Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Fungsi dan Jenis Bill of Lading (BoL)

Bill of Lading Shipper, Consignee, Carrier

Pengertian Bill of Lading (B/L)

(www.kapaldanlogistik.com) Bill of Lading (BOL) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Carrier (Kapal) kepada shipper (pengirim) yang menandakan bahwa barang telah di terima dengan kondisi yang telah ditentukan dan siap untuk dibawa ke tujuan. Barang tersebut akan dibawa oleh Carrier (Kapal) ke Consignee (pembeli barang). Sehingga dapat disimpulkan bahwa Bill of Lading (B/L) ini merupakan dokumen yang penting sebagai kontrak antara Shipper, Consignee, dan Carrier dengan kesepakatan dan kondisi yang telah ditetapkan.

Ketentuan dalam Penandatanganan Bill of Lading (Sign BOL) >>> Lihat Disini

Fungsi Bill Of Lading (B/L)

Sebagai dokumen yang penting, Bill of Lading mempunyai beberapa fungsi yaitu:

1. Bill of Lading sebagai Tanda Terima Barang (Receipt of Good)

Sebuah shipment tidak bisa dijalankan tanpa adanya Bill of Lading (BOL) tersebut. BOL harus dikeluarkan untuk pengiriman barang dari lokasi awal ke lokasi tujuan. Bill of Lading ini merupakan dokumen yang mengikat secara hukum sehingga berfungsi sebagai bukti tanda terima barang yang dikirimkan (Receipt of Good)

2. Bill of lading sebagai Hak Kepemilikan Barang (Title to Good)

Setelah barang sampai lokasi tujuan, maka Bill of Lading bertindak sebagai Hak Kepemilikan Barang. Consignee (Pembeli) harus menunjukkan Bill of Lading untuk pembongkaran barang tersebut kepada Carrier (Kapal) dan mengklaim barang tersebut. Sehingga hanya Consginee yang yang tertera pada Bill of Lading yang mempunyai hak secara legal untuk Discharge Cargo tersebut (Title to Good).

3. Bill of lading juga merupakan bukti bahwa barang yang dikirimkan tersebut dibayar

Shipper dapat menahan Original BOL sampai mereka mendapatkan pembayaran. Dengan melakukan hal tersebut, Consignee tidak dapat mendapatkan barangnya hingga proses pembayaran selesai karena BOL belum dikirimkan oleh Shipper.

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kesalahan dalam penyusunan Bill of Lading (BOL) dapat berdampak buruk kepada beberapa pihak. Kehati-hatian perlu dilakukan oleh pihak carrier dan shipper terhadap penyusunan Bill of Lading (BOL) tersebut. Carrier adalah satu-satunya yang dapat mengeluarkan Bill of lading, dimana carrier tersebut dapat merujuk kepada shipping line (kapal) atau kepada Freight Forwarder. Sedangkan pihak-pihak yang biasanya diberikan Bill of Lading ini antara lain adalah :

  1. Shipper, 
  2. Broker, Freight Forwarder atau Third Party yang mengelola bea cukai
  3. Consignee.

BOL process in export

BOL process in import

Adapun Isi dari Bill of lading tersebut antara lain adalah:

  1. Shipper
  2. Carrier
  3. Consignee
  4. Lokasi barang di muat (Load)
  5. Lokasi barang di bongkar (Discharge)
  6. Number of B/L
  7. Terms of Shipment
  8. Deskripsi muatan (berat, volume, jenis barang, kualitas barang, dimensi, dll)
  9. Term of Payment

Jenis Bill of Lading (B/L)

Berdasarkan Bill of lading yang dikeluarkan, dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:

  1. Negotiable (dapat diperjualbelikan): dokumen yang negotiable (dapat diperjualbelikan) dan legal dokumen yang direpresentasikan sebagai kepemilikan barang
  2. Non-Negotiable (tidak dapat diperjualbelikan): copies (Salinan) dari dokumen asli yang tidak mempunyai kekuatan atas kepemilikan barang sehingga tidak dapat diperjualbelikan

