Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asuransi Muatan Kapal (Marine Cargo Insurance)

Asuransi Muatan Kapal (Marine Cargo Insurance)

(www.kapaldanlogistik.com) Asuransi Muatan Kapal (Marine Cargo Insurance) - Pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain merupakan kegiatan yang terjadi setiap harinya yang berkontribusi besar pada kehidupan manusia. Pengangkutan barang dapat dilakukan melalui darat, laut dan udara. Namun berbeda dengan pengangkutan darat dan udara, pengangkutan melalui laut menggunakan sebuah kapal dapat mengangkut barang dengan kapasitas besar sekaligus. Namun dengan pengangkutan kapasitas besar dan jenis barang yang diangkutnya tersebut, terdapat faktor risiko dan bahaya yang dapat terjadi sehingga dapat berdampak terhadap muatan barang yang dibawa. Bahaya-bahaya yang dapat terjadi tersebut dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap barang yang dibawa.

Besarnya risiko dapat diukur dari nilai barang yang dibawanya, semakin tinggi nilai barang maka semakin besar pula risikonya begitu juga sebaliknya. Risiko besar ini juga terjadi pada pengangkutan barang melalui laut, dimana mengangkut barang dengan nilai tinggi dan banyak jumlahnya, sehingga sangat memberatkan jika ditanggung sendiri oleh pemilik barang tersebut. Akibatnya asuransi untuk marine cargo menjadi suatu keharusan terhadap risiko yang terjadi selama pengangkutan barang oleh kapal. Hal ini menjadi suatu yang sudah lumrah dalam perjanjian pengangkutan barang bagi shipper dan consignee.

Marine Cargo Insurance adalah jaminan ganti rugi atas risiko kerugian yang terjadi selama kegiatan pengangkutan barang diatas kapal dari tempat asal ke tempat tujuan.  Marine cargo insurance ini adalah salah satu jenis asuransi yang terdapat pada kapal sebagai marine transportation selain asuransi Hull and Machinery, Asuransi Freight, Asuransi P&I.

Dalam perjanjian asuransi, dikenal 2 pihak yaitu tertanggung dan penanggung dengan ketentuan hak serta kewajiban yang mengikatnya. Dimana penanggung berhak untuk mendapatkan uang premi dari tertanggung dan berkewajiban mengganti kerugian kepada tertanggung ketika terjadi kecelakaan/ risiko yang berlangsung. Sedangkan tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya (sesuai dengan perjanjian asuransi) dan berkewajiban membayarkan premi kepada penanggung.

Pada saat terjadi bahaya-bahaya laut sehingga mengakibatkan kerusakan/ kehilangan pada cargo yang dibawanya, maka pihak tertanggung dapat mengajukan klaim asuransi. Klaim asuransi marine cargo artinya pihak tertanggung meminta kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) untuk membayar ganti rugi jika terjadi bahaya laut dan/ atau diluar itu, yang merupakan kejadian tidak pasti yang dijamin oleh polis asuransi sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik barang.

Jenis Jaminan Asuransi Muatan Kapal

1. ICC "A" : Jaminan yang diberikan terhadap semua risiko pengangkutan kecuali pada beberapa hal seperti karena sifat dari barang, kesengajaan, keausan, dan lain sebagainya.

2. ICC "B" : Jaminan seperti jaminan C ditambah dengan:

  • Gempa Bumi
  • Letusan Gunung Berapi
  • Petir
  • Terlempar dari Kapal akibat badai
  • Kerusakan akibat air
  • Bongkar muat barang

3. ICC "C" : Jaminan yang diberikan adalah bila terdapat kerugian yang terjadi selama dalam pengangkutan akibat:

  • Kebakaran/ Peledakan
  • Kandas/ Tenggelam
  • Kebocoran Kapal
  • Terbalik
  • Tabrakan
  • Dikorbankannya barang untuk kepentingan keselamatan
  • General average

Dokumen yang dibutuhkan dalam proses klaim asuransi

  1. Surat Pengajuan Klaim
  2. Estimasi Klaim yang diajukan
  3. Surat Keterangan Kerusakan Barang (Damage Report) dari Shipping Agent/ Nakhoda
  4. Surat Keterangan Kehilangan/ Kekurangan Barang (Delivery Shortage Report) dari Shipping Agency/ Nakhoda
  5. B/L (Bill of Lading) Asli
  6. Packing List, Invoice Asli
  7. Surat Keterangan dari Pejabat yang berkepentingan seperti perusahaan pelayaran/ syahbandar (bila diperlukan)
  8. Hasil justifikasi dari perusahaan asuransi (loss adjuster) untuk melakukan survey perhitungan kerugian
Seperti itu penjelasan mengenai asuransi muatan kapal (marine cargo insurance). Asuransi muatan kapal perlu diberikan atas pengangkutan sebuah barang ketika diangkut ke atas kapal. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya beberapa risiko yang mungkin terjadi selama pelayaran kapal dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan. Dalam asuransi muatan terdapat 3 jenis jaminan asuransi yang dapat diberikan yaitu ICC A, ICC B, dan ICC C.

Post a Comment for "Asuransi Muatan Kapal (Marine Cargo Insurance)"

Random Posts