Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Kepabeanan dan PPJK Bea Cukai

Pengertian Kepabeanan dan PPJK Bea Cukai

(www.kapaldanlogistik.com) Pengertian Kepabeanan dan PPJK Bea Cukai - Kegiatan ekspor dan impor barang dalam transaksi perdagangan internasional sangat meningkat saat ini. Kegiatan ekspor dan impor dilakukan untuk memenuhi pasar di suatu negara yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Namun dalam kegiatan ekspor dan impor, terdapat peraturan dan regulasi yang mengaturnya yang dapat melindungi dan menjamin ekonomi di suatu negara. Namun apakah yang dimaksud kepabeanan? Disini akan dijelaskan mengenai Pengertian Kepabeanan dan PPJK Bea Cukai.

Apa itu Kepabeanan?

Kepabeanan adalah pengawasan terhadap masuk keluarnya barang oleh instansi Bea Cukai di daerah pabean dan melakukan pemungutan atas bea masuk dan keluarnya barang sesuai yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Berdasarkan definisi tersebut, maka terdapat 2 makna dari kepabeanan yaitu:

  1. Pengawasan terhadap arus masuk keluarnya barang
  2. Pemungutan pajak bea masuk dan keluar

Dalam pengawasan terhadap arus masuk dan keluarnya barang ke suatu daerah pabean, maka perlu dilakukan pemeriksaan sebagai border protection atas masuknya barang yang dikirim dari luar negeri. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal dan barang dilarang yang dapat menggangu keamanan dan keselamatan suatu negara. 

Daerah Pabean, Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan

Dari definisi Kepabeanan juga disebutkan istilah Daerah Pabean, apa arti dari daerah Pabean? Daerah Pabean adalah daerah yang berlaku kepabeanan baik darat, laut, dan udara di Wilayah Indonesia termasuk ZEE hingga landas kontinen. Pada daerah pabean ini pemerintah berhak untuk memungut pajak terhadap lalu lintas barang yang masuk dan keluar. Selain daerah pabean, terdapat istilah kawasan pabean. Kawasan pabean ini lebih menjelaskan kepada Pelabuhan atau Bandara sebagai tempat keluar masuknya barang-barang ekspor impor. Di pelabuhan dan bandara ini, petugas Bea Cukai memeriksa barang barang yang dibawa oleh kapal atau pesawat.

Dalam Kawasan pabean ini terdapat yang namanya Tempat Penimbunan Sementara atau disingkat dengan TPS. TPS ini merupakan tempat berupa gudang atau container yard untuk menimbun barang yang akan dilakukan pemuatan/ bongkar. Ketika barang yang ada di TPS tidak diurus melewati batas tertentu dalam penumpukannya, maka barang tersebut akan ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Barang yang tidak diurus oleh pemiliknya sampai 30 hari ini dinamakan dengan Barang Tidak Dikuasai.

Selain TPP dan TPS, terdapat juga istilah mengenai Tempat Penimbunan Berikat (TPB). TPB ini adalah tempat menimbun barang dimana barang tersebut mendapatkan kekhususan yaitu penangguhan bea masuknya. Dalam TPB ini barang tersebut dapat dilakukan pemodifikasian termasuk merakit, produksi, daur ulang, dan lain-lain. Namun ketika barang tersebut hendak ingin dikeluarkan, maka bea masuk barang akan dikenakan.

Kewajiban Kepabeanan

Setiap kegiatan dalam kepabeanan terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban diantaranya adalah kewajiban dalam pemberitahuan pabean dan pelunasan bea masuk/ impor barang. Ini merupakan syarat ketika ingin mendapatkan izin impor atau izin ekspor dari Bea Cukai. Namun untuk memenuhi kewajiban kepabeanan tersebut, maka diwajibkan untuk registrasi terlebih dahulu ke Bea Cukai dengan mengisi data dan profile dari pelaku usaha.

