Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Sertifikat Sanitasi Kapal SSCEC dan SSCC

Penjelasan Sertifikat Sanitasi Kapal SSCC dan SSCEC, serta Pemeriksaan Sanitasi Derrating Kapal

Penjelasan Sertifikat Sanitasi Kapal SSCC dan SSCEC – Sertifikat Sanitasi Kapal SSCC dan SSCEC adalah dokumen yang sangat penting yang bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian risiko kesehatan masyarakat di atas kapal dalam pelayaran internasional. Dalam penerbitan SSCC dan SSCEC ini akan memberikan dokumentasi yang diakui secara internasional (IHR) mengenai kondisi sanitasi kapal, sekaligus mengurangi kebutuhan untuk inspeksi kapal lebih lanjut dan lebih sering selama periode sertifikat berlaku. Nakhoda pun juga diharuskan untuk membuat surat pernyataan Maritime Declaration of Health (MDH) tentang kondisi kesehatan para crew dan penumpang sebagai jaminan dari kapal bahwa kapal dalam keadaan baik. (www.kapaldanlogistik.com)

Regulasi tentang SSCEC dan SSCC

International Health Regulation (IHR) 2005 regulasi kesehatan terkait dengan dunia pelayaran. IHR bermula pada tahun 1951 yang menetapkan Deratting Certificate/Deratting Exemption Certificate dokumen yang diperlukan untuk kontrol kesehatan masyarakat internasional dari kapal yang mengunjungi pelabuhan internasional. Deratting Certificate membantu mengurangi penyebaran internasional penyakit yang ditularkan melalui hewan pengerat, terutama wabah. Semua kapal dalam pelayaran internasional diharuskan memperbarui sertifikat ini setiap 6 bulan sekali dan pembaruan ini mengharuskan semua area kapal untuk diperiksa. Dalam IHR (2005), Sertifikat Deratting Certificate/Deratting Exemption digantikan oleh Ship Sanitation Certificates (SSC) yang jauh lebih luas dan tidak lagi berlaku setelah tahun 2007.

Penyesuaian Sertifikat Sanitasi Kapal juga disesuaikan di Indonesia yang sebelumnya bernama Derratting Exemption Certificate (DEC) atau Derratting Certificate (DC) menjadi Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) atau Ship Sanitation Control Certificate (SSCC). Di Indonesia, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan peraturan tentang Sertifikat Sanitasi Kapal melalui PM Nomor 40 Tahun 2015. 

Sertifikat sanitasi kapal adalah dokumen yang dikeluarkan untuk kapal dalam menerangkan bahwa kapal telah dilakukan sanitasi. Untuk mendapatkan sertifikat sanitasi kapal ini maka perlu dilakukan beberapa tindakan seperti pengamanan dan pengendalian yang dilakukan untuk mencegah penyebaran kontaminasi atau penyakit diatas kapal. Beberapa cara yang dilakukan diantaranya adalah disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan deratisasi.

Sertifikat sanitasi yang dikeluarkan untuk kapal ini berlaku selama 6 bulan yang dikeluarkan oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), dimana setelah habis masa berlaku perlu sertifikat perlu untuk dilakukan pemeriksaan kembali untuk di renewal. Beberapa hal alasan sertifikat sanitasi kapal tidak berlaku lagi dapat terjadi akibat adanya faktor risiko kesehatan masyarakat, berganti nama, masa berlaku sudah expired, berubah bendera, sertifikat dihapus/ dinyatakan rusak, keterangan dalam sertifikat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Perbedaan SSCEC dan SSCC

Perbedaan Sertifikat SSCEC dan SSCC

Sertifikat Sanitasi Kapal dibuat untuk mengidentifikasi, menilai dan mencatat setiap risiko kesehatan masyarakat dan tindakan pengendalian yang harus diambil, saat kapal berada di pelabuhan. Risiko kesehatan masyarakat diidentifikasi dengan bukti epidemiologis, pengamatan langsung atau pengukuran (atau kombinasi dari semuanya). Sertifikat Sanitasi Kapal dibedakan menjadi 2 yaitu SSCEC dan SSCC. Berikut ini adalah perbedaan SSCEC dan SSCC:

