Macam-Macam Jalur Barang di Bea Cukai
Macam-Macam Jalur Barang di Bea Cukai - Dalam artikel Tujuan Pemerintah Membatasi Barang-Barang Impor dan Pengertian Impor telah dijelaskan mengenai definisi dari Impor itu sendiri. Namun dalam kegiatan memasukan barang ke suatu negara, terdapat proses yang dinamakan dengan custom clearance dimana hal ini dilakukan untuk mendapatkan perizinan dan persetujuan untuk pengeluaran barang dari pemerintah.
Custom clearance ini dilakukan dengan cara melalui pemeriksaan fisik dan pengecekan terhadap dokumen perizinan yang ada. Barang impor dapat dikeluarkan setelah Importir mengirimkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan juga menyelesaikan bea masuk yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Custom Clearance yang dilakukan, terdapat jenis jalur barang Bea Cukai yang berbeda-beda sesuai dengan kriteria risiko terhadap importir dan barang yang masuk ke Indonesia. Berikut ini akan dijelaskan mengenai macam-macam jalur barang di Bea Cukai termasuk dengan ketentuan dalam mengajukan dokumen pelengkap Kepabeanan.
Pengeluaran Barang Impor di Indonesia
Untuk mengeluarkan barang dari kawasan pabean atau tempat penimbunan barang, maka harus menyelesaikan kewajiban kepabeanan. Terdapat beberapa tujuan dari Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean diantaranya adalah Barang diimpor untuk dipakai, Barang diimpor sementara, Barang ditimbun pada tempat penimbunan berikat, Barang diimpor untuk diekspor kembali dan beberapa tujuan lainnya.
Salah satu syarat kewajiban kepabeanan untuk dapat mengeluarkan barang dari kawasan pabean adalah mengirimkan pemberitahuan pabean dan melunasi biaya masuk barang impor. Pemberitahuan paben ini diantaranya:
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang) = BC 2.0
- PIBT (Pemberitahuan Impor Barang Tertentu = BC 2.1
- Custom Declaration = BC 2.2
- PPKP (Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) terhadao barang impor melalui PT. Pos Indonesia
- Pemberitahuan Lintas Barang terhadap barang impor pelintas batas
Proses pengeluaran barang baru dapat dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan barang dan penerbitan SPPB (surat persetujuan pengeluaran barang) oleh Bea Cukai. Terdapat 2 bentuk pemeriksaan terhadap barang impor yang masuk yakni Pemeriksaan Fisik Barang dan Penelitian Dokumen.
Jenis Jalur Barang di Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah salah satu bagian eselon I dari Kementerian Keuangan yang memiliki peranan penting dalam hal mengurus custom clearance atas barang yang keluar masuk baik di pelabuhan maupun di bandara. Dalam proses Custom Clearance ini, Bea Cukai memberikan pelayanan dalam kegiatan kepabeanan dimana hal ini dilakukan dengan membagi jalur barang Bea Cukai menjadi 4 Jalur. 4 Jalur tersebut adalah Jalur Merah, Jalur Kuning, Jalur Hijau, dan Jalur Mitra Utama (Mita).
1. Jalur Merah Bea Cukai
Jalur Merah dalam Bea Cukai adalah jenis pelayanan dan pengawasan dalam pengeluaran barang impor yang dilakukan dengan pemeriksaan fisik terhadap barang dan penelitian terhadap dokumen sebelum diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Jenis jalur merah ini ditetapkan untuk beberapa kriteria seperti importir baru, importir barang dengan risiko tinggi, barang impor sementara, barang re-impor, pemeriksaan sampling acak serta barang impor tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Jalur Kuning Bea Cukai
3. Jalur Hijau Bea Cukai
Jalur Hijau dalam Bea Cukai adalah jenis pelayanan dan pengawasan dalam pengeluaran barang impor yang dilakukan dengan penelitian terhadap dokumen setelah diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dan tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. Jenis jalur hijau ini ditetapkan untuk beberapa kriteria seperti importir berisiko menengah mengimpor barang berisiko rendah, importir berisiko rendah mengimpor barang berisiko rendah ataupun menengah, serta selain importir/ barang selain jalur merah dan kuning.
4. Jalur Mita Bea Cukai
Jalur Mita (Mitra Utama) dalam Bea Cukai adalah jenis pelayanan dan pengawasan yang bersifat prioritas dalam pengeluaran barang impor yang diperuntukkan untuk Importir yang diseleksi/ ditetapkan oleh Bea Cukai. Jalur Mita ini dibagi menjadi 2 yaitu Jalur Mita Prioritas dan Jalur Mita non-Prioritas. Baik jalur mita prioritas dan non-prioritas ini dilakukan pelayanan dan pengawasan dengan langsung diterbitkannya SPBB tanpa dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap barang.
Seperti itu penjelasan mengenai Macam-macam jalur barang yang ada di Bea Cukai pada saat kita akan melakukan impor barang. Pengeluaran barang terhadap barang impor harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari custom pemerintah, dimana di Indonesia ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Post a Comment for "Macam-Macam Jalur Barang di Bea Cukai"