Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan Angkutan Laut Dalam Negeri dengan Angkutan Laut Luar Negeri


(www.kapaldanlogistik.com) Ketentuan Angkutan Laut Dalam Negeri dengan Angkutan Laut Luar Negeri - Secara umum pengoperasian kapal di Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu Angkutan laut Dalam Negeri dan Angkutan Laut Luar Negeri. Perbedaan dari 2 jenis pelayaran tersebut terletak pada rute dan operator kapal yang mengoperasikannya. Selain dibedakan pula berdasarkan trayeknya, dimana terdapat trayek liner service (tetap) dan tramper service (tidak tetap). Hal - hal tersebut sudah diatur dalam peraturan dan ketentuan di Indonesia khususnya oleh Kemenhub. Berikut ini akan dijelaskan mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri baik liner service & tramper service, dan angkutan laut luar negeri baik liner serive dan tramper service.

1. Angkutan Laut Dalam Negeri

Ketentuan Angkutan Dalam Negeri

Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan:

  1. trayek angkutan laut dalam negeri;
  2. pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan
  3. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.

Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan untuk mengangkut penumpang atau barang antar pelabuhan di Indonesia.

A. Angkutan laut dalam negeri dengan Trayek Tetap dan Teratur (Liner Service)

Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur harus memenuhi kriteria:

  1. menyinggahi beberapa pelabuhan secara tetap dan teratur dengan berjadwal; dan
  2. kapal yang dioperasikan merupakan kapal penumpang, kapal petikemas, kapal barang umum, atau kapal Ro-Ro dengan pola trayek untuk masingmasing jenis kapal.

Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri harus disusun dengan memperhatikan:

  1. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
  2. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
  3. rencana umum tata ruang;
  4. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
  5. perwujudan Wawasan Nusantara.

Ketentuan untuk Angkutan laut dalam negeri dengan Trayek Tetap dan Teratur 

  • Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek tetap dan teratur wajib melaporkan rencana pengoperasian kapalnya kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali. 
  • Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan
  • Perusahaan angkutan laut nasional harus mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur yang telah dioperasikan dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut.
  • Perusahaan angkutan laut nasional yang akan melakukan penambahan pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan
  • Laporan penambahan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan asal maupun penyelenggara pelabuhan tujuan disertai data-data dan evaluasi terhadap realisasi angkutan pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 6 (enam) bulan terakhir.

B. Angkutan laut dalam negeri dengan Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (Tramper Service)

Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana hanya dapat mengangkut muatan:

  1. barang curah kering dan curah cair;
  2. barang yang sejenis; atau
  3. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu.

Ketentuan untuk Angkutan laut dalam negeri dengan Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur 

  • Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur wajib melaporkan rencana pengoperasian kapalnya setiap 3 bulan sekali
  • Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur ditandatangani oleh Direksi dan disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum kapal dioperasikan.
  • Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur yang akan mengangkut muatan barang umum dapat mengajukan laporan penambahan urgensi muatan paling lambat 14 hari kerja sebelum kapal dioperasikan

2. Angkutan Laut Luar Negeri

Ketentuan Angkutan Luar Negeri

Angkutan laut luar negeri meliputi kegiatan:

  1. trayek angkutan laut luar negeri;
  2. angkutan laut lintas batas;
  3. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan
  4. perwakilan perusahaan angkutan laut asing.

Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal asing.

Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia yang meliputi kegiatan:

  1. survey minyak dan gas bumi;
  2. pengeboran;
  3. konstruksi lepas pantai;
  4. penunjang operasi lepas pantai;
  5. pengerukan; dan
  6. salvage dan pekerjaan bawah air.
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.

Ketentuan Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Perusahaan Angkutan Nasional

  • Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal dan realisasi kapal yang telah dioperasikan secara tetap dan teratur kepada Kementerian Perhubungan dengan melampirkan:
  1. nama kapal yang melayani trayek tetap dan teratur;
  2. nama pelabuhan yang akan disinggahi dengan jadwal tetap dan teratur dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sesuai jadwal pelayaran; dan
  3. realisasi pengoperasian kapal paling sedikit 6 (enam) bulan sesuai jadwal pelayaran.
  • Syarat RPK (Rencana Pengoperasian Kapal) Liner Trayek Tetap dengan penyerahan paling lambat 14 hari sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia:
  1. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
  2. salinan sertifikat klas dari badan klasifikasi yang diakui Pemerintah;
  3. rencana jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal di setiap pelabuhan singgah;
  4. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) pada periode 6 (enam) bulan sebelumnya; dan
  5. daftar awak kapal.
  • Perusahaan angkutan laut nasional wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap rencana kegiatan kapal yang akan dioperasikan dan realisasi kegiatan kapal yang telah dioperasikan untuk kegiatan angkutan laut luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur kepada Kementerian Perhubungan.
  • Syarat RPK (Rencana Pengoperasian Kapal) Tramper Trayek Tidak Tetap dengan penyerahan paling lambat 7 hari sebelum kapal dioperasikan:
  1. salinan sertifikat pendaftaran kapal;
  2. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
  3. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) ; dan
  4. daftar awak kapal (crew list)
  • Perusahaan angkutan laut nasional wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional pada trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri untuk dioperasikan ke luar negeri kepada dengan melampirkan (paling lama 7 hari sebelum kapal dioperasikan):
  1. salinan laporan rencana pengoperasian kapal angkutan laut dalam negeri;
  2. salinan sertifikat pendaftaran kapal;
  3. salinan sertifikat keselamatan kapal;
  4. salinan sertifikat keamanan kapal; dan
  5. daftar awak kapal (crew list).

Ketentuan Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Perusahaan Angkutan Asing

  • Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum.
  • Perusahaan angkutan laut asing dilarang melakukan kegiatan angkutan laut antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
  • Perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal dan realisasi kapal yang telah dioperasikan secara tetap dan teratur kepada Kementerian Perhubungan dengan melampirkan:
  1. nama kapal yang melayani trayek tetap dan teratur;
  2. nama pelabuhan yang akan disinggahi dengan jadwal tetap dan teratur dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sesuai jadwal pelayaran; dan
  3. realisasi pengoperasian kapal paling sedikit 6 (enam) bulan sesuai jadwal pelayaran.
  • Syarat RPK (Rencana Pengoperasian Kapal) Liner Trayek Tetap dengan penyerahan paling lambat 14 hari sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia:
  1. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
  2. salinan sertifikat klas dari badan klasifikasi yang diakui Pemerintah;
  3. rencana jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal di setiap pelabuhan singgah;
  4. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) pada periode 6 (enam) bulan sebelumnya; dan
  5. daftar awak kapal.
  • Perusahaan angkutan laut asing wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap rencana kegiatan kapal yang akan dioperasikan dan realisasi kegiatan kapal yang telah dioperasikan untuk kegiatan angkutan laut luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur kepada Kementerian Perhubungan.
  • Pemberitahuan tertulis rencana kedatangan kapal asing yang diageni/ Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) disampaikan paling lama 7 hari kalender sebelum kapal tiba di pelabuhan Indonesia dengan melampirkan (Syarat PKKA):
  1. salinan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
  2. salinan surat penunjukan keagenan umum (agency agreement/ letter of appointment);
  3. salinan sertifikat kebangsaan kapal (certificate of nationality);
  4. salinan sertifikat keselamatan kapal; dan
  5. daftar awak kapal (crew list).

Lihat Peraturan Menteri Perhubungan No 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut >>>> disini

Post a Comment for "Ketentuan Angkutan Laut Dalam Negeri dengan Angkutan Laut Luar Negeri"

Random Posts