Tipe BOL berdasarkan tipe transportasinya dapat dibedakan menjadi:

1. Ocean Bill of Lading

Jenis ini dikeluarkan oleh Shipping line sebagai Carrier dimana dalam hal ini Kontainer yang diangkut oleh laut dan umumnya digunakan ketika shipper ingin meminta pembayaran dari consignee (buyer). Original Bill of Lading akan digunakan untuk memastikan pembayaran dilakukan sebelum pelepasan barang ke Consignee (buyer)

Setelah pembayaran diterima, dokumen dapat ditindaklanjuti dengan beberapa cara tergantung dari Carrier (shipping line). Original BOL akan diserahkan kepada Carrier dan dikirimkan ke Consignee melalui reciprocating carrier di tujuan untuk mendapatkan pembebasan.

EXAMPLE OBL

2. Sea Waybill

Dokumen ini merupakan Non Negotiable Document sebagai pengganti Ocean Bill of Lading dimana shipper tidak perlu mengontrol dan mengawasi pembebasan barang. Dimana shipper sudah memutuskan pembebasan kepemilikan barang kepada siapa yang tertera pada dokumen. Seawaybill hanya berfungsi sebagai pembuktian dan tidak memberikan hak atas barang tersebut (non negotiable). Seawaybill biasanya digunakan ketika adanya tingkat kepercayaan yang tinggi antara shipper dan consignee, sudah dibayarkan dan sudah diapproved, dan barang tidak dimungkinkan diperdagangkan ketika proses shipment.

SEAWAYBILL EXAMPLE

3. House Bill of Lading (HBOL)

Ketika barang muatan yang dibawa diatur oleh Freight Forwarder, maka yang dikeluarkan adalah House Bill of Lading (HBOL). Hal ini bisa diatur sebagai Negotiable atau Non Negotiable document tergantung dari permintaan shipper. Jika opsi Non negotiable digunakan, terkadang hal tersebut disebut sebagai Express Bill of Lading

EXAMPLE HBOL

4. Dirty/ Claused Bill of Lading (Dirty BOL)

Istilah Bill of Lading ini terjadi ketika barang yang diterima dari pengirim dalam keadaan rusak/ keadaan adanya kekurangan. Dalam hal ini Pihak asuransi dapat menolak ketika terjadi klaim. Lawan dari Dirty Bill of Lading ini adalah Clean Bill of Lading, dimana barang diterima dalam kondisi yang baik oleh carrier.

Clean vs Dirty BOL

5. Switch Bill of Lading

Istilah ini digunakan ketika barang perlu untuk dipindahkan dan informasi mengenai supplier perlu dijaga kerahasiaannya. Sehingga hal ini melibatkan pihak ketiga, dimana pembeli berhadapan dengan pihak ketiga. Sehingga adanya Switch Bill of lading untuk menggantikan Bill of lading yang pertama dengan informasi yang diperbaharui.

Notes:

  • Telex Release (Surrender): Hal ini adalah metode dari realease barang kepada consignee dari shipper melalui sebuah pesan digital/ Email sehingga tidak membutuhkan Original BOL dalam discharge barangnya. Hal ini terjadi biasanya karena beberapa hal yang menyangkut terkait dengan pembayaran consignee ke shipper (pembayaran di last minute) sehingga Original Bill of Lading tidak dapat dikirimkan dalam waktu yang singkat ataupun juga karena consignee adalah a direct consignee yang sesuai pada Bill of Lading (sehingga tidak membutuhkan Bank Required). Oleh karena itu dikirimkan dengan metode Telex Realese untuk menghindari Demmurage/ Detention ke Carrier.  
  • Express Release: hampir sama dengan Telex Release yang dikeluarkan secara digital. Perbedaannya dengan Telex Realese adalah Express Realease tidak mengeluarkan hard copies of Bill of Lading (BOL).  

OBL vs Telex vs Seaway

Post a Comment for "Pengertian, Fungsi dan Jenis Bill of Lading (BoL)"

Random Posts