakar, oli, dan sistem bertekanan tinggi. Untuk itu, ruang mesin dilengkapi dengan sistem pemadam tetap (fixed fire extinguishing system) seperti CO₂ system atau high-expansion foam system yang dapat diaktifkan secara otomatis atau manual dari luar ruangan.

Selain itu, terdapat detektor panas dan asap yang terhubung dengan sistem alarm di anjungan (bridge), serta sistem ventilasi darurat untuk mengeluarkan asap ketika kebakaran terjadi. Seluruh kru dilarang masuk ruang mesin saat CO₂ dilepaskan karena gas tersebut menghilangkan oksigen di udara.

2. Ruang Cat (Paint Locker)

Biasanya memakai CO₂, dry powder, atau semprotan air yang bisa diaktifkan dari luar ruangan. Ruang ini berisiko tinggi karena menyimpan bahan mudah terbakar seperti thinner dan cat kapal.

3. Ruang Muat (Cargo Hold)

Menggunakan sistem CO₂ tetap atau gas lain tergantung jenis muatan. Kapal yang mengangkut muatan tidak mudah terbakar seperti batubara atau bijih besi dapat diberikan pengecualian tertentu sesuai aturan SOLAS.

4. Kapal Tanker

Wajib memiliki deck foam system, yaitu sistem busa yang mengalir di atas permukaan minyak. Tujuannya untuk mencegah re-ignition atau nyala api kembali setelah dipadamkan.

5. Kapal Kontainer

Sejak tahun 2016, setiap kapal kontainer wajib memiliki water mist lance — selang semprot berkabut bertekanan tinggi yang dapat menembus dinding kontainer untuk menyemprot api di dalamnya tanpa membuka pintu kontainer.

Fire-Fighter’s Outfit: Peralatan Pemadam Pribadi

Setiap kapal wajib memiliki setelan lengkap untuk pemadam kebakaran, dimana Jumlah minimum adalah 2 setel, dan untuk kapal tanker ditambah 2 set lagi. Fire fighter outfit ini terdiri dari:

  • Baju pelindung tahan panas, helm, sepatu, sarung tangan, senter, dan kapak,
  • Breathing Apparatus (SCBA), alat bantu pernapasan dengan tabung udara bertekanan minimal 1.200 liter, dimana Tangki udara pada SCBA mampu bertahan setidaknya 10–15 menit, dengan alarm otomatis saat udara tersisa 200 liter.
  • Lifeline dan alat komunikasi dua arah,
  • Lampu darurat dan tanda lokasi penyimpanan agar mudah ditemukan saat keadaan gelap atau darurat.

Semua sistem di atas bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari manajemen keselamatan di laut. Tujuannya satu: melindungi nyawa awak kapal dan menjaga kapal tetap aman dari ancaman kebakaran.

Kedisiplinan dalam memelihara sistem pemadam, melakukan uji coba berkala, dan latihan darurat (fire drill) adalah kunci utama agar kapal siap menghadapi kondisi terburuk — kapan pun dan di mana pun.

Post a Comment for "Aturan SOLAS tentang Sistem Fire Fighting (Pemadam Kebakaran) di Kapal"

Random Posts