Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pencegahan Pencemaran oleh Zat Cair Beracun (MARPOL II)

Pencegahan Pencemaran oleh Zat Cair Beracun (MARPOL II)

Pencegahan Pencemaran oleh Zat Cair Beracun/ Noxious Liquid (MARPOL II)Pengangkutan bahan kimia dalam jumlah besar dicakup oleh peraturan dalam SOLAS bab VII- "Pengangkutan barang berbahaya" dan MARPOL Annex IIKedua Konvensi mengharuskan kapal tanker kimia yang dibangun setelah 1 Juli 1986 untuk mematuhi International Bulk Chemical Code (IBC). IBC Code menetapkan persyaratan minimum dalam pengangkutan bahan liquid kimia berbahaya mengenai:

  • Standar Internasional untuk pengangkutan aman bahan kimia berbahaya dan zat cair berbahaya dalam jumlah besar di Laut.
  • Standar Desain dan Konstruksi kapal.
  • Daftar bahan kimia dan Peringkat Bahaya Lingkungannya.

Lihat IBC Code PDF >>>> Disini

Isi dari MARPOL II (Bahan Muatan Cair Beracun)

Annex II MARPOL wajib diterapkan bagi setiap negara yang meratifikasi konvensi, dan berlaku untuk semua kapal yang membawa zat cair berbahaya (Noxious Liquid) dalam jumlah besar. Peraturan Annex II ini bertujuan untuk mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian pembuangan operasional dari kapal tanker kimia (Chemical Tanker).

Aturan Annex II MARPOL ini mulai Berlaku pada tanggal 6 April 1987. Kemudian mengalami peruhana revisi yang diadopsi pada 15 Oktober 2004 dan mulai berlaku diterapkan pada 1 Januari 2007. Regulasi Annex II mengatur dan berisikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Pengkategorisasian terhadap zat cair beracun dan berbahaya
  • Pembuangan zat cair berbahaya di luar dan di dalam special area
  • Pengawasan Port State Control pada persyaratan operasional
  • Reception Facilities Ashore (Fasilitas Penerimaan di Darat)
  • Cargo Record Book, Survey dan Certificates
  • Syarat dan cara mencegah pencemaran yang terjadi
  • Pengaturan sistem pompa dan perpipaan di kapal pembawa muatan noxious liquid
  • Pemuatan dan pembuangan minyak dan bahan kimia lainnya
  • Ship Board Marine Pollution Emergency Plan untuk bahan beracun/ berbahaya

250 zat telah dievaluasi dan dibuatkan daftarnya ke dalam Konvensi. Pembuangan residunya hanya diperbolehkan ke fasilitas penerimaan sampai konsentrasi dan kondisi tertentu dipenuhi (bervariasi menurut kategori zat). Hal pengkategorian zat berbahaya dan cair ke dalam empat kategori yaitu, Kategori X, Kategori Y, Kategori Z dan zat lainnya.

Lampiran yang direvisi memberikan pedoman untuk menggunakan analisis bahaya. Kelompok Kerja Evaluasi Zat Berbahaya telah mengembangkan Profil Bahaya GESAMP2 yang mengindeks zat berdasarkan:

  • bio-akumulasinya
  • biodegradasi
  • toksisitas akut
  • toksisitas kronis 
  • efek kesehatan jangka panjang dan 
  • efek pada biota dan habitat laut
Polutan dikendalikan: Bahan kimia dan minyak nabati dibawa dalam jumlah besar.

Persyaratan Pembuangan Muatan Noxious Liquid

  • Kapal melaju dalam perjalanan dengan kecepatan paling sedikit 7 knot untuk kapal yang bergerak sendiri (Self Propelled ship) atau paling sedikit 4 knot untuk kapal yang tidak bergerak sendiri (Not Self Propeller Ship).
  • Pembuangan dilakukan di bawah garis air melalui saluran pembuangan bawah air yang tidak melebihi kecepatan maksimum yang dirancang untuk saluran pembuangan bawah air.
  • Pembuangan dilakukan pada jarak tidak kurang dari 12 mil laut dari daratan terdekat pada kedalaman air tidak kurang dari 25 meter. 

Parameter Pembuangan Muatan Noxious Liquid

  • Jumlah maksimum zat per tangki yang dapat dibuang ke laut.
  • Kecepatan kapal selama pembongkaran.
  • Jarak minimum dari tanah terdekat selama pembuangan.
  • Kedalaman minimum air di laut selama pembuangan.