  • SSCEC (Ship Sanitation Control Exemption Certificate) adalah Sertifikat Sanitasi Kapal yang diberikan ke kapal yang telah diperiksa sanitasinya dan dinyatakan bebas tindakan sanitasi
  • SSCC (Ship Sanitation Control Certificate) adalah Sertifikat Sanitasi Kapal yang diberikan ke kapal yang telah dilakukan sanitasi sesuai dengan rekomendasi dalam pemeriksaan sanitasi

Pemeriksaan Sanitasi dan Tindakan Sanitasi Kapal

Pemeriksaan sanitasi kapal dilakukan oleh petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di semua ruangan kapal termasuk seperti dapur, ruang akomodasi, gudang, palka, kamar mesin, dan ruangan-ruangan lainnya diatas kapal. Pemeriksaan sanitasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menilai kondisi sanitasi kapal apakah terdapat faktor risiko kesehatan masyarakat. Faktor kesehatan masyarakat ini dapat berupa bukti infeksi atau kontaminasi, binatang pembawa penyakit pada manusia, mikrobiologi, dan risiko yang dapat menimbulkan penyakit lainnya.

Jika tidak ditemukan adanya faktor kesehatan masyarakat di atas kapal, maka kapal dinyatakan bebas atas tindakan sanitasi dan memperoleh sertifikat SSCEC dari KKP. Namun jika dalam pemeriksaan sanitasi terdapat adanya faktor kesehatan masyarakat, maka kapal harus melakukan tindakan sanitasi yang sesuai dengan rekomendasi yang ada. Sehingga dengan hal tersebut, kapal memperoleh sertifikat SSCC dari KKP.

Beberapa lokasi yang diperiksa dalam inspeksi sanitasi kapal diantaranya adalah:

  1. Dapur (Galley)
  2. Ruang Makan (Pantry)
  3. Gudang (Store)
  4. Palka/ Cargo
  5. Ruang Tidur (Quarter) : ABK/ Crew, Perwira/ Officer, Penumpang/ Passanger, Geladak/ Dek
  6. Air Minum (Potable Water)
  7. Limbah Cair (Sewage)
  8. Air Ballast (Water Ballast)
  9. Limbah Medis (Medic/ Solid Waste)
  10. Air Tergenang (Standing Water)
  11. Ruang Mesin (Engine Room)
  12. Medical Facilities
  13. Area Lainnya (Other Area Spesified)

Tata Cara Pemeriksaan Sanitasi di Atas Kapal

Pemeriksaan Sanitasi dan Tata Cara Pemeriksaan Sanitasi di Atas Kapal oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Berikut ini adalah cara pemeriksaan sanitasi di atas kapal sesuai dengan peraturan PMK No. 40 Tahun 2015:

  1. Tim pemeriksa menjelaskan tentang tujuan dan proses pemeriksaan sanitasi kepada nakhoda dan crew kapal
  2. Tim pemeriksa memverifikasi tentang identitas dan dokumen kapal
  3. Pemeriksaan sanitasi di seluruh ruangan kapal termasuk dapur, gudang (store), palka, ruang tidur ABK, ruang kamar mesin, air bersih, limbah cair, tangki air ballast, sampah medik dan padat, air cadangan, dan ruang-ruang akomodasi lainnya.
  4. Tim pemeriksa dalam pemeriksaannya menggunakan APD yang sesuai
  5. Tim pemeriksa memeriksa sanitasi kapal menggunakan formulis checklist yang tersedia
  6. Petugas pemeriksa mencatat bukti faktor risiko kesehatan yang ditemukan serta tindakan perbaikan yang wajib dilakukan atau dianjurkan untuk kapal
  7. Pengambilan sampel pada media lingkungan sesuai kebutuhan
  8. Tim pemeriksa melakukan analisa hasil pemeriksaan sesuai formulir checklist
  9. Tim pemeriksa dapat merekomendasikan untuk dapat menerbitkan sertifikat SSCEC atau sertifikat SSCC.

