Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bridge Resource Management dan Personil Pada Anjungan Kapal

Bridge Resource Management dan Personil Pada Anjungan Kapal

Bridge Resource Management dan Personil Pada Anjungan KapalKecelakaan di laut mungkin dapat disebabkan karena lengahnya pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh tim anjungan kapal. Hal ini dapat dicegah dengan menerapkan Bridge Resource Management. Dengan Bridge Resource Management ini, Tim anjungan kapal diharapkan untuk melakukan pengelolaan semua sumber daya yang tersedia dan melakukan komunikasi kerja yang efektif. 

Tugas dari tim anjungan kapal adalah untuk merencanakan dan melakukan lintas laut sesuai dengan Peraturan Internasional Pencegahan Tabrakan di Laut (COLREGS) dan persyaratan dinas jaga sesuai Konvensi STCW. Tim Anjungan kapal juga harus mampu mengantisipasi situasi berbahaya dan menanggapi semua hal dalam keadaan darurat.

Informasi yang diperlukan untuk tim anjungan/ bridge harus dimasukkan dalam SMS (Safety Management System) kapal sebagai persyaratan dari ISM Code. Beberapa informasi yang diperlukan diantaranya adalah:

  • Safe Manning Level
  • Perilaku navigasi yang aman
  • Kepatuhan terhadap Konvensi MARPOL dengan meminimalkan dampak terhadap lingkungan
  • Komunikasi dan kerja tim yang efektif
  • Pelatihan dan familirisasi terhadap semua ABK
  • Prosedur operasional kapal yang baik
  • Tindakan atas kondisi darurat

Penerapan Bridge Resource Management (BRM)

Penerapan Bridge Resource Management (BRM)

Bridge Resource Management harus diterapkan sebelum kapal berlayar, saat berlayar, maupun setelah kapal selesai berlayar. Seorang pelaut memiliki banyak sumber daya yang tersedia baginya terutama di bridge (anjungan) kapal untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan lintas yang aman. Beberapa diantaranya adalah Alat Navigasi (Radar, Echo sounder, GPS, ARPA, Compass), Alat Komunikasi, ECDIS, VTS (Vessel Traffic Services), AIS, Pilotage, dan utamanya personil kapal itu sendiri yang merupakan sumber daya manusianya. 

Tujuan Penerapan Bridge Resource Management adalah:

  1. Mencegah terjadinya kecelakaan di laut
  2. Menjaga kewaspadaan saat kapal berlayar
  3. Menjaga Passage plan yang aman
  4. Memperoleh informasi secara cepat dan akurat
  5. Pendelegasian tugas dan tanggungjawab secara tepat
  6. Melakukan koreksi dan penyesuaian jika terjadi kesalahan
  7. Responsive untuk melakukan tindakan saat terjadinya bahaya

1. Dinas Jaga Kapal

Bridge Team harus memiliki personel yang cukup untuk memenuhi persyaratan operasional passage plan dan pelayaran kapal. Saat melakukan pelayaran, nakhoda harus mengatur pergantian jadwal jaga dinas kapal. Selama melakukan jaga dinas kapal, seseorang harus memperhatikan hal-hal berikut ini: 

  • Visibilitas dan kondisi cuaca 
  • Keadaan laut (Sea State)
  • Kepadatan lalu lintas
  • Kegiatan/ Kejadian disekitar kapal
  • Traffic Separation Scheme (TSS)
  • Insfrastruktur baik Instalasi tetap dan instalasi bergerak
  • Bahaya navigasi
  • Persyaratan pengoperasian kapal, kegiatan dan manuver yang diantisipasi
  • Draft kapal termasuk kedalaman air yang tersedia serta under keel clearance (UKC)
  • Status peralatan navigasi kapal seperti sistem alarm
  • Standar, prosedur atau pedoman lain yang relevan yang berkaitan dengan pengaturan dinas jaga atau kegiatan kapal lainnya.

2. Tim Anjungan Kapal

Selama lintas laut dan pilotage, tim anjungan harus selalu bekerja secara efektif untuk memastikan keselamatan kapal. Semua personil dengan tugas pengawasan (Officer on watch) akan menjadi bagian dari tim anjungan. 

3. Tanggung Jawab Master (Nakhoda Kapal)

Nakhoda memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membuat keputusan di atas kapal mengenai keselamatan dan pencegahan polusi. Hal ini harus dinyatakan dengan jelas dalam SMS (Safety Management System). Nakhoda tidak boleh dibatasi oleh siapapun baik perusahaan atau charterer terkait dengan pengambilan keputusan yang diperlukan untuk keselamatan navigasi kapal. Kehadiran Nakhoda di anjungan tidak menghilangkan tanggung jawab navigasi dari tim anjungan kapal untuk memegang kendali jaga kecuali mendapat instruksi dan saran dari Nakhoda.

4. Manajemen Sumber Daya dan Kerja Sama Tim

Kinerja tim anjungan (bridge team) akan tergantung kepada kepemimpinan, kerjasama tim, komunikasi, decision-making dan manajemen yang baik. Hal ini diatur di bawah Konvensi STCW dan persyaratan pelatihan BTM (Bridge Training Manajemen) untuk petugas dinas jaga. Sebuah tim anjungan yang mempunyai rencana dan pengarahan yang baik akan mampu mengembangkan dan memelihara kondisi situasional yang baik pula. Antisipasi terhadap situasi berbahaya dan pengenalan urutan kesalahan yang dapat menyebabkan masalah juga diperlukan oleh OOW (Officer on Watch). 