Kategori Bahan Kimia Berbahaya (Noxious Liquid Subtances)

Kategori Bahan Kimia Berbahaya (Noxious Liquid Subtances)

Dalam rangka pengendalian dan pencemaran oleh zat cair berbahaya dalam jumlah besar, Peraturan MARPOL Annex II menetapkan sistem kategorisasi polusi untuk zat berbahaya dan cair. Sebelumnya ada 5 kategori polusi dalam Annex II:

  • Kategori A, B, C, D dan Appendix III
  • Appendix III produk yang terdaftar di Kode IBC sudah tidak berlaku

Pada 1 Januari 2007, ANNEX II memiliki sistem kategori polusi zat cair berbahaya sebagai berikut:

  • Kategori X, Y, Z dan zat lainnya
  • Zat Lain: termasuk jus apel, bubur tanah liat, bubur batu bara, larutan dekstrosa, larutan glukosa, bubur kaolin, molase dan air
  • Minyak nabati (Vegetable Oil) sekarang ditingkatkan dari Apendiks III (Kode IBC) ke Kategori Y
  • Minyak seperti zat xylene, toluene tidak dapat lagi dibawa pada produk tanker (tidak ada lagi)

Pengkategorian Noxious Liquid Subtances ini terdiri dari 4 kategori diantaranya adalah:

  1. Noxious Liquid Subtances Kategori X
  2. Noxious Liquid Subtances Kategori Y
  3. Noxious Liquid Subtances Kategori Z
  4. Zat lainnya

1. Noxious Liquid Subtances Kategori X

Kategori X adalah Zat cair berbahaya yang jika dibuang ke laut dari operasi tank cleaning atau deballasting, dianggap menimbulkan bahaya besar baik terhadap sumber daya laut atau kesehatan manusia. Dan oleh karena itu muatan jenis kategori X ini dilarang untuk dibuang ke lingkungan laut.

2. Noxious Liquid Subtances Kategori Y

Kategori Y adalah Zat cair berbahaya yang jika dibuang ke laut dari operasi tank cleaning atau deballasting, dianggap menimbulkan bahaya baik terhadap sumber daya laut atau kesehatan manusia atau menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau penggunaan laut yang sah lainnya. Dan oleh karena itu dilakukan pembatasan pembuangan muatan ke lingkungan laut baik secara kualitas dan kuantitas.

3. Noxious Liquid Subtances Kategori Z

Kategori Z adalah Zat cair berbahaya yang jika dibuang ke laut dari operasi tank cleaning atau deballasting, dianggap menimbulkan bahaya kecil baik terhadap sumber daya laut atau kesehatan manusia. Dan oleh karena itu dilakukan pembatasan pembuangan ke lingkungan laut baik secara kualitas dan kuantitas namun tidak terlalu begitu ketat. 

4. Zat Lainnya

Yang dimaksud dengan zat lainnya adalah zat yang berada di luar Kategori X, Y atau Z karena dianggap tidak membahayakan sumber daya laut, kesehatan manusia, fasilitas atau penggunaan laut yang sah lainnya ketika dibuang ke laut dari operasi tank cleaning atau deballasting. Pembuangan air bilga kapal atau air ballast atau residu atau campuran lain yang mengandung zat-zat ini tidak tunduk pada persyaratan MARPOL Annex II.

Procedures & Arrangement Manual

  • Setiap kapal yang disertifikasi untuk mengangkut zat kategori X,Y,Z harus memiliki Pedoman yang disetujui oleh Administrasi di atas kapal.
  • Tujuan dari Manual ini adalah untuk mengidentifikasi pengaturan dan peralatan yang diperlukan untuk memungkinkan kepatuhan terhadap Lampiran II dan untuk mengidentifikasi bagi perwira kapal semua prosedur operasional sehubungan dengan penanganan kargo, pembersihan tangki, penanganan slops, pembuangan residu, pemberat dan pelepasan balas, yang harus diikuti untuk memenuhi persyaratan Lampiran.

Daftar Item Yang Harus Dicatat oleh Kapal

Semua kapal yang membawa zat cair berbahaya dalam jumlah besar diperlukan untuk memiliki buku catatan kargo (record book) menurut Annex II. Record Book ini harus disimpan di tempat yang mudah diakses dan catatan harus segera diisi setelah berhasil menyelesaikan kegiatan sesuai dengan Annex 2.

Berikut ini adalah daftar kegiatan/ item yang perlu dicatat dalam Record Book:

  1. Memuat kargo
  2. Bongkar kargo
  3. Setiap transfer internal yang terjadi selama perjalanan
  4. Mandatory Pre-wash sesuai dengan peraturan
  5. Setiap pembersihan tangki kargo
  6. Pembuangan tangki kargo
  7. Pembuangan residu hasil pencucian tangki ke laut
  8. Pembuangan ballast water dari tangki kargo
  9. Survei dan Catatan Inspeksi
  10. Pembuangan yang tidak disengaja jika ada
  11. Prosedur operasi tambahan

Special Area

Daerah khusus berarti suatu daerah laut yang karena alasan teknis yang diakui sehubungan dengan kondisi oseanografi dan ekologinya serta dengan sifat khusus lalu lintasnya, diperlukan penerapan metode wajib khusus untuk pencegahan pencemaran laut oleh zat cair berbahaya. Daerah khusus untuk MARPOL II ini adalah Daerah Antartika.

Post a Comment for "Pencegahan Pencemaran oleh Zat Cair Beracun (MARPOL II)"

Random Posts