Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi EPIRB dan SART di Kapal

Fungsi EPIRB dan SART di Kapal

(www.kapaldanlogistik.com) Fungsi EPIRB dan SART di Kapal - Keselamatan (safety) adalah hal yang harus selalu diperhatikan oleh seorang pelaut sebelum melakukan pelayarannya. Seseorang harus tahu bagaimana menghadapi situasi darurat jika terjadi kondisi bahaya untuk menyelamatkan dirinya sendiri. 

Peralatan Keselamatan seperti SART dan EPIRB merupakan hal penting yang harus tersedia di kapal. EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon) adalah peralatan yang digunakan untuk memperingatkan layanan pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue) jika terjadi keadaan darurat, sedangkan SART (Search and Rescue Transponder) adalah peralatan keselamatan kapal yang secara otomatis mengirimkan signal dan beresponsif terhadap pancaran radar. 

Berikut ini akan dijelaskan apa itu EPIRB dan SART di Kapal, fungsi EPIRB dan Fungsi SART, penempatan EPIRB dan SART di kapal, serta syarat penggunaan EPIRB dan SART sesuai dengan regulasi SOLAS.

Pengertian dan Fungsi EPIRB

Pengertian dan Fungsi EPIRB

EPIRB merupakan singkatan dari Emergency Position Indicating Radio Beacons. Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) adalah peralatan keselamatan kapal yang dapat bebas mengapung yang berfungsi ketika terjadi marahabaya di laut sehingga dapat mengirimkan distress signal kepada kapal pencari (rescue craft) melalui Badan SAR. Signal Distress yang disampaikan kepada badan SAR ini menunjukkan identitas maupun posisi kapal yang berada dalam bahaya besar dan memerlukan bantuan segera.

EPIRB beroperasi dengan mentransmisikan pesan kode pada distress frequency 406MHZ dan juga biasanya menggunakan transmisi 121,5MHZ. EPIRB dapat diaktifkan baik secara manual (dengan menekan tombol) atau secara otomatis (ketika mereka mengapung bebas ketika kapal tenggelam). Alat ini hanya boleh dinyalakan ketika berada dalam situasi bahaya.

Perangkat ini penting untuk dipasang dan dirawat sesuai dengan instruksi pabrik. Setiap EPIRB harus diperiksa dalam interval yang direkomendasikan pabrikan untuk memastikan bahwa penggunaan baterai dan hydrostatic release unit (HRU) tetap baik. 

Komponen EPIRB

Komponen EIRB terdiri dari: 

  • Antena: harus dekat vertikal saat beroperasi (transmisi)
  • Sea switch: mengaktifkan EPIRB secara otomatis saat terendam di air 
  • Activation switch: untuk mengaktifkan EPIRB secara manual
  • Test button: memungkinkan pengguna untuk menjalankan urutan pengujian untuk memverifikasi kesiapan EPIRB
  • Lanyard: kabelnya digunakan untuk menambatkan EPIRB ke rakit penyelamat
  • Lampu sorot: ketika EPIRB diaktifkan akan berkedip dan memberikan bantuan visual ke unit SAR
  • LED dan buzzer: digunakan untuk menunjukkan mode mana EPIRB berada dan untuk menunjukkan hasil dari rangkaian pengujian EPIRB
  • Internal battery supply: mampu bertahan setidaknya selama 48 jam (transmisi)
  • Sistem penentuan posisi GPS: memungkinkan operasi SAR untuk memulai secara instan

Kewajiban Registrasi EPIRB

Setiap EPIRB harus didaftarkan dengan mencantumkan rincian registrasi nomor ID sebagai identitas kapal tersebut, sehingga alat ini tidak boleh dipindahkan ke kapal lain, kecuali kode identitas dan rincian registrasinya diubah terlebih dahulu di kapal baru tersebut.

