Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Peran Shipping Agency (Keagenan Kapal)

Pengertian dan Peran Shipping Agency (Keagenan Kapal)

Pengertian Shipping Agency (Keagenan Kapal)

(www.kapaldanlogistik.com) Jika suatu kapal berbendera Indonesia berlayar ke pelabuhan luar negeri ataupun dalam negeri itu sendiri apakah kapal mengurusi berbagai macam kebutuhannya sendiri? Siapakah yang membantu mereka mengurusi hal tersebut? maka diperlukan perwakilan (representative) untuk membantunya dalam kunjungan kapal ke suatu pelabuhan.

Shipping agency adalah agency yang ditunjuk sebagai wakil (representative) Pemilik atau Pencharter kapal yang mewakili kepentingannya di pelabuhan kunjungan. Setiap kali kapal mengunjungi pelabuhan, pemilik atau penyewa kapal perlu menunjuk Shipping Agency. Shiping Agency akan menjadi satu-satunya perwakilan yang ditunjuk antara pemilik/ penyewa kapal dan otoritas negara serta pemasok barang selama kapal tinggal di pelabuhan. Shipping agency merupakan local person di pelabuhan tersebut sehingga dapat dipercayakan untuk menangani kedatangan kapal ke daerahnya. Ia berhak untuk berhubungan dengan semua pihak terkait yang mewakili shipowner untuk mengatur berbagai macam barang dan jasa yang dibutuhkan oleh kapal selama tinggal di pelabuhan.

Peran Shipping Agency (Keagenan Kapal)

Shipping Agency bertanggung jawab penuh dan berkewajiban untuk memastikan bahwa kapal yang mengunjungi pelabuhan operasinya dilayani dan disediakan dengan semua barang dan jasa yang diperlukan oleh kapal secara tepat waktu. Sebelum kedatangan kapal ke suatu pelabuhan, shipping agency akan menerima nominasi (pemilihan) dari pemilik/ penyewa kapal atau port call yang akan datang. Setelah nominasi diterima, shipping agency mulai mempersiapkan kunjungan kapal. Peran dari shipping agency ini mencakup:

  • Pemesanan Tempat Berth/ Anchorage Spot untuk kapal dengan otoritas pelabuhan (call announcement).
  • Menyediakan informasi port and bert restriction.
  • Hubungan dengan berbagai service supplier di pelabuhan (jasa Kurir, Water Taxis, Pemasok kebutuhan makanan/minuman, Pemasok Air Tawar, Pemasok Bunker, Jasa Transportasi dll) untuk penjadwalan dan pengiriman barang dan jasa ke kapal.
  • Hubungan dengan berbagai otoritas yang diperlukan dalam memberikan layanan administrasi ke kapal (Bea Cukai, Badan Otoritas, Layanan Pemadam Kebakaran, dll).
  • Menyiapkan cargo document dan Mengatur cargo handling yang dibutuhkan oleh kapal.
  • Mengatur Pilot dan Kapal Tunda untuk kapal memasuki area pelabuhan
  • Clearance dan Pengiriman Spare part kapal.
  • Membantu dalam Crew Change untuk kapal baik ketika kapal sandar di pelabuhan maupun saat di OPL.
  • Menangani ketika seorang crew mengalami kecelakaan atau sakit sehingga membutuhkan medical assitance.
  • Membantu koordinasi dalam penyediaan security personil for Vessel Protection.
  • Membantu dalam pengurusan administrasi Visa ketika tiba dipelabuhan.
  • Membantu dalam pengaturan homestay atau hotel bila diperlukan.
  • Membantu dalam koordinasi docking/ repair untuk kapal
  • Menyiapkan pembuangan limbah kapal (waste disposal) jika diperlukan.
  • Membantu dalam penyiapan dan hal yang dibutuhkan untuk tank cleaning kapal.
  • Pemungutan deadfreight/ uang tambang atas perintah pemilik kapal
  • Menandatangani Bill of Lading dalam kondisi tertentu atas nama owner/kapal (behalf of owner)
  • Menyediakan Cash to Master (pengiriman mata uang asing ke kapal)
  • Menyiapkan transportasi untuk crew kapal
  • Memberikan jasa protecting agent (mengawasi pengoperasian cargo selama dipelabuhan untuk menghindari adanya kerugian/permasalahan pada kapal)

Beberapa Daftar Shipping Agency di Dunia

Daftar Shipping Agency di Dunia

8. Eisa
9. GAC
14. Kanoo
17. Naxco
24. Vopak

DAFTAR SHIPPING AGENCY DI INDONESIA >>>> LIHAT DISINI

Shipping Agency dalam Peraturan Pemerintah Indonesia

Pelaksanaan kegiatan shipping agency kapal dapat dilakukan oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional (shipping company). Shipping agency ini dapat melayani kapal nasional maupun kapal asing dan diwajibkan untuk memiliki surat penunjukkan keagenan kapal (Agency Appointment) dari shipowner yang membutuhkan jasanya dipelabuhan.

Penunjukkan Shipping Agency dapat sebagai:

  • Agen Umum (general agent), untuk mengurus kepentingan Kapal bendera asing;
  • Sub Agen, untuk mengurus kepentingan Kapal bendera Indonesia atau Kapal bendera asing berdasarkan penunjukan dari agen umum; dan/atau
  • Agen untuk mengurus kepentingan Kapa! bendera Indonesia.

Perusahaan Shipping Agency dalam melakukan kegiatannya harus memiliki izin komersil atau operasional berupa persetujuan keagenan kapal. Izin usaha ini disebut juga sebagai SIUPKK (Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal). Berikut ini adalah Syarat penerbitan SIUPKK:

  1. Membuat surat Permohonan dari Pemohon
  2. Menyaiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dibidang Shipping Agency (Keagenan Kapal)
  3. Menyiapkan bukti kepemilikan tempat usaha atau sewa kantor minimal 2 tahun
  4. Menyiapkan Ijazah tenaga ahli minimal ANT III/D. III Ketatalaksanaan /Transportasi Laut
  5. Menyiapkan surat referensi dari Bank
  6. Menyiapkan surat pengangkatan sebagai tenaga ahli
  7. Menyiapkan Surat pengalaman kerja tenaga ahli dengan minimal 2 tahun di perusahaan pelayaran (shipping line)
  8. Menyiapkan Inventarisasi sarana dan prasarana kantor
Contoh SIUPKK

Contoh SIUPKK

Untuk Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Perusahaan
  2. Copy SIUPAL/SIOPSUS
  3. Letter of Appointment
  4. Ship's particular kapal yang bersangkutan
  5. Crew list
  6. Sertifikat ISSC (International Ship Security Certificate)
  7. Copy sertifikat IOPP (International Oil Pollution Prevention), Q88, CSO (Certificate Security Officer) untuk kapal tanker

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Keagenan Kapal di Indonesia anda dapat mengunduh peraturan Dephub disini atau simlala.

Post a Comment for "Pengertian dan Peran Shipping Agency (Keagenan Kapal)"

Random Posts