5. Briefing (Pengarahan) Kepada Personil

Nakhoda atau petugas yang ditunjuk harus memberi pengarahan kepada tim anjungan. Pengarahan/briefing merupakan sarana yang sangat penting untuk dilakukan sebelum dan sesudah kegiatan seperti:

  • Kedatangan dan keberangkatan kapal dari pelabuhan
  • Pendekatan ke area navigasi yang berbahaya
  • Respon Tanggap darurat
  • Pilotage (Pemanduan) kapal ke dalam alur pelayaran/pelabuhan
  • Melakukan Assisting dengan kapal lain

Brief singkat terpisah dapat dilakukan untuk personil di ruang mesin jika berhubungan dengan kegiatan dek. Selama sesi pengarahan, semua ABK harus diberi tahu tentang tugas mereka masing-masing. Setiap instruksi atau perhatian khusus harus dipahami sebelum melakukan operasi. Setelah operasi selesai, semua yang terlibat harus memberikan umpan balik dan evaluasi tentang apa yang telah dilakukan serta apa-apa saja yang dapat diperbaiki untuk kedepannya.

6. Komunikasi Pada Bridge Room

Tim anjungan bertanggung jawab untuk menjaga komunikasi dengan ruang kendali mesin dan semua area operasi lainnya. Personil anjungan dan ruang mesin harus berkomunikasi secara teratur mengenai hal-hal seperti:

  • Status mesin dan propulsi
  • Setiap keadaan yang ada atau yang perlu diantisipasi, termasuk prosedur penggantian bahan bakar dan planned maintenance
  • Setiap perubahan kecepatan yang direncanakan atau diantisipasi
  • Persyaratan terhadap peraturan lingkungan

Tim angjungan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan seluruh kapal atas nama Nakhoda. Komunikasi internal yang baik sangat penting terutama selama keadaan darurat, karena respons yang efektif bergantung pada komunikasi yang baik dan tindakan terkoordinasi oleh semua personil.

7. Familiarisasi Kepada Personil ABK Baru

Kode ISM dan Konvensi STCW mengharuskan perusahaan memiliki sistem untuk familiarisasi peralatan dan prosedur kapal kepada personil ABK baru. Prosedur pengenalan (familiarization) harus masuk ke dalam SMS. Proses familiarisasi ini sangat penting karena setiap alat dan peralatan yang dipasang dapat sangat bervariasi dari satu kapal ke kapal lainnya. 

Beberapa pengenalan dengan salah satu sistem dapat dilakukan di darat sebelum bergabung dengan kapal, tetapi pengenalan dengan peralatan khusus yang dipasang di kapal harus selalu diperlukan. Pengenalan atau Pembiasaan disampaikan pada setiap item melalui daftar periksa (checklist) yang ada. Pengenalan harus mencakup semua peralatan dan prosedur navigasi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing personil tim anjungan.

8. Jam istirahat Bagi Personil ABK Kapal

Kode STCW menyatakan bahwa seorang perwira tugas jaga (officer on watch) termasuk Nakhoda, diwajibkan untuk mengambil waktu istirahat minimum agar mereka tetap fit untuk bertugas selama pelayaran. Beberapa persyaratan jam istirahat untuk pelaut adalah sebagai berikut:

  • Istirahat minimal 77 jam dalam periode 7 hari
  • Istirahat minimal 10 jam dalam periode 24 jam
  • Waktu istirahat 10 jam tidak boleh dibagi menjadi lebih dari dua periode, salah satunya harus setidaknya 6 jam berturut-turut, dengan interval antara waktu istirahat tidak lebih dari 14 jam.

ILO juga menetapkan waktu istirahat minimum dan jam kerja maksimum untuk pelaut. Kepatuhan terhadap Maritime Labour Convention ILO tunduk pada PSC (Port Control State), tetapi dalam praktiknya persyaratan STCW sedikit lebih ketat dan biasanya diberlakukan oleh PSC.

9. Kebijakan Narkoba dan Alkohol

Kode STCW mencakup persyaratan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba dan alkohol. Sebagian besar Negara Bendera menerapkan batas penggunaan alkohol tidak lebih besar dari 0,05% tingkat alkohol dalam darah (BAO), atau 0,25 mg/I alkohol dalam napas, kepada pelaut yang melakukan tugas keselamatan, keamanan, atau perlindungan lingkungan. Beberapa Administrasi ada juga yang menerapkan batasankebijakan yang lebih ketat.


Bridge Resource Management bukan sekadar prosedur administratif atau kewajiban pemenuhan regulasi internasional, melainkan fondasi utama dalam menjaga keselamatan pelayaran. Dengan kompleksitas operasional kapal modern, keberhasilan navigasi tidak lagi bergantung pada satu individu, tetapi pada kemampuan seluruh tim anjungan dalam mengelola sumber daya, berkomunikasi secara efektif, serta mengambil keputusan yang tepat dalam berbagai kondisi.

Penerapan BRM yang konsisten, didukung oleh pengaturan dinas jaga yang baik, kepemimpinan nakhoda yang tegas, kerja sama tim yang solid, serta pemenuhan jam istirahat dan familiarisasi ABK, akan secara signifikan menurunkan risiko kesalahan manusia (human error) yang selama ini menjadi penyebab utama kecelakaan di laut. Aspek disiplin, budaya keselamatan, dan kepatuhan terhadap STCW, ISM Code, serta COLREGS harus menjadi bagian dari keseharian operasional, bukan hanya saat audit atau pemeriksaan.

Post a Comment for "Bridge Resource Management dan Personil Pada Anjungan Kapal"

Random Posts