Identitas unik (ID) yang diregistrasi dalam EPIRB dibuat oleh pabrikan atau distributor sebelum digunakan. Identitas pada EPIRB termasuk kode negara 3 digit, dimana negara yang bertanggung jawab untuk menyimpan detail pendaftaran EPIRB tersebut atau dalam kebanyakan kasus adalah negara dimana kapal tersebut berbendera. Menandai nama kapal adalah tanggung jawab customer dengan mendaftarkan EPIRB-nya ke otoritas yang sesuai di negara tersebut. Pendaftaran ini adalah dengan melengkapi rincian kapalnya dan memberikan nomor kontak pada formulir dengan identitas EPIRB-nya. 

Informasi EPIRB yang tidak terdaftar dengan benar dapat menyebabkan kebingungan atau hambatan dalam operasi penyelamatan jika terjadi bahaya di laut.

Penempatan EPIRB di Atas Kapal

Persyaratan SOLAS dan Penempatan EPIRB di Atas Kapal

Sangat penting untuk memilih posisi di mana EPIRB ditempatkan diatas kapal, karena jika tidak, maka kemungkinan besar EPIRB ini akan terjebak oleh overhang, tali-temali, antena dan sebagainya jika kapal tenggelam. EPIRB ini seharusnya juga tidak diikat ke pagar kapal atau struktur lain untuk mencegah pelepasan EPIRB dari kapal.

Penyimpanan EPIRB yang diaktifkan secara manual idealnya diletakkan di tempat yang terlihat jelas di dekat pintu keluar darurat. Sedangkan EPIRB yang diaktifkan secara otomatis idealnya ditempatkan di lokasi yang jelas di kapal, misalnya di bridge wing atau di “monkey island” di atas bridge. 

Saat memilih posisi pemasangan yang sesuai, juga harus mempertimbangkan Kemudahan akses dalam keadaan darurat, menghindari dampak langsung kontak gelombang serta menghindari posisi dengan ruang yang tidak cukup untuk mengeluarkan tutup dan pemeliharaan. EPIRB biasanya dilengkapi dengan Label Safety Sign IMO agar mudah terlihat dalam keadaan darurat.

Syarat Penggunaan EPIRB Berdasarkan SOLAS Convention

Kapal yang memenuhi konvensi SOLAS harus membawa COSPAS-SARSAT EPIRB yang beroperasi pada frekuensi 406 MHz dan 121,5 MHz. Sinyal radio 406 MHz digunakan untuk mencari tujuan untuk mendeteksi korban, sedangkan sinyal radio 121,5 MHz digunakan untuk tujuan homing oleh kapal/ helikopter/ pesawat SAR yang terlibat dalam operasi SAR yang mencoba untuk temukan EPIRB dengan peralatan pencari. Berdasarkan persyaratan konvensi SOLAS, EPIRB harus dilengkapi baterai dengan kapasitas kerja 48 jam (transmisi). 

Pengertian dan Fungsi SART di Kapal

Pengertian dan Fungsi SART di Kapal

Search and Rescue Transponder (SART) adalah perangkat elektronik keselamatan kapal yang secara otomatis bereaksi terhadap deteksi radar, dimana alat ini bekerja dengan meningkatkan visibilitas pada layar radar kapal lain. Transponder SART digunakan untuk memudahkan pencarian kapal yang mengalami situasi bahaya. Dengan penggunaan SART memungkinkan setiap kapal yang berlayar di laut dapat menemukan korban dengan mudah hanya dengan menggunakan sistem radar. Semua kapal GMDSS hingga 500 ton harus membawa setidaknya 1 SART.

Search and Rescue Transponder (SART) merupakan peralatan keselamatan kapal yang dirancang secara mandiri dan tahan air dengan warna cerah sehingga mudah dideteksi di laut. SART dibawa ke liferaft ketika akan meninggalkan kapal dalam situasi darurat. SART harus ditempatkan pada ketinggian minimal 1 m di atas permukaan laut dan segera diaktifkan ke dalam Mode Siaga. Hal tersebut akan memungkinkan SART untuk menanggapi transmisi dari radar X-band kapal/ helikopter/ pesawat dalam operasi SAR. SART akan memberikan indikasi tertentu (tergantung pada model SART) kepada orang yang selamat di liferaft.