Masa Berlaku Sertifikat Sanitasi Kapal (SSC)

SSCEC dan SSCC berlaku maksimal 6 bulan. Dalam retang waktu ini dapat diperpanjang satu bulan jika pemeriksaan atau tindakan pengendalian yang diperlukan tidak dapat dilakukan di pelabuhan. Namun, jika sebuah kapal memiliki risiko yang serius untuk penyebaran penyakit, disinfeksi, dekontaminasi, disinfeksi, penurunan kualitas atau tindakan lain yang diperlukan untuk mencegah penyebaran infeksi atau kontaminasi yang diperlukan harus dilakukan di pelabuhan masuk berikutnya. Pada saat keberangkatan, pejabat yang berwenang harus memberitahu pejabat yang berwenang tentang titik pelabuhan berikutnya dari bukti yang ditemukan dan tindakan pengendalian yang diperlukan.

Perpanjangan memungkinkan kapal untuk mencapai pelabuhan di mana inspeksi dan tindakan pengendalian yang diperlukan dapat dilakukan, tanpa perlu melakukan perjalanan dengan sertifikat kadaluarsa. Perpanjangan dapat diberikan hingga 30 hari sebelum tanggal berakhirnya SSC yang ada. Namun, sertifikat sanitasi tidak dapat diperpanjang lebih dari 30 hari setelah tanggal kedaluwarsa. Penggunaan tanda "stempel ekstensi" direkomendasikan untuk memastikan standar umum di antara otoritas yang berwenang. 

Maritime Declaration of Health (MDH)

Isi Maritime Declaration of Health (MDH) yang dibuat Nakhoda

Penyebaran penyakit dapat menyebar dengan cepat tak terkecuali dalam pengiriman barang melalui kapal. Kapal yang memasuki pelabuhan dapat diminta untuk melaporkan kepada otoritas kesehatan pelabuhan (KKP) tentang kondisi kesehatan di atas kapal selama perjalanan dan status kesehatan penumpang dan awak kapal. Untuk tujuan ini, sebuah pernyataan Kesehatan harus dilengkapi oleh nakhoda kapal. Oleh karena itu, International Health Regulations (IHR) meregulasikan untuk membuat Maritime Declaration Health (MDH) untuk menjamin keamanan maksimal terkait dengan penyebaran penyakit dengan cara deteksi dini yang dinyatakan oleh pihak kapal.

Di suatu pelabuhan yang memberlakukan peraturan kesehatan internasional, maka setiap kapal yang masuk ke pelabuhan, Nakhoda diminta untuk membuat Maritime Declaration of Health (MDH). Maritime Declaration of Health (MDH) adalah pernyataan dari pihak kapal (nakhoda) yang menjelaskan tentang keadaan kesehatan diatas kapal sesuai dengan International Health Regulations (IHR). 

Maritime Declaration of Health (MDH) diatur dalam IHR Annex 8 yang berisi tentang data dasar yang behubungan dengan keadaan kesehatan awak dan penumpang selama perjalanan dan pada saat kedatangan di pelabuhan, dan memberikan informasi tentang:

  • Identifikasi kapal (nama kapal, nama nakhoda, nomor IMO, flag, GT)
  • Port call dalam 30 hari terakhir (pelabuhan dan tanggal)
  • Semua awak dan penumpang dalam waktu 30 hari terakhir (harus dicantumkan)
  • Validitas SSC yang ada dan apakah diperlukan pemeriksaan ulang
  • Daerah yang terkena dampak dikunjungi
  • Beberapa pertanyaan Health Question Yes/No

Demikian penjelasan mengenai penerbitan sertifikat sanitasi kapal SSCEC (Ship Sanitation Control Exemption Certificate) dan SSCC (Ship Sanitation Control Certificate). Dalam pembuatan sertifikat sanitasi kapal ini harus diperiksa terlebih dahulu oleh petugas yang berwenang dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan dibawah Kementerian Kesehatan. Masa berlaku dari SSC (Ship Sanitation Certificate) ini adalah 6 bulan, dan perlu diperpanjang lagi. Selain itu pihak kapal dalam hal ini nakhoda, harus membuat surat pernyataan MDH (Maritime Declaration Health) ketika memasukin suatu pelabuhan untuk menjamin kesehatan dan kondisi para ABK serta penumpangnya.

Post a Comment for "Mengenal Sertifikat Sanitasi Kapal SSCEC dan SSCC"

Random Posts