1. Pemberitahuan Kepabeanan

Pemberitahuan Kepabeanan adalah kewajiban dari beberapa pihak terkait untuk membuat pernyataan dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan. Dalam menyerahkan pemberitahuan juga perlu dilengkapi dengan melampirkan dokumen pelengkap pabean yang disesuaikan dengan jenis pemberitahuan kepabeanan. Contoh dokumen pelengkap pabean ini adalah B/L, manifest, invoice, dan lain-lain. Jenis-jenis Pemberitahuan Pabean antara lain adalah sebagai berikut:

Jenis-jenis Pemberitahuan Pabean

2. Pemungutan Bea Masuk/ Impor Barang

Untuk mengimpor barang dari negara lain, ada yang namanya bea masuk dari pemerintah. Bea Masuk adalah biaya yang dipungut oleh pemerintah terhadap barang yang diimpor masuk ke Indonesia untuk dipakai. Bea masuk ini dapat dibagi menjadi 2 yaitu bea masuk yang berlaku umum dan bea masuk khusus. Bea masuk khusus dibagi lagi menjadi beberapa jenis lagi yaitu bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk pengamanan, bea masuk pembalasan. Berikut ini adalah penjelasannya.

  1. Bea Masuk Berlaku Umum: biaya masuk yang diterapkan pada barang secara umum berdasarkan tarif yang telah ditetapkan dengan maksimum 40% dari nilai pabean
  2. Bea Masuk Anti Dumping: biaya masuk yang diterapkan pada barang yang memiliki harga ekspor dalam negerinya lebih rendah dari barang itu sendiri. 
  3. Bea Masuk Imbalan: biaya masuk yang diterapkan pada barang yang memiliki subsidi dari negera yang mengekspor barang tersebut. 
  4. Bea Masuk Pengamanan: biaya masuk yang diterapkan pada barang yang volume impornya meningkat pada waktu tertentu sehingga negara dibanjiri dengan barang impor sejenis.
  5. Bea Masuk Pembalasan: biaya masuk yang diterapkan pada barang yang berasal dari negara yang diskriminatif terhadap barang yang diekspor oleh Indonesia.

Secara umum biaya khusus yang diterapkan pada barang impor bertujuan untuk mencegah kerugian yang berdampak terhadap industri dalam negeri. Karena dapat memungkinkan produk dalam negeri pada barang yang sejenis tidak dapat bersaing jika bea masuk tersebut tidak diterapkan. Bea masuk khusus ini ditetapkan tarifnya berdasarkan selisih yang terjadi akibat adanya kondisi-kondisi tertentu yang dapat menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri.

PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

Dengan kompleksnya pengurusan barang impor ekspor tersebut, terkadang customer tidak ingin terlibat dalam pengurusannya. Maka dari itu terdapat perusahaan yang bergerak dalam bidang pengurusan jasa kepabeanan tersebut. PPJK adalah perusahaan yang membantu customernya dalam mengurus izin dan segala urusan kewajiban pabean dengan mendapatkan imbalan atas hasil usahanya. Jadi fungsi dari PPJK ini adalah membantu individu/ perusahaan yang memiliki barang dalam pengurusan kepabeanan. PPJK ini dapat berupa EMKL, EMKU, atau Freight Forwarder.

Syarat-syarat PPJK

Dalam menjalakan fungsinya sebagai PPJK, maka PPJK ini wajib memiliki izin yang disahkan oleh Bea Cukai. Untuk mendapatkan izin ini, sebuah PPJK harus registrasi dengan melengkapi beberapa dokumen diantaranya adalah 

  1. Akta Pendirian (Perubahan jika ada) dan Pengesahannya
  2. TDP / SIUJPT
  3. Dokumen Penguasaan Tempat Usaha
  4. KTP/ Paspor
  5. NPWP
  6. Rekening Koran
  7. Sertifikat Ahli Kepabeanan
  8. Surat Pernyataan Registrasi
  9. Bagan Struktur Perusahaan
  10. Bukti ALFI
  11. Bukti kepemilikan kantor
  12. Laporan Keuangan/ Audit

Demikian penjelasan mengenai arti dari kepabeanan dan PPJK Bea Cukai. Kepabeanan ini berfungsi dalam mengawasi barang keluar masuk di suatu pelabuhan atau bandara yang dilakukan beacukai dengan cara memungut biaya. Dalam kepabeanan ini, ada yang dimaksud dengan daerah pabean, kawasan pabean, dan tempat penimbunan barang. Jika anda seorang ekportir atau importir yang tidak ingin pusing dalam mengurus kepabeanan ini, maka terdapat jasa pengurusan kepabeanan yang disebut dengan PPJK atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Post a Comment for "Pengertian Kepabeanan dan PPJK Bea Cukai"

Random Posts