SART beroperasi pada band frekuensi 9GHz yang digunakan untuk mengirimkan sinyal bantuan ke radar kapal atau radar udara. Radar mengidentifikasi kapal dengan menampilkan posisi SART melalui 12 titik di layar, dimana saat kapal semakin dekat, titik-titik berubah menjadi garis dan akhirnya saat kapal sangat dekat dengan SART, maka garis putus-putus menjadi lingkaran konsentris di sekitar lokasinya.

Sama halnya dengan EPIRB, SART harus diuji dan dipelihara sesuai instruksi pabrik, perawatannya sederhana yaitu baterai harus diganti jika sudah kedaluwarsa.

Untuk Kapal di laut SART memiliki jangkauan 5 Nm namun pesawat terbang pada 1000m dapat melihatnya dari sekitar 30-50 Nm.

Penempatan SART di Atas Kapal

Persyaratan SOLAS dan Penempatan SART di Atas Kapal

Sebuah SART biasanya disimpan dalam liferaft namun juga biasanya di tempatkan pada titik yang dapat diakses di kapal untuk memungkinkannya dibawa dengan mudah ke liferaft ketika akan meninggalkan kapal, misalnya di sebelah pintu keluar darurat atau di anjungan navigasi kapal.

SART yang digunakan dalam liferaft sering dipasang pada lubang teleskopik yang dipasang melalui lubang antena di kanopi. Pemasangan harus 1 m di atas permukaan laut untuk memastikan deteksi maksimum dan transmisi SART oleh radar. Jika SART dipasang setidaknya 1 m di atas permukaan laut dan radar X-band kapal setidaknya 15 m di atas permukaan laut, maka jangkauan deteksi pada SART kurang lebih 5 NM dimungkinkan. Ini dapat ditingkatkan secara signifikan hingga kira-kira 40 NM dengan helikopter atau pesawat terbang pada ketinggian 1000 m atau lebih. SART biasanya dilengkapi dengan tiang teleskopik untuk memungkinkannya berdiri setidaknya 1 m di atas permukaan laut (external mounting). SART juga dapat dipasang dengan lanyard atau tali penopang di dalam liferaft (internal mounting).

SART Mounting in Liferaft

Selain itu jika terdapat logam atau reflektor radar dalam liferaft, maka tidak boleh digunakan dengan SART karena hal ini dapat menyebabkan adanya sektor bayangan radar besar sehingga mencegah deteksi oleh kapal penyelamat (rescue vessel).

Sebuah SART harus dipasang setidaknya 1 m dari semua sumber daya magnet seperti kompas kapal atau speaker stereo dan tidak boleh dipasang di dalam main beam radar kapal.

Syarat Penggunaan SART Berdasarkan SOLAS Convention

Berikut ini adalah beberapa syarat penggunaan SART diatas kapal:

  • Kapal SOLAS < 500 GRT setidaknya harus membawa 1 SART
  • Semua kapal penumpang dan kapal kargo > 500 GRT wajib membawa 2 SART
  • Kapal feri diwajibkan membawa 1 SART untuk setiap 4 Survical Craft
  • Sesuai dengan persyaratan konvensi SOLAS, SART harus dilengkapi dengan baterai kapasitas kerja 96 jam dalam Mode Siaga dan 8 jam dalam Mode Transpond
  • Tanda keselamatan IMO harus dengan jelas menunjukkan lokasi SART

Seperti itu penjelasan mengenai pengertian dan fungsi dari EPIRB dan SART. Baik EPIRB ataupun SART merupakan alat yang digunakan ketika terjadi emergency di atas kapal. SART dan EPIRB berguna untuk memberikan signal distress sehingga kapal bantuan dari Badan SAR dalam menolongnya. EPIRB adalah alat yang menggunakan sistem satelit dalam komunikasinya, sedangkan SART adalah alat yang menggunakan radar dalam menangkap signal ketika terjadi marabahaya di laut.

Post a Comment for "Fungsi EPIRB dan SART di Kapal"

